Kelompok 3 Diah Budiatiningsih

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Advertisements

MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
Rina Purwaningtyas Utami
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
PPN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
Pajak Penghasilan Pasal 22
Akuntansi PPN Anang Mury Kurniawan
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN DIRJEN PAJAK NO. PER-8/PJ/2010 TENTANG SAAT TERUTANGNYA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG.
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
KUNCI MID SEMESTER Suranto, S.Pd, M.Pd.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
1 Pertemuan IX PPN - PPnBM Matakuliah: F0412/PERPAJAKAN Tahun: 2006 Versi: 09/13.
(ASSET- Investasi Jk Pendek) PIUTANG
Materi 5 Pengertian PPh Ps 22 Penghitungan PPh Ps 22
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
AKUNTANSI BIAYA BAHAN BAKU
Hutang Pihutang Pajak Hutang Pajak Penghasilan
PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22
HUKUM PAJAK DAN PERPAJAKAN Suranto, S.Pd, M.Pd
PERSEDIAAN INVESTASI JANGKA PANJANG
PT Daya Mina Samudra NPWP
Pengantar PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PERTEMUAN 4 MEMANFAATKAN FASILITAS PERPAJAKAN
KELOMPOK 9 TENTANG PPN dan PPnBM
BAB I PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
AKUNTANSI PERPAJAKAN PEMBUKUAN US DOLAR MODUL 15 Dr.Harnovinsah
MATERI 3 AKUN-AKUN PADA PERUSAHAAN DAGANG.
Saat dan tempat pajak terutang
MATERI KULIAH PENGERTIAN PPN HISTORY PPN DAN PPn BM DI INDONESIA
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
PPh Pasal 22 Kelompok : Amalia dewi R Devi yeniasari Putri ari sandi
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
KHUSUS MATERI UJIAN SEMESTER
TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING
Akuntansi Perubahan Harga
Akuntansi Perpajakan Suranto, S.Pd, M.Pd.
Jenis Transaksi Jurnal Khusus
Jurnal-jurnal Khusus untuk perusahaan dagang
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
RANGKUMAN DAN UJIAN AKHIR.
Selamat Bekerja Semoga Berhasil
Tarif Pajak dan Perhitungan PPN
PENGANTAR AKUNTANSI.
AKTIVA TETAP DAN AKTIVA TIDAK BERWUJUD
STUDI KASUS PPN.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn- BM)
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Undang-undang no.42/2009 EDWIN HADIYAN 1 1.
Pajak Penghasilan Pasal 22 “PPh Pasal 22”
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Kuis 5 Pajak Penghasilan.
Akuntansi keuangan 2 Liabilitas jangka pendek Indira shofia S.E.,M.M.
Transcript presentasi:

Kelompok 3 Diah Budiatiningsih 115030401111005 Rizki Fadhillah 115030407111034 Sarah Octavia 115030400111088 Veny Yuniawati 115030400111082

PPN PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul akibat suatu peristiwa hukum yang menjadi beban konsumen baik secara yuridis maupun ekonomis. PPN juga termasuk Pajak Tidak Langsung. Sebagai Pajak Tidak Langsung, beban pembayaran pajaknya dipikul oleh konsumen, namun penanggung jawab atas penyetoran PPN ke Kas Negara dibebankan kepada penjual. PPnBM hanya dikenakan pada saat penyerahan BKP Mewah oleh pabrikan (pengusaha yang menghasilkan) dan pada saat impor BKP Mewah. PPnBM tidak dikenakan lagi pada rantai penjualan setelah itu.

CONTOH SOAL 1 PT. Karmonoharjo adalah perusahaan dagang yang memperjualbelikan peralatan elektronik, selama bulan Agustus 2013 melakukan transaksi-transaksi berikut ini: Mengimpor BKP dari Eto’o Electronic Corp. di Kamerun secara kredit. Harga barang US$ 101,000, biaya asuransi yang dibayar sebesar US$ 5,000, biaya pengapalan US$ 65,000, Bea Masuk 10% CIF, Kurs tengah BI Rp 9,000/US$ 1. PT. Karmonoharjo menggunakan Angka Pengenal Impor (API).

Keterangan : CIF = (US$ 171,000 X Rp 9.000,00) = 1.539.000.000 Bea Masuk = 10% x Rp 1.539.000.000 = 153.900.000 = 1.692.900.000 PPN Impor = 10% x Rp 1.692.900.000 = 169.290.000 PPh 22 Impor = 2.5% x Rp 1.692.900 = 42.322.500 Jurnal : Pembelian 1.692.900.000 UM PPh Pasal 22 42.322.500 PPN-PM 169.290.000 Utang Dagang 1.539.000.000 Kas 365.512.500

Menyerahkan 3 buah laptop kepada Pemkab Wonogiri dengan total harga Rp 28,000,000. Pembayaran diambil dari dana APBD secara tunai. Jurnal : Kas 27.580.000 UM PPh Pasal 22 420.000 Penjualan 28.000.000 Membeli seperangkat rak TV dari PT. Jati Jepara (PKP) seharga Rp 2.500.000,00 secara tunai. Pembelian 2.500.000 PPN-PM 250.000 Kas 2.750.000

Membayar sewa generator listrik kepada PT Membayar sewa generator listrik kepada PT. Nyala Nyata (PKP) sebesar Rp 1.500.000,00. Jurnal : Beban Sewa 1.500.000 PPN-PM 150.000 Utang PPh 23 30.000 Kas 1.620.000 Menjual AC Split kepada PT. Gajah Mungkur (PKP) seharaga Rp 3.000.000,00 secara kredit. Piutang Dagang 3.000.000 Penjualan 3.000.000

Menyerahkan seperangkat speaker aktif kepada Pemkab Sukoharjo senilai Rp 700.000,00. Pembayaran diambil dari dana APBD secara tunai. Jurnal : Kas 770.000 PPN-PK 70.000 Penjualan 700.000 Menerima pelunasan pembayaran AC Split dari PT. Gajah Mungkur. Kas 3.300.000 PPN-PK 300.000 Piutang Dagang 3.000.000

Keterangan : PPN di akhir masa Agustus 2013 Total PPN-PK = 300.000 + 70.000 = 370.000 Total PPN-PM = 169.290.000 + 250.000 + 150.000 =169.690.000 PM > PK maka lebih bayar = 169.320.000 Jurnal : Apabila Restitusi PPN-PK 370.000 Piutang Restitusi Pajak 169.320.000 PPN-PM 169.690.000 Apabila Kompensasi ke masa berikutnya PPN-PM 370.000

CONTOH SOAL 2 Transaksi-transaksi PT. A pada bulan Mei 2012: PT. A (PKP) beli barang (BKP) kepada PT.B (PKP) sebesar Rp.100.000.000, dibayar tunai. Jurnal PT. A : Pembelian Rp 100.000.000 PPN-Masukan Rp 1.000.000 Kas Rp 110.000.000 Jurnal PT. B : PPN-Keluaran Rp 10.000.000 Penjualan Rp 100.000.000

PT.A (PKP) mengembalikan barang tersebut kepada PT.B (PKP) sebesar Rp.10.000.000. Jurnal PT. A : Kas Rp 11.000.000 PPN Retur Pembelian Rp 1.000.000 Retur Pembelian Rp 10.000.000 Jurnal PT. B : PPN Retur Penjualan Rp 1.000.000 Retur Penjualan Rp 10.000.000 Kas Rp 11.000.000

PT. A jual barang dagang ke PT. C (PKP) sebesar Rp. 120. 000 PT.A jual barang dagang ke PT.C (PKP) sebesar Rp.120.000.000, dibayar kredit. Jurnal PT. A : Piutang Dagang Rp 132.000.000 PPN Keluaran Rp 12.000.000 Penjualan Rp 120.000.000 Jurnal PT. C : Pembelian Rp 120.000.000 PPN Masukan Rp 12.000.000 Penjualan Rp 132.000.000

PT.A terima pelunasan dari PT.C  Jurnal PT. A : Kas Rp 132.000.000 Piutang Dagang Rp 132.000.000 Jurnal PT. C : PPN Retur Penjualan Rp 132.000.000 Penjualan Rp 132.000.000

Keterangan PT. A : PPN Kurang/Lebih Bayar: PPN Keluaran Rp 12.000.000 PPN Masukan Rp 10.000.000 PPN Retur Pembelian Rp 1.000.000 PPN Kurang Bayar Rp 3.000.000

Jurnal Penutup: Akhir Mei, Jurnal Penutup Perkiraan PPN: PPN Keluaran Rp 12.000.000 PPN Retur Pembelian Rp 1.000.000 Utang PPN Rp 3.000.000 PPN Masukan Rp 10.000.000 Jurnal pembayaaran PPN Kurang Bayar: Utang PPN Rp 3.000.000 Kas Rp 3.000.000