Perjanjian sewa-menyewa

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERJANJIAN PENGERTIAN
Advertisements

Hapusnya perikatan Pasal 1381 BW: ada 10 macam.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan Keempat Tujuan Umum
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
HUKUM PERJANJANJIAN Oleh : YAS.
GADAI.
HUKUM PERJANJIAN PERIHAL PERIKATAN DAN SUMBER-SUMBERNYA
ASPEK HUKUM PERIKATAN Dr. Marzuki, SH M.Hum.
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
Hapusnya Perikatan.
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
SUBYEK HUKUM DAN OBYEK HUKUM
RISIKO DAN LIABILITIES KONTRAK
ANEKA PERJANJIAN.
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
Jual-Beli Pertemuan ke-11
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 13
Yudhi Setiawan, S.H., M.Hum Dalam Segi Hukum Pembiayaan Konsumen
Sistem dan Hukum Jual Beli - Sewa Menyewa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 10
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
Gadai Pasal 1150 KUHPerdata
HUKUM PERDATA HUKUM KEBENDAAN.
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
Hukum pengangkutan.
HUKUM PERJANJIAN.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENGERTIAN JUAL BELI HUKUM JUAL BELI PERUSAHAAN - 1.
HUKUM PERJANJIAN Oleh : YAS.
Hukum Perikatan/ Verbintenis
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
Perjanjian jual beli rumah
PELAKSANAAN SUATU PERJANJIAN
Sewa menyewa rumah.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
JUAL BELI.
Pertemuan 01 PENGERTIAN JUAL BELI ~eha~.
HUKUM PERDATA.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
Pembelaan debitur yang dituduh lalai
1.
Kontrak Sewa Menyewa Oleh: Achmad Nizam, S.H. Commercial Legal Officer
Pinjam Pakai dan Pinjam Meminjam
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
Perjanjian Sewa-Menyewa
PERBEDAAN SEWA MENYEWA DAN SEWA BELI SERTA PERBEDAAN SEWA BELI DAN JUAL BELI SECARA CICILAN PERTEMUAN KE-13.
PERISTIWA HUKUM Yang dimaksud dengan peristiwa hukum atau kejadian hukum atau rechtsfeit adalah peristiwa kemasyarakatan yang akibatnya diatur oleh hukum,
ANEKA PERJANJIAN.
Pemasukan (inbreng).
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Pertemuan ke-2 Perbedaan Perjanjian dan Perikatan, macam-macam perikatan, sumber-sumber perikatan, subyek perikatan dan objek.
PELATIHAN GSM JUNI 2010 SYARAT SAHNYA PERJANJIAN DAN AKIBAT TIDAK SAHNYA PERJANJIAN Oleh : LUSIA NIA KURNIANTI, SH., MH.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
HUKUM PERJANJIAN.
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
PERIKATAN/PERJANJIAN
HUKUM PERJANJIAN.
“Analisis Janji – Janji dalam Akta Pembebanan Hak Tanggungan”
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
PENYEBAB KREDIT BERMASALAH DALAM PERBANKAN – Bag. IV
Transcript presentasi:

Perjanjian sewa-menyewa PERTEMUAN - 13

SEWA-MENYEWA (PASAL 1548 – 1600 KUHPdt) SEWA-MENYEWA adalah suatu perjanjian , dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang oleh pihak tersebut belakangan telah disanggupi pembayarannya. (Pasal 1548 KUHPdt)

Tidak usah pemilik Artinya seorang yang mempunyai hak nikmat hasil dapat secara sah menyewakan barang yang kuasainya dengan hak tersebut. MENGAPA BISA ? Karena pihak yang menyewakan hanya menyerahkan barang untuk dinikmati bukan untuk dimiliki.

Waktu tertentu bukanlah syarat Maksudnya dalam perjanjian tidak perlu disebutkan untuk berapa lama barang disewakan, asal kita sudah setuju berapa harga sewa untuk satu jam, satu hari atau satu tahun. BISAKAH JUAL BELI MEMUTUS SEWA- MENYEWA ?

lihat pasal 1579 KUHPdt “pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dengan menyatakan hendak memakai sendiri barang yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan” Namun pasal ini hanya dapat dipakai untuk perjanjian dengan waktu tertentu (waktunya ditentukan). Jika barang disewakan TANPA ditentukan suatu waktu tertentunya, maka perjanjian sewa-menyewa dapat diakhiri setiap saat dengan mengindahkan cara-cara dan jangka waktu yang diperlukan untuk pemberitahuan pengakhiran sewa menurut kebiasaan setempat.

