KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Advertisements

LEBIH DEKAT DENGAN PAJAK
HARYONO.AS,S.PD SRI BIJAWANGSA NIP
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH ( Sebagai ( Sebagai Pengganti UU No. 18/1997 dan UU No. 34/2000) DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS.
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
PEMBEDAAN DAN PEMBAGIAN JENIS PAJAK
KEBIJAKAN PENGALIHAN PBB-P2 DAN BPHTB SEBAGAI PAJAK DAERAH DALAM RANGKA MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH.
PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH dan BEA MATERAI
Pajak Pertambahan Nilai
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Oleh : EDI SUMANTRI UNIVERSITAS INDONESIA
Bina Nusantara Pertemuan 07 Bina Nusantara LANDASAN HUKUM PAJAK PAJAK DAERAH UU 34/2000 (Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah) Ketetapan DPRD I Peraturan.
Tahapan Persiapan Pengalihan PBB P2 dan BPHTB sebagai Pajak Daerah
DESENTRALISASI FISKAL
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH
PEMUTAKHIRAN DATA PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH
RENCANA PEMBIAYAAN.
PAJAK DAERAH.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Perpajakan Fiki andika A
PAJAK DAERAH.
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
RETRIBUSI DAERAH Pertemuan 12
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PENERIMAAN PEMERINTAH
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Referensi : “Perpajakan Indonesia”, Buku 1. Pengarang : Waluyo UU KUP No. 16 Tahun 2009 UU PPh No. 36 Tahun 2008.
PAJAK-PAJAK DAERAH Pertemuan 11
Materi 3.
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Kelompok 3 PENGANTAR PERPAJAKAN PENGGOLONGAN DAN JENIS PAJAK Materi:
STP dan Ketetapan Pajak
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
Penggolongan, tarif dan sanksi pajak
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
Pajak Daerah Undang-undang no. 34 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PP no.65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah PP no.66 tahun 2001.
MATERI KULIAH BANGUN GUNA SERAH (BUILD OPERATE AND TRANSFER)
P A J A K ????? By : JS 2017.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
Pengantar Perpajakan (Seri ke-2)
Pertemuan 3 : PEMBAGIAN PAJAK
PAJAK.
PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)
Pajak Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PAJAK.
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
UNIVERSITAS INDONESIA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK DEPARTEMEN ADMINISTRASI.
Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PENERIMAAN PEMERINTAH
1 Kebijakan Bagian Pungutan Daerah UU Nomor 28 Tahun 2009 &
KETENTUAN MATERIAL.
PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2003
PERATURAN DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2003
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD)
PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Ketentuan Pajak Daerah (UU Nomor 28 Tahun 2009) Bagian 2 1.
Pertemuan 11. Penerimaan dan Pembiayaan Negara/Daerah
PAJAK NEGARA PAJAK DAERAH
PENERIMAAN PEMERINTAH
Aspek Perpajakan Katering
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009 DINAS PELAYANAN PAJAK PROVINSI DKI JAKARTA KETENTUAN MATERIAL PAJAK DAERAH BERDASARKAN UU NO. 28 TAHUN 2009 Oleh : H. Edi Sumantri, SE, MSi

Undang-Undang No. 32 Tahun 1956 Tentang Perimbangan Keuangan Negara dengan Daerah-daerah yang Berhak Mengurus Rumah Tangganya sendiri Dengan PP No. 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak-pajak Negara Kepada Daerah Menetapkan I. 3 Jenis Pajak untuk Dati I yaitu : 1. Pajak Verponding 2. Pajak Kendaraan Bermotor 3. Pajak Rumah Tangga II. 5 Jenis Pajak untuk Dati II yaitu : 1. Pajak Verponding Indonesia 2. Pajak Jalan 3. Pajak Potong Hewan 4. Pajak Kopra 5. Pajak Pembangunan

