Kelompok 3 Diah Budiatiningsih 115030401111005 Rizki Fadhillah 115030407111034 Sarah Octavia 115030400111088 Veny Yuniawati 115030400111082
PPN PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu.
CONTOH SOAL 1 PT. Karmonoharjo adalah perusahaan dagang yang memperjualbelikan peralatan elektronik, selama bulan Agustus 2013 melakukan transaksi-transaksi berikut ini: Mengimpor BKP dari Eto’o Electronic Corp. di Kamerun secara kredit. Harga barang US$ 101,000, biaya asuransi yang dibayar sebesar US$ 5,000, biaya pengapalan US$ 65,000, Bea Masuk 10% CIF, Kurs tengah BI Rp 9,000/US$ 1. PT. Karmonoharjo menggunakan Angka Pengenal Impor (API).
Keterangan : CIF = (US$ 171,000 X Rp 9.000,00) = 1.539.000.000 Bea Masuk = 10% x Rp 1.539.000.000 = 153.900.000 = 1.692.900.000 PPN Impor = 10% x Rp 1.692.900.000 = 169.290.000 PPh 22 Impor = 2.5% x Rp 1.692.900 = 42.322.500 Jurnal : Pembelian 1.692.900.000 UM PPh Pasal 22 42.322.500 PPN-PM 169.290.000 Utang Dagang 1.539.000.000 Kas 365.512.500
Menyerahkan 3 buah laptop kepada Pemkab Wonogiri dengan total harga Rp 28,000,000. Pembayaran diambil dari dana APBD secara tunai. Jurnal : Kas 27.580.000 UM PPh Pasal 22 420.000 Penjualan 28.000.000 Membeli seperangkat rak TV dari PT. Jati Jepara (PKP) seharga Rp 2.500.000,00 secara tunai. Pembelian 2.500.000 PPN-PM 250.000 Kas 2.750.000
Membayar sewa generator listrik kepada PT Membayar sewa generator listrik kepada PT. Nyala Nyata (PKP) sebesar Rp 1.500.000,00. Jurnal : Beban Sewa 1.500.000 PPN-PM 150.000 Utang PPh 23 30.000 Kas 1.620.000 Menjual AC Split kepada PT. Gajah Mungkur (PKP) seharaga Rp 3.000.000,00 secara kredit. Piutang Dagang 3.000.000 Penjualan 3.000.000
Menyerahkan seperangkat speaker aktif kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp 700.000,00. Pembayaran diambil dari dana APBD secara tunai. Jurnal : Kas 770.000 PPN-PK 70.000 Penjualan 700.000 Menerima pelunasan pembayaran AC Split dari PT. Gajah Mungkur. Kas 3.300.000 PPN-PK 300.000 Piutang Dagang 3.000.000
Keterangan : PPN di akhir masa Agustus 2013 Total PPN-PK = 300.000 + 70.000 = 370.000 Total PPN-PM = 169.290.000 + 250.000 + 150.000 =169.690.000 PM > PK maka lebih bayar = 169.320.000 Jurnal : Apabila Restitusi PPN-PK 370.000 Piutang Restitusi Pajak 169.320.000 PPN-PM 169.690.000 Apabila Kompensasi ke masa berikutnya PPN-PM 370.000
CONTOH SOAL 2 Transaksi-transaksi PT. A pada bulan Mei 2012: PT. A (PKP) beli barang (BKP) kepada PT.B (PKP) sebesar Rp.100.000.000, dibayar tunai. Jurnal PT. A : Pembelian Rp 100.000.000 PPN-Masukan Rp 1.000.000 Kas Rp 110.000.000 Jurnal PT. B : PPN-Keluaran Rp 10.000.000 Penjualan Rp 100.000.000
PT.A (PKP) mengembalikan barang tersebut kepada PT.B (PKP) sebesar Rp.10.000.000. Jurnal PT. A : Kas Rp 11.000.000 PPN Retur Pembelian Rp 1.000.000 Retur Pembelian Rp 10.000.000 Jurnal PT. B : PPN Retur Penjualan Rp 1.000.000 Retur Penjualan Rp 10.000.000 Kas Rp 11.000.000
PT. A jual barang dagang ke PT. C (PKP) sebesar Rp. 120. 000 PT.A jual barang dagang ke PT.C (PKP) sebesar Rp.120.000.000, dibayar kredit. Jurnal PT. A : Piutang Dagang Rp 132.000.000 PPN Keluaran Rp 12.000.000 Penjualan Rp 120.000.000 Jurnal PT. C : Pembelian Rp 120.000.000 PPN Masukan Rp 12.000.000 Penjualan Rp 132.000.000
PT.A terima pelunasan dari PT.C Jurnal PT. A : Kas Rp 132.000.000 Piutang Dagang Rp 132.000.000 Jurnal PT. C : PPN Retur Penjualan Rp 132.000.000 Penjualan Rp 132.000.000
Keterangan PT. A : PPN Kurang/Lebih Bayar: PPN Keluaran Rp 12.000.000 PPN Masukan Rp 10.000.000 PPN Retur Pembelian Rp 1.000.000 PPN Kurang Bayar Rp 3.000.000
Jurnal Penutup: Akhir Mei, Jurnal Penutup Perkiraan PPN: PPN Keluaran Rp 12.000.000 PPN Retur Pembelian Rp 1.000.000 Utang PPN Rp 3.000.000 PPN Masukan Rp 10.000.000 Jurnal pembayaaran PPN Kurang Bayar: Utang PPN Rp 3.000.000 Kas Rp 3.000.000