Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan KEBIJAKAN SPM Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Permendikbud No. 50 Tahun 2014) Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
DULU: suka-suka PENJAMINAAN MUTU SEKARANG: wajib UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 (Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPMI)
Level/Aras Penjaminan Mutu Budaya Mutu (Quality Culture) Dipaksa dari dalam (Internally driven) Dipaksa dari luar (Externally driven)
UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi BAB III: PENJAMINAN MUTU Bagian Kesatu : Sistem Penjaminan Mutu Bagian Kedua : Standar Pendidikan Tinggi Bagian Ketiga : Akreditasi Bagian Keempat : Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Bagian Kelima : Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
BAB IV Pasal 61 UU12 Th2012 a. penyusun kebijakan; (1) Organisasi penyelenggara merupakan unit kerja Perguruan Tinggi yang secara bersama melaksanakan kegiatan Tridharma dan fungsi manajemen sumber daya. (2) Organisasi penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur: a. penyusun kebijakan; b. pelaksana akademik; c. pengawas dan penjaminan mutu; d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan e. pelaksana administrasi atau tata usaha.
APA ITU MUTU? “Quality is about meeting the needs and expectations of customers” (Jim Riley, http://www.tutor2u.net/business/blog/qa-define-what-is- meant-by-quality ) Juran's "fitness for intended use." / "meeting or exceeding customer expectations.“ Quality is the degree to which a commodity meets the requirements of the customer at the start of its life. (ISO 9000) the characteristics of a product or service that bear on its ability to satisfy stated or implied needs; a product or service free of deficiencies. Philip Crosby, it means “conformance to requirements.”
QUALITY is A degree of excellence Conformance to requirements Totality of characteristics which act to satisfy a need Fitness for use Fitness for purpose Freedom from defects Delighting customers
MUTU Mutu: ukuran kesesuaian antara apa yang dihasilkan dengan apa yang dijanjikan ukuran untuk menilai sesuatu yang dilakukan di dalam sebuah sitem telah sesuai dengan yang seharusnya Mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi. (UU12 Th 2012)
Penjaminan Mutu quality assurance is any systematic process of checking to see whether a product or service being developed is meeting specified requirements. Upaya sistematis untuk memastikan suatu proses berjalan seperti yang seharusnya sehingga proses tersebut memberikan hasil seperti yang diharapkan. Diperlukan sebuah SISTEM
Pasal 3 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas: a. Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI); dan b. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Pasal 3 ayat (2) sd. ayat (4) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti SPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. SPME sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh BAN-PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. Pasal 7 Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti Data, informasi pelaksanaan, serta luaran SPMI dan SPME dilaporkan dan disimpan oleh perguruan tinggi dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
SPMI Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
SPME Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) adalah kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi. Peringkat terakreditasi (Permenristekdikti 32 tahun 2016, pasal 3) a. terakreditasi baik (memenuhi SNDikti) b. terakreditasi baik sekali (melebihi SNDikti) c. terakreditasi unggul. (melebihi SNDikti)
PDDikti LAM atau BAN-PT melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan, berdasarkan data dan informasi dari: 1. PDDikti; 2. fakta hasil asesmen lapang; 3. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan/atau 4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. (Permenristekdikti 32 tahun 2016, pasal 48)
PDDikti PDDikti PD Perguruan Tinggi A PD Perguruan Tinggi B ……. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. PDDikti PD Perguruan Tinggi A PD Perguruan Tinggi B …….
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti (2) Bagan SPMI berdasarkan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 Tentang SPM Dikti SPM Dikti M MUTU PENDIDIKAN TINGGI Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) SPMI dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME/Akreditasi) SPME/Akreditasi dilakukan oleh BAN-PT atau LAM Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Keterangan Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) yang terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti); dan b. Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi
+ + SPM Dikti (4) SN Dikti Standar Dikti Standar Dikti dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti (4) + + Standar Nasional Pendidikan Standar Kompetensi Lulusan Standar Isi Pbelajaran Standar Proses Pembelajaran Standar Penilaian Pembelajaran Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan Standar Sarana dan Prasarana Pbelajaran Standar Pengelolaan Pembelajaran Standar Pembiayaan Pembelajaran Standar Nasional Penelitian Standar Hasil Penelitian Standar Isi Penelitian Standar Proses Penelitian Standar Penilaian Penelitian Standar Peneliti Standar Sarpras Penelitian Standar Pengelolaan Penelitian Standar Pendanaan & Pembiayaan Penelitian Standar Nasional PKM Standar Hasil PKM Standar Isi PKM Standar Proses PKM Standar Penilaian PKM Standar Pelaksana PKM Standar Sarpras PKM Standar Pengelolaan PKM Standar Pendanaan & Pembiayaan PKM Standar Pendidikan Tinggi (Standar Dikti) SN Dikti Permenristek dikti No.44 Tahun 2015 Standar Dikti Standar Dikti Ditetapkan Perguruan Tinggi dan Standar Dikti (Melampaui SN Dikti) Standar Bidang Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Standar Bidang Non-Akademik Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Standar…. Standar …. Dst Ditetapkan Perguruan Tinggi SN Dikti (Standar Minimal) Permenristek-dikti No. 44 Tahun 2015
Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Manajemen SPMI Pasal 52 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidkan Tinggi Penjaminan mutu dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi Penetapan Standar Dikti Pelaksanaan Standar Dikti; Evaluasi (Pelaksanaan) Standar Dikti; Pengendalian (Pelaksanaan) Standar Dikti; dan Peningkatan Standar Dikti. P E
SPMI SPME SPM Dikti Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi SPM Dikti Kelembagaan dan Proses SPM Dikti Kemristek dikti Ditjen Belmawa Direktorat Penjaminan Mutu Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi 5 BAN-PT 9 Data dan Informasi Status dan Perinngkat Terakreditasi Tugas memenuhi Standar Dikti 8 Status dan Peringkat Terkreditasi Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri 3 Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Lembaga Akreditasi Mandiri Permen ristekdikti SN Dikti BSNP 6 Permo honan Akreditasi KKNI dan AQRF 2 1 Rancangan Permenristekdikti SN Dikti Tugas menyusun SN Dikti SPMI Luaran SPME 4 7 Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahap Membangun Budaya Mutu Perguruan Tinggi Tahap I 2015 - 2017 Tahap II 2017 - 2018 Tahap III 2018 - 2020 Peran Perguruan Tinggi Peran Pemerintah Peran Pemerintah : Externally driven Peran Perguruan Tinggi : Internally driven
Kegiatan Penjaminan Mutu Diseminasi SPMI, SPME dan PD Dikti Pelatihan SPMI dan TOT calon Pelatih SPMI Pelatihan Auditor Internal Bimbingan Teknis Uji Kompetensi Nasional Penguatan Kopertis - 2017 Program Asuh - 2017 Kegiatan Penjaminan Mutu
TUJUAN PROGRAM ASUH Bimbingan atau mentoring untuk membangun budaya mutu dari PT yang terakreditasi unggul ( A) ke PT yang terakreditasi baik ( C). Mendorong terlembaganya dan berfungsinya sistem penjaminan mutu internal (SPMI) secara berkelanjutan di perguruan tinggi yang di asuh. 8
TUJUAN PENGUATAN KOPERTIS Terciptanya budaya mutu yang tercermin dari kebijakan, regulasi dan mekanisme penjaminan mutu Kopertis, Terbentuknya unit kerja penjaminan mutu di dalam struktur Kopertis, Meningkatnya jumlah program studi yang mendapatkan layanan mutu dari Kopertis 8
Berpedoman pada Payung Hukum UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi KONDISI SAAT INI UPAYA INTERVENSI SASARAN output dan outcome pada tingkat nasional dan institusi Akselerasi capaian dengan IKK Kemristekdikti dan Nawacita Refleksi Kemristekdikti upaya memperkuat evidence-based policy sistem penjaminan mutu yang lebih efektif Disparitas mutu pendidikan tinggi di setiap PT di Indonesia Evaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu pada tingkat nasional dan institusi Reengineering the Quality Culture Mutu belum menjadi budaya, masih terfokus pada ‘status akreditasi’ Implementasi Budaya Mutu secara komprehensif dalam upaya peningkatan mutu pendidikan tinggi yang berkelanjutan (Continous Quality Improvement) Penguatan stakeholders engagement (utamanya institusi, profesi, pemerintah, dan masyarakat pengguna) dalam penguatan budaya mutu EVIDENCE-BASED POLICY Belum ada mekanisme yang terstruktur dan komprehensif untuk memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi Pengembangan model lembaga akreditasi mandiri untuk setiap rumpun ilmu dengan pendekatan learning organization dan collaborative governance
Big Picture Mapping Strategi Intervensi memperkuat evidence-based policy sistem penjaminan mutu yang lebih efektif Big Picture Mapping Strategi Intervensi Impact Evaluation (kajian berbasis bukti) : Efektivitas penerapan SPMI pada tingkat institusi, Efektivitas penerapan SPME oleh BAN PT dan LAM, Gap analysis penerapan SPMI dan SPME A1 Evaluasi efektivitas penerapan sistem penjaminan mutu pada tingkat nasional dan institusi A A2 Strategi monev dan follow up hasil monev implementasi SPMI dan SPME yang terstruktur Consensus building stakeholders untuk menyepakati program kolaborasi untuk penguatan budaya mutu B1 Penguatan stakeholders engagement (utamanya institusi, profesi, pemerintah, dan masyarakat pengguna) dalam penguatan budaya mutu B2 Program peer-mentoring dengan melibatkan community of practices B3 B Pengembangan Knowledge Management System untuk mendukung program peer-mentoring dan sistem monev (link dengan PD-Dikti, web BAN-PT) B4 Pengembangan program kolaborasi melalui hibah kompetitif untuk institusi (sekaligus capacity building institusi) Pengembangan model lembaga akreditasi mandiri untuk setiap rumpun ilmu dengan pendekatan learning organization dan collaborative governance C1 Pengembangan standar nasional pendidikan dan instrumen akreditasi yang spesifik untuk tiap rumpun ilmu/bidang C C2 Perumusan studi kelayakan model LAM dengan pendekatan appreciative inquiry C3 Consensus building stakeholders untuk pendirian LAM yang mendapatkan dukungan dari pemerintah (didorong sebagai LAM masyarakat)
Penguatan Budaya Mutu di Lingkungan Pemerintah/Birokrasi Desain Strategi Implementasi Program Penguatan Budaya Mutu di Lingkungan Pemerintah/Birokrasi Target Waktu Implementasi : 3 Tahun (2017-2019) Pendanaan Program : APBN ; dan/atau Hibah dari Donor Strategi Intervensi melalui 9 program (A1-A2), (BI-B4), (C1-C3) Penyusunan roadmap implementasi program (harmonisasi dengan kebijakan dan peraturan lintas sektor) Penyusunan detail aktivitas dan rancangan anggaran biaya melibatkan Tim Perencanaan Kemristekdikti (Estimasi awal : sktr Rp 25 M) Implementor : Lintas Ditjen sesuai tupoksi BAN PT (termasuk LAM PT) Leading Sector : Ditjen Belmawa Implementasi teknis program melibatkan berbagai stakeholders dan tim pakar terkait
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Terima Kasih