Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
KANTOR PEKANBARU Jl. T. Tambusai – Komp Taman Mella A-6, Pekanbaru
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
Asuransi Definisi: (UU no 2 thn 1992)
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
JENIS ASURANSI.
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
DASAR ASURANSI.
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Tinjauan Umum Industri Asuransi dan Peraturan Pemerintah
PENGENALAN ASURANSI.
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
EKONOMI PERBANKAN ISLAM FAKULTAS AGAMA ISLAM 2012
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
PEMINDAHAN RESIKO KEPADA
ASURANSI.
PENGENALAN ASURANSI.
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Asuransi Nama Kelompok : Bagas Dwi Prakoso /
Asuransi dan Manajemen Resiko
Dr Jamal Wiwoho, Dokumen
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Pertemuan 16 Doktrin Asuransi
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI.
ASURANSI.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
PENGENALAN ASURANSI.
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
PENGENALAN ASURANSI.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
R I S I K O Ketidakpastian (uncertainty) dan kerugian (loss)
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
KELOMPOK 7 Hartino Yovie Setiawan. ASURANSI Pengertian Asuransi Menurut kitab undang – undang hukum dagang pasal 246 Menurut undang – undang nomor 2.
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Pengertian Asuransi dan Risiko
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Transcript presentasi:

Curiculum Vitae H. Tino Warsito ST, CGI, Ch PT Asuransi Takaful Umum - Head of Agency Management - Manager Development Agency - Kepala Cabang Bandung - Trainer Agency Kantor Pusat - Kepala Pemasaran Tasikmalaya - Staf Teknik Underwriting Cabang Bandung - Agent Cabang Bandung PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya - Financial Consultant Cabang Bandung Pemegang Sertifikat : - Leadership Manajement Training (Gibraltar Alam Raya) - Training For Trainer Outbound & Public Speaking (L-Link Sharia) - ESQ Mission & Character Building (Green Belt – ESQ) - Hypnotherapy Fundamental – SGC HL Bandung Aktivitas dan organisasi ; - Pengurus MES Jawa Barat - Pengurus Forum Trainer Jawa Barat - Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia - Dosen dan Trainer H. Tino Warsito ST, CGI, Ch

APAKAH ASURANSI ITU? Suatu Perjanjian Membayar Sejumlah Uang (premi) Jaminan Kerugian Risiko Yang Tidak Pasti 3

PENGERTIAN ASURANSI (Pasal 246 KUHD RI) Asuransi/penanggungan adalah:  Suatu perjanjian dimana seorang penanggung mengikat diri pada tertanggung dengan menerima premi untuk penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa tertentu 4

Menurut UU RI no.40 tahun 2014 Asuransi adalah: Perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: a. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau b. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana

SEJARAH ASURANSI VERSI BARAT a. Sebelum Masehi – Perlindungan Budak b. Awal Masehi – Glide (perkumpulan profesi) c. Awal Pertengahan – Marine (Cargo) VERSI INDONESIA VOC - Semangat Gotong Royong VERSI ISLAM a. Aqilah – Uang Darah b. Sukarah – Sewa Kapal

UNSUR DALAM ASURANSI Pihak tertanggung (insured) Pihak yang berjanji membayar uang kepada pihak penanggung Pihak penanggung (insurer) Pihak yang berjanji membayar jika peristiwa pada unsur ketiga terlaksana Suatu peristiwa (accident) Suatu peristiwa belum tentu akan terjadi (evenement) Kepentingan (interest) Adanya kepentingan tertanggung terhadap objek 7

TUJUAN ASURANSI Ekonomi Mengurangi ketidakpastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan Hukum Memindahkan risiko yang dihadapi suatu kegiatan kepada pihak lain 8

Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program TUJUAN ASURANSI Tata Niaga Membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program Kemasyarakatan Menanggung kerugian secara bersama- sama antar peserta program asuransi FUNGSI UTAMA ASURANSI Menempatkan posisi keuangan tertanggung kembali kepada saat sebelum terjadi kerugian/loss 9

MANFAAT ASURANSI Rasa aman dan perlindungan Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil Polis dapat dijadikan jaminan kredit Sebagai tabungan dan sumber pendapatan Alat penyebaran risiko Membantu peningkatan kegiatan usaha

KEUNTUNGAN MEMBELI JASA ASURANSI Mengurangi ketidakpastian risiko Kepastian adanya proteksi asuransi Mengurangi beban keuangan akibat timbulnya kerugian Memperoleh masukan berupa informasi dan saran mengenai cara mengurangi/ meminimalisasi risiko Menjamin ketenangan untuk berusaha/ bekerja.  11

PRINSIP ASURANSI Insurable interest (kepentingan terhadap objek) Hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena peristiwa tidak tentu Ulmost good faith (itikad baik) Indemnity (kembali pada posisi semula/keseimbangan) Proximate cause (sebab akibat yang berantai) Prinsip Follow the Fortunes, berlaku bagi reasuransi Subrogation Menuntut pihak lain yang mengakibatkan kerugian Contribution Pihak penangggung mengajak penangggung lain untuk ikut menanggung

