Pertemuan XI Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia PEMERINTAHAN DAERAH Pertemuan XI Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Indonesia M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
PENDAHULUAN Indonesia adalah negara republik berbentuk kesatuan (unitaris) yang berkedaulatan rakyat. Dilihat secara hierarkhis, sistem pemerintahan di Indonesia terdiri dari : - Sistem Pemerintahan Nasional - Subsistem Pemerintahan Propinsi - Sub-subsistem Pemerintahan Kabupaten/Kota - Sub-sub-subsistem Pemerintahan Desa. Pasal 18 UUD 1945 ayat (1) Amandemen IV : Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
SUSUNAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA MENURUT UU 32 TAHUN 2004 Pemerintah Pusat Nasional Daerah Provinsi Kab/Kota Kecamatan Desa Kelurahan M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Perubahan arah kebijakan Pemerintah Pusat Dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah sangat tergantung pada perubahan sistem pemerintahan yang dituangkan dalam perubahan konstitusi.Rencana Revisi UU No. 32/2004 # UUD 1945 telah mengalami amandemen empat kali, dan masih terbuka untuk diamandemen kembali karena adanya berbagai pasal yang tidak sinkron. Misaltentang Pemilihan Kepala Daerah. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
OTONOMI DAERAH DAN DAERAH OTONOM (UU 32/2004) Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konsekuensi adanya desentralisasi M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan (Desentralisasi Versi Indonesia) Asas Desentralisasi Asas Dekonsentrasi Asas Tugas Pembantuan (Medebewind) M. IRWAN TAHIR, A.P, M.Si
Asas Desentralisasi Menurut UU No. 32 Tahun 2004 : Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. M. IRWAN TAHIR, A.P, M.Si
Asas Dekonsentrasi Dekonsentrasi (deconcentration) pada hakekatnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan. UU No 32 Tahun 2004 : Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. M. IRWAN TAHIR, A.P, M.Si
Tugas Pembantuan Tugas pembantuan/medebewind sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk meminta bantuan kepada pemerintah daerah yang lebih rendah tingkatannya agar menyelenggarakan tugas atau urusan rumah tangga (Koesoemahatmadja dalam Koswara, 1999) UU No. 32 Tahun 2004 : Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. M. IRWAN TAHIR, A.P, M.Si
DEFINISI DESENTRALISASI (UN) “…refers to transfer of authority and responsibility of specific function or services from the central government to local authorities or local bodies”. “…the transfer of authority away from the national capital, whether by deconcentration (i.e. delegation) to field offices or by delegation to local authorities or local bodies”. (UNITED NATIONS). Pengertian desentralisasi menurut Litvack & Seddon: the transfer of authority and responsibility for public functions from the central government to subcordinate or quasi independent government or organization or the private sector. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Mengapa Desentralisasi? Menurut B.C. Smith (1985) : Memberikan keluasan desentralisasi dan otonomi kepada Daerah, tidak akan menimbulkan disintegrasi, dan tidak akan menurunkan derajat kewibawaan pemerintahan nasional. Sebaliknya akan memberikan respek daerah terhadap Pemerintah Nasional. Menurut Buckelman W, (1984) : As autonomy as possible, as much central power as necessary. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
DESENTRALISASI MENURUT TEORI KONTINENTAL Desentralisasi Jabatan (Ambtelijke Decentralisatie), mirip dengan deconcentration, administrative decentralization. Desentralisasi Ketatanegaraan (Staatskundige Decentralisatie), terdiri dari : Desentralisasi teritorial : Autonomie Medebewind Desentralisasi fungsional (functionale Decentralisatie) : waterschap. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
DESENTRALISASI MENURUT CHEEMA & RONDINELLI Cheema & Rondinelli (1983 : 18-19) membagi desentralisasi ke dalam empat bentuk yaitu : deconcentration; delegation to semi-autonomous or parastatal agencies; devolution to local government; transfer of function from public to nongovernment institutions. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
DESENTRALISASI DALAM BENTUK DEKONSENTRASI Pada hakekaktnya hanya merupakan pembagian kewenangan dan tanggungjawab antara departemen pusat dengan pejabat pusat di lapangan. Rondinelli (1988) : Dekonsentrasi Kewenangan dan tanggungjawab yang diberikan lebih banyak berupa shifting of workload from a center government ministry to its own field staff located in offices outside of the national capital. Terdiri atas : Field Administration : pejabat lapangan diberi kekuasaan untuk mengambil keputusan, yaitu pegawai departemen pusat yang berada di bawah perintah dan supervisi pusat. Local Administration : Pejabat pada tingkat pemerintahan yang merupakan perwakilan pusat (seperti propinsi). M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
