PEGADAIAN SYARIAH
Pengertian Gadai dalam fiqh diebut Rahn, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab, Rahn berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak harus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mazhab Syafi’i dan Hambali, harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya.
Sejarah Pegadaian Syariah
Dasar Hukum Gadai Syariah Hukum Positif a. Q.S al-baqarah(2)ayat 283 b. As-sunnah Hukum Normatif a. Fatwa pertama nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn b. Fatwa Kedua nomer 26/DSN/MUI/3/2002 Tentang Rahn Emas
Fungsi Pegadaian Syariah Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat. Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat. Mengelola keuangan perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan. Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian. Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Manfaat Pegadaian Syariah Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan tersebut. Memberikan keamanan bagi semua penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja jika nasabah peminjam inkar janji karena ada satu aset atau barang (marhun) yang dipegang oleh pegadaian. Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, sudah barang tentu akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dalam dana terutama didaerah-daerah. Prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Disamping itu, mengingat jasa-jasa yang ditawarkan perum pegadaian maka manfaat lain yang dapat diperoleh nasabah adalah : Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya. Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapar dipercaya.
Rukun dan Syarat Pegadaian Syariah Rukun Gadai antara lain : Adanya Ijab dan Qabul Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (Rahin) dan yang menerima gadai (murtahin) Ada jaminan (marhun) berupa barang atau harta Utang (marhun bih)
Syarat Sah Gadai antara lain : Shigat, yaitu ucapan berupa ijab dan qabul. Syarat shigat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang. Orang yang berakad, Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh, serta mampu melaksanakan akad. Barang yang dijadikan pinjaman (Marhun Bih) - Harus berupa barang atau harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual - Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai - Harus spesifik dan jelas - Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara sah Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh Hutang (Marhun) - Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai) - Dapat dimanfaatkan - Jumlahnya dapat dihitung.
Akad Perjanjian Akad Al Qardul Hasan Dilakukan pada kasus nasabah yang menggadaikan barangnya untuk keperluan konsumtif. Dengan demikian, nasabah (rahin) akan memberikan biaya upah atau fee kepada pegadaian (murtahin) yang telah menjaga atau merawat barang gadaian (marhun). Akad al-Mudharabah Dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja). Dengan demikian, rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai barang yang dipinjam dilunasi.
3. Akad al-Mudharabah Dilakukan untuk nasabah yang menggadaikan jaminannya untuk menambah modal usaha (pembiayaan investasi dan modal kerja). Dengan demikian, rahin akan memberikan bagi hasil (berdasarkan keuntungan) kepada murtahin sesuai dengan kesepakatan, sampai barang yang dipinjam dilunasi. 4. Akad Ijarah Akad Ijarah adalah akad yang objeknya adalah penukaran manfaat untuk masa tertentu, yaitu pemilikan manfaat dengan imbalan, sama dengan menjual manfaat. Dalam kontrak ini ada kebolehan untuk menggunakan manfaat atau jasa dengan ganti berupa kompensasi. Dalam gadai syariah, penerima gadai (murtahin) dapat menyewakan tempat penyimpanan barang (deposit box) kepada nasabahnya. Barang titipan dapat berupa barang yang menghasilkan manfaat maupun tidak menghasilkan manfaat. Pemilik yang menyewakan disebut muajjir (pegadaian), sementara nasabah (penyewa) disebut mustajir, dan sesuatu yang diambil manfaatnya disebut major, sedangkan kompensasi atau balas jasa disebut ajron atau ujrah.
Persamaan dan Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2000 dan Hukum Agama Islam Biaya administrasi berdasarkan prosentase berdasarkan golongan barang Biaya administrasi menurut ketetapan berdasarkan golongan barang Bila lama pengembalian pinjaman lebih dari perjanjian barang gadai dilelang kepada masyarakat Bilamana lama pengembalian pinjaman lebih dari akad, barang gadai nasabah dijual kepada masyarakat Sewa modal dihitung dengan: Prosentase x uang pinjaman (UP) Jasa simpanan dihitung dengan: konstanta x taksiran Maksimal jangka waktu 4 bulan Maksimal jangka waktu 3 bulan Uang Kelebihan (UK)= hasil lelang- (uang pinjaman + sewa modal + biaya lelang) Uang kelebihan (UK) = hasil penjualan - (uang pinjaman + jasa penitipan + biaya penjualan) Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, uang kelebihan tersebut menjadi milik pegadaian Bila dalam satu tahun uang kelebihan tidak diambil, diserahkan kepada Lembaga ZIS 1 hari dihitung 15 hari 1hari dihitung 5 hari Mengenakan bunga (sewa modal) terhadap nasabah uang memperoleh pinjaman Tidak mengenakan bunga pada nasabah yang mendapatkan pinjaman Istilah- istilah yang digunakan: Gadai,Pegadaian,Nasabah,Barang Pinjaman, Pinjaman Rahn, Murtahin,Rahin,Marhun,Marhun Bih
Jenis Barang yang Dapat digadaikan dan tidak dapat digadaikan Rumah Mobil Motor Barang Elektronik Surat dan Dokumen Emas dan Perhiasan Barang yang tidak dapat digadaikan: Batu Akik Blackberry Motor Motor Cina Televisi Tabung
Produk Produk Pegadaian Syariah Rahn Arrum Program Amanah Program Produk Mulia
Rahn Keunggulan Layanan RAHN tersedia di Outlet Pegadaian Syariah di seluruh Indonesia. Prosedur pengajuannya sangat mudah. Calon nasabah atau debitur hanya perlu membawa agunan berupa perhiasan emas dan barang berharga lainnya ke outlet Pegadaian. Proses pinjaman sangat cepat, hanya butuh 15 menit. Pinjaman (Marhun Bih) mulai dari 50 ribu rupiah sampai 200 juta rupiah atau lebih. Jangka waktu pinjaman maksimal 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara membayar ijaroh saja atau mengangsur sebagian uang pinjaman. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan ijaroh selama masa pinjaman. Tanpa perlu membuka rekening. Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai. Barang jaminan tersimpan aman di Pegadaian.
