Moto “Menebar Dharma untuk Bumi Mulawarman” Moto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengandung makna: Menebar, berarti berbagi; Dharma, adalah Tridharma Perguruan Tinggi (dharma pendidikan, penelitian dan pengabdian pada Masyarakat); Bumi Mulawarman, bermakna wilayah hutan hujan tropis di Kalimantan; Bumi secara phisik adalah wilayah Kerajaan Mulawarman (Raja Mulawarman), termasuk lingkungan phisik dan lingkungan sosial budaya
HUBUNGAN PD-DIKTI DENGAN AKREDITASI 28 NOPEMBER 2017; Dr. Hamdi Mayulu, M.Si Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Penjaminan Mutu (LP3M)
Kerangka Presentasi A. PANGKALAN DATA DIKTI B. AKREDITASI C. KUALITAS MUTU UNIVERSITAS D. PELAMPAUAN STANDAR PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS Penetapan Pelaksanaan Evaluasi Pelaksanaan Pengendalian Pelaksanaan Peningkatan Standar DIKTI
Pencapaian Kualitas Mutu Akreditasi Prodi Ungggul A. Kontribusi Utama PDDIKTI Dampak Akhir: Akreditasi Unggul Hasil Akhir: Pencapaian Kualitas Mutu Keluaran: AIPT Unggul Keluaran: Akreditasi Prodi Ungggul
A. FUNGSI Utama PANGKALAN DATA DIKTI
PANGKALAN DATA PERGURUAN TINGGI Dasar Hukum; Pelayanan PD-DIKTI dan Halaman Forlap; Fitur Terbaru; serta Teknis Penggunaan Feeder
Manfaat PD-DIKTI Mendukung kebutuhan PT dalam memperpanjang ijin penyelenggaraan Program Studi; Menyediakan pusat penyimpanan data pelaporan akademik dan non akademik PT; Mendukung SPMI & SPME; dan Mendukung kebutuhan benchmarking PT
DASAR HUKUM PD-DIKTI Akreditasi Undang Undang No 12/2012, ttg Pendidikan Tinggi BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 52 Ayat 3: Menteri menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Ayat 4: Sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. BAB III PENJAMINAN MUTU Pasal 56 Ayat 1: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi merupakan kumpulan data penyelenggaraan Pendidikan Tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasisecaranasional. Ayat 3: Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dikembangkan dan dikelola oleh Kementerian atau di kelola oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kementerian. UU RI No.20 tahun 2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional (pasal 60 dan 61); UU RI No.14 tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 47); UU RI No.25 tahun 2009 ttg Pelayanan Publik; PP RI No.19 tahun 2005 ttg Standar Pendidikan Nasional (pasal 86,87,88); Permendiknas RI No.28 tahun 2005 ttg Badan Akreditasi Nasional PT; Permenristekdikti No.32 tahun 2016 ttg Akreditasi Program Studi, dan PT; Perban PT No.2 tahun 2017 ttg Sistem Akreditasi Nasional Akreditasi berdasarkan landasan hukum tersebut ditekankan pada Program Studi, karena merupakan jaminan keberhasilan Program Pendidikan di PT
Kewajiban Perguruan Tinggi UU12/12 BABIII Pasal 56: Ayat 4: Penyelenggara Perguruan Tinggi wajib menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan Perguruan Tinggi serta memastikan kebenaran dan ketepatannya. PERMENRISTEKDIKTI 44/2015 Standar Nasional Pendidikan Tinggi Pasal 39 Ayat 3 f: menyampaikan laporan kinerja program studi dalam menyelenggarakan program pembelajaran paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. Pasal 51 Ayat 2 h: menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikantinggi; Pasal 62 Ayat 2h: menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
