EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN KELOMPOK I
LATAR BELAKANG Masalah sumber daya dan dana yang terbatas menyebabkan berbagai masalah kesehatan di Indonesia tidak pernah terselesaikan dari waktu ke waktu Masalah kesehatan semakin kompleks bukan hanya masalah kejadian sakit dan penyakit tetapi juga masalah lingkungan dan pelayanan kesehatan membutuhkan perencanaan dan penganggaran yang selektif, agar kegiatan dan dana yang dialokasikan benar – benar tepat sasaran
Anggaran pemerintah untuk sektor kesehatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubaham ( APBN-P ) 2015 adalah sebesar 24,2 triliun. Bank Dunia Indonesia adalah salah satu negara yang paling sedikit mengalokasikan dana untuk anggaran kesehatan, setelah sudan selatan, chad, myanmar dan Pakistan Cristobal Ridao anggaran kesehatan indonesia saat ini hanya 3,7 % terhadap Produk Domestik Bruto ( PDB ) dari ketentuan 5%, meskipun layanan kesehatan dasar merupakan salah satu faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan dan berkontribusi besar terhadap investasi di bidang sumber daya manusia.
Perencanaan salah satu fungsi administrasi dalam rangka memecahkan masalah yang di dalamnya terkandung suatu proses sistimatis yang mempunyai urutan logis dalam arti suatu langkah dalam proses perencanaan adalah sebuh proses yang logis dari langkah sebelumnya. Perencanaan Kesehatan Sebuah proses untuk merumuskan masalah – masalah kesehatan yang berkembang di masyarakat, menentukan kebutuhan dan sumber daya yang tersedia, menetapkan tujuan program yang paling pokok, dan menyusun langkah – langkah praktis untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Perencanaan Anggaran Kesehatan Suatu rencana kegiatan di bidang kesehatan yang memuat uraian tentang biaya (cost) yang diperlukan, sumber dana, dan aturan pengelolaannya. Agar dapat mencapai tujuan efektivitas dan efisiensi dalam suatu pelayanan kesehatan melalui perencanaan anggaran yang matang.
MEKANISME PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN Penyusunan Rancangan Awal Renja Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. dilaksanakan dalam bentuk lokakarya dan bertujuan untuk mempersiapkan rancangan awal Renja Pembangunan Kesehatan Kabupaten/Kota tahun rencana. Pertemuan dilaksanakan oleh: Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten/Kota Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Hasil pertemuan ini akan digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan oleh masing-masing pengelola program di jajaran Dinas Kesehatan dan RSUD Kabupaten/Kota serta sebagai bahan untuk menyusun Rencana Usulan Kegiatan (RUK) Puskesmas. 2. Penyusunan RUK Puskesmas Di adakan untuk memberi bimbingan kepada Puskesmas dalam melakukan penyusunan RUK mulai dari pengolahan data, analisis situasi, penentuan masalah dan menentukan solusi. Setelah solusi ditentukan, kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan RUK puskesmas
Di fasilitasi oleh: tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Puskesmas (jadual yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) Pesertanya: - seluruh jajaran Puskesmas dan jaringannya (puskesmas pembantu, polindes, bidan didesa) Kegiatan dilaksanakan pada Januari (paling lambat pada minggu III).
3. Perumusan Fokus Arah Pembangunan Kesehatan di Kabupaten/Kota • dilakukan pemilihan strategi dan kegiatan yang paling tepat untuk mengatasi masalah yang dihadapi • dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota pada Februari • diikuti oleh seluruh jajaran struktural maupun fungsional di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota beserta UPTD, RSUD Kabupaten/Kota dan Kepala Puskesmas.
4. Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah (Rakorkesda) I Kabupaten/Kota • Rakorkesda I menajamkan fokus pembangunan kesehatan dan membangun dukungan lintas sektor-mitra terkait sehingga terjadi sinkronisasi perencanaan • Kegiatan ini diselenggarakan pada minggu III Februari • diikuti oleh: - Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota - UPTD, RSUD Kabupaten/Kota, - Puskesmas, - Sekretariat Daerah (bagian yang terkait), - Bappeda, DPRD, SKPD terkait di Kabupaten/Kota, - mitra terkait.
5. Penyempurnaan Rancangan Renja Terpadu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. • menyempurnakan rancangan Renja Terpadu Responsif Gender Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota • Hasilnya menjadi bahan pembahasan dalam Forum SKPD yang selanjutnya akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun rancangan RKPD dan dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). • diikuti oleh tim perencana Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota • Kegiatan minimal pada minggu IV Februari (sebelum pelaksanaan forum SKPD dan musrenbang Kab/Kota). 6. Finalisasi Dokumen Renja Terpadu Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota • Setelah dilakukan pembahasan dalam forum SKPD dan Musrenbang, maka Rancangan Renja Terpadu Responsif Gender Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota akan mengalami perbaikan dan penyempurnaan • Hasilnya, dokumen Renja Terpadu Responsif Gender Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang akan disahkan oleh Kepala Daerah dan digunakan sebagai dasar menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
• Kegiatan ini diikuti oleh tim perencana Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan diselenggarakan i pada April (sebelum Rakorkesda Provinsi dilaksanakan). 7. Rapat Koordinasi Kesehatan Daerah (Rakorkesda) II Kabupaten/Kota • untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan yang telah memperoleh alokasi anggaran antar SKPD, mitra terkait dan antar program di lingkungan Dinkes Kab/Kota • Hasil rapat koordinasi sebagai bahan untuk melakukan penyempurnaan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD Dinkes Kab/Kota. • dihadiri oleh: - seluruh jajaran struktural maupun fungsional di Dinkes Kab/Kota - UPTD, RSUD Kabupaten/Kota, Puskesmas, Sekretariat Daerah - Bappeda, DPRD, SKPD terkait di Kabupaten/Kota, - mitra terkait • narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi.