INSURABLE RISK Jiwa, harta benda, hak dan kepentingan Sesuatu yang dapat dipertanggungkan Memiliki hubungan hukum dengan objek

SYARAT INSURABLE RISK Loss and Unexpected Reasonable Catastrophic Kerugian harus dapat diukur/dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan kejadiannya Reasonable Nilai benda yang dipertanggungkan cukup material Catastrophic Risiko harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar Homogeneous Barang yang diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis

SYARAT UTMOST GOOD FAITH Loss and Unexpected Kerugian harus dapat diukur/dipastikan waktu dan tempatnya serta sulit diperkirakan kejadiannya Reasonable Nilai benda yang dipertanggungkan cukup material Catastrophic Risiko harus tidak menimbulkan kerugian yang sangat besar Homogeneous Barang yang diasuransikan bukan yang unik melainkan banyak barang serupa atau sejenis

PELAKSANAAN PRINSIP INDEMNITY Pembayaran tunai atas suatu klaim dengan penyerahan langsung kepada tertanggung atau kepada pihak ketiga dalam hal tanggung gugat Penggantian (replacement) atas barang tertanggung dalam bentuk barang yang sama Perbaikan (repair) barang milik tertanggung menjadi bentuk/kondisi semula (kerusakan kendaraan) Pembangunan kembali (reinstatement), biasanya pada property insurance

CONTOH PRINSIP PROXIMATE CAUSE Badai menerpa dan menghantam tembok dinding pagar Tembok roboh menyebabkan instalasi listrik rusak Rusak instalasi listrik menimbulkan korsleting dan percikan api Percikan api menimbulkan kebakaran Pemadam kebakaran menyemprotkan air Air yang disemprotkan menimbulkan kerusakan barang lain yang tidak terbakar

Konsep Dasar Dinul Islam SYARIAH Aturan & Perundangan AQIDAH Keyakinan AKHLAK Adab dan Etika IBADAH MUAMALAT Politik Ekonomi Sosial Manajemen Resiko (Takaful)‏ Sumber: Dr. Abdul Karim Zaidan Kitab Al- Madkhal li Dirasah Syariah Islamiah

Definisi Asuransi Definisi Asuransi (Konvensional) : Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan pernggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul akibat suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. Undang-Undang No 40/2014 Tentang Usaha Perasuransian Bab I Pasal 1.

Definisi Asuransi Definisi Asuransi Syariah : Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Taawun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang/ pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah. Akad yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, dzulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat. Fatwa DSN-MUI No 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah

RIBA GHARAR Premi Asuransi dari Tertanggung dibayarkan kepada perusahaan asuransi sebagai pembayaran atas jaminan risiko objek tertanggung, premi akan menjadi milik/hak perusahaan asuransi seluruhnya untuk dikelola dan diinvestasikan. Hasil Investasi menjadi milik perusahaan pula. Jika terjadi klaim dari Tertanggung, dibayarkan dari uang perusahaan asuransi MAISIR Akad Mengalihkan Risiko / Jual Beli Risiko tidak jelas (Gharar), Pembayaran Klaim dari uang perusahaan konpensasi dari pembayaran premi yang lebih kecil (Maisir), Investasi dilakukan bebas tidak berdasarkan aturan syariah (Riba)

Dalam Asuransi Konvensional, Konsep Operasionalnya adalah dengan Pengalihan Risiko (transfer of risk) : ‏ Tertanggung 2 Tertanggung .. Penanggung (asuransi)‏ Tertanggung 1 (Premi 1)‏ (Premi 2)‏ (Premi ..)‏ (Uang Pertanggungan)‏ Dalam Asuransi Konvensional terjadi pengalihan risiko finansial dari nasabah kepada peruashaan

AKAD TABARRU SYAR’I TAKAFUL Kontribusi dari Peserta diakadkan sebagai Dana Tabarru yang dimiliki oleh semua Peserta, Perusahaan Asuransi hanya sebagai pengelola dana Tabarru. Jika terjadi klaim dari Tertanggung, dibayarkan oleh semua peserta dari Dana Tabarru. Hasil investasi yang dikelola dengan prinsip syariah dibagi kepada Semua Peserta dan Perusahaan Asuransi.

PENGAJUAN LAPOR SURVEY LAPOR CASH REPAIR REPLACEMENT REINSTATEMENT

PERBEDAAN PENGELOLAAN ASURANSI UMUM DENGAN JIWA ASURANSI JIWA TABARRU UJROH TABARRU TABUNGAN UJROH KLAIM KOMISI KLAIM NILAI TUNAI KOMISI OPERASIONAL OPERASIONAL SURPLUS SURPLUS TAHAPAN LONG TERM SORT TERM