Definisi, Latar Belakang Definisi PDPT PDPT pada hakikatnya adalah rekaman data menyangkut penyelenggaraan perguruan tinggi baik akademik maupun non akademik; PDPT memerlukan pengelolaan tersistem agar dapat menghasilkan informasi yang bermakna Data perguruan tinggi digunakan untuk mendukung pengelolaan perguruan tinggi (mencakup semua siklus manajemen : PPEPP) Validitas dan kelengkapan data menjadi tanggungjawab bersama antara Ditjen Dikti dan Perguruan Tinggi Tujuan PDPT Mendefinisikan dan mencari kesepadanan data yang ada di internal Ditjen DIKTI dan entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi, seperti BAN-PT, Kopertis dan PSP (Pusat Statistik Pendidikan) Balitbang Menjamin integritas dan konsistensi antara data yang berasal dari Ditjen DIKTI maupun entitas lainnya di siklus manajemen pendidikan tinggi Mendefinisikan dan mengklarifikasi proses bisnis masing-masing entitas di dalam siklus manajemen pendidikan tinggi serta menjamin aliran data yang komprehensif dari dan ke Ditjen DIKTI dan entitas pendidikan tinggi lainnya Merancang dan mengimplementasikan Database terpusat Ditjen DIKTI Menghasilkan informasi yang komprehensif serta menjamin integritas, kosistensi dan validitas data yang pada umumnya berasal dari database Ditjen DIKTI yang memiliki struktur, platform, teknologi, dan produk database yang berbeda
Fitur PD DIKTI FEEDER : perangkat lunak yang mendukung pengiriman data ke mesin PD DIKTI yang ditempatkan pada PT mengirimkan ke PD DIKTI. Web Service : perangkat lunak yang mendukung interoperabilitas dan interaksi data antar mesin ke feeder dikti FEEDER Data Entry : perangkat lunak yang mendukung pengisian data FEEDER ke mesin PDPT DIKTI form berbasis web layout. `
Information Integration Platform
Keterkaitan Data BAN-PT dan PD DIKTI
Pengiriman Data PD DIKTI
harus dilakukan UNMUL Entry Data Ke Fedder Melalui entry manual / di ketikan (bagi Prodi yang belum punya system informasi) Melalui web service / Transform and load (Bagi Prodi yang sudah memiliki system informasi) Melakukan sinkronisasi ke PD DIKTI Push dan pull perubahan data yang ada di feeder ke PD-DIKTI (Dilakukan by system feeder dengan triger dari admin PT)
Bagaimana cara melakukannya cara Manual
Bagaimana cara melakukannya web service
Diagram Model Pengisian web service
Apa Yang Perlu disiapkan Komitmen Top Management Dukungan kebijakan, Pembiayaan , pendanaan Team Dengan SOP Tupoksi Suplay data dari sistem yang ada Tupoksi Prodi yang swakelola Tupoksi Operator PT Tupoksi Operator PS (Jika Entry Manual) Tupoksi Validasi Data Infrastruktur Server DBMS yang mendukung Integration service
Hasil Yang diharapkan Waktu dalam mempersiapkan pelaporan lebih cepat. Data yang dilaporkan dapat dinyatakan valid. Dapat mengetahui ketidak sesuaian dengan PP. Dapat dijadikan sebagai (DDS) bagi para top management. Dapat mendukung kegiatan SPMI PT.
TEKNIS PELAPORAN PD-DIKTI Pelaporan PDPT dilakukan 2 Checkpoint dalam 1 semester. Checkpoint 1 : 1 Bulan sejak perkuliahan dimulai (KRS) Checkpoint 2 : 1 Bulan sejak perkuliahan selesai (Nilai) Komponen utama yang dilaporkan adalah: Data Perguruan Tinggi Data Program Studi Data Mahasiswa Data Dosen Use a section header for each of the topics, so there is a clear transition to the audience.
