Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?
Contents 1 Apa itu eFiling 2 Latar Belakang eFiling 3 Bagaimana eFiling 3 Permasalahan 4
Definisi eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)
Latar Belakang eFiling 1 Beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun 2 Ekonomi biaya tinggi terkait proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang lama 3 Pentingnya inovasi berbasis teknologi untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih ‘lean’ (ramping)
Tujuan eFiling Mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP Mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak Mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan
Jenis e-Filing eFiling Jenis Layanan Web DJP fasilitas pelaporan pajak secara online yang disediakan melalui website www.pajak.go.id. ASP fasilitas pelaporan pajak secara online yang tersedia melalui jalur yang disediakan oleh ASP (Application Service Provider)..
eFiling pajak.go.id VS ASP Hanya untuk SPT Tahunan 1770S dan 1770SS Untuk semua SPT Masa dan SPT Tahunan Mengisi SPT online Menggunakan eSPT Mengirim SPT online Menggunakan software eFiling Menggunakan SSL (Security Socket Layer) Menggunakan dedicated line Tanda tangan digital dengan token Digital Certificate Bukti Penerimaan Elektronik dikirim melalui email Bukti Penerimaan Elektronik diunduh langsung Gratis Berbayar
Mengapa eFiling? Tidak perlu antri
Mengapa eFiling? Tidak terhalang kemacetan
Mengapa eFiling? Bebas dalam pengaturan waktu
Mengapa eFiling? Meningkatkan Produktivitas Kerja
Mengapa eFiling? Minim kesalahan
Mengapa eFiling? Menghemat Waktu
Mengapa eFiling? Mudah dalam penggunaan
Mengapa eFiling? Paperless dan Go Green
Keuntungan lain eFiling Tidak perlu menunggu tanda tangan WP / Pejabat yang ditunjuk; Tidak pernah ditolak petugas di KPP; Bisa dilakukan dengan cepat saat diperlukan pembetulan/pelaporan SPT yang mendesak.
Proses/Siklus Administrasi SPT PENERIMAAN PENGOLAHAN PEREKAMAN PEMANFAATAN Drop Box & KPP KPP DPC & KPP KPDJP (Dit. TIP) e-Filing
3 Langkah Mudah eFiling Mengajukan Permohonan e-FIN Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing Menyampaikan SPT Tahunan
Proses Permohonan e-FIN Mengisi Formulir Permohonan e-FIN Langkah 1 Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk Langkah 2 Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak Langkah 3 Menunjukan asli identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya. Langkah 4 Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Tentang eFIN EFIN, berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit e-FIN yang prosesnya sudah selesai, disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak
Pelaporan eFiling via www.pajak.go.id Registrasi Akun eFiling Aktivasi Akun eFiling Membuat SPT Online Meminta Kode Verifikasi Kirim SPT online
Registrasi Akun eFiling
Registrasi Akun eFiling
Registrasi Akun eFiling
Aktivasi Akun eFiling
Aktivasi Akun eFiling
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Membuat SPT Online
Meminta Kode Verifikasi
Meminta Kode Verifikasi
Kirim SPT Online
Kirim SPT Online
Kirim SPT Online
Permasalahan Masalah Lampiran yg tdk bisa disampaikan melalui eFiling karena Pasal 9 Ayat (1) PER - 47/PJ/2008 dihapus dengan PER - 36/PJ/2013. Masalah kewajiban tetap lapor melalui eSPT / eFiling bagi yg sudah melakukannya (SPT PPN dan PPh Pasal 21) - PER - 14/PJ/2013 Pasal 4 & PER - 44/PJ/2010 Pasal 4. Masalah eFiling SPT PPh Pasal 21 2014 yang tidak kunjung selesai.
Permasalahan 1 Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama: 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian; 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian. (Pasal 9 Ayat (1) PER - 47/PJ/2008)
Permasalahan 1 e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (Pasal 7 PER - 36/PJ/2013)
Permasalahan 2 PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). (Pasal 4 PER - 44/PJ/2010) Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. (Pasal 4 PER - 14/PJ/2013)
Thank You ! hlpconsultant.org