MEKANISME SISTEM YAN ADMINISTRASI PERSYARATAN & PROSEDUR PENGURUSAN WASSENDAK PERSYARATAN & PROSEDUR PENGURUSAN IZIN BAHAN PELEDAK JUKLAK KAPOLRI NO. POL : JUKLAK/29/VII/1991 TANGGAL 23 JULI 1991 1. Perusahaan Berbadan Hukum 2. Memiliki SIUP 3. Sudah memiliki : - SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah) - Srt Perjanjian dgn Pertamina - Sprint Kontrak kerja dgn PU/ Instansi 4. Memiliki Gudang Handak 5. Memiliki Satpam 6. Ada Lokasi Peledakan 7. Memiliki Ka Tehnik, Juru Ledak yg bersertifikat & punya KIM (Kartu Izin Meledakkan) PEMOHON (PENGGUNA AKHIR) Ajukan Permohonan Rek ke Kapolda Up. Dir Intelkam dilengkapi : 1. Copy SIUP 2. SIPD 3. Data Penaggung Jawab 4. Data Ka Tehnik, Juru Ledak 5. Data Satpam 6. Denah Gudang & Lokasi Peledakan Dir Intelkam Polda Perinytahakan Anggota untuk : 1. Cek Berkas 2. Cek ke Lapangan Bila penuhi syarat Dir Intelkam keluarkan Rekom Ajukan Permohonan Rek ke Kapolri Up. Kaba Intelkam dilengkapi 1. Rekom dari Polda 2. Rekom Dep. Energi & Sumber Daya Mineral 3. Melampirkan : - Copy SIUP - SIPD - Biodata Penanggung jwb - Data Ka Tehnik, Juru Ledak - Data Satpam - Denah Gudang & Lokasi Peledakan 4. Surat Pernyataan Pengguna Akhir Kaba Intelkam perintahkan Kabid Yanmin cq Kasubbid Sendak Adanya penelitian Permohonan bila penuhi syarat buat konsep Surat Izin : 1. Surat Izin Gudang utk Usaha Non Tambang 2. Surat Izin Pemilikan dan Penyimpanan Handak 3. Surat Izin Pembelian dan Pengunaan Surat Izin ditandatangani Oleh Kaba Intelkam An. Kapolri PEMOHON PEMOHON