Sumbang Saran Penyempurnaan KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Sumbang Saran Penyempurnaan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Disampaikan pada Rapat Panitia Khusus Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta – DPRD DKI Jakarta 1 Oktober 2015 Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta, 2015
Kerangka Pembahasan Pendahuluan Kesepakatan Rakernas BKPRN Tahun 2013 Rencana Pembangunan (RP), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 4 RZWP3K Provinsi DKI Jakarta
1. Pendahuluan Arahan UU Status penetapan perda Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 6 ayat 4 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri Pasal 6 ayat 5 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang RZWP-3-K merupakan arahan pemanfaatan sumberdaya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil 83% Perda RTRW Provinsi, Kabupaten/Kota sudah ditetapkan 27 Provinsi (dari 34 Provinsi) 333 Kabupaten (dari 412 Kabupaten) 87 Kota. (dari 93 Kota) RZWP-3-K sudah ditetapkan: 5 Provinsi, 8 Kabupaten, 4 Kota.
2. Rakernas BKPRN 2013 Percepatan penetapan: Perda RTRWP/K/K; Perda RZWP-3-K. RTRWP/K/K: mengakomodir materi teknis RZWP-3-K. RZWP3K: akselerasi penyusunan; dan penetapan.
Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana 3. RP dan RTR Kementerian/Lembaga/Dinas Pengguna Ruang Kementerian Perindustrian Kementerian Kehutanan Kementerian Pertanian Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral Lingkup Substansi RP Lingkup Substansi RTR TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) VISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Prov/Kab/Kota Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana Kementerian Keuangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Kementerian Dalam Negeri Kementerian Perhubungan acuan MISI Pembangunan Wilayah (Nasional/Prov/Kab/Kota RENCANA STRUKTUR DAN POLA RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Kawasan Lindung Kawasan Budidaya ARAHAN Pembangunan Wilayah Bidang Sosbud dan Agama Bidang Ekonomi Bidang Iptek Bidang Hukum dan Aparatur Bidang Sarana dan Prasarana Bidang Polhukam Bidang Wilayah dan TR Bidang SDA dan LH ARAHAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Input FOKUS pada Kementerian/Lembaga/Dinas Pengguna Ruang acuan Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional/daerah perlu dilakukan sinkronisasi dan sinergitas program pembangunan melalui sinkronisasi antara dua dokumen rencana yaitu rencana pembangunan nasional/daerah rencana tata ruang wilayah, baik ruang wilayah darat, laut, udara termasuk ruang didalam bumi diseluruh wilayah NKRI. Sinkronisasi dilakukan secara: Vertikal yaitu antar tingkat pemerintahan sesuai dengan pembagian urusan/kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007 yang terdiri dari urusan pusat, urusan wajib dan pilihan; Horizontal yaitu antar daerah yang berbatasan yang dapat dilakukan dengan kerja sama antardaerah dan sinergi pendanaan pembangunan; serta Dilakukannya konsultasi oleh Pemerintah dengan pelaku pembangunan lainnya, seperti masyarakat, pelaku dunia usaha, dan masyarakat internasional. ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG (Nasional/Prov/Kab/Kota) Input LOKUS yang sesuai pada Kementerian/Lembaga/Dinas Perencana
