PERSPEKTIF KRIMINOLOGI DALAM MENGKAJI PEMERKOSAAN TERHADAP LAKI-LAKI Presented by : Kelompok 1
KAJIAN TEORITIS Menurut KUHP Buku II Bab XIV yang merupakan suatu penyimpangan Tingkah laku yang berlaku didalam masyarakat, sebagai contoh : 1. Perbuatan perkosaan diatur dalam pasal 285 KUHP 2. Perbuatan Zinah diatur dalam pasal 284 KUHP 3. Perbuatan persetubuhan dengan wanita belum berumur 15 tahun, bukan istrinya atau wanita belum masanya kawin diatur dalam pasal 287 KUHP 4. Perbuatan Cabul diatur dalam pasal 289 - 296 KUHP
Menurut Stephanie Chester dalam artikelnya mengemukakan tentang sebuah penelitian di Inggris yang membuktikan bahwa pada dasarnya terdapat 2 jenis perkosaan terhadap laki-laki, yaitu perkosaan laki-laki terhadap laki-laki, dan perkosaan perempuan terhadap laki-laki, Sebenarnya perkosaan terhadap laki-laki lebih dimotivasi oleh kekuatan, ini dikarenakan perkosaan jenis ini biasanya dilakukan sebagai suatu cara untuk mendeklarasikan superioritas, dan bukan hanya sebagai alat pemuasan seksual. Kesimpulannya perkosaan macam ini dilakukan untuk mempermalukan si korban
Pendapat Priscilla dalam artikelnya yang berjudul “History of Rape”, menyatakan bahwa : “ Perkosaan terhadap laki-laki telah dikenal sejak jaman Romawi Kuno. Pada waktu itu sebagai tanda dominasi kelelakian, para gladiator yang berlaga diarena akan memperkosa lawannya yang kalah. Akibat langsung dari tindakan ini adalah bahwa gladiator yang kalah tersebut akan dianggap bukan laki-laki, diusir dari arena dan dikucilkan oleh lingkungannya. Ini sangatlah mirip dengan apa yang terjadi di komunitas penjara saat ini “
LANJUTAN Joanne Mariner dalam artikelnya yang berjudul “No Escape: Male Rape in US Prison”, menerangkan bahwa : ” Seorang Napi yang telah diperkosa akan dianggap sebagai objek kejahatan seksual, dan dianggap lemah. Akan sulit baginya untuk memperoleh kembali kelelakiannya dan respect dari napi lain.”
1. Apa saja masalah perkosaan terhadap laki-laki ? Dalam Kajian Teoritis diatas dapat disimpulkan bahwa masalah perkosaan terhadap laki-laki yaitu : Adanya Penyimpangan tingkah laku (deviant) seksual terhadap perempuan atau laki-laki dimana tidak adanya dukungan terhadap pemuasan seksual itu sehingga terjadi penyimpangan akibat dari kesenjangan sosial. Sebagai perwujudan kekuatan atau pembuktian kelemahan terhadap si pelaku kepada korban.
Dalam perspektif Biologis dan Psikologis 2. Mengapa terjadi perkosaan terhadap laki-laki ? Dalam perspektif Biologis dan Psikologis Enrico Ferri dalam bukunya “Sociologia Criminale” yang mengklasifikasikan 5 kelompok penjahat : The Born Criminals atau Instinctive Criminal. The Insane Criminals ( secara klinis diidentifikasikan sebagai sakit mental ) The Passion Criminals ( melakukan kejahatan sebagai akibat problem mental atau keadaan emosional yang panjang serta kronis ) The Occasional criminals ( merupakan produk dari kondisi-kondisi keluarga dan sosial lebih dari problem fisik atau mental yang abnormal ) The Habitual Cruiminals (memperoleh kebiasaan dari lingkungan sosial )
Dalam Perspektif Kontrol Sosial Albert J. Reiss ( Personal and Social Control ) Menurut Riess, deliquency merupakan hasil dari : A Failure to Internalize Socially accepted and prescribed norms of behavior ( kegagalan dalam menanamkan norma-norma berprilaku yang secara sosial diterima dan ditentukan ) A breakdown of Internal controls ( Runtuhnya kontrol internal ) A lack of social rules that prescribe behavior in the family, the school and other important social groups ( tiadanya aturan-aturan sosial yang menentukan tingkah laku di dalam keluarga, sekolah dan kelompok-kelompok sosial lainnya )
3. Bagaimana pandangan masyarakat Indonesia terhadap perkosaan laki-laki ? Pendapat Glen Matlock seorang Psikolog dalam redaksi lain, dikutip oleh Michael Smith menyatakan bahwa : “ Masyarakat secara menyeluruh belum dapat menerima bahwa perkosaan terhadap laki-laki dapat terjadi di luar lingkungan penjara. Beliau sampai berkata bahwa alasan mengapa laki-laki tidak takut diperkosa laki-laki lain adalah karena dia tidak percaya bahwa hal tersebut dapat terjadi.”
Pendapat Stephen Donaldson : “Bahwa masyarakat kita merupakan masyarakat yang petriarkis dan sangat homophobic. Mayoritas masyarakat belum siap mengakui adanya pemerkosaan terhadap laki-laki apalagi menghadapi akibat-akibat dari perkosaan terhadap laki-laki, baik itu menindak pelaku perkosaan tersebut maupun membantu korban, karena itulah tingkat kesadaran masyarakat kita perlu ditingkatkan, agar masyarakat dapat menanggulangi semua dampak dari perkosaan terhadap lelaki.”
KESIMPULAN Masalah perkosaan laki-laki dapat disebabkan adanya penyimpangan seksual baik homoseksual maupun heteroseksual serta sebagai suatu perwujudan kekuatan atas laki-laki atau perempuan dan wujud kelemahan dari korban. Unsur Biologis, Psikolgis dan kontrol sosial dapat mempengaruhi masalah perkosaan laki-laki karena merupakan unsur paling berpengaruh dalam pembentukan pola kehidupan manusia. Masyarakat masih menganggap tidak lazim/tabu akan masalah perkosaan laki-laki karena pemahaman yang melekat bahwa laki-laki itu kuat dan tidak akan terjadi pemerkosaan tersebut.
T E R I M A K A S I H