Arrum Keunggulan Layanan ARRUM tersedia di outlet Pegadaian Syariah di Seluruh Indonesia. Prosedur pengajuan Marhun Bih (pinjaman) cepat dan mudah. Agunan cukup BPKB kendaraan bermotor. Proses Marhun Bih (pinjaman) hanya butuh 3 hari, dan dana dapat segera cair. Ijaroh relatif murah dengan angsuran tetap per bulan. Pilihan jangka waktu pinjaman dari 12, 18, 24, 36 bulan. Pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu.
Program Amanah Keunggulan Layanan AMANAH tersedia di outlet Pegadaian Syariah di Seluruh Indonesia. Prosedur pengajuan cepat dan mudah. Uang muka terjangkau. Biaya administrasi murah dan angsuran tetap. Jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai dengan 60 bulan. Transaksi sesuai prinsip syariah yang adil dan menenteramkan.
Program Produk Mulia Keunggulan Proses mudah dengan layanan professional. Alternatif investasi yang aman untuk menjaga portofolio aset. Sebagai aset, emas batangan sangat likuid untuk memenuhi kebutuhan dana mendesak. Tersedia pilihan emas batangan dengan berat mulai dari 5 gram s.d. 1 kilogram. Emas batangan dapat dimiliki dengan cara pembelian tunai, angsuran, koletif (kelompok), ataupun arisan. Uang muka mulai dari 10% s.d. 90% dari nilai logam mulia. Jangka waktu angsuran mulai dari 3 bulan s.d. 36 bulan.
Biaya Administrasi dan Tarif Ijarah Perhitungan Ijarah = = Taksiran Rp 10.000 X Tarif Ijarah X Jangka Waktu 10 hari Gol Marhum Bih Tarif Ijarah %marhum bih terhadap taksiran Biaya Administrasi A 50.000 – 500.000 45 95 2.000 B1 550.000 – 1.000.000 71 92 8.000 B2 1.050.000 – 2.500.000 15.000 B3 2.550.000 – 5.000.000 25.000 C1 5.100.000 – 10.000.000 40.000 C2 10.100.000 – 15.000.000 60.000 C3 15.100.000 – 20.000.000 80.000 D 20.100.000 keatas 62 93 100.000
Contoh Perhitungan Transaksi dalam Pegadaian Syariah Kasus Pada tanggal 1 Januari 2016 Ibu Safitri menggadaikan perhiasan emas yang ditaksir senilai Rp1.000.000. Ia menghendaki mengembalikan pinjamannya dalam waktu 30 hari. Maka berapakah uang yang harus ia bayarkan untuk melunasi pinjamannya ketika jatuh tempo? (Informasi tambahan besarnya tarif sewa modal untuk pinjaman kisaran Rp550.000 – Rp1.000.000 adalah 1.15% - 9.20% per 15 hari).
Penyelesaian Diketahui: Nilai taksiran perhiasan emas = Rp 1.000.000 Masa pinjaman = 30 hari Maka: Apabila transaksi di pegadaian syariah maka hasilnya adalah sebagai berikut Jumlah maksimum marhun bih yang dapat diterima = 92 % X Rp 1.000.000 = Rp 920.000 Biaya administrasi = Rp 8.000 Ijarah = Rp 1.000.000 Rp 10.000 X 71 X 30 10 = Rp 21.300 Jumlah = Rp 949.300 Jadi jumlah uang yang harus dibayarkan oleh Ibu Safitri untuk melunasi pinjamannya adalah sebesar Rp 949.300. Apabila transaksi di pegadaian konvensional maka hasilnya adalah sebagai berikut Jumlah pinjaman yang diterima = 92 % X Rp 1.000.000 = Rp 920.000 Biaya administrasi = 1 % X Rp 920.000 = Rp 9.200 Biaya sewa modal = 1.15 % X Rp 920.000 X 30 15 = Rp 21.160 Jumlah = Rp 950.360 Jadi jumlah uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 950.360.
Alhamdulillah TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA