SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT JENJANG MADYA DAN UTAMA YOGYAKARTA, 2 MARET 2018 DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN
DASAR HUKUM UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; PP No. 40 tahun 2010 tentang Perubahan atas PP no.16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS; PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS; PERPRES No. 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keppres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabfung PNS; PERPRES No. 24 Tahun 2009 tentang Perpanjangan BUP Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis; PERPRES No. 42 Tahun 2009 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis; PERMENPAN No. 17 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan angka kreditnya; SKB MENKES dan KEPALA BKN No. 1201/ 2009 dan No. 20/2009 tentang Juklak Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan angka kreditnya; PERMENKES No. 2463/MENKES/PER/XII/2011 tentang Juknis Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan angka kreditnya. Peraturan Pemerintah RI No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK DOKTER PENDIDIK KLINIS (Permenpan No.17 tahun 2008) Berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kedokteran dan pendidikan pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi lain; Merupakan Jabatan Karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; Tugas pokok Dokter Pendidik Klinis adalah melaksanakan pelayanan spesialistik, pengabdian masyarakat, pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan.
DOKTER PENDIDIK KLINIS INFORMASI JABATAN DOKTER PENDIDIK KLINIS Tugas Pokok dan Fungsi 1.Pelayanan 2. Pendidikan 3.Penelitian 4.Pengabdian masyarakat Pendidikan minimal dokter spesialis Surat rekomendasi Dekan Fakultas Kedokteran Negeri Surat rekomendasi Direktur Utama RS Pendidikan Persyaratan Khusus Kewajiban Melakukan pelayanan klinis Melakukan pengajaran akademik profesi Melakukan penelitian Dokdiknis Pertama Dokdiknis Muda Dokdiknis Madya Dokdiknis Utama Jenjang Pangkat
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PEMANGKU JABATAN FUNGSIONAL Dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. KENAIKAN PANGKAT Dapat dipertimbangkan apabila : Paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; Memenuhi AK kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT NO JABATAN GOL ANGKA KREDIT AK MINIMAL KENAIKAN PANGKAT UTAMA 80 % PENUNJANG 20 % 1. DOKDIKNIS PERTAMA III/b 150 2. DOKDIKNIS MUDA III/c III/d 200 300 190 270 10 30 3. DOKDIKNIS MADYA IV/a IV/b IV/c 400 550 700 350 470 590 50 80 110 4. DOKDIKNIS UTAMA IV/d IV/e 850 1050 710 870 140 180
Berlaku sejak tanggal diundangkan DAMPAK PP NO 11 THN 2017 BATAS USIA PENSIUN 58 TAHUN Pejabat Administrasi (Eselon III-IV dan pelaksana) Pejabat Fungsional ahli pertama,ahli muda, dan jafung terampil Berlaku sejak tanggal diundangkan 7 April 2017 BATAS USIA PENSIUN 60 TAHUN Pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon 1-II) Pejabat Fungsional Madya ( Gol IV/a– IV/b- IV/c) BATAS USIA PENSIUN 65 TAHUN Pejabat Fungsional ahli Utama (Gol IV/d- IV/e)
PERUBAHAN BATAS USIA PENSIUN (PASAL 239 PP NO 11 THN 2017) Dokdiknis Madya < 60 thn ≥ 60 thn 7 April 2017 Pensiun usia 60 thn Pensiun usia 65 thn
PENGUSULAN PENETAPAN ANGKA KREDIT DOKDIKNIS JENJANG UTAMA
PERMASALAHAN PENGUSULAN JENJANG UTAMA Pengusulan DUPAK yang terlalu mendekati BUP, sehingga persetujuan Teknis BKN diterima Setneg melewati TMT BUP. Pengusulan DUPAK yang terlalu mendekati BUP, sehingga persetujuan Teknis BKN diterima Setneg melewati batas penerimaan usulan (3 bulan). Pengusulan DUPAK yang tidak lengkap, sehingga penetapan SK PAK menjadi terlambat.
MEKANISME PENGAJUAN JENJANG UTAMA Setditjen Yankes akan mengusulkan usulan Jabfung Jenjang Utama ke Biro Kepegawaian, lengkap dengan dokumen pendukung. Biro Kepegawaian akan mengusulkan ke BKN untuk diterbitkan Persetujuan Teknis. Setneg menerbitkan SK Jabfung Jenjang Utama berdasarkan Persetujuan Teknis dari BKN. Biro Kepegawaian menerima SK Jenjang Utama untuk diserahkan ke Setditjen Yankes. Setditjen Yankes akan menyerahkan SK Jabfung Jenjang Utama ke pengusul.
TIMELINE PENGAJUAN JENJANG UTAMA Yankes Ropeg BKN Setneg Verifikasi usulan dan Surat Pengantar ke BKN Penetapan SK Jabatan Utama Mengusulkan DUPAK lengkap Persetujuan Teknis Penetapan SK PAK BUP Pengusul Maks.3 bulan 1 bulan 1 bulan 1 bulan 3 bulan 9 bulan
CATATAN KHUSUS Setelah pengangkatan kembali ke dalam jenjang Madya dan ingin diajukan ke jenjang Utama untuk mendapatkan BUP 65 tahun, perlu diperhatikan syarat-syarat dan mekanisme pengajuan ke jenjang utama di BKN dan Setneg (Sesuai edaran Setneg No.937 tahun 2016) Setneg menetapkan batas pengusulan Jenjang Utama adalah : 3 bulan sebelum BUP. Dupak jenjang Utama yang mendekati BUP diterima Setditjen Yankes paling lambat 6 bulan sebelum BUP Khusus bagi Pejabat Pimpinan Tinggi yang mendekati BUP, usulan disampaikan ke BKN dan Setneg paling lambat 3 bulan sebelum BUP, sedangkan Pertek BKN diterima Setneg paling lambat1 bulan sebelum BUP.
