WORKSHOP JURUSAN TEKNIK ELEKTRO 26-27 Peb 2018 PENYUSUNAN RPS YANG SELARAS DENGAN SISTEM PENJAMINAN MUTU UNNES
DEFINISI RPS (Rencana Pembelajaran Semester) merupakan pokok-pokok program atau garis-garis besar program pembelajaran merujuk pada standar pendidikan tinggi yang disusun secara sistematis. RPS adalah dokumen perencanaan pembelajaran mata kuliah pada jenjang Diploma, Strata Satu, Strata Dua, atau Strata Tiga yang disusun dengan mempertimbangkan komponen- komponen RPS seperti nama program studi, nama dan kode matakuliah, semester, SKS, nama dosen pengampu, capaian pembelajaran lulusan, deskripsi mata kuliah, capaian pembelajaran mata kuliah, kemampuan yang diharapkan pada tiap tahap (sub CPMK) jadwal pertemuan, kemampuan yang diharapkan, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu, deskripsi tugas, evaluasi, kriteria/indikator dan bobot keberhasilan pembelajaran, dan sumber belajar.
DEFINISI... Kelompok Bidang Keahlian (KBK) adalah kelompok dosen yang memiliki keahlian yang sama di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga. KBK dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari salah satu orang dosen sebagai koordinator.
KETENTUAN UMUM Setiap dosen atau tim dosen wajib menyusun RPS mata kuliah sebagai program pembelajaran yang akan dilaksanakan pada semester tertentu, baik pada program diploma, strata satu, strata dua, maupun strata tiga. Penyusunan RPS mata kuliah harus mencakup komponen- komponen RPS yang ditetapkan dalam prosedur mutu ini. Ketua Jurusan/Bagian atau Koordinator Program Studi wajib mengecek keabsahan RPS mata kuliah.
KETENTUAN UMUM... Selambat-lambatnya satu minggu sebelum perkuliahan dimulai, setiap dosen atau tim dosen wajib mengunggah RPS mata kuliah pada laman sikadu. Setiap dosen atau tim dosen wajib meninjau atau memperbaiki RPS mata kuliah secara berkala sesuai dengan tuntutan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga. Wakil Dekan Bidang Akademik wajib mengontrol kelengkapan RPS mata kuliah, baik pada aspek kuantitas maupun kualitasnya. RPS merupakan penjabaran capaian pembelajaran lulusan dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan evaluasi pembelajaran.
KETENTUAN UMUM... RPS berisi capaian pembelajaran lulusan, capaian pembelajaran matakuliah, deskripsi mata kuliah, jadwal pertemuan, kemampuan yang diharapkan, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu, deskripsi tugas, kriteria/indikator dan bobot, kriteria penilaian dan daftar referensi. Pembuatan RPS harus berdasarkan kurikulum yang sudah disahkan. RPS disusun dan dikembangkan oleh dosen secara bersama dalam kelompok bidang keahlian (KBK). Ketersediaan RPS dikoordinasikan oleh Ketua Program Studi/ Wakil Dekan Bidang Akademik. RPS harus sudah diunggah dilaman sikadu paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perkuliahan dimulai. RPS wajib ditinjau dan disesuaikan secara berkala dengan tuntutan dan perkembangan ilmu dan teknologi.
KETENTUAN KHUSUS RPS wajib mengintegrasikan nilai-nilai konservasi (inspiratif, humanis, peduli, inovatif, kreatif, sportif, jujur, dan adil) sesuai dengan karakteristik matakuliah. Integrasi nilai-nilai konservasi dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) secara eksplisit dapat dimasukkan pada komponen: (1) Capaian Pembelajaran Lulusan/CPL yang mencakupi CP Sikap, CP Pengetahuan, CP Ketrampilan Umum, dan CP Ketrampilan Khusus; (2) Capaian Pembelajaran Matakuliah/CPMK; (3)Deskripsi Matakuliah; (4) Kemampuan yang diharapkan/sub CPMK; (5) Bahan Kajian; (6) Metode Pembelajaran; dan (7) Penilaian. Metode pembelajaran dapat dipilih untuk pelaksanaan pembelajaran matakuliah meliputi, diskusi kelompok, simulasi, studi kasus, pembelajaran kooperatif, pembelajaran kolaboratif, pembelajaran berbasis proyek, pembelajaran berbasis masalah atau metode pembelajaran lain yang dapat secara efektif memfasilitasi pemenuhan CPL.
Diagram Prosedur Mutu Penyusunan Rencana Pembelajaran Semester
FORMAT RPS UNNES FM-01-AKD-05
TERIMA KASIH WASSALAMUALAIKUM Wr Wb.