RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BANK DAN LEMBAGA KEUNGAN LAINNYA
Advertisements

SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Al-Mudharabah (dalam akad penyaluran dana)
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Dewi Nurul Musjtari PENGERTIAN MURABAHAH:
Perkreditan dan pembiayaan M-7
RIBA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Pendapat ulama tentang bank Oleh : Jamaluddin ( )
BAGI Febriarti Hasan Ekonomi dan FAI
RIBA Riba berasal dari bahasa Arab yang berarti lebih atau Tambahan
Pengertian & Ruang Lingkup Bisnis Syariah
Bank Syariah Lembaga perbankan yang menggunakan sistem dan operasional berdasarkan prinsip hukum atau syariah Islam yang secara utuh dan total menghidari.
Bismillaahirrohmaanirrohiim
Riba dan Bank Oleh: Anggraini Dwi Ikhwani اَلسَّلاَ مُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَا تُة.
Pengantar Perbankan Syariah
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
Oleh: Budi Asmita SE Ak, MSi Bengkulu, 13 Februari 2008
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Hakekat Perbankan Syariah
BANK SYARIAH.
BANK SYARIAH.
MODUL III Tujuan Pembelajaran PERHITUNGAN BAGI HASIL
1.SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
BANK SYARIAH.
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
BANK SYARIAH.
BAB III BAGI HASIL PADA BANK SYARIAH
Falsafah Dan Konsep Dasar Perbankan Islam Serta Sistem Ekonomi Islam
PRODUK PENYALURAN DANA PERBANKAN SYARIAH
Etika Bisnis Islami Murabahah & Mudharabah Kelompok 2:
KONTRAK NOMINAAT & KONTRAK INOMINAAT
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Etika Islam Dalam Penerapan Ilmu
RIBA DAN PERMASALAHANNYA
Ekonomi Islam “Riba/Bunga dan Perekonomian tanpa Bunga”
Asas Kegiatan Ekonomi Kebebasan berusaha Pengharaman riba
RIBA DAN DAMPAKNYA Dr. Ade Sofyan Mulazid.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
PEGADAIAN SYARI’AH PENGERTIAN
TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL BANK SYARIAH
BANK TANPA BUNGA.
رهن Oleh : Asep Suryanto.
Oleh: Anton Sudrajat, MA
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Pertemuan V PAI Ekonomi dan Kebudayaan Islam
BANK PERTEMUAN 9TH NOV 2007.
Chapter 1 Riba dan Dampaknya Terhadap Ekonomi
PERTEMUAN KELIMABELAS
Pengertian Bank, Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional
Fiqh Muamalah “Murabahah” Dosen Pembimbing: ABDUL HAMID, M.A
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
PERBANKAN.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
bank Disusun oleh: Puteri Asyifa Nurunnisa (XI IIS 2/15)
IV. BANK SYARIAH GAMBARAN UMUM BANK SYARIAH
Anggota Kelompok: M. Nur Adi Purnomo Nabil Rizqi Ahmad Fauzan
Kelompok 12 Jaenal Abidin & Mohamad Haris Rosidin
Perbandingan Bunga dan Bagi Hasil
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Perbankan syariah Oleh Nanang Kohar, SH.
Akad Musyarakah AGUSTIANTO /
Mari Mengenal Bank Syariah Di Susun Oleh : Muspira Zulfa.
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Sistem Keuangan Syariah
TVM VS EVT.
JUAL BELI VS RIBA.
INSTRUMEN DAN MEKANISME KEUANGAN SYARI'AH
MANAJEMEN BANK SYARIAH
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Transcript presentasi:

RIBA, BUNGA, DAN INSTITUSI BAGI HASIL KELOMPOK 3 Fathur Rohman K (13080554077) Cicik Nur Lathifah (13080554005) Dinda Oki W (13080554015) S.Kamilatul A (13080554045) Zeva Agustya (13080554035) Adiftya Wulan S (13080554047) Rofiqoh Istighfarin (13080554085) Irbah Khairunnisa (13080554071) Premira Happy C (13080554075)

PEMBAHASAN PENGERTIAN DAN DASAR HUKUMNYA RIBA DALAM PRESPEKTIF AGAMA ANTARA RIBA DAN BUNGA PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL

PENGERTIAN RIBA: Menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat ( al-irtifa’), dan membesar ( al-’uluw) Riba : Penambahan, perkembangan, peningkatan, dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.

Muhammad ibnu Abdullah ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam Al-Qur’an mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang diambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbang/pengganti) yang dibenarkan syariah. Badr ad-Dien al-Ayni dalam kitab Umdatul Qari mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil

DASAR HUKUM RIBA: QS. Al Baqarah (2): 275 – 279 QS. Ali ‘Imran (3) : 130 QS. An-Nisaa (4) : 161 QS. Ar-Rumm (30) : 39

PENGERTIAN BUNGA: Bunga bank dapat diartikan  sebagai balas jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga bank juga dapat diartikan sebagai harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).

