PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Pengenaan Pajak di Indonesia dikelompokkan menjadi 2 bagian: Pajak Negara Pajak Daerah
Macam Pajak Negara: Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM). Bea Meterai
Pajak Penghasilan (PPh) Dasar Hukum UU No. 7 Th 1984 diubah terakhir UU No. 17 Th 2000. UU ini berlaku sejak tahun1984, dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970 (Pajak atas bunga, dividen dan royalty Tahun 1970).
PPN dan PPn BM Dasar Hukum UU No. 8 Tahun 1983, dirubah terakhir UU No. 18 tahun 2000. UU ini mulai efektif berlaku sejak 1 April 1985. Merupakan Pengganti UU Pajak Penjualan tahun 1951.
Bea Materai Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 1985. UU ini mulai efektif berlaku 1 Januari 1986. Pengganti UU Bea Materai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921).
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dasar hukum UU No. 18 Tahun 1997. Dirubah terakhir dengan UU No. 34 Th 2000. Pajak Daerah dibagi menjadi dua bagian: Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.
Istilah yang terkait dengan Pajak Daerah ......1/2 Daerah Otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI. Pajak Daerah, selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yg digunakan utk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.
Istilah yang terkait dengan Pajak Daerah …. 2/2 Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yg merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yg tidak melakukan usaha yang meliputi PT, CV, BUMN, BUMD, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi masa, Organisasi Sospol, Lembaga, Bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak Daerah. Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.
Pajak Daerah Terdiri dari: Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota Pajak Propinsi, terdiri dari: Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Pengambilan bahan galian golongan C Pajak Parkir Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air bawah tanah dan air permukaan. Pajak Lain-lain
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dasar Hukum UU No. 12 tahun 1985, terakhir diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994. UU ini mulai berlaku pada tgl 1 Januari 86. Pengganti dari: Ordonansi/peraturan Pajak Rumah Tangga Th 1908 Ordonansi Verponding Indonesia Th 1923 Ordonansi Pajak Kekayaan Tahun 1932 Ordonansi Verponding Tahun 1928 Ordonansi Pajak Jalan Tahun 1942 UU Darurat No. 11 Tahun 1957 Khususnya Pasal 14 huruf j, k, l. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 11 Tahun 1959 (UU No 11 Prp Tahun 1959) Pajak Hasil Bumi * Ordonnantie (Belanda) Peraturan
BPHTB Dasar Hukum UU No. 21 Tahun 1997, dirubah terakhir dengan UU No. 20 Th 2000 Berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998. Sebagai pengganti Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad* 1924 No. 291. * Staatsblad (Belanda) Surat kabar, Lembaran
Tarif Pajak ditetapkan paling tinggi sebesar: Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air sebesar 5% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan kendaraan diatas air sebesar 10% Pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 5% Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air bawah tanah dan air permukaan sebesar 20% Pajak Hotel sebesar 10% Pajak Restoran sebesar 10% Pajak Hiburan sebesar 35% Pajak Reklame sebesar 25% Pajak Penerangan Jalan sebesar 10% Pajak Pengambilan bahan galian golongan C sebesar 20% Pajak Parkir sebesar 20%
Tarif pajak pada angka 1 s/d 4 ditetapkan seragam di seluruh Indonesia dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP). Tarif pajak sebagaimana pada angka 5 s/d 11 ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak dan tata cara penghapusan piutang pajak yang kadaluarsa: Tata cara pelaksanaan pemungutan pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah. Piutang Pajak yg tdk mungkin dpt ditagih dan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang pajak propinsi dan pajak kabupaten/kota dilakukan dengan keputusan masing-masing oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Tata cara penghapusan piutang pajak yg sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Daerah.
RETRIBUSI DAERAH
Beberapa pengertian yang terkait dengan Retribusi Daerah...... 1/2 Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Jasa, adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Beberapa pengertian yang terkait dengan Retribusi Daerah ….. 2/2 Jasa Usaha, adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perizinan tertentu, adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Jenis Retribusi Daerah Dibagi dalam Tiga Golongan, Yaitu: Retribusi Jasa Umum Retribusi Jasa Usaha Retribusi Perizinan Tertentu
Kriteria Retribusi Jasa Umum yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Retribusi Jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau retribusi perizinan tertentu Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum. Jasa tsb layak dikenakan retribusi. Retribusi tdk bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya Retribusi dpt dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial, dan Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat dan atau kualitas pelayanan yg lebih baik.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Umum Retribusi pelayanan kesehatan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Retribusi pengganti biaya cetak KTP dan akte catatan sipil Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum Retribusi pelayanan pasar Retribusi pengujian kendaraan bermotor Retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran Retribusi penggantian biaya cetak peta Retribusi pengujian kapal perikanan
Kriteria Retribusi Jasa Usaha yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa Umum atau retribusi perizinan tertentu Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
Jenis-jenis Retribusi Jasa Usaha Retribusi pemakaian kekayaan daerah Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan Retribusi tempat pelelangan Retribusi terminal Retribusi tempat khusus parkir Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa Retribusi penyedotan kakus Retribusi rumah potong hewan Retribusi pelayanan pelabuhan kapal Retribusi tempat rekreasi dan olah raga Retribusi penyeberangan di atas air Retribusi pengolahan libah cair Retribusi penjualan produksi daerah
Kriteria Retribusi Perizinan Tertentu yg ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah: Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi; Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dari biaya untuk mengulangi dampak negatif dari perizinan tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis-jenis Retribusi Perizinan tertentu: Retribusi izin mendirikan bangunan Retribusi tempat penjualan minuman beralkohol Retribusi izin gangguan Retribusi izin trayek
Objek dan Subjek Retribusi Daerah Objek Retribusi Daerah Jasa Umum Jasa Usaha Perizinan tertentu Subjek Retribusi Daerah Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau badan yg menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum ybs. Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau badan yg menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha ybs. Retribusi Perizinan tertentu adalah orang pribadi atau badan yg memperoleh izin tetentu dari Pemda.
Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi daerah Prinsip dan sasaran penetapan tarif jenis retribusi daerah sbb: Retribusi jasa umum, berdasarkan kebijakan daerah dgn mempertimbangkan biaya penyediaan jasa yg bersangkutan, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Retribusi jasa usaha, berdasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Retribusi perizinan tertentu, berdasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Penetapan tarif retribusi dpt ditinjau kembali paling lama 5 tahun sekali
Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi dan tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa: Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah. Piutang retribusi yg tdk mungkin dpt ditagih dan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan. Penghapusan Piutang retribusi daerah propinsi dan retribusi daerah kabupaten/kota dilakukan dengan keputusan masing-masing oleh Gubernur dan Bupati/Walikota. Tata cara penghapusan piutang retribusi yg sudah kadaluarsa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Nuwun……