3. RP dan RWP3K RZWP3K (Perda) (9): RSWP3K (Perkada) (8): Arahan pemanfaatan sumberdaya WP3K Diserasikan, diselaraskan dan diseimbangkan dengan RTRWP/RTRWK 20 tahun (5 tahun ditinjau kembali) Ditetapkan dengan perda. Pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum (budidaya), kawasan konservasi (lindung), kawasan strategis nasional (KSN) tertentu dan alur laut RSWP3K (Perkada) (8): adalah bagian tidak terpisahkan dari rencana pembangunan jangka panjang daerah – arahan nasional (RPJPN atau RPJPD) Jangka waktu 20 tahun, dapat ditinjau 5 tahun sekali. mengacu didetailkan dilaksanakan RPWP3K (Perkada) (11): Kebijakan pengaturan dan administrasi penggunaan sumberdaya yang diizinkan dan yang dilarang; Skala prioritas; Berlaku 5 tahun – integrasi dengan RPJMD RSWP-3-K (Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) RPWP-3-K (Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) RAPWP-3-K (Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) RAPWP3K (Perkada) (9): Mengarahkan rencana pengelolaan (--RPJMD) dan rencana zonasi (--RTWP/RTRWK) untuk mewujudkan rencana strategis; Berlaku 1 sampai dengan 3 tahun – RKPD dilaksanakan
3. Penyerasian, penyelarasan dan penyeimbangan RZWP3K dan RTRW Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007: RZWP-3-K diserasikan, diselaraskan, dan diseimbangkan dengan RTRW Prov/Kab/Kota. Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU 27/2007 RZWP-3-K Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan bagian dari Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Penyerasian .. (2) Menyerasikan alokasi ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil dalam RZWP-3-K yang bersinggungan dengan pola ruang dalam RTRW Menyerasikan RZWP3K perlu mengadopsi pola ruang dan struktur ruang daratan pesisir RTRW Menyelaraskan/mengadopsi rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ke dalam alokasi ruang perairan pesisir dalam RZWP-3-K. Menyeimbangkan/memadukan
3. Penyerasian: kendala ... (3) Perencanaan Pelaksanaan Pengumpulan data SDM Dana: Untuk pengumpulan data Untuk legalisasi rencana. Irisan/tumpang tindih pengaturan di kecamatan pesisir; Tumpang tindih kewenangan pengelolaan di WP3K. Tertundanya proses legalisasi RZWP-3-K akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain seperti pada proses Legalisasi RZWP-3-K Kota Ternate. Semula RTRW dan RZWP-3-K Kota Ternate akan disahkan dalam 1 Perda tetapi karena materi RTRW belum selesai maka diputuskan bahwa RZWP-3-K diperdakan tersendiri. Pada kawasan pulau-pulau kecil, proses pengumpulan data relatif lebih sulit karena kondisi bentang alam yang berupa kepulauan dan sangat dipengaruhi oleh kondisi cuaca. Kapasitas SDM bidang penataan ruang di daerah belum cukup memadai, terutama pada penataan ruang wilayah laut. Kebutuhan pendanaan dalam pengumpulan data dan penyusunan peta matra laut lebih besar dibandingkan dalam penyusunan peta matra darat. Penetapan RZWP-3-K dalam Perda tersendiri membutuhkan dana yang lebih besar dibandingkan jika diintegrasikan dengan Perda RTRW. Proses legalisasi RZWP-3-K tertunda akibat belum rampungnya peraturan dan/atau dokumen rencana lain yang menunjang materi RZWP-3-K.
3. Penyerasian: integrasi ... (4) Proses integrasi Ketentuan integrasi: Penetapan RTRW (T) Kajian integrasi matra darat dan laut (T+3) Dokumen teknis peninjauan kembali RTRW (T+4) Penetapan hasil peninjauan kembali RTRW (T+5) Wilayah daratan kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RTRW Wilayah perairan wilayah kecamatan pesisir mengikuti ketentuan RZWP-3-K Wilayah pulau-pulau kecil sebagai satu kesatuan ekosistem dengan matra laut mengikuti ketentuan penyusunan RZWP-3-K Keputusan legalisasi RZWP-3-K dan RTRW dalam 1 Perda atau terpisah diserahkan kepada kebutuhan daerah masing-masing.