DASAR HUKUM BUNGA: Undang-Undang Republik Indonesia nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral

PENGERTIAN BAGI HASIL: Bagi hasil adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Bagi hasil adalah bentuk pengembalian dari kontrak investasi, berdasarkan suatu periode tertentu dengan karakteristiknya yang tidak tetap dan tidak pasti besar kecilnya perolehan tersebut.

DASAR HUKUM BAGI HASIL Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil

Riba dalam Perspektif Agama Dalam pandangan islam, riba merupakan nilai lebih atas penukaran barang. Riba apapun bentuknya, dalam syariat islam hukumnya “haram”.baik itu memungut ataupun mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman. Sanksi hukumnya pun juga sangat berat. “…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba.. (Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 275)

Rasulullah SAW menekankan sikap Islam yang melarang Riba, “Ingatlah bahwa kamu akan menghadap Tuhanmu dan Dia pasti akan menghitung amalanmu. Allah telah melarang kamu mengambil riba. Oleh karena itu, utang akibat riba harus dihapuskan. Modal (uang pokok) kamu adalah hak kamu. Kamu tidak akan menderita ataupun mengalami ketidakadilan.” Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan masuk syurga dan tidak mendapat petunjuk-Nya. Yaitu peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang tidak bertanggungjawab/menelantarkan ibu-bapaknya.”

Di kalangan umat Yahudi : larangan praktik pengambilan bunga (riba) terdapat di kitab suci mereka yaitu Old Testament (perjanjian lama) maupun undang-undang Talmud. “Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut dengan Allahmu, supaya saudaramu bisa hidup diantaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.” (Kitab Levicitus(imamat)pasal 25 ayat 36-37)

Di Kalangan Kristen Di dalam Perjanjian Baru Kitab Lukas 6: 34-35 disebutkan bahwa: “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang karena kamu berharap akan menerima sesuatu darinya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kamu, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Maha tinggi sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterima kasih dan orang-orang yang jahat.”

Di Kalangan Hindhu – Budha Praktek riba (rente) dalam agama Hindu dan Budha dapat kita temukan dalam naskah kuno India. Teks – teks Veda India kuno (2.000-1.400 SM) mengkisahkan “lintah darat” (kusidin) disebutkan sebagai pemberi pinjaman dengan bunga. Atau dalam dalam teks Sutra (700-100 SM) dan Jataka Buddha (600-400 SM) menggambarkan situasi sentimen yang menghina riba.

ANTARA BUNGA DAN RIBA BUNGA Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut BUNGA

MACAM-MACAM BUNGA BUNGA SIMPANAN BUNGA PINJAMAN

Konsep Bunga dikalangan Yunani dan Romawi Pada tahun 342 SM, pengambilan bunga tidak diperbolehkan. Tetapi pada tahun 88 SM praktik tersebut diperbolehkan kembali. Sekitar abad V SM, terdapat undang-undang yang membenarkan penduduknya mengambil bunga selama tingkat bunga tersebut sesuai dengan “tingkat maksimal yang benarkan hukum” (maximum legal rate)

Teori yang melegitimasi bunga dalam perbankan Teori bunga sebagai imbalan sewa Teori abstinance Teori produktif-konsumtif Teori yang melegitimasi bunga dalam perbankan Teori opportunity cost Teori inflasi Teori nilai uang pada masa datang lebih rendah Teori kemutlakan produktivitas modal

PENGERTIAN RIBA Riba’ secara bahasa bermakna : Ziyadah yaitu tambahan. Sedangkan menurut istilah teknis riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. RIBA

MACAM – MACAM RIBA Riba’ Qardh Riba’ Jahiliah Riba’ Utang Piutang Riba’ Fadhl Riba’ Nasi’ah Riba’ Jual Beli

DAMPAK NEGATIF RIBA Dalam tafsir qurannya Imam ar Razi Suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti Bergantung pada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja Riba akan menyebabkan terputusnya sikap baik antara sesama manusia dalam bidang pinjam meminjam Memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan

PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL Sistem bagi hasil merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Metode bagi hasil terdiri dari dua sistem: Bagi untung (Profit Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi biaya pengelolaan dana.   Bagi hasil (Revenue Sharing) adalah bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana

KONSEP BAGI HASIL: 1. Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan yang bertindak sebagai pengelola dana. 2. Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpunan dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah. 3.  Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.

PIHAK SURPLUS DANA PIHAK DEFISIT DANA BANK SYARIAH

NO BAGI HASIL BUNGA 1 Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung. 2 Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Besarnya presentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan. 3 Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi. 4 Jumlah pembagian laba meningkat sesuai dengan peningkatan pendapatan. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming” 5 Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam