Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelesaian Sengketa Internasional (politik)
Advertisements

ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
Sabtu, 07 Mei UU No. 30 Th 1999 Ttg Arbitrase dan APS 1. Pasal 1 angka 10 “Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Arbitrase Dan ADR.
MEDIASI DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian dan bentuk-bentuk akomodasi
KOMNAS HAM.
ALTERNATIF PENYELESAIAN KONFLIK DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
METODE PERTARUNGAN & PENUTUPAN NEGOSIASI
Metode Penyelesaian Sengketa dalam Bisnis
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PEDOMAN PERILAKU MEDIATOR
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Internasional (1)
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
ADVOKASI DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Model Alternatif Penyelesaian Sengketa
Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
HUKUM INTERNASIONAL DAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA YANG TIMBUL DARI PERJANJIAN KERJASAMA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
Mediasi Miko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
KAUKUS (PERTEMUAN TERPISAH).
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
PENYELESAIAN SENGKETA
PRINSIP PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DAMAI
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
MIko Kamal 'Alternative Dispute Resolution'
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
ADR MENURUT UUPLH.
Mediasi Oleh YAS.
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
NEGOSIASI.
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
ARBITRASE.
KOMNAS HAM.
Akomodasi Lubis &dyaksa
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
ADR MENURUT UUPLH.
Oleh Binov Handitya,SH.MH
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Perlindungan Konsumen
Alternative Dispute Resolution dalam Sengketa Bisnis
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
ASPEK HPI DALAM JUAL BELI INTERNASIONAL DAN PENYELESAIAN SENGKETA
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Aspek Hukum Dalam Pembangunan UNIVERSITAS TADULAKO By : AMMAR MUHAMMAD F
Peran Politik Luar Negeri dalam Hubungan Internasional Kelompok 6 1.DINDA APRILLA PRATIWI 2.DESI ERIKA 3.EDO SUSANTO 4.QOLBIYAH KHOIRUNNISA 5.SAHVIRAH.
MANAJEMEN KOMPENSASI DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Pengertian Sengketa Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia Berarti pertentangan atau konflik, Konflik.
MEDIASI, KONSILIASI, ARBITRASE
1 Alternative Dispute Resolution (Alternatif Penyelesaian Sengketa, APS) Miko Kamal S.H., Bung Hatta LL.M., Deakin Ph.D Macquarie iReformbumn (institut.
RINGKASAN SOAL UJIAN. Pertimbangan dlm pengangkatan Sekjend: Bagi Calon Sekjen: - memenuhi syarat kewibawaan dlm jabatan. - tidak berasal dr anggota tetap.
Penyelesaian sengketa
E-commerce.
Transcript presentasi:

Penyelesaian sengketa secara politik atau diplomatik NAMA KELOMPOK : MOH Thoyib (16) M. Hikam A (17) Nadia Az Zahro (18) Nafi’ul Ikromah W (19) Novi L Imamah (20)

Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. a) Negosiasi Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa. Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga. Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah: Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya; Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama; Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian; Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.

Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah: Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras; Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa.

Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir. Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain : Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri. Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak

b) Enquiry atau Penyelidikan. J. G b) Enquiry atau Penyelidikan J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka. Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.

Upaya penyelidikan biasanya dilaksanakan oleh suatu komisi penyelidik yang di bentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antar pihak. Ketentuan dalam pembentukan komisi penyelidikan ini sebagai beriku: Setiap pihak yang berengketa memilih dua orang angota komisi yag terdiri atas seorang warga negara dari negara yang bersangkutan dan seorang bukan warga negaranya. Kedua belah pihak memiih satu lagi anggota sebagai anggota komisi penyelidik lima berdasarkan kesepakatan bersama . Dalam pembentukan komisi penyelidik ini harus ada tiga nggota yang netral.