SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Un Charter Latar Belakang
Advertisements

Subyek Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
HAK ASASI MANUSIA SEJARAH
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
Bagian II: Mengadakan dan Mulai berlakunya Perjanjian Internasional
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Hukum Internasional.
LAHIRNYA ORG. PERDAGANGAN MULTILATERAL DARI HAVANA KE MARAKESH
HUKUM INTERNASIONAL.
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
Hubungan Luar Negeri oleh Daerah
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK DAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
PENGERTIAN, TEORI DAN KARAKTERISTIK HI
PENGERTIAN UMUM HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL Oleh : Riyadi, S.Pd, MM.
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Sejarah HAKI di Indonesia
HAK ASASI MANUSIA.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PENDAHULUAN Ikaningtyas,SH.LLM.
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
Subyek Hukum Internasional
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL & HUBUNGAN INTERNASIONAL
BAB 5 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN INTERNASIONAL
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
PEMBIDANGAN HUKUM.
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
PERTEMUAN XXX, XXI & XXXII
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Subyek Hukum Internasional
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GASAL 2012 STIA LAN JAKARTA.
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
Hukum Pajak Internasional
Kelompok 3: Bagus Kurniawan Pratikto Pelangi Pangestika Dwi
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
Peran Indonesia Dalam Hubungan Internasional
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
DI SUSUN OLEH : 1.ADI SAPUTERA NUGRAHA 2.BAHRI 3.MAHDA R E T N P S A E KELOMPOK 4 S E HUKUM HAM UNIVERSITAS BALIKPAPAN SEMESTER V (LIMA) KELAS D.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

SUBJEK HUBUNGAN INTERNASIONAL

Para pelaku hubungan internasional disebut Subjek Hukum Internasional Subjek Hukum Internasional Orang atau badan maupun lembaga yang dianggap mampu melakukan perbuatan atau tindakan hukum yang diatur dalam hukum internasional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum internasional atas perbuatannya tersebut. Pada mulanya subjek hubungan internasional adalah negara, namun dengan perkembangan yang terjadi, subjek tersebut tidak hanya negara tetapi juga meliputi para aktor non negara

Subjek Hubungan Internasional Negara Merupakan subjek utama hubungan internasional. Pelaku penting dalam hubungan internasional. Organisasi Internasional Dapat melakukan hubungan internasional dengan organisasi lain atau negara. Contohnya seperti, PBB dan ASEAN. Meliputi pula lembaga non pemerintahan NGO (Non Government Organization) seperti, Green Peace dan Transparancy Internasional.

Subjek Hubungan Internasional Perusahaan Internasional Perusahaan besar yang memiliki jaringan usaha di seluruh dunia dapat melakukan hubungan internasional. Contohnya adalah, Perusahaan Minyak Exxon dan Perusahaan Tambang Freeport. Pihak Yang Bersengketa Dapat menjadi subjek hukum internasional karena dianggap mewakili pihak dalam hubungan internasional. Contohnya adalah, gerakan pembebasan seperti PLO (Palestine Liberation Organisation).

Subjek Hubungan Internasional Takhta Suci Negara Vatikan (Takhta Suci) di Roma, Italia. Paus dianggap sebagai kepala negara Vatikan sekaligus Kepala Gereja Roma Katolik. Vatikan memiliki perwakilan diplomatik di negara lain. Pengakuan Takhta Suci sebagai subjek hukum internasional karena warisan sejarah. Individu Yang bisa mengadakan hubungan dengan suatu negara. Melalui lahirnya Universal Declaration of Human Rights tentang Hak Asasi Manusia pada 10 Desember 1948 dan beberapa konvensi-konvensi HAM lainnya semakin mengukuhkan eksistensi individu tersebut. Individu yang dapat dikenai hukum internasional adalah para pelaku kejahatan internasional atau kejahatan perang, dan perompak

Perjanjian Internasional Bukti Perjanjian Internasional telah digunal sejak dahulu: Ditemukannya tulisan sumeria yang menjelaskan tentang suatu perjanjian yang diadakan sekitar tahun 3100 sebelum masehi. perjanjian itu dilakukan antarnegara, yaitu kota lagash dan kota unna.

Perjanjian Internasional Pengertia Menurut… Konvensi Wina  Perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Dr. B. Schwar Zen Berger  Suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional, dapat berbentuk bilateral ataupun multilateral. Mochtar Kusumaatmadja  Perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk menimbulkan akibat hukum tertentu.

Perjanjian Internasional Menurut UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, perjanjian internasional adalah setiap perjanjian di bidang hukum publik, diatur oleh hukum internasional dan dibuat oleh pemerintah dengan negara, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional.

Perjanjian Internasional BENTUK DAN NAMA PERJANJIAN INTERNASIONAL Treaty  Perjanjian antar dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai objek hukum (kepentingan) yang sama. Convention  Suatu perjanjian/persetujuan yang lazim digunakan dalam perjanjian multilateral. Agreement  Suatu perjanjian/persetujuan antar dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam treaty. Protocol  Suatu perjanjian/persetujuan yang kurang resmi dibandingkan dengan traktat atau konvensi sebab protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal atau persyaratan perjanjian tertentu.

Perjanjian Internasional Charter  Suatu piagam yang digunakan untuk membentuk badan tertentu. Declaration  Suatu perjanjian yang bertujuan untuk memperjelas atau menyatakan adanya hukum yang berlaku atau untuk menciptakan hukum baru. Final act  Suatu dokumen yang mencatat ringkasan hasil konferensi, di sini disebutkan tentang negara-negara peserta dan norma-norma utusan yang ikut berunding serta tentang hal-hal yang disetujui dalam konferensi itu, termasuk interpretasi ketentuan-ketentuan hasil konferensi. Istilah perjanjian internasional yang lain seperti, memorandum of understanding, arrangement exchange of notes, agreed minutes, summary records, process verbal, modus vivendi, dan letter of intent.

Subjek Hubungan Internasional dan Perjanjian Internasional