PAJAK DAERAH DI DKI JAKARTA Undang-undang Nomor 11 tahun 1957 memberikan keleluasaan pada Daerah untuk menciptakan jenis-jenis Pajak Daerah baru sepanjang belum dipungut oleh Pemerintah tingkat atas, sehingga jumlah jenis pajak-pajak daerah mencapai 43 jenis dan yang dipungut di DKI Jakarta sebanyak 14 jenis Pajak Daerah yaitu : Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor PAJAK PEMBANGUNAN 1 Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Bangsa Asing Pajak Penjualan Minuman Keras Pajak Radio Pajak Anjing Pajak atas Kendaraan Tidak Bermotor Pajak Alat Angkutan di Air Bea Balik Nama Alat Angkutan di Air Pajak Potong Hewan 124

TAX REFORM I Dengan diberlakukannya Undang-undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa jenis Pajak Daerah dihapus, jenis Pajak Daerah yang dihapus yaitu : Pajak Bangsa Asing Pajak Penjualan Minuman Keras Pajak Radio Pajak Anjing Pajak atas Kendaraan Tidak Bermotor Pajak Alat Angkutan di Air Bea Balik Nama Alat Angkutan di Air Pajak Potong Hewan Undang-undang No. 18 Tahun 1997 memberikan tambahan beberapa jenis Pajak Daerah baru bagi Daerah sebagai pengganti yaitu : PBB KB PABT AP 3. Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Golongan C 124

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TAX REFORM I UU NO. 18 TAHUN 1997 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dengan PP No. 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Daerah TK I 1. PKB 2. BBN-KB 3. PBB-KB II. Jenis Pajak Daerah TK. II 1. PAJAK HOTEL DAN RESTORAN 2. PHI 3. PRK 4. PPJ 5. Pajak Pengambilan & Pengolahan Bahan Galian Golongan C 6. PABT-AP 124

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TAX REFORM II UU NO. 34 TAHUN 2000 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dengan PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah Pajak Provinsi Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air Bea Balik Nama Kendaraan Ber-motor dan Kendaraan di Atas Air Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Pengambilan dan Peman-faatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan Pajak Kabupaten/Kota 1. Pajak Hotel 2, Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4 Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C 7. Pajak Parkir 124

TAX REFORM III ( Local Taxing Power ) Penambahan jenis Pajak Daerah Baru Daerah UU 34/2000 UU 28/2009 Provinsi 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok

TAX REFORM III ( Local Taxing Power ) Penambahan jenis Pajak Daerah Baru Daerah UU 34/2000 UU 28/2009 Kabupaten / Kota 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Parkir 7. Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C 7. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (perubahan nomenklatur) 8. Pajak Air Tanah (pengalihan dari Prov) 9. Pajak Sarang Burung Walet 10. PBB Pedesaan & Perkotaan (pendaerahan pajak pusat) 11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (pendaerahan pajak pusat)

TAX REFORM III ( Local Taxing Power ) Perluasan Objek Pajak PAJAK PROPINSI 1. Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat & Daerah) 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor PAJAK KABUPATEN/KOTA 1. Pajak Restoran Termasuk katering/jasa boga (sebelumnya PPN) 2. Pajak Hiburan Termasuk permainan golf dan bowling. 3. Pajak Hotel Meliputi seluruh pelayanan persewaan di hotel

(Utk tarif KB Umum dpt ditetapkan 50% lebih rendah) TAX REFORM III ( Local Taxing Power ) Menaikan Tarif Maximum No PAJAK PROVINSI UU-34/2000 UU 28/2009 1 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum/Pem/TNI/POLRI Alat Berat 5% 10% 1% - 2% 2% - 10% 0,5% - 1% 0,1% - 0,2% 2 BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 20% 1% 0,75% 0,075% 3 PAJAK BAHAN BAKAR KEND BERMOTOR 10%** (Utk tarif KB Umum dpt ditetapkan 50% lebih rendah) **Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun)

