MEDIA SOSIAL DAN INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK KULIAH XIII
Media Sosial dan UU ITE Kuliah XIII
Pengertian Media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi meliputi blog, jejaring sosial, wiki, forum dan dunia virtual. Blog, jejaring sosial dan wiki merupakan bentuk media sosial yang paling umum digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Andreas Kaplan dan Michael Haenlein mendefinisikan media sosial sebagai "sebuah kelompok aplikasi berbasis internet yang membangun di atas dasar ideologi dan teknologi, dan yang memungkinkan penciptaan dan pertukaran user-generated content"
Media sosial mempunyai ciri-ciri sebagai berikut : Pesan yang di sampaikan tidak hanya untuk satu orang saja namun bisa keberbagai banyak orang contohnya pesan melalui SMS ataupun internet Pesan yang di sampaikan bebas, tanpa harus melalui suatu Gatekeeper Pesan yang di sampaikan cenderung lebih cepat di banding media lainnya Penerima pesan yang menentukan waktu interaksi
Komunikasi Massa Komunikasi Massa adalah komunikasi yang melibatkan khalayak yang cakupannya luas. Ketika sebuah organisasi menggunakan teknologi sebagai sebuah media untuk berkomunikasi dengan khalayak yang besar, maka hal tersebut dapat dikatakan ‘komunikasi massa’ sedang terjadi.
Media Massa Media massa adalah media komunikasi yang jangkauannya mencakup banyak orang. Dewasa ini, media massa telah menjadi bagian yang sangat penting bagi masyarakat, karena media massa adalah sarana untuk memperoleh berita dan informasi. Fungsi media massa: media informasi, media pendidikan, media hiburan, lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial. Dalam menjalankan fungsinya sebagai media kontrol sosial, media massa memiliki beberapa peranan yaitu ; Social Participation, Social Responsibility, Social Support, Social Control.
Media sosial tersebut merupakan bagian dari komuniksi massa yang dimana telah terjadi perkembangan teknologi. Media sosial atau social media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Kategori Sosial Media: Social Networks, media sosial untuk bersosialisasi dan berinteraksi. (Facebook, Myspace, Hi5, Linked in, Bebo, dan sebagainya) Discuss, media sosial yang memfasilitasi sekelompok orang untuk melakukan obrolan dan diskusi . (Google Talk, Yahoo! M, Skype, Phorum, dan sebagainya) Share, media sosial yang memfasilitasi kita untuk saling berbagi file, video, music. (Youtube, Slideshare, Feedback, Flickr, Crowdstorm, dan sebagainya) Publish, (Wordpredss, Wikipedia, Blog, Wikia, Digg, dan sebagainya) Social game, media sosial berupa game yang dapat dilakukan atau dimainkan bersama-sama. (Koongregate, Doof, Pogo, Cafe.com, dan sebagainya) MMO (Kartrider, Warcraft, Neopets, Conan, dan sebagainya) Virtual worlds (Habbo, Imvu, Starday, dan sebagainya) Livecast (Y! Live, Blog tv, Justin tv, Listream tv, Livecastr, dan sebagainya) Livestream (Socializr, Froendsfreed, Socialthings!, dan sebagainya) Micro blog (Twitter, Plurk, Pownce, Ttwirxr, Plazes, Tweetpeek, dan sebagainya)
ADALAH NAIF UNTUK MELIHAT MEDIA MASSA DAN SOSIAL MEDIA SEBAGAI SALING BERLAWANAN – BENTUK-BENTUK MEDIA TERSEBUT KIAN TERIKAT SATU SAMA LAIN” - Professor Jim Macnamara.
MEDIA SOSIAL MEMILIKI DAMPAK PENTING TERHADAP PEMBERITAAN DAN KOMUNIKASI PUBLIK: Ketika US Airways penerbangan 1549 terpaksa mendarat darurat di Sungai Hudson pada 2009, adalah foto-foto yang diambil oleh penumpang feri bernama Janis Krums dengan menggunakan ponsel dan diposting di Twitpic yang pertama kali memberikan gambar dan catatan kejadian kepada media massa dan dunia.
Meski pada kenyataannya banyak wartawan berita hiburan berbasis di Los Angeles, berita kematian Michael Jackson pada bulan Juni 2009 datang pertama kali dari situs berita sosial, TMZ dan diteruskan kepada jutaan orang di seluruh dunia melalui Twitter dan media sosial lainnya. Berita kematian Osama Bin Laden pada 2011 dimuat pertama kali di Twitter ketika seorang tetangga men-twit kegaduhan dari seberang rumahnya ketika pasukan keamanan AS menyerang tempat persembunyian Bin Laden. Dua puluh tujuh menit sebelum media mainstream menyampaikan berita kematian Whitney Houston pada tahun 2012, cerita itu telah beredar di Twitter, dilaporkan oleh seorang pria yang men-twit kabar tersebut ke 14 pengikutnya.