An Integrated System
Implementasi Basis Jaringan FEEDER
Urutan Entri KURIKULUM Mata Kuliah Kelas MAHASISWA Riwayat Pendidikan KRS Kuliah Mahasiwa Nilai Aktivitas Kuliah
Jadwal Laporan
B. AKREDITASI
Fungsi, Tujuan Akreditasi (PT & program Studi) Merupakan bentuk evaluasi mutu, dan kelayakan Institusi PT, serta Program Studi dilaksanakan oleh organisasi atau badan mandiri di luar PT Bentuk Penilaian Mutu Eksternal penilaian oleh organisasi mandiri, berkaitan: Akuntabilitas; Pemberian Izin; Pemberian Lisensi oleh Badan tertentu Data bagi Badan Pemerintah untuk tujuan tertentu, dan survei Penentuan Peringkat Rangking PT; Akuntabilitas Penyelenggaraan Pendidikan Penting PT Mempertanggungjawabkan Mutu Kepada Masyarakat khususnya Stakeholders terkait
Berdasarkan Tata Aturan Dimaksud AKREDITASI Berdasarkan Tata Aturan Dimaksud Merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan; Akutabilitas Jendela menuju kualitas PT yang “unggul” Sebuah pernyataan resmi yang diterbitkan mengenai kualitas sebuah institusi atau program, mengikuti siklus evaluasi berdasarkan standar standar yang disetujui (CRE, 2001). "Sebuah proses tinjauan kualitas eksternal, review kualitas eksternal yang digunakan oleh PT untuk meneliti PT, universitas dan program PT untuk jaminan kualitas penjaminan mutu, dan peningkatan kualitas/perbaikan kualitas (CHEA, 2000). " PENJAMINAN MUTU Internal ► ► EVALUASI DIRI Eksternal ► ► AKREDITASI
MANFAAT STANDAR AKREDITASI Untuk menjadi tolok ukur mutu input-process-output-outcome-impact penyelenggaraan pendidikan Program Studi Perencanaan, Program Studi. untuk Pengembangan Program Studi. untuk SECARA SINAMBUNG Penilaian Program Studi. untuk Perbaikan Program Studi. untuk
c. Kualitas Mutu Universitas
Meningkatkan Mutu Pendidikan di PT Dilaksanakan secara terus menerus melalui; Reakreditasi Prodi melalui Penyusunan Instrumen setiap lima tahun; Penyusunan Instrumen Akreditasi dilaksanakan melalui manajemen unggul dengan memperhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh BAN-PT Penyusunan Instrumen Prodi diajukan untuk meningkatkan dan menjaga keberlangsungan Pengelolaan PT Khususnya Tingkat Prodi sarjana yang terkait: Visi, misi, tujuan dan sasaran, serta strategi pencapaian; Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan, dan penjaminan mutu; Mahasiswa dan lulusan; Sumbar daya manusia; Kurikulum pembelajaran, dan suasana akademik; Pembiayaan, sarana dan prsarana, serta sistem informasi; dan Penelitian, pelayanan/pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama; ???; ???.
Dihapuskan Kendali Mutu Kurikulum Inti; Legalisasi Ijazah; dan Ujian Negara Dihapuskan Terus dilaksanakan Pedoman Penjaminan Mutu PT 2003 BUKU oleh: Dirjen Pendidikan, dan Perguruan Tinggi
Akselerasi Peningkatan Mutu PT Penjaminan Mutu PT SPM DIKTI UU 12 th 2012 ttg Pendidikan Tinggi Pasal 54 ayat 6, dan 8; Dituangkan dlm Permenristekdikti No.62 tahun 2016 ttg SPM-PT Permendikbut No.50 th 2014 ttg SPM Menggantikan
Standar Penjaminan Mutu Internal Prinsip SPMI Otonom; Terstandar; Terencana, dan Berkelanjutan; dan Terdukumentasi Implementasi SPMI Penetapan; Pelaksanaan; Evaluasi Pelaksanaan; Pengendalian Pelaksanaan; dan Peningkatan Standar