8. Finalisasi Dokumen Anggaran 8. Finalisasi Dokumen Anggaran. • menyelesaikan dokumen anggaran yaitu perubahan dokumen RKA menjadi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) • Kegiatan ini diikuti oleh tim perencana Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Lokakarya penyusunan Rancangan Awal Renja Dinkes Kab/Kota Penyusunan RUK Pusk Perumusan fokus arah pembangunan kesehatan Rakorkesda I (perencanaan) Rencana usulan program Penyempurnaan Rancangan Renja Forum SKPD Kab/Kota Musrenbang Kab/Kota Finalisasi dokumen Renja Rakorkesda II (sinkronisasi anggaran) Finalisasi dokumen anggaran Rencana Usulan Program
No Jenis Kegiatan Bulan 12 01 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 1. Lokakarya Penyusunan Rancangan Awal Renja Dinkes Kab/Kota 2. Penyusunan RUK puskesmas 3. Perumusan fokus arah pembangunan kesehatan Kab/Kota 4. Rakorkesda I (Sinkronisasi Perencanaan Terpadu) 5. Penyempurnaan Rancangan Renja Terpadu 6. Mengikuti forum SKPD Kab/Kota 7. Mengikuti Musrenbang Kab/Kota 8. Finalisasi Dokumen Renja Terpadu 9. Rakorkesda II (Sinkronisasi Penganggaran Terpadu) 10. Finalisasi Dokumen Anggaran
Mekanisme Penetapan Program & Kegiatan Gambar bagan dana DAK
Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang ditransfer oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Pengertian DAK diatur dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa: “Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.”
Dalam menjalankan Kebijakan DAK, langkah kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah dibagi menjadi 4 kelompok besar yaitu: 1. Penetapan Program dan Kegiatan • Dalam proses penetapan program dan kegiatan DAK, penetapannya diatur dalam Pasal 52 PP No. 55 Tahun 2005 program dan kegiatan yang akan didanai dari Dana Alokasi Khsus merupakan program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah. 2. Penghitungan Alokasi DAK • Pasal 54 PP Nomor 55 Tahun 2005 mengatur bahwa perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 tahap, yaitu: a. penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan b. penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah. • Penentuan daerah tertentu menurut pasal 54 Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tersebut harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusu dan kriteria teknis sebagaimana sudah diatur didalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. 3. arah kegiatan dan penggunaan DAK, 4. administrasi pengelolaan DAK
Kriteria Umum Menurut Pasal 33 PP No. 55 Tahun 2005, Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang tercermin dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Dimana : Penerimaan Umum = PAD + DAU + (DBH – DBHDR) Belanja Pegawai Daerah = Belanja PNSD PAD = Pendapatan Asli Daerah APBD = Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DAU = Dana Alokasi Umum DBH = Dana Bagi Hasil DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi PNSD = Pegawai Negeri Sipil Daerah
Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal neto (IFN) tertentu yang ditetapkan setiap tahun. DAK dialokasikan untuk daerah-daerah yang kemampuan keuangan daerahnya berada di bawah rata-rata nasional atau IFN-nya kurang dari 1 (satu) rata-rata kemampuan keuangan daerah secara nasional dihitung dengan menggunakan rumus:
Selanjutnya, perhitungan IFN dilakukan dengan membagi kemampuan keuangan daerah dengan rata-rata nasional kemampuan keuangan daerah. Jika IFN < 1, atau dengan kata lain daerah tersebut memiliki kemampuan keuangan daerah lebih kecil dibandingkan dengan rata-rata nasional, maka daerah tersebut mendapatkan prioritas dalam memperoleh DAK
Kriteria Khusus Ditetapkan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, dan karakteristik daerah. Aturan perundangan-undangan, untuk daerah yang termasuk dalam pengaturan otonomi khusus atau termasuk dalam 199 kabupaten tertinggal diprioritaskan mendapatkan alokasi DAK Karakteristik Daerah, daerah yang diperioritaskan mendapatkan alokasi DAK dilihat dari karakteristik daerah yang meliputi : Untuk Provinsi : (1) Daerah tertinggal, (2) Daerah pesisir dan/atau kepulauan, (3) Daerah perbatasan dengan negara lain, (4) Daerah rawan bencana, (5) Daerah ketahanan pangan, (6) Daerah pariwisata Untuk Kabupaten dan Kota : (1) Daerah tertinggal, (2) Daerah pesisir dan/atau kepulauan, (3) Daerah perbatasan dengan negara lain, (4) Daerah rawan bencana, (5) Daerah ketahanan pangan, (6) Daerah pariwisata Kriteria Khusus, daerah yang mendapatkan DAK dirumuskan melalu indeks kewilayahan oleh menteri keuangan dengan mempertimbangkan masukan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri/Lembaga terkait.
EPANG GAWANG….