MEKANISME PENETAPAN ANGKA KREDIT JENJANG MADYA DAN UTAMA
PENILAIAN ANGKA KREDIT Satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkatdalam jabatan fungsional PENILAIAN MANDIRI : Setiap pejabat fungsional wajib mencatat dan menginventarisir hasil kerja masing-masing dan apabila dari hasil inventarisasi kegiatan tersebut`telah memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat maka pejabat fungsional yang bersangkutan secara hirarki mengajukan penilaian dan penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang
SYARAT TEKNIS PENETAPAN ANGKA KREDIT MEMENUHI SYARAT AKUMULASI PERINCIAN LAIN MEMENUHI SYARAT KOMPOSISI Contoh : Kenaikan jabatan jenjang Pertama ke Muda angka kredit kumulatif yang diperlukan dari 150 menjadi 200; Contoh : Masa Penilaian pada SK PAK berkelanjutan Rincian angka kredit harus jelas Masa Penilaian dengan tanggal penetapan PAK maksimal 1 (satu) tahun Sekurang-kurangnya 80% unsur utama dan setinggi-tingginya 20% unsur penunjang
KOMPOSISI ANGKA KREDIT DOKDIKNIS Berasal dari Paling rendah 80% Pelayanan spesialistik paling rendah 30% Pengabdian masyarakat paling tinggi 10% Pelayanan pendidikan paling rendah 25% Penelitian di bidang kedokteran paling rendah 15% KOMPOSISI Paling tinggi 20%
PERMENKES 60 TAHUN 2016 Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan membina 18 jabatan fungsional kesehatan dari 28 jabatan fungsional kesehatan yang dibina oleh Kementerian Kesehatan Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan: Dokter Dokter gigi Dokter pendidik klinis Fisioterapis Okupasi terapis Ortotis prostetis Perawat Perawat gigi Perekam medis Teknisi gigi Refraksionis optisien Terapis wicara Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer: Bidan Teknisi transfusi darah Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan: Fisikawan medis Pranata laboratorium kesehatan Radiografer Teknisi elektromedis
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN AK DAN SK JENJANG AHLI Gol AK Jenjang PBAK Permenpan Lama PBAK * Permenpan Baru Pejabat Yang Menetapkan SK III/a 100 Pertama Ka Unit Sarana Kes (min Es II)/ Kadinkes Provinsi/ Kab/Kota Pimpinan UPT/ Direktur RS Provinsi/ Kab/Kota/ Unit Pembina/ Kabag Pengembangan Pegawai Biro Kepegawaian/ Gubernur/Bupati/ Walikota III/b 150 III/c 200 Muda Kepala Biro Kepegawaian/ Gubernur/Bupati/ III/d 300 IV/a 400 Madya Dirjen Unit Pembina Direktur di Kemenkes yg membidangi jabfung tsb /Kadinkes Provinsi/ Menteri Kesehatan/ Gubernur/Bupati/ IV/b 550 IV/c 700 IV/d 850 Utama - Presiden IV/e 1050
MEKANISME PENGUSULAN PAK PEJABFUNG MEMBUAT USULAN DUPAK BAGIAN SDM UPT MEMBUAT PENGANTAR USULAN DUPAK 1 2 BERKAS DUPAK DIKIRIM KE DITJEN YANKES BERKAS DUPAK DITERIMA DI ULT 3 4 PENGIRIMAN/PENYERAHAN SK PAK CETAK DAN TANDA TANGAN SK PAK PENILAIAN DUPAK OLEH TIM PENILAI PUSAT VALIDASI USULAN DUPAK 8 7 6 5
INOVASI PENGEMBANGAN PENGUSULAN DUPAK OLEH DITJEN YANKES KEMENKES SIMPADUBUK E-PAK
Sistem Informasi Pelayanan DUPAK Telah digunakan sejak 4 Mei 2015 Pencatatan usulan DUPAK oleh petugas di Loket Layanan Terpadu (ULT Kemenkes) Dapat diakses eksternal (melalui web/internet) oleh pengusul untuk mengetahui PROSES PENYELESAIAN SIMPADU (www.simpadubuk.net)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Mengapa mengembangkan E-PAK? 1 Pengembangan dari aplikasi sebelumnya Membantu pihak eksternal (pengusul) dan internal untuk mengetahui dan menyelesaikan usulan AK 2 3 Mengurangi kesalahan yang disebabkan human error Mekanisme yang mudah, efektif dan transparan 4 E-PAK (www.siyappak-yankes.net) 5 Penyajian laporan yang akurat dan up to date
Proses Pengusulan DUPAK Pembuatan surat pengantar Entry data pengusul Entry DUPAK