PROSES PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS PP 46 Tahun 2011 Oleh Sri Hariyanto, S.Sos, MM Kepala Bidang Pengembangan Pegawai
Penilai : Pejabat Penilai/atasan langsung Mengesahkan : Atasan Pejabat Penilai Tahapan Penilaian : MENILAI SASARAN KERJA PEGAWAI MENILAI PERILAKU PEGAWAI
Output : PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS ( Pengganti DP3) Tata Cara Penilaian : Penilaian Sasaran Kerja Pegawai Membandingkan antara target yang ditetapkan pada SKP awal tahun dengan capaian SKP akhir tahun.
Aspek yang dinilai pada SKP : Menilai aspek kuantitas Menilai aspek kualitas Menilai aspek waktu Menilai aspek biaya
Menilai aspek kwantitas KUANTITAS : Ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO)
KUALITAS : Ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
. Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb : Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. 76 - 90 Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. 61 - 75 Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
Menilai aspek kwantitas WAKTU : Ukuran lamanya proses setiap kerja yang dicapai
Menilai aspek kwantitas BIAYA : Besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja
Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan. Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan. Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya)
PENILAIAN PERILAKU KERJA Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan
KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 61 – 75 Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 50 ke bawah Buruk
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 2 Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya 91- 100 Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 – 75 Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 1 Selalu berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 76 – 90 Baik
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen Adakalanya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 61 - 75 Cukup 4 Kurang berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 51 - 60 Kurang
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 5 Tidak pernah berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 50 ke bawah Buruk
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin 1 Selalu mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. 76 – 90 Baik 3 Adakalnya mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa cukup tanggung jawab, serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 sampai dgn 15 hari kerja. 61 – 75 Cukup
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin Kurang mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dgn 30 hari kerja. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tidak tanggungjawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 hari kerja. 50 ke bawah Buruk
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 91- 100 Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 – 75 Cukup
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 4 Kurang mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 – 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 91- 100 Sangat baik 2 Pada umunya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 – 75 Cukup
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 4 Kurang bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a LUKITO b. N I P 19750326 200001 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengadministrasi Umum e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 2. PEJABAT PENILAI BINTARTI PUTRI, S.Sos 19680215 198801 2 002 Penata Tingkat I – III/d Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I a 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si 19600203 198512 2 001 Pembina IV/a Kepala Sub Direktorat Mutasi I
50,97 34,00 84,97 (Baik) 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas 4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 84,96 x 60 % 50,97 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerjasama 87 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 425 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja 85 x 40 % 34,00 Nilai Prestasi Kerja 84,97 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ..........................................
6. Tanggal, ........................ 7. Tanggal, .......................
REKOMENDASI 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2015 PEJABAT PENILAI ( BINTARTI PUTRI, S.Sos ) NIP. 19680215 198801 2 002 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( LUKITO) NIP. 119750326 200001 1 001 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si ) NIP. 19600203 198512 2 001
Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb: Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb. REKOMENDASI
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P 19820308 200912 1 001 c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH 19650405 198804 1 099 Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH 19600212 198502 1 009 Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. Nilai Akademik 85 x 60 % 51 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerja sama 6. Kepemimpinan - 432 Nilai rata-rata 86,40 Nilai Perilaku Kerja 86,40 x 40 % 34,56 NILAI PRESTASI KERJA 85,56 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………..
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ……………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ………………………. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014 PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto, SH,MH NIP. 19650405 198804 1 099 9. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis, SH NIP. 19820308 200912 1 001 10. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Syaiful Bagus,SH,MH NIP. 19600212 198503 1 009
DOKUMEN YANG HARUS DI CETAK : 1. SKP AWAL TAHUN 2. PENILAIAN SKP 3. PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Dicetak rangkap 3 Untuk yang bersangkutan Untuk unit kerja BKD
SEKIAN TERIMA KASIH