TAX REFORM III ( Local Taxing Power ) Menaikan Tarif Maximum PAJAK KABUPATEN/KOTA UU-34/2000 UU 28/2009 1. Pajak Hotel 10% 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 35% 75% 4. Pajak Reklame 25% 5. Pajak Penerangan Jalan 6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20% 7. Pajak Parkir 30% 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet - 10. BPHTB 5% 11. PBB Pedesaan & Perkotaan 0,3%

PAJAK RESTORAN

RESTORAN ADALAH FASILITAS PENYEDIA MAKANAN DAN / ATAU MINUMAN DENGAN DIPUNGUT BAYARAN, YANG MENCAKUP JUGA RUMAH MAKAN, CAFETARIA, KANTIN, WARUNG, BAR, DAN SEJENISNYA TERMASUK JASA BOGA/KATERING; PEMBAYARAN ADALAH JUMLAH YANG DITERIMA ATAU SEHARUSNYA DITERIMA SEBAGAI IMBALAN ATAS PENYERAHAN JASA SEBAGAI PEMBAYARAN KEPADA PEMILIK RESTORAN.

DENGAN NAMA PAJAK RESTORAN DIPUNGUT PAJAK ATAS PELAYANAN RESTORAN. OBJEK PAJAK RESTORAN ADALAH PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN . (2) PELAYANAN YANG DISEDIAKAN RESTORAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIATAS MELIPUTI PELAYANAN PENJUALAN MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN YANG DIKONSUMSI OLEH PEMBELI, BAIK DIKONSUMSI DITEMPAT PELAYANAN MAUPUN DITEMPAT LAIN.

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK RESTORAN : PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN ATAU RUMAH MAKAN YANG PENGELOLAANNYA SATU MANAJEMEN DENGAN HOTEL; PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN YANG NILAI PENJUALANNYA (PEREDARAN USAHA) TIDAK MELEBIHI Rp. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) PER TAHUN. ( perlu kajian akademis terkait peredaran usaha) PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH RESTORAN YANG NILAI PENJUALANNYA TIDAK MELEBIHI BATAS TERTENTU YG DITETAPKAN DENGAN PERATURAN DAERAH (UU 28/2009)

TARIF PAJAK RESTORAN DITETAPKAN SEBESAR 10 % SUBJEK PAJAK RESTORAN ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MEMBELI MAKANAN DAN/ATAU MINUMAN DARI RESTORAN. WAJIB PAJAK RESTORAN ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MENGUSAHAKAN RESTORAN. DASAR PENGENAAN PAJAK RESTORAN ADALAH JUMLAH PEMBAYARAN YANG DITERIMA ATAU YANG SEHARUSNYA DITERIMA RESTORAN. TARIF PAJAK RESTORAN DITETAPKAN SEBESAR 10 % ( UU NO. 28 TH 2009 Tarif = 10 % ).

MASA PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA SAMA DENGAN 1 (SATU) BULAN TAKWIM, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG SATU BULAN PENUH. SAAT TERUTANG PAJAK : PAJAK RESTORAN YANG TERUTANG TERJADI PADA SAAT PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA RESTORAN ATAS PELAYANAN DI RESTORAN. DALAM HAL PEMBAYARAN DILAKUKAN SEBELUM PELAYANAN RESTORAN DIBERIKAN, PAJAK TERUTANG PADA SAAT TERJADI PEMBAYARAN.

PERKEMBANGAN WAJIB PAJAK, RENCANA DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK RESTORAN SELAMA 7 TAHUN TAHUN 2006- 11 OKTOBER 2012

POKOK BAHASAN SEPUTAR PAJAK RESTORAN Lokal taxing empowerment …. Pajak Restoran ? Batasan peredaran usaha yg dikecualikan dari objek. Pajak Restoran Bukan Pajak Warteg Perlukah perlakuan khusus thd warteg dan Kaki Lima Sistem pemungutan Pajak Restoran ……... ? PP 91 / 2009 ? Potensial loss Pajak Restoran. Perhitungan Potensi Penerimaan Pajak Restoran, E comers Pajak Restoran. Perlakuan Pemajakan thd Potongan Harga/ Discount. ? Optimalisasi Penerimaan Pajak Restoran.

