Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RAPERDA PENDIDIKAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
Biro Administrasi Umum dan Kepegawaian
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
BAB XV Naskah Akademik dalam Pembentukan RUU
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PANDUAN PENULISAN LAPORAN TEKNIS
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PRESENTASI KARYA ILMIAH. 1.Dalam Keputusan MENPAN No. Kep/128/M.PAN/9/2004 dan Peraturan Kepala Lembaga Ilmi Pengetahuan Indonesia No. 06/E/2009 dinyatakan.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
Program Kreatifitas Mahasiswa – Artikel Ilmiah
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
Jabatan Fungsional Peneliti
Standar Kompetensi Peneliti
PERAN TP3 DALAM PEMBINAAN PENELITI DAN STRATEGI PENYAMAAN PERSEPSI KETUA TP3: PROF. DR. ENNY SUDARMONOWATI Himpenindo PC BATAN, Bogor, 1-2 April 2016.
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
HIBAH PENELITIAN PASCA SARJANA (PPS)
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
MODUL PEMBIMBING Modul terdiri dari: Pendahuluan PIGP
Upaya Meningkatkan Kompetensi Profesional Guru
ARTIKEL ILMIAH HASIL PENELITIAN PEDAGOGIK: Jurnal Kependidikan
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
waktu sajian 90 menit (2 JP)
PELATIHAN PROGRAM KREATIVITAS MAHASISWA (PKM) PKM AI -PKM GT
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Jurnal.
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Kode Etika peneliti dan professor riset
Outline Pengertian Standar kelayakan jenis penelitian Prosedur
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
STRATEGI PENYUSUNAN PROPOSAL PENELITIAN DIKTI
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Elna Karmawati Tanjung Pinang, 15 Maret 2019
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagi yang belum pernah mengajukan
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Transcript presentasi:

Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015) PROFESSOR RISET Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015) 20 Desember 2017

Hanya mengenal Professor dari Persepsi Tunggal yaitu : Negara Maju Negara Berkembang Sudah lazim : RAS  menghasilkan 5 Phd dan publikasi ilmiah internasional CAS  peneliti yang telah mencapai jenjang tertinggi Prof. Albert Einstein : Universitas Zurich, sebelumnya di kantor Patent Jerman Prof. Wernher von Brawn : Pusat Penelitian Roket di Jerman (LAPAN di Indonesia) Prof. Sergey Korolyev : Soviet Academy of Sciences, Academician yang merancang antariksa Hanya mengenal Professor dari Persepsi Tunggal yaitu : Mengajar di kelas membimbing S2 dan S3

Orasi Ilmiah Proklamasi diri atas bidang kepakaran yang dicapai dari rangkuman penelitian yang dilakukan secara utuh  Refleksi tersurat dari bidang penelitian yang ditekuni selama ini oleh seorang peneliti Pidato resmi atau komunikasi formal yang disampaikan kepada hadirin sebagai pengejawantahan karya dan karsa ilmuwan dalam mengabdikan ilmu pengetahuan / teknologi sesuai dengan bidang kepakaran.

Arti Gelar Professor Riset Capaian tertinggi dari karier pejabat fungsional peneliti Pengakuan, kepercayaan, dan penghormatan atas keberhasilan seorang peneliti dalam mengemban tugasnya Upaya untuk memberikan insentif non material terhadap komunitas peneliti Bukan akhir dari aktivitas peneliti, tetapi awal untuk menunjukkan eksistensinya (litbang dan PT)

Ciri Kandidat P. R yang Profesional : Mempunyai berbagai karya ilmiah di bidangnya melalui berbagai temuan, novelti, invensi dan gagasan di bidangnya yang sebagian besar sudah dimanfaatkan dan memberikan dampak bagi penggunanya. Memberikan gagasan / ide atau rekomendasi untuk pengembangan ke depan termasuk sintesis kebijakan pembangunan.

REGULASI PROFESSOR RISET I. KepMenPan No. 128/M.PAM/9/2004 : Bagi PU yang telah menduduki peringkat IV/e wajib melakukan orasi ilmiah di depan Majelis Pengukuhan PU untuk memperoleh gelar Professor Riset Bagi PU pangkat Pembina Utama yang belum melakukan orasi ilmiah, angka kredit tidak dapat ditetapkan

REGULASI PROFESSOR RISET II. Peraturan Bersama ka LIPI dan ka BKN No.412/D/2009 & No.12/2009 pasal 21 : APU yang diangkat sebelum 1 Mei 1989 berhak mendapat gelar Professor Riset APU yang telah mencapai IV/e dan belum orasi, selambat-lambatnya 2 tahun wajib melakukan orasi ilmiah Apabila dalam waktu 2 tahun, tidak melakukan orasi ilmiah, maka peneliti yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan

REGULASI PROFESSOR RISET III. Perka LIPI No.9/2015 tentang Prof. Riset pasal 2 ayat 2 : Syarat tim penilai : sama atau hampir sama dengan Bidang Penelitian kandidat Persyaratan pengajuan Professor Riset : PU-Gol. IV/e (bergelar S3) Bekerja aktif di Unit Litbang Naskah Orasi sesuai bidang kepakaran Diajukan dalam jangka waktu 3x pemeliharaan (6 tahun) Memiliki : KTI terbit dalam jurnal terakreditasi KTI terbit dalam jurnal Internasional bereputasi KTI terbit dalam bentuk buku penerbit nasional (Scientific Publishing House) IV. PP No 11/2017 : Peneliti yang telah mencapai nilai 1050 diwajibkan orasi dalam jangka waktu 5 tahun

Calon Juknis Bab XIII Pasal 18: Bila aturan / juknis ini berlaku Peraturan kepala LIPI tentang Juknis JFP, Pedoman Formasi, Tata Cara Pengukuhan PU sebagai PR dan Standar Kompetensi yang sudah terbit tidak berlaku lagi

PROFESOR RISET NASIONAL No. Nama Instansi Jumlah Profesor Riset Profesor Riset Aktif Pensiun/Wafat/ Diberhentikan 1. Kementerian Pertanian 127 64 59 2. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 113 65 48 3. Badan Tenaga Nuklir Nasional 50 28 22 4. BPPT 30 26 4 5. Kementerian Kelautan dan Perikanan 25 16 9 6. Kementerian ESDM 10 12 Ket: Status Desember 2017 yang aktif : 46

Syarat Substansi Judul harus merupakan kristalisasi atau abstraksi yang dideklarasikan dalam orasi sehingga kata-kata dalam judul bersumber dari kata kunci dan pokok-pokok pikiran dalam inti orasi Saripati karya ilmiah mencirikan kompetensi kandidat PR. Area atau bidang kompetensi dibuktikan dengan sitasi yang sebagian besar merupakan KTI sendiri (minimal 60%). Kompetensi harus tampak dari konsistensi area atau bidang penelitian yang ditekuni dalam jangka waktu yang lama. Esensi harus bermuara pada sebuah temuan baru atau perbaikan dari konsep yang sudah ada tercermin pada Judul, Pendahuluan, Isi, Kesimpulan dan Penutup.

Syarat Substansi Mengandung perspektif Iptek masa lalu, sekarang dan akan datang menguraikan tentang kemajuan ilmiah atau wawasan keilmuan yang menjadi bidang kompetensinya. Kontribusi individu dan peneliti dalam membangun dan mengembangkan Iptek dan kontribusi umum bidang Iptek yaitu rekomendasi yang muncul dari kontribusi ilmiah dalam menyelesaikan permasalahan aktual / stategis dari pemerintah / masyarakat.

Daftar Pustaka Daftar Pustaka : - 60% dari KTI sendiri - 60% dari 60% berasal dari jurnal (Nasional, Internasional, Bagian dari buku, Buku) - 40% dari 60% berasal dari lainnya (Prosiding, Tesis) Sebagian besar daftar pustaka harus dari KTI primer dan tidak diperkenankan menggunakan sitasi website

Tahapan Pembahasan Naskah Orasi Lingkup Badan Litbang Pertanian Tingkat Unit Kerja Kandidat Profesor Riset / Eselon II : Seminar Intern untuk mendapat masukan dari peneliti-peneliti yang berasal dari satu bidang kepakaran Tingkat Badan Litbang Pertanian : Usulan disampaikan oleh Kepala Unit Kerja ke Sekretariat Badan Litbang Pertanian dengan melampirkan persyaratan administrasi, kemudian dibahas oleh Tim Evaluator Naskah Orasi (sebanyak 7 orang) Tingkat Nasional usulan disampaikan oleh Kepala Badan Litbang Pertanian dengan melampirkan persyaratan administrasi, kemudian dibahas oleh Tim Penilai Naskah Orasi bersama dengan Kepala LIPI dan Kapus Bindiklat (anggota tim ditunjuk oleh Ketua Majelis Profesor Riset)