Jenis Sewa Undang-Undang membedakan dari akibat- akibatnya antara sewa-menyewa tertulis dan sewa- menyewa lisan. Sewa-menyewa secara tertulis dinyatakan dalam Pasal 1570 KUHPdt, yang berbunyi: “Jika sewa dibuat dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukan suatu pemberhentian untuk itu”.

Sedangkan sewa-menyewa tidak tertulis disebutkan dalam Pasal 1571 KUHPdt, yang berbunyi: “Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat”.

Kewajiban pihak yang menyewakan Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa. Memelihara barang yang disewakan sehingga dapat dipakai untuk keperluan dimaksud. Memberikan kepada penyewa kenikmatan tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya persewaan.

Kewajiban-kewajiban si penyewa Memakai barang yang disewa sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang tersebut menurut perjanjian sewanya. Membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

Risiko dalam sewa-menyewa (Pasal 1553 KUHPdt) Menurut pasal 1553, risiko mengenai barang yang dipersewakan dipikul oleh pemilik barang (yang menyewakan). Namun , bila barang yang disewa itu musnah karena suatu peristiwa yang terjadi diluar kesalahan salah satu pihak, maka perjanjian menjadi gugur demi hukum. Artinya masing-masing pihak tidak dapat menuntut sesuatu dari pihak lawannya, dan kerugian dipikul oleh pihak yang menyewakan (pemilik barang).

Mengulang sewakan dan melepas sewa kepada pihak ketiga Pasal 1559 ayat (1) : “si penyewa, jika kepadanya tidak telah diperijinkan, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewanya, ataupun melepas sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan penggantian biaya, rugi, dan bunga, sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan itu, tidak diwajibkan mentaati perjanjian ulang sewa”. APA ARTINYA ?

Artinya… Mengulang atau melepas sewa tidak dapat dilakukan kecuali telah diperjanjikan sebelumnya. Pemilik (pihak yang menyewakan) dapat membatalkan perjanjian dan menuntut ganti rugi jika selama masa sewa berlangsung, penyewa mengulang sewakan obyek sewa. Dan perjanjian antara penyewa dengan pihak ketiga menjadi batal demi hukum

Beda mengulang sewa dan melepas sewa Mengulang sewa artinya penyewa bertindak sendiri sebagai pihak yang menyewakan obyek sewa dalam perjanjian sewa menyewa yang dilakukan kepada pihak ketiga. Sedangkan melepas sewa artinya pihak penyewa mengundurkan diri dan menyuruh pihak ketiga untuk menggantikan kedudukannya sebagai penyewa sehingga pihak ketiga tersebut berhadapan sendiri dengan pihak yang menyewakan obyek sewa (pemilik).

Jual Beli tidak menghapuskan sewa-menyewa Berdasarkan pasal 1576 KUHPerdata, jual beli tidak memutuskan sewa menyewa yang telah ada. Pasal 1576 KUHPdt menyatakan: “Dengan dijualnya barang yang disewa, persewaan yang dibuat sebelumnya tidak diputuskan kecuali bila telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barang”. Dimaksudkan untuk melindungi penyewa terhadap pemilik baru bila barang yang sedang disewa itu dipindahkan ke lain tangan.

Berakhirnya sewa-menyewa Ada tiga alasan perjanjian sewa menyewa berakhir, yakni: Jangka waktu sewa berakhir. Berdasarkan Pasal 1570 KUHPdt, jika dibuat secara tertulis sewa menyewa berakhir demi hukum setelah habis waktu yang ditentukan tanpa diberikan pemberitahuan pengehentiannya. Akan tetapi berdasarkan Pasal 1571 KUHPdt sewa-menyewa dapat berakhir setelah ada pemberitahuan penghentiannya kepada penyewa dengan menggigatkan jangka waktu berdasarkan kebiasaan setempat. Benda sewaan musnah. Berdasarkan Pasal 1553 KUHPdt, apabila waktu sewa menyewa benda sewaan musnah sama sekali karena peristiwa yang bukan kesalahan salah satu pihak , perjanjian sewa menyewa “batal demi hukum”. Berarti penghentian sewa menyewa ini berakhir bukan karena kehendak pihak- pihak, tetapi karena keadaan memaksa.

Pembatalan sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa dapat berakhir karena pembatalan sewa menyewa, baik oleh penyewa atau yang menyewakan, pembatalan ini berdasarkan persetujuan. misalnya: benda sewaan musnah sebagian, pihak penyewa mengambil alternatif pembatalan sewa menyewa (pasal 1553 (2) KUHPdt), perbaikan benda sewaan sehingga tidak dapat didiami (pasal 1555 (3) KUHPdt), karena benda sewaan dijual (pasal 1576 KUHPdt).