3. Penyerasian: tipologi rencana eksisting ... (5) RTRW RZWP3K Periode Keterangan 1 Perda Sama 2 Berbeda 3 X 4 - 5 Terintegrasi Perda RTRW telah ditetapkan, Perda RZWP3K telah ditetapkan, memiliki periode waktu sama Provinsi Jawa Timur (RTRW: Perda No. 5 Tahun 2012, RZWP3K: Perda No. 6 Tahun 2012) Perda RTRW telah ditetapkan, Perda RZWP3K telah ditetapkan, memiliki periode yang berbeda Provinsi DIY (RTRW: Perda No. 5 Tahun 2010, RZWP3K: Perda No. 16 Tahun 2011) Perda RTRW telah ditetapkan, Perda RZWP3K belum ditetapkan, memiliki periode yang berbeda Kalimantan Barat (RTRW: Perda No. 10 Tahun 2014) Perda RTRW belum ditetapkan, Perda RZWP3K belum ditetapkan Provinsi Kalimantan Timur Perda RTRW telah ditetapkan dan memuat substansi RZWP3K (terintegrasi) Provinsi Sumatera Barat yaitu Perda No. 13 Tahun 2012
RZWP3K Provinsi DKI Jakarta (1/4) Telah dilakukan pembahasan dokumen final RZWP3K Provinsi DKI Jakarta dengan Tim Teknis BKPRN pada tanggal 24 April 2015. Masukan dari K/L anggota BKPRN yang hadir dalam rapat baik secara tertulis maupun lisan akan ditindaklanjuti oleh Tim Teknis RZWP3K Provinsi DKI Jakarta dan didampingi oleh Direktur Tata Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP.
RZWP3K Provinsi DKI Jakarta (2/4) Beberapa masukan penting yang disampaikan dalam rapat untuk perbaikan RZWP3K antara lain adalah perlu: Memperbaiki deskripsi 12 dataset beserta peta-peta tematik terkait metode pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian peta Memperjelas batas dan pengelolaan Taman Nasional Kepulauan Seribu (Cagar Alam Laut) Mensinkronkan substansi dokumen final dengan peta tematik Memerbaiki pembagian alokasi ruang dan penamaan (nomenklatur) peta alokasi ruang RZWP3K yang disesuaikan dengan Batang Tubuh Perda Memerjelas fungsi atau peruntukan kolam-kolam atau storage yang terbentuk akibat dibuatnya giant seawall
RZWP3K Provinsi DKI Jakarta (3/4) Meninjau dan mengaji kembali, serta melengkapi informasi mengenai fungsi atau peruntukan ruang rencana reklamasi Mempertimbangkan keterpaduan dengan rencana tata ruang lainnya di darat karena potensi tumpang tindih antara RZWP3K dengan RTRW di wilayah kecamatan pesisir Melengkapi data-data yang dibutuhkan dalam penyusunan peta RZWP3K dengan mengacu pada kaidah one map policy Mengaji dan memerhatikan adanya irisan wilayah perencanaan antara Perpres Jabodetabekpunjur dengan RZWP-3-K DKI Jakarta
RZWP3K Provinsi DKI Jakarta (4/4) Hal-hal penting terkait kegiatan reklamasi dalam RZWP3K Provinsi DKI Jakarta: RZWP3K harus dapat mengelola pemanfaatan zonasi alami (seperti mangrove) yang sudah terbentuk sebelum reklamasi RZWP3K harus memuat pengaturan lokasi tempat tinggal untuk masyarakat nelayan dan bagaimana pengaturan para nelayan mendapatkan akses menuju laut RZWP3K harus dapat mengatasi intrusi air laut yang akan terjadi di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat RZWP3K harus memuat kebijakan untuk mengatasi abrasi pantai di Banten Barat dan Kabupaten Bekasi apabila NCICD akan tetap dilaksanakan di DKI Jakarta
TERIMA KASIH www. bkprn. org www. scribd TERIMA KASIH www.bkprn.org www.scribd.com/Tata Ruang dan Pertanahan http://groups.google.com/d/forum/bkprn http://groups.google.com/d/forum/tata-ruang-dan-pertanahan tanahair.indonesia.go.id (INA GEOPORTAL)