DESENTARLISASI DALAM BENTUK DEVOLUSI Konsekuensi dari devolusi : Pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintah di luar pemerintah pusat, dengan menyerahkan sebagian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri. Karakteristik bentuk devolusi : Unit pemerintahan bersifat otonom, mandiri (independent) dan terpisah dari tingkat-tingkat pemerintahan; Pemerintah pusat tidak melakukan pengawasan langsung Mempunyai batas wilayah yang jelas dan legal, dan mempunyai wewenang untuk melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Lanjutan ….. Berstatus sebagai Badan Hukum, dan berwenang untuk mengelola dan memanfaatkan sumberdaya untuk mendukung pelaksanaan tugasnya Diakui oleh warganya sebagai suatu lembaga yang akan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan karenanya mempunyai pengaruh dan kewibawaan (credibility) terhadap warganya; Terdapat hubungan kemitraan yang saling menguntungkan melalui koordinasi antara Pemerintah pusat dan Daerah, dan unit-unit organisasi lainnya dalam suatu sistem pemerintahan. (rondinelli, 1988). M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
DESENTRALISASI DALAM BENTUK DELEGASI Suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan manejerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang secara tidak langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat; Pada dasarnya terhadap organisasi semacam ini diberikan kewenangan semi-independent untuk melaksanakan fungsi dan tanggungjawabnya. Kadang-kadang berada di luar ketentuan yang diatur oleh pemerintah, karena lebih bersifat komersial, mengutamakan efisiensi daripada prosedur-birokratis-politis (Rondinelli, 1988). M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
PRIVATISASI Suatu tindakan pemberian kewenangan dari Pemerintah kepada badan-badan sukarela, swsata dan swadaya masyarakat, tetapi dapat pula merupakan peleburan badan pemerintah menjadi badan swasta, mis : BUMNPT; Transfer of functions from government to non gevernment instituions; Dalam beberapa hal, pemerintah misalnya mentransfer beberapa kegiatan kepada Kadin, Koperasi dan asosiasi lainnya untuk mengeluarkan izin-izin, bimbingan dan pengawasan yang semula dilakukan oleh pemerintah; Dalam hal kegiatan sosial, pemerintah memberikan kewenangan dan tanggungjawab kepada LSM, PKK, koperasi tani dan nelayan untuk melakukan kegiatan sosial dan kesejahteraan keluarga petani, dlsb (Rondinelli, 1988). M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
MODEL PEMENCARAN KEKUASAAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI PEM. PUSAT LEGISLATIF EKSEKTUTIF YUDIKATIF AUDITIF (DPR) (PRESIDEN) (MA) (BPK) DAERAH OTONOM PEMERINTAH DAERAH DPRD M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
MODEL PEMENCARAN KEKUASAAN DALAM RANGKA DESENTRALISASI MENURUT UU 32/2004 EKSEKTUTIF (PRESIDEN) UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD KOMUNITAS OTONOM LAINNYA M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
PEMENCARAN URUSAN PEMERINTAHAN PEMERINTAH ADMINISTRATIF / WILAYAH (Sumber : Bahan Penataran DPRD yang disiapkan oleh Badan Diklat DDN, 2004) PEMERINTAH ADMINISTRATIF / WILAYAH DEKONSENTRASI KANWIL/KANDEP KEPALA WILAYAH DLL PEMERINTAH PUSAT DELEGASI PRIVATISASI SWASTA MURNI BOT BOO BOL DLL OTORITA BUMN NUSAKAMBANGAN DLL DESENTRALISASI DAERAH OTONOM PROPINSI KABUPATEN/ KOTA M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN Menurut UU Nomor 32/2004 (Sumber : Bahan Penataran DPRD yang disiapkan oleh Badan Diklat DDN, 2004) URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Kewenangan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak kewenangan Pusat) Pertahanan Keamanan Moneter & fiskal nas Yustisi Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) SPM (Standar Pelayanan Minimal) M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
a. Penyusunan kebijakan norma, standar, kriteria, prosedur. Pemerintah Pusat akan lebih banyak menangani urusan-urusan pemerintahan dalam bentuk : a. Penyusunan kebijakan norma, standar, kriteria, prosedur. b. Pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah; c. Fasilitasi terhadap pemerintahan daerah; d. Aktivitas yang bersifat internasional dan lintas provinsi. Pemerintah Provinsi akan lebih banyak menangani urusan-urusan pemerintahan : a. yang bersifat lintas kabupaten/kota. b. kegiatan berskala provinsi. Pemerintah Kabupaten/Kota akan lebih banyak menangani urusan-urusan pemerintahan : a. bersifat teknis operasional berskala kabupaten/kota. b. kebijakan yang berskala kabupaten/kota. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
