Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
Advertisements

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
Lebih Mudah Lebih Murah Lebih Cepat
LAPOR PAJAK MELALUI E-FILING
PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Panduan Pengisian SPT (e-SPT) PPN 1111 dan 1111DM
E-SPT.
Peningkatan Kepatuhan e-SPT & Registrasi Ulang PKP
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PER-24/PJ/2012 TGL 22 NOVEMBER 2012 (MULAI BERLAKU TGL 1 APRIL 2013) 32 1 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG.
Penyampaian SPT Tahunan secara e-Filing
TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SPT 2009
DEFINISI SPT adalah SPT Masa/Tahunan berbentuk Formulir Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 S.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
SOSIALISASI E-FILING SPT Tahunan PPh OP 1770 SS.
Penghapusan Sanksi Administrasi Sebagai Akibat: 1
Peraturan Menkeu No 118/PMK.03/2016
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
Materi 8.
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Electronic Filing Identification Number
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
E-filing Cara Mudah Lapor SPT.
Pembayaran Pajak Secara Elektronik
Sosialisasi SPT PPh 21 & Kenaikan Lapisan Pajak
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Hari 1)
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
DJP ONLINE.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Jakarta, Juni 2014
Memahami SPT, pernyetoran, dan pelaporan pajak
SURAT KETERANGAN DOMISILI BAGI SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI INDONESIA DALAM RANGKA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA PERATURAN DIREKTUR JENDERAL.
E-FILING Cara pelaporan SPT secara ELEKTRONIK, dilakukan ONLINE & REAL TIME melalui INTERNET pada website Direktorat Jenderal Pajak
FORMULIR 1107 (Per-146/PJ/2006 tgl )
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
Aplikasi e-Filing 2017 CEPAT MUDAH AMAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Bimbingan Teknis eFiling
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Materi 8.
Inisiasi 4 TUTORIAL TATAP MUKA PAJA3232 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPN DAN PPnBM)
SENGKETA PAJAK.
KUP.
Pelaporan SPT melalui e-Filing
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Surat Pemberitahuan (SPT)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Transcript presentasi:

Apa, Mengapa & Bagaimana Menggunakan e-Filing ?

Contents 1 Apa itu eFiling 2 Latar Belakang eFiling 3 Bagaimana eFiling 3 Permasalahan 4

Definisi eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP)

Latar Belakang eFiling 1 Beban administrasi yang besar bagi DJP dalam melakukan penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT di sepanjang tahun 2 Ekonomi biaya tinggi terkait proses penerimaan, pengolahan, dan pengarsipan SPT yang sangat panjang dan memakan waktu yang lama 3 Pentingnya inovasi berbasis teknologi untuk menuju administrasi perpajakan yang lebih ‘lean’ (ramping)

Tujuan eFiling Mempermudah proses perekaman data SPT di dalam basis data DJP Mengurangi pertemuan langsung antara Wajib Pajak dengan Petugas Pajak Mengurangi dampak antrian dan volume pekerjaan proses penerimaan SPT Mengurangi volume berkas fisik/kertas dokumen perpajakan

Jenis e-Filing eFiling Jenis Layanan Web DJP fasilitas pelaporan pajak secara online yang disediakan melalui website www.pajak.go.id. ASP fasilitas pelaporan pajak secara online yang tersedia melalui jalur yang disediakan oleh ASP (Application Service Provider)..

eFiling pajak.go.id VS ASP Hanya untuk SPT Tahunan 1770S dan 1770SS Untuk semua SPT Masa dan SPT Tahunan Mengisi SPT online Menggunakan eSPT Mengirim SPT online Menggunakan software eFiling Menggunakan SSL (Security Socket Layer) Menggunakan dedicated line Tanda tangan digital dengan token Digital Certificate Bukti Penerimaan Elektronik dikirim melalui email Bukti Penerimaan Elektronik diunduh langsung Gratis Berbayar

