Manajemen Haji dan Umrah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
Advertisements

Hukum Islam Tentang Zakat, Haji dan Wakaf
PENGELOLAAN KEHUMASAN DI DPR RI (oleh: Sekretaris Jenderal DPR RI)
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
HASIL PENGAWASAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1434 H/2013 M
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
KEBIJAKAN PEYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2013
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
KOPERASI.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI DI JATIM
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
PADA ACARA : KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI DI. YOGYAKARTA KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Yogyakarta, 11 JUNI 2012 PENGARAHAN SEKRETARIS JENDERAL.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI 1434 H / 2013 M
PELAYANAN PERIZINAN PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PENCATATAN DAN PELAPORAN
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN. DELI SERDANG
PROFESIONALISME DAN KOMITMEN PETUGAS HAJI
KEBIJAKAN TEKNIS PEMBINAAN PETUGAS HAJI INDONESIA 1438H/2017M
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENDIRIAN BADAN USAHA Zainal Abidin.
KEBIJAKAN PELAYANAN DAN PENANGANAN JEMAAH UMRAH DI ARAB SAUDI
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
Ngesti D Prasetyo Pusat Pengembangan Otonomi Daerah
Sebagai Sarana Bimbingan Masyarakat Di Luar Negeri
BADAN LEGISLASI DPR RI 19 APRIL 2016
DASAR SOP : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR : 168 TAHUN 2010
MEKANISME PELAYANAN PASPOR HAJI TAHUN 2016
DASAR : KEPUTUSAN MENTERI AGAMA RI NOMOR: 168 TAHUN 2010
SISTEM PENGELOLAAN KLOTER
Pentingnya Perwakilan Diplomatik
UU NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
PROSEDUR PERKAWINAN OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
TUGAS DAN FUNGSI PEMBIMBING MANASIK HAJI
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENDAFTARAN HAJI
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PEMBELAJARAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
BAHAN RAPAT TERBATAS TENTANG BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 1429 H/2008 M Senin, 21 juli 2008.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
Nama kelompok : Erni Nur Shofiyah ( )
S E L A M A T D A T A N G.
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
KOPERASI.
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
MODUL 8 MANAJEMEN PUBLIC RELATIONS
PERKAWINAN CAMPURAN.
MAKALAH PELAYANAN PUBLIK PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN (KK,KTP dan AKTA) PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL KABUPATEN KERINCI   Disusun dan diajukan.
YAYASAN Stichting.
PERKAP NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERKAP NOMOR 13 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN.
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
Dr. dr. EKA JUSUP SINGKA, MSC KEPALA PUSAT KESEHATAN HAJI
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Paragraf.
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
kaRTU MASYARAKAT INDONESIA LUAR NEGERI (KMILN)
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
01 10 INOVASI PELAYANAN HAJI PERCEPATAN PROSES KEIMIGRASIAN REKAM BIOMETRIK JEMAAH DILAKUKAN DI ASRAMA HAJI EMBARKASI MASING-MASING, SEHINGGA ANTREAN DI.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
Disampaikan dalam sosialisasi Akreditasi Tahun 2019
Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Diskusi Kasus Kelompok 3. NoUraian tugasPenanggung jawabKoordinasiKeterangan 1.TPHI Saat tiba di Asrama Embarkasi -Melapor kepada PPIH Embarkasi -Membantu.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan DR. HM. Nuru Huda, M.Pd. KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 1440 H/2019.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
DASAR HUKUM Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji yang didalamnya mengatur tentang Penyelenggaraan.
Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018 Oleh: Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah UMI KULSUM, S.Ag, M.Pd.I.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
TABUNGAN HAJI AL- HAROMAIN DAN UMROH AL- HASANAH Pelatihan Calon Karyawan Semeru Park Hotel, 18 Maret s.d 08 April 2011.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

Manajemen Haji dan Umrah Rohmatdanu Febriardani Chairunnisa Larasati Eni Fatmawati Laila Nazula

Sejarah Perkembangan Haji di Indonesia Haji: Antara Dagang atau Diplomasi Penduduk nusantara yang mula-mula mengawali menunaikan ibadah haji ke Makkah tidak ditemukan jejaknya. Pada sumber yang dapat diidentifikasikan bahwa mereka yang pertama kali yang melaksanakan haji bukan jama’ah haji melainkan perdagangan.

Haji: Perantau Penuntut Ilmu Pada awal abad ke XVII mulai terdapat banyak orang Nusantara yang berkunjung untuk belajar di Makah dan Madinah. Dari sekian banyak oang Nusantara yang tercatat telah melaksanakan ibadah haji pada abad XVII pada umumnya terdiri dari mereka yang bermaksud untuk melanjutkan studinya ke Hijaz.

Perjalanan Haji Abad XVIII-XIX Perkembangan jumlah jamaah haji pada abad XIX dipengaruhi oleh beberapa faktor : Makin banyak masyarakat muslim Meningkatnya keinginan untuk menuntut ilmu sehingga sebagian jamaah haji masih bermukim untuk belajar dan melaksanakan haji.

Makin mudah dan teraturnya perjalan haji pada abad XIX yang ditandai dengan makin lancarnya hubungan pelayaran ke Timur Tengah. Faktor syaikh atau perwakilannya, sehingga masyarakat memberangkatkan haji dengan kepalanya sendiri. Para bupati yang berasal dari jawa diperkenankan oleh pemerintah untuk mempropagandakan haji.

Transportasi Haji Kapal Niaga Kapal Haji Pelabuhan Embarkasi dan Rute Perjalanan, setelah menggunakan kapal api perjalanan haji menjadi lebih singkat dan mudah karena kapal berangkat dari suatu pelabuhan dan langsung menuju ke jedah.

Manajemen Haji Indonesia Manajemen haji memiliki karakteristik yang unik karena memadukan kegiatan pembinaan, pelayanan, serta perlindungan. Dari ketiga kegiatan tersebut terdapat bimbingan jamaah, pelayanan administrasi, trasportasi, akomodasi, katering, kesehatan, rekrutmen dan pelatihan petugas, penyuluh dan sosialisasi, serta keagamaan jemaah.

Penyelenggaraan haji memiliki keunikan lain yaitu melibatkan berbagai instansi dan lembaga di Tanah Air dan di Tanah Suci. Manajemen haji dilakukan tidak hanya untuk memberikan layanan jasa yang bersifat fisik, akan tetapi bersifat ibadah yang tentusaja standar dan tingkat kepuasan pelayaan bagi jamaan sangat berbeda.

Organisasi Penyelengara Haji Undang-undang No. 13 tahun 2008 PERPRES RI NO. 92 Tahun 2011 tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden PERPRES RI No. 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementrian Negara Serta Susunan Organisasi, tugas, dan Fungsi Eselon I Kementrian Agama serta PMA PERPRES No. 10 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Agama.

Manajemen Operasional di Tanah Air. Pelayanan operasional di Tanah Air meliputi Penyuluhan, pembinaan manasik, kesehatan, dokumen, transportasi haji dan pengasramaan yang diatur dengan pedoman yang berisi tentang pelaksanaan pekerjaan.

Dalam kegiatan penyuluhan disesuaikan dengan rencana yang disusun setiap tahun di dalam bentuk strategi pencitraan penyelenggaraan ibadah haji. Beberapa kegiatan yang direncanakan meliputi : Prograp Talkshow dan Public Service Announcer (PSA) di televisi Tayangan filter dan Runing Text di TV Banner di situs berita online Pengelolaan website http://haji.kemenag.go.id Iklan di majalah atau koran. Kofrensi pers dan lain lain.

Kuota dan Pendaftaran Penetapan kuota haji didasarkan pada keputusan Sidang Menteri Luar Negeri Negara-Negara Organisasi Konferensi Islam (OKI) tahun 1987 di Amman Yordan. Sidang tersebut menetapkan kuota jamaah 1:1000 mil dari penduduk muslim di negara tersebut. Ketentuan kuota setiap negara ditentukan oleh Arab Saudi.

Penggunaan Sisa Kuota Haji berdasarkan PMA No Penggunaan Sisa Kuota Haji berdasarkan PMA No. 6 Tahun 2010 tentang Prosedur dan Persyaratan Pendaftaran Jamaah Haji, yaitu : Beragama Islam Sehat jasmani dan rahani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Memiliki KTP sah Memiliki Kartu Keluarga Memiliki akta kelahiran atau surat lahir, atau buku nikah atau ijazah. Bila tidak ada bisa dengan surat keterangan domisili.

Penyelenggaraan Haji Khusus PHIK mulai dibentuk tahun 1984 yang saat itu bernama ONH Plus. Pelayanan yang diberikan kepada jamaah haji khusus meliputi. Waktu yang lebih singkat, maksimal 27 hari. Akomodasi di hotel minimal bintang empat dengan jarak maksimal 500 meter dari Masjidil Haram dan Nabawi. Standar konsumsi dan trasportasi lebih baik. Pendamping oleh pembimbing ibadah sesuai buku manasik yang diterbitkan KEMENAG Penyiapan petugas kesehatan.

Keadilan dan Perlindungan Mulai tahun 1995 jamaah haji mendapatkan asuransi jiwa yang diberikan oleh bank penerima setoran BPIH. Asuransi diberikan hanya untuk kasus kematian di Arab Saudi.

Prinsip-prinsip Melayani Haji menggunakan tolak ukur: Jemaah yang terdaftar dan memenuhi syarat dapat diberangkatkan ke Arab Saudi. Jemaah yang telah berda di Arab Saudi memperoleh akomodasi, catering, dan transportasi, serta melaksanakan Wukuf di Arafah. Seluruh jemaah haji yang telah menunaikan ibadah haji dapat dipulangkan kembali ke Tanah Air.

Jazaakumullaahu khairan katsiran