POLA HUBUNGAN ANTAR PEJABAT PENYELENGGARA PEMERINTAHAN MENURUT JENJANG (UU NO. 32 TAHUN 2004 PRESIDEN Menteri (Kew. Mutlak) MDN Menteri (Kew.Concurrent) Ka. Kanwil Gubernur Sebagai Wkl Pem. Pusat KDH PROP. DPRD Ka. UPT + Pengelola Dekonsentrasi ? SKPD SPM Ka. UPT Ka. Kandep KDH Kab/Kota DPRD + SPM SKPD Keterangan: = Garis Komando = Garis Koordinasi = Garis Koordinasi Vertikal = Garis Supervisi SPM = Garis Pembinaan teknis fungsional dan administratif M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri : unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat. unsur pengawas yang diwadahi dalam bentuk inspektorat. unsur perencana yang diwadahi dalam bentuk badan. unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Pola Organisasi Perangkat Daerah. Provinsi GUBERNUR WAKIL Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban DPRD STAF AHLI SETDA (unsur staf) Ps. 121 INSPEKTORAT (unsur pengawas) ( PP 79/2005) BAPPEDA (unsur perencana) Ps 150 (2) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) LTD (BADAN,KTR & RSD) (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan) Ps. 124 M. Irwan Tahir, A.P, M.Si Ps. 125 Ps. 123
DPRD (unsur staf) DINAS DRH LTD SET DPRD Kab/Kota BUPATI/ WALIKOTA WAKIL DPRD Garis komando Garis koordinasi Garis pertanggungjawaban STAF AHLI SETDA (unsur staf) Ps. 121 INSPEKTORAT (unsur pengawas) ( PP 79/2005) BAPPEDA (unsur perencana) Ps 150 (2) LEMBAGA LAIN (pelaks per UU) DINAS DRH (unsur pelaksana) LTD (BADAN,KTR & RSD) (unsur penunjang) SET DPRD (unsur pelayanan) Ps. 124 Ps. 125 Ps. 123 KECAMATAN Ps. 126 KELURAHAN Ps. 127 M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
KECAMATAN # Fungsi utama Pemerintah Daerah yang semula Sebagai “Promotor Pembangunan” berubah menjadi “Pelayan Masyarakat” Perlu mendayagunakan secara optimal unit-unit Pemerintahan yang langsung berhubungan dengan masyarakat, seperti : Dinas Daerah Kecamatan & Kelurahan # Kecamatan bukan lagi merupakan wilayah administrasi Pemerintahan, melainkan sebagai lingkungan kerja, dengan konsekuensi Camat bukan lagi sebagai Kepala Wilayah Administrasi, melainkan sebagai Perangkat Daerah. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Perubahan Paradigma Camat & Kecamatan Unsur Perbandingan UU No. 5/1974 UU No. 22/1999 Kedudukan Kecamatan Wilayah Administrasi Pemerintahan Lingkungan Kerja Perangkat Daerah Kedudukan Camat Kepala Wilayah Perangkat Daerah Kewenangan Camat Bersifat Atributif (Psl 80 & 81) Bersifat Delegatif (Psl 66 (4)) a. Delegasinya dari pejabat (Bupati/Walikota) kepada pejabat (Camat); b. Delegasi dari pejabat kepada pejabat tidak dapat didelegasikan lagi kepada pejabat lainnya tanpa seijin pejabat pemberi delegasi; c. Delegasi dari institusi kepada institusi dapat dilaksanakan oleh pejabat/unit yg ada di dalam institusi ybs sesuai dengan tata laksana bagi organisasi besangkutan. M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Perubahan Paradigma Camat & Kecamatan Unsur Perbandingan UU No. 22/1999 UU No. 32/2004 Kedudukan Kecamatan Lingkungan Kerja Perangkat Daerah Kedudukan Camat Perangkat Daerah Kewenangan Camat Bersifat Delegatif (Psl 66 (4)) Bersifat Atributif (pasal 126 ayat 3) dan Delegatif (Psl 126 ayat 2) M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Pelimpahan Kewenangan & Tanggung jawab Lurah Menurut Pasal 127 ayat 2 UU 32/2004 Bupati/Walikota Camat Lurah : Arus pendelegasian kewenangan : Arus penyampaian pertanggungjawaban M. Irwan Tahir, A.P, M.Si
Menurut PP No. 19 TAHUN 2008 Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai PELAKSANA TEKNIS KEWILAYAHAN yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh Camat. (Pasal 14 ayat 1). Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. (Pasal 14 ayat 2).
Pasal 15 ayat (1) : Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintahan yang meliputi : mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; mengordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. (tugas mengkordinasikan dan membina merupakan indirect service, sedangkan tugas terakhir merupakan direct service).
Pasal 15 ayat 2 Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, yang meliputi aspek : a. perizinan; b. rekomendasi; c. koordinasi; d. pembinaan; e. pengawasan; f. fasilitasi; g. penetapan; h. penyelenggaraan; dan i. kewenangan lain yang dilimpahkan. (kaitan dengan PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan)
SEKIAN DAN TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA M. Irwan Tahir, A.P, M.Si