Mengapa eFiling? Tidak perlu antri

Mengapa eFiling? Tidak terhalang kemacetan

Mengapa eFiling? Bebas dalam pengaturan waktu

Mengapa eFiling? Meningkatkan Produktivitas Kerja

Mengapa eFiling? Minim kesalahan

Mengapa eFiling? Menghemat Waktu

Mengapa eFiling? Mudah dalam penggunaan

Mengapa eFiling? Paperless dan Go Green

Keuntungan lain eFiling Tidak perlu menunggu tanda tangan WP / Pejabat yang ditunjuk; Tidak pernah ditolak petugas di KPP; Bisa dilakukan dengan cepat saat diperlukan pembetulan/pelaporan SPT yang mendesak.

Proses/Siklus Administrasi SPT PENERIMAAN PENGOLAHAN PEREKAMAN PEMANFAATAN Drop Box & KPP KPP DPC & KPP KPDJP (Dit. TIP) e-Filing

3 Langkah Mudah eFiling Mengajukan Permohonan e-FIN Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing Menyampaikan SPT Tahunan

Proses Permohonan e-FIN Mengisi Formulir Permohonan e-FIN Langkah 1 Melampirkan fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Tanda Penduduk Langkah 2 Melampirkan surat kuasa khusus dan fotokopi identitas diri Wajib Pajak Langkah 3 Menunjukan asli identitas diri Wajib Pajak atau kuasanya. Langkah 4 Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan e-FIN paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Tentang eFIN EFIN, berupa Kode kombinasi Angka dan huruf sebanyak 10 digit e-FIN yang prosesnya sudah selesai, disampaikan secara langsung kepada Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak

Pelaporan eFiling via www.pajak.go.id Registrasi Akun eFiling Aktivasi Akun eFiling Membuat SPT Online Meminta Kode Verifikasi Kirim SPT online

Registrasi Akun eFiling

Registrasi Akun eFiling

Registrasi Akun eFiling

Aktivasi Akun eFiling

Aktivasi Akun eFiling

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Membuat SPT Online

Meminta Kode Verifikasi

Meminta Kode Verifikasi

Kirim SPT Online

Kirim SPT Online

Kirim SPT Online

Permasalahan Masalah Lampiran yg tdk bisa disampaikan melalui eFiling karena Pasal 9 Ayat (1) PER - 47/PJ/2008 dihapus dengan PER - 36/PJ/2013. Masalah kewajiban tetap lapor melalui eSPT / eFiling bagi yg sudah melakukannya (SPT PPN dan PPh Pasal 21) - PER - 14/PJ/2013 Pasal 4 & PER - 44/PJ/2010 Pasal 4. Masalah eFiling SPT PPh Pasal 21 2014 yang tidak kunjung selesai.

Permasalahan 1 Wajib Pajak wajib menyampaikan keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang tidak dapat disampaikan secara elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara langsung atau melalui pos dengan tanda bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, kecuali SSP lembar 3 yang dibayarkan melalui Bank Persepsi dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara sudah dicantumkan dalam e-SPT dan/atau e-SPTy, paling lama: 14 (empat belas) hari sejak batas terakhir pelaporan SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan sebelum batas akhir penyampaian; 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan disampaikan setelah lewat batas akhir penyampaian. (Pasal 9 Ayat (1) PER - 47/PJ/2008)

Permasalahan 1 e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP). Tanda Tangan Elektronik atau Tanda Tangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah suatu informasi elektronik yang di generate oleh Sistem Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi. Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. (Pasal 7 PER - 36/PJ/2013)

Permasalahan 2 PKP yang telah menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 dalam bentuk formulir kertas (hard copy). (Pasal 4 PER - 44/PJ/2010) Pemotong yang telah menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk e-SPT tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) untuk masa-masa pajak berikutnya. (Pasal 4 PER - 14/PJ/2013)

Thank You ! hlpconsultant.org