Mampu Menyelenggarakan Tujuan SPM-DIKTI Menjamin Pemenuhan Standar Pendidikan Tinggi Berkembang Budaya Mutu di Perguruan Tinggi di Indonesia SPMI secara otonom / mandiri untuk Mengendalikan, dan Menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Secara Berencana, serta Berkelanjutan Visi dan Misi; Sejarah; Nilai Dasar; Program Studi; SDM; Sarana , dan Prasarana; serta Budaya Mutu Mampu Menyelenggarakan
Fungsi SPMI Meningkatkan Mutu Pendidikan; Mewujudkan Visi dan Misi Perguruan Tinggi; Memperoleh Status Akreditasi, dan Peringkat Terakreditasi PT, serta Program Studi; Memenuhi Kebutuhan Pemangku Kepentingan PT
Otonomi Perguruan Tinggi Permenristekdikti No.44 th 2015 ttg SNDikti; sebagai Pengganti Permendikbud No.49 th 2014 ttg SN Dikti; UU No.12 th 2102 ttg Pendidikan Tinggi, Menetapkan: 5 Siklus Utama SPMI Penetapan Standar; Pelaksanaan Standar; Evaluasi Standar; Pengendalian Standar; dan Peningkatan Standar
D. PELAMPAUAN STANDAR PENJAMINAN MUTU UNIVERSITAS
Prioritas Sasaran Strategis Dikti 2010-2014 2015-2019 AKSES MUTU RELEVANSI DAYA SAING TATA KELOLA MUTU RELEVANSI AKSES DAYA SAING TATA KELOLA Peningkatan Mutu Pendidikan Tinggi Merupakan Prioritas Pertama Dari Rencana Strategis Dikti 2015 - 2019
Peningkatan Standar Dikti Dalam SPMI PPEPP setiap Standar Dikti akan menghasilkan kaizen atau continuous quality improvement (CQI) pada semua Standar Dikti, sehingga tercipta Budaya Mutu. PPEPP Kaizen/Continuous Quality Improvement Peningkatan Standar Dikti Dalam SPMI Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti
Pangkalan Data Pendidikan Tinggi SPM Dikti E P SPMI SPME/Akreditasi Evaluasi Data dan Informasi Penetapan Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Pemantauan dan Evaluasi Status Akreditasi dan Peringkat Terakreditasi Penetapan Standar Dikti; Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) Budaya Mutu Pola pikir Pola sikap Pola perilaku berdasarkan Standar Dikti
MATTURSUWUN!!!
Kondisi Aktual Akreditasi UNMUL
Data APS Universitas Mulawarman 13-11-2017 No Status Akreditasi Jumlah Program Studi Total Akademik Profesi Vokasi S-3 S-2 S-1 Sp-2 Sp-1 Pro-fesi D-4 D-3 D2 -1 -2 -3 -4 -5 -6 -7 -8 -9 -10 -13 1 Terakreditasi A 2 Terakreditasi B 7 37 48 3 Terakreditasi C 4 13 22 Akreditasi Kadaluwarsa 5 Izin Operasional Dikti Menunggu Izin Dikti 8 11 Jumlah 88
Perkembangan APS Universitas Mulawarman 13-11- 2017 No Status Akreditasi Jumlah Program Studi Total Akademik Profesi Vokasi S-3 S-2 S-1 Sp-2 Sp-1 Pro-fesi D-4 D-3 D2 -1 -2 -3 -4 -5 -6 -7 -8 -9 -10 -11 -12 1 Terakreditasi B ke A 2 Terakreditasi C ke A 3 Terakreditasi C ke B 5 25 34 4 Akreditasi tetap (A/B/C) 6 36 Akreditasi Kadaluwarsa menjadi aktif Kadaluarsa 7 Mendapat Izin Dikti 8 Menunggu Izin Dikti 11 Jumlah 88
Daftar Pengajuan Re-Akreditasi Tahun 2016 - 2019 (10-11-2013) No Usulan Akreditasi (tahun) Jumlah Program Studi Total Akademik Profesi Vokasi S-3 S-2 S-1 Sp-2 Sp-1 Pro-fesi D-4 D-3 D2 -1 -2 -3 -4 -5 -6 -7 -8 -9 -10 -11 -12 1 2016 2 2017 15 17 3 2018 31 36 4 2019 6 14 Jumlah 69
Pengembangan Program Studi PT Peningkatan Mutu AKREDITASI B KE A WC PROFESOR REVITALISASI AKREDITASI INTERNASIONAL Pengingkatan Relevansi INOVASI PUI STP VOKASI Peningkatan Akses PS BARU PJJ Peningkatan Daya Saing WCU International Class Perbaikan Tata Kelola NIDK DARING OUTPUT BASE PIN