PERPAJAKAN
Pengertian Pajak (Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Unsur-unsur Pajak: Iuran dari rakyat kepada negara Berdasarkan undang-undang Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak Fungsi budgetair Fungsi mengatur (regulerend) Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya. Fungsi mengatur (regulerend) Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Syarat Pemungutan Pajak Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan) Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis) Tidak mengganggu perekonomian (syarat ekonomis) Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansiil) Sistem pemungutan pajak harus sederhana.
Teori-teori yang mendukung pemungutan pajak Teori Asuransi Teori Kepentingan Teori daya pikul. Teori ini mengukur dari dua pendekatan yaitu unsur objektif dan subjektif. Teori Bakti Teori asas daya beli
Kedudukan Hukum Pajak (Rochmat Soemitro) Sebagai hukum Perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya. Sebagai hukum Publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum ini dapat dirinci lagi sebagai berikut: 1. Hukum Tata Negara 2. HUkum Tata Usaha (Hukum Administrasi) 3. Hukum Pajak 4. Hukum Pidana
Macam Hukum Pajak: Hukum Pajak Materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh: UU Pajak Penghasilan. Hukum Pajak Formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan.
Hukum Pajak Formil memuat antara lain: Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak. Kewajiban wajib pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak wajib pajak misalnya mengajukan keberatan dan banding.
Pengelompokkan Pajak: Menurut golongannya Menurut sifatnya Menurut lembaga pemungutnya
Pengelompokkan Pajak menurut golongannya: Pajak Langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh WP dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Cont: Pajak Penghasilan Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Cont: Pajak Pertambahan Nilai.
Pengelompokkan Pajak menurut sifatnya: Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperlihatkan keadaan diri wajib pajak. Cont: Pajak Penghasilan. Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperlihatkan keadaan dari Wajib Pajaknya. Cont: Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Perjualan atas Barang Mewah.
Pengelompokkan Pajak menurut Lembaga Pemungutnya: Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Cont: PPN, PPnBM, Bea Materai. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Cont: Pajak Propinsi (Pajak Kendaraan Bermotor), Pajak Kabupaten/Kota (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan). PBB.
Tata cara pemungutan pajak: Harus memperhatikan hal-hal berikut: Stelsel*/Sistem Pajak Asas Pemungutan Pajak Sistem Pemungutan Pajak * Stelsel (Bahasa Belanda) artinya sistem
Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel: Stelsel nyata, pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yaitu setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur undang2. Mis: penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal th pajak dpt ditetapkan besarnya pajak yang terutang. Stelsel campuran, merupakan kombinasi dari dua stelsel. Pada awal th, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir th besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Asas pemungutan pajak: Asas domisili, negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan WP yg bertempat tinggal di wilayahnya, baik penghasilan yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku utk WP dlm negeri. Asas sumber, negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal WP. Asas kebangsaan, pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
Sistem pemungutan pajak: Official assesment system, adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya yang terutang oleh WP. Self assesment system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. With holding system, adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan WP) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh WP.
Ciri-ciri official assesment system: Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus. Wajib pajak bersifat pasif. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Ciri-ciri self assesment system: Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada WP sendiri. Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Ciri-ciri with holding system: Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga, pihak selain fiskus dan WP.
Dua ajaran yang mengatur timbulnya hutang pajak: Ajaran Formil, utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assesment system. Ajaran Materiil, utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assesment system.
Hapusnya hutang pajak: Pembayaran Kompensasi Daluwarsa Pembebasan dan penghapusan
Hambatan pemungutan pajak (perlawanan pasif dan perlawanan aktif): Perlawanan pasif, masyarakat enggan (pasif) membayar pajak yang dapat disebabkan antara lain: perkembangan intelektual dan moral masyarakat, sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami, sistem kontrol tdk dpt dilakukan atau dilaksanakan dengan baik. Perlawanan aktif, meliputi semua usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak, bentuknya antara lain: tax avoidance (usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar UU), tax evasion (usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar UU seperti menggelapkan pajak).
Tarif Pajak Tarif sebanding/proposional, tarif berupa prosentase tetap, terhadap jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proposional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak. Mis: PPN 10%. Tarif tetap, tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap. Cont. Bea Materai. Tarif progresif, prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Cont. PPh Ps 21. s/d 25 jt : 5%, >25 jt s/d 50 jt : 10%, > 50 jt s/d 100 jt : 15%, >100 jt s/d 200 jt : 25%, >200 jt : 35%. Tarif degresif, prosentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Tarif progresif dibagi: Tarif progresif progresif : kenaikan prosentase semakin besar. Tarif progresif tetap : kenaikan prosentase tetap. Tarif progresif degresif : kenaikan prosentase semakin kecil.