Media massa (tradisional/ mainstream ) tetap merupakan saluran komunikasi utama karena: Berlanjutnya dominasi TV sebagai sumber berita massa; Peran koran terkemuka, terutama koran harian nasional dan metropolitan dan koran bisnis dan keuangan khusus yang telah lama terbentuk, yang dipandang berkuasa meski jika sirkulasi mereka kecil dan/atau menurun; Pengaruh media massa, terutama koran utama dan televisi terhadap politisi, pembuat kebijakan dan pemerintah (yang sering tidak proporsional kepada audiens mereka sebenarnya); Jangkauan mereka ke masyarakat yang lebih tua.
Media Sosial menjadi bermanfaat dan menjadi saluran komunikasi yang semakin penting karena: Meningkatnya penggunaan media sosial sebagai situs berita dan informasi oleh semakin banyak orang; Penggunaan terus-menerus dan ketergantungan terhadap media sosial di kalangan masyarakat muda khususnya; Penyebarluasan berita dan informasi melalui media sosial dan jejaring sosial, memperluas audiens media massa; Referensi ke situs berita utama yang seringkali datang dari media sosial (misalnya, dalam percakapan online dan link posting); Peningkatan penggunaan media sosial untuk komunikasi publik yang diawali oleh pelanggan, karyawan dan warga, termasuk komentar tentang brand , produk dan layanan.
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dasar Pembentukan UU ITE Pertama, “pembangunan nasional sebagai suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;” Kedua, “globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;”
Ketiga, “perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru; “ Keempat, “penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional; ”
Kelima, “pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;” Keenam, “pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia; ”
Indonesia sebagai pengguna internet terbesar Indonesia sekarang ini menjadi negara dengan pertumbuhan jumlah pengguna Internet terbesar di dunia. Pengguna Internet pada tahun 2017 mencapai 132,7 juta naik 51 persen dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 88,1 juta pengguna. Pertumbuhan pengguna internet turut diiringi oleh meningkatnya pengguna media sosial. Hanya berjumlah 79 juta pada tahun lalu, angka tersebut kini telah naik menjadi 106 juta pengguna. Para pengguna yang secara aktif menggunakan media sosial di perangkat mobile pun naik dari angka 66 juta menjadi 92 juta. Indonesia bahkan menempati posisi ketiga di dunia mengalahkan Brazil dan Amerika Serikat, dan hanya kalah dari Cina dan India
Indonesia yang mayoritas penggunanya memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk berekspresi menyampaikan pendapat serta berinteriaksi dengan orang lain, baik dalam lingkup nasional maupun lingkup internasional. Salah satunya pada bidang ekonomi (e-commarce). Media sosial menjadi sarana yang tepat bagi pelaku usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memanfaatkan fitur-fitur di media sosial.
Pembentukan Undang-Undang No Pembentukan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berfungsi untuk melindungi kepentingan negara, publik, dan swasta dari kejahatan siber (cyber crime). Secara gasris besar terdapat tiga pasal yang berafiliasi dengan penggunaan internet terutama media sosial, yaitu tentang pencemaran nama baik (defamation), Suku, Ras, Agama, dan Antar golongan (SARA), dan ancaman melalui dokumen elektronik atau secara online.
Analisa Kritis Terbitnya UU ITE sempat menjadi pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial, pasalnya undang-undang yang bertujuan untuk mengurangi kejahatan siber cenderung menjadi senjata untuk mengkriminalisasikan masyarakat yang memanfaatkan media sosial untuk beropini, menyampaikan keluhan, hingga menyampaikan kritik terhadap layanan public atau bahkan terhadap kebijakan pemerintah. Selain itu berdasarkan data dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sepanjang 2016 ada lebih dari 200 pelaporan ke polisi atas dasar tuduhan pencemaran nama baik, penodaan agama, dan ancaman melalui dokumen elektronik, yang berbasiskan UU ITE. SAFEnet juga mencatat munculnya 4 (empat) pola pemidanaan baru, yaitu aksi balas dendam, barter hukum, membungkam kritik dan terapi kejut yang sangat berbeda, jika tidak dapat disebut menyimpang dari tujuan awal ketika UU ITE dibentuk
Penjelasan UU ITE Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Penjelasan UU ITE Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara.
Bagian Bagian UU ITE UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Bagian-bagian UU ITE : Bab 1 : Ketentuan Umum (Pasal 1) Bab 2 : Asas & Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3) Bab 3 : Informasi Elektronik (Pasal 4 – Pasal 16) Bab 4 : Penyelenggaraan Sistem Elektronik (Pasal 12 – Pasal 18) Bab 5 : Transaksi Elektronik (Pasal 19 – Pasal 25) Bab 6 : Nama Domain, Hak Kekayaan Intelektual & Perlindungan Hak Pribadi (Pasal 26 – Pasal 28) Bab 7 : Pemanfaatan Teknologi Informasi Perlindungan Sistem Elektronik (Pasal 29 – Pasal 36)
Bagian Bagian UU ITE Bab 8 : Penyelesaian Sengketa (Pasal 37 – Pasal 42) Bab 9 : Peran Pemerintah & Masyarakat (Pasal 43 – Pasal 44) Bab 10 : Yurisdiksi (Pasal 45 – Pasal 46) Bab 11 : Penyidikan (Pasal 47) Bab 12 : Ketentuan Pidana (Pasal 48 – Pasal 52) Bab 13 : Ketentuan Peralihan (Pasal 53) Bab 14 : Ketentuan Penutup (Pasal 54)