Manajemen Haji dan Umrah Rohmatdanu Febriardani Chairunnisa Larasati Eni Fatmawati Laila Nazula
Sejarah Perkembangan Haji di Indonesia Haji: Antara Dagang atau Diplomasi Penduduk nusantara yang mula-mula mengawali menunaikan ibadah haji ke Makkah tidak ditemukan jejaknya. Pada sumber yang dapat diidentifikasikan bahwa mereka yang pertama kali yang melaksanakan haji bukan jama’ah haji melainkan perdagangan.
Haji: Perantau Penuntut Ilmu Pada awal abad ke XVII mulai terdapat banyak orang Nusantara yang berkunjung untuk belajar di Makah dan Madinah. Dari sekian banyak oang Nusantara yang tercatat telah melaksanakan ibadah haji pada abad XVII pada umumnya terdiri dari mereka yang bermaksud untuk melanjutkan studinya ke Hijaz.
Perjalanan Haji Abad XVIII-XIX Perkembangan jumlah jamaah haji pada abad XIX dipengaruhi oleh beberapa faktor : Makin banyak masyarakat muslim Meningkatnya keinginan untuk menuntut ilmu sehingga sebagian jamaah haji masih bermukim untuk belajar dan melaksanakan haji.
Makin mudah dan teraturnya perjalan haji pada abad XIX yang ditandai dengan makin lancarnya hubungan pelayaran ke Timur Tengah. Faktor syaikh atau perwakilannya, sehingga masyarakat memberangkatkan haji dengan kepalanya sendiri. Para bupati yang berasal dari jawa diperkenankan oleh pemerintah untuk mempropagandakan haji.
Transportasi Haji Kapal Niaga Kapal Haji Pelabuhan Embarkasi dan Rute Perjalanan, setelah menggunakan kapal api perjalanan haji menjadi lebih singkat dan mudah karena kapal berangkat dari suatu pelabuhan dan langsung menuju ke jedah.
Manajemen Haji Indonesia Manajemen haji memiliki karakteristik yang unik karena memadukan kegiatan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan. Dari ketiga kegiatan tersebut terdapat bimbingan jamaah, pelayanan administrasi, trasportasi, akomodasi, katering, kesehatan, rekrutmen dan pelatihan petugas, penyuluh dan sosialisasi, serta keagamaan jemaah.
Penyelenggaraan haji memiliki keunikan lain yaitu melibatkan berbagai instansi dan lembaga di Tanah Air dan di Tanah Suci. Manajemen haji dilakukan tidak hanya untuk memberikan layanan jasa yang bersifat fisik, akan tetapi bersifat ibadah yang tentusaja standar dan tingkat kepuasan pelayaan bagi jamaan sangat berbeda.
Organisasi Penyelengara Haji Undang-undang No. 13 tahun 2008 PERPRES RI NO. 92 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden PERPRES RI No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi, tugas, dan Fungsi Eselon I Kementrian Agama serta PMA PERPRES No. 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Agama.
Manajemen Operasional di Tanah Air. Pelayanan operasional di Tanah Air meliputi Penyuluhan, pembinaan manasik, kesehatan, dokumen, transportasi haji dan pengasramaan yang diatur dengan pedoman yang berisi tentang pelaksanaan pekerjaan.
Dalam kegiatan penyuluhan disesuaikan dengan rencana yang disusun setiap tahun di dalam bentuk strategi pencitraan penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa kegiatan yang direncanakan meliputi : Prograp Talkshow dan Public Service Announcer (PSA) di televisi Tayangan filter dan Runing Text di TV Banner di situs berita online Pengelolaan website http://haji.kemenag.go.id Iklan di majalah atau koran. Kofrensi pers dan lain lain.
Kuota dan Pendaftaran Penetapan kuota haji didasarkan pada keputusan Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1987 di Amman Yordan. Sidang tersebut menetapkan kuota jamaah 1:1000 mil dari penduduk muslim di negara tersebut. Ketentuan kuota setiap negara ditentukan oleh Arab Saudi.
Penggunaan Sisa Kuota Haji berdasarkan PMA No Penggunaan Sisa Kuota Haji berdasarkan PMA No. 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jamaah Haji, yaitu : Beragama Islam Sehat jasmani dan rahani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Memiliki KTP sah Memiliki Kartu Keluarga Memiliki akta kelahiran atau surat lahir, atau buku nikah atau ijazah. Bila tidak ada bisa dengan surat keterangan domisili.
Penyelenggaraan Haji Khusus PHIK mulai dibentuk tahun 1984 yang saat itu bernama ONH Plus. Pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus meliputi. Waktu yang lebih singkat, maksimal 27 hari. Akomodasi di hotel minimal bintang empat dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram dan Nabawi. Standar konsumsi dan trasportasi lebih baik. Pendamping oleh pembimbing ibadah sesuai buku manasik yang diterbitkan KEMENAG Penyiapan petugas kesehatan.
Keadilan dan Perlindungan Mulai tahun 1995 jamaah haji mendapatkan asuransi jiwa yang diberikan oleh bank penerima setoran BPIH. Asuransi diberikan hanya untuk kasus kematian di Arab Saudi.
Prinsip-prinsip Melayani Haji menggunakan tolak ukur: Jemaah yang terdaftar dan memenuhi syarat dapat diberangkatkan ke Arab Saudi. Jemaah yang telah berda di Arab Saudi memperoleh akomodasi, catering, dan transportasi, serta melaksanakan Wukuf di Arafah. Seluruh jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dapat dipulangkan kembali ke Tanah Air.
Jazaakumullaahu khairan katsiran