PERTIMBANGAN PERLUASAN BASIS/OBYEK PAJAK DAERAH NO Penguatan perpajakan daerah (local taxing empowerment). PERTIMBANGAN PAJAK RESTORAN DIPERLUAS MENJADI PAJAK RESTORAN DAN JASA BOGA Saat ini terjadi duplikasi pengenaan Pajak Restoran dan PPN terhadap usaha layanan jasa boga dalam bentuk penjualan makanan dan minuman pada outlet yang tidak dinikmati ditempat seperti pastry, ice cream dan makanan siap saji lainnya yang pesanannya dapat dibawa pulang (take away)/delivery order (DO). Obyek pajak ini untuk tingkat nasional secara finansial hasilnya relatif kecil, sedangkan bagi daerah pajak ini hasilnya sangat berarti.

Peredaran usaha restoran yg dikecualikan UU 34/2000 UU 28/2009 DEFINISI RESTORAN : Psl 1 angka 6 Perda No. 8 th 2003 ttg Pajak Restoran : “Restoran adalah tempat menyantap makanan dan / atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran, tidak termasuk usaha jasa boga/katering.” TIDAK TERMASUK PAJAK RESTORAN : Psl 3 ayat (2) huruf “c” Perda No. 8 th 2003 : Pelayanan yang disediakan noleh restoran atau rumah makan yang peredaran usahanya tidak melebihi Rp. 30.000.000,- per tahun. Pasal 4…… Perubahan besarnya peredaran usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf “c”, sesuai dengan perkembangan perekonomian dapat ditinjau kembali dengan keputusan Gubernur” Dalam Perda 12/2010 tidak ada Pasal yg terkait dengan kewenangan Gub utk meninjau besaran peredaran usaha yg dikecualikan Pasal 1 angka 23 UU No. 28 tahun 2009 : “Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan / atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, WARUNG, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/ katering.” Pasal 1 angka 10 Perda 12/2010 ttg Pajak Restoran : Psl 3 ayat (3) huruf “b” Raperda Pajak Restoran : Pelayanan yang disediakan oleh restoran yang nilai penjualannya (peredaran usaha) tidak melebihi Rp. 60.000.000,- per tahun.

Perlakuan Pemajakan dengan Diskon PASAL 6 : Dasar Pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoranm Penjualan Makanan Minuman = Rp 1.000.000,00 Service charge 5 % = Rp 50.000,00 Pajak Restoran 10 % x 1.050.000,- = Rp 105.000,00 Diskon 10 % x 1.000.000,- = Rp 100.000,00 Jumlah yg dibayar konsumen = Rp 1.055.000,00

PAJAK HOTEL

HOTEL ADALAH FASILITAS PENYEDIA JASA PENGINAPAN/PERISTIRAHATAN TERMASUK JASA TERKAIT LAINNYA DENGAN DIPUNGUT BAYARAN, YANG MENCAKUP JUGA MOTEL, LOSMEN, GUBUG PARIWISATA, WISMA PARIWISATA, PESANGGRAHAN, RUMAH PENGINAPAN DAN SEJENISNYA, SERTA RUMAH KOS DENGAN JUMLAH KAMAR LEBIH DARI 10 (SEPULUH); ( perlu kajian akademin terkait Rumah Kos, dari aspek keadilan) PEMBAYARAN ADALAH JUMLAH YANG DITERIMA ATAU SEHARUSNYA DITERIMA SEBAGAI IMBALAN ATAS PENYERAHAN JASA SEBAGAI PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA HOTEL.

DENGAN NAMA PAJAK HOTEL DIPUNGUT PAJAK ATAS PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH HOTEL DENGAN PEMBAYARAN, TERMASUK JASA PENUNJANG SEBAGAI KELENGKAPAN HOTEL YANG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN, TERMASUK FASILITAS OLAH RAGA DAN HIBURAN . OBJEK PAJAK HOTEL ADALAH PELAYANAN YANG DISEDIAKAN OLEH HOTEL DENGAN PEMBAYARAN, TERMASUK JASA PENUNJANG SEBAGAI KELENGKAPAN HOTEL YANG SIFATNYA MEMBERIKAN KEMUDAHAN DAN KENYAMANAN, TERMASUK FASILITAS OLAH RAGA, HIBURAN DAN PERSEWAAN RUANGAN DI HOTEL YANG DISEWAKAN OLEH PIHAK HOTEL. JASA PENUNJANG ADALAH FASILITAS TELEPON, FAKSIMILI, TELEKS, INTERNET, FOTOCOPY, PELAYANAN CUCI , SETERIKA, TRANSPORTASI, DAN FASILITAS SEJENIS LAINNYA YANG DISEDIAKAN ATAU DIKELOLA HOTEL.

TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK HOTEL : JASA TEMPAT TINGGAL ASRAMA YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMPUS DAN PEMDA JASA SEWA APARTEMEN, KONDOMINIUM DAN SEJENISNYA. JASA TEMPAT TINGGAL DI RUMAH SAKIT, ASRAMA PERAWAT, PANTI JOMPO, PANTI ASUHAN, DAN PANTI SOSIAL LAINNYA YG SEJENIS. JASA BIRO PERJALANAN ATAU PERJALANAN WISATA YANG DISELENGGARAKAN OLEH HOTEL YANG DAPAT DIMANFAATKAN OLEH UMUM

TARIF PAJAK HOTEL DITETAPKAN SEBESAR 10 % SUBJEK PAJAK HOTEL ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MELAKUKAN PEMBAYARAN KEPADA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MENGUSAHAKAN HOTEL. WAJIB PAJAK HOTEL ADALAH ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG MENGUSAHAKAN HOTEL. DASAR PENGENAAN PAJAK HOTEL ADALAH JUMLAH PEMBAYARAN YANG DITERIMA ATAU YANG SEHARUSNYA DIBAYAR KEPADA HOTEL. TARIF PAJAK HOTEL DITETAPKAN SEBESAR 10 % ( UU NO. 28 TH 2009 Tarif = 10 % ).

MASA PAJAK ADALAH JANGKA WAKTU YANG LAMANYA SAMA DENGAN 1 (SATU) BULAN TAKWIM, BAGIAN DARI BULAN DIHITUNG SATU BULAN PENUH. SAAT TERUTANG PAJAK : PAJAK HOTEL YANG TERUTANG TERJADI PADA SAAT PEMBAYARAN KEPADA PENGUSAHA HOTEL ATAS PELAYANAN DI HOTEL. DALAM HAL PEMBAYARAN DILAKUKAN SEBELUM PELAYANAN HOTEL DIBERIKAN, PAJAK TERUTANG PADA SAAT TERJADI PEMBAYARAN.

PERKEMBANGAN WAJIB PAJAK, RENCANA DAN REALISASI PENERIMAAN PAJAK HOTEL SELAMA 7 TAHUN TAHUN 2006- 11 OKTOBER 2012

POKOK BAHASAN SEPUTAR PAJAK HOTEL Lokal taxing empowerment …. Pajak HOTEL ? Pajak Persewaan Ruangan vs Pajak Hotel. Rumah Kos…. Jumlah kamar Vs Peredaran Usaha Sistem pemungutan Pajak Hotel …….. ? PP 91 / 2009 ? Potensial loss Pajak Hotel. Perhitungan Potensi Penerimaan Pajak Hotel, E comers Pajak Hotel. Perlakuan Pemajakan thd Potongan Harg/ Discount ? Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel.

PERTIMBANGAN PERLUASAN BASIS/OBYEK PAJAK DAERAH NO Penguatan perpajakan daerah (local taxing empowerment). PERTIMBANGAN PAJAK HOTEL DI PERLUAS MENJADI PAJAK PERSEWAAN RUANGAN 1. Usulan perlunya diberikan kewenangan yang lebih besar kepada Daerah melalui perluasan basis pajak daerah seperti Perluasan Obyek Pajak Hotel termasuk Apartemen, Kondominium dan Jasa Persewaan Ruangan, 2. Perluasan Basis Pajak Daerah Melalui Penambahan Obyek Pajak maupun Jenis Pajak Baru Sangat Diperlukan Dalam Rangka Memperbaiki Struktur Penerimaan APBD dan Memperkuat Penerimaan PAD. 3. Diusulkan sebagai upaya memperluas basis pajak daerah tanpa menambah jenis pajak baru, karena pada dasarnya pajak persewaan ruangan saat ini sudah dikenakan PPN Jasa yang meliputi Jasa Persewaan Ruangan untuk perkantoran, tempat usaha, pertokoan, apartemen, ruang pertemuan. 4. Pajak Hotel pada dasarnya juga merupakan Pajak Atas Jasa Persewaan Ruangan untuk penginapan. 5. Pajak persewaan ruangan ini secara teoritis lebih cocok menjadi pajak daerah karena konsumsinya jelas hanya pada 1 (satu) daerah (obyeknya tidak mobile). 6. Bahwa berkembangnya jasa persewaan ruangan baik untuk perkantoran, tempat usaha, pertokoan, apartemen, ruang pertemuan, pada dasarnya sebagai akibat adanya fasilitas pendukung (infrastruktur) yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah.

PERTUMBUHAN WAJIB PAJAK (PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN PARKIR) TAHUN 2006-2011 (S.D AGUSTUS 2011 )

Contoh soal Penerapan Ketentuan Sanksi dalam SKPDKB Pemeriksaan dilakukan pada bulan April 2012 untuk masa pajak Januari s/d Desember 2011, dan SPKDKB diterbitkan 14 April 2012 dengan hasil pemeriksaan sbb : No Tahun Pajak Masa Pajak SSPD / SPTPD Hasil Pemeriksaan Selisih   2011 Januari 100,000,000 125,000,000 25,000,000 Februari 110,000,000 150,000,000 40,000,000 Maret 120,000,000 160,000,000 April 130,000,000 170,000,000 Mei 140,000,000 180,000,000 Juni 200,000,000 Juli 260,000,000 90,000,000 Agustus 225,000,000 45,000,000 September 235,000,000 35,000,000 Oktober 210,000,000 245,000,000 November 220,000,000 250,000,000 30,000,000 Desember 300,000,000 Jumlah 2,000,000,000 2,500,000,000 500,000,000

Penerapan Sanksi dalam SKPDKB Dasar Pengenaan Pajak dari hasil pemeriksaan = 25,000,000,000 a. Pokok pajak yang terutang 2,500,000,000 b. Pembayaran Masa Jan s/d Des 2011 2,000,000,000 c. Pokok pajak kurang bayar 500,000,000 d. Sanksi Administrasi Kenaikan (25% x Rp. 2.500.000.000) = 625,000,000 * Bunga (lihat tabel) 83.400,000 708.400,000 e. Pajak dan Sanksi Administrasi Yang masih harus dibayar 1,208,400,000

Penerapan Sanksi dalam SKPDKB Sanksi Administrasi Berupa Bunga 2% per bulan Th.2011 Januari 28% x 25,000,000 6.250,000 Februari 26% 40,000,000 10,400,000 Maret 24% 9.600,000 April 22% 8.800,000 Mei 20% 8,000,000 Juni 18% 7,200,000 Juli 16% 90,000,000 14,400,000 Agustus 14% 45,000,000 6,300,000 September 12% 35,000,000 4.200,000 Oktober 10% 3.500,000 November 8% 30,000,000 2.400,000 Desember 6% 83.400,000

SEKIAN DAN TERIMA KASIH