Pajak Penghasilan Pasal 21 Kelompok 9 : Wahyu Widyasmoro 120419379 G Claudio Bismo D 120419730 Tri Nugroho Adi P 120419848 Donadoni 120419932
Pajak Penghasilan Pajak penghasilan >> pajak yang dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima dan diperolehnya dalam tahun pajak. Pajak Penghasilan Pasal 21 >> Pajak Penghasilan yang dipungut sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bennik apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Subjek Pajak Subjek pajak PPh Pasal 21 >> penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21, terdiri dari: - Pegawai (termasuk pegawai negeri sipil, pegawai tetap, dan pegawai lepas yang memperoleh penghasilan dan pemberi kerja secara berkala). - Penerima pensiun. - Penerima honorarium. - Penerima upah. - Orang pribadi yang memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dari Pemotong Pajak
Pengecualian subjek PPh pasal 21/26 Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut, serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; Pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan; tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Objek PPh Pasal 21 1. Penghasilan yang diterima pegawai tetap : penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur; 2. Penghasilan yang diterima penerima pensiun secara teratur 3. Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa pesangon. 4. Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas seperti upah harian 5. Imbalan kepada bukan pegawai dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan 6. Imbalan kepada peserta kegiatan
Pengecualian Objek PPh 21 Pembayaran Asuransi dari : Perusahaan Asuransi Kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa Natura / Kenikmatan yang diberikan kepada Wajib Pajak oleh Pemerintah Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang disahkan Menteri Keuangan, dan iuran T.H.T kepada BPJS Ketenagakerjaan yang Dibayar oleh pemberi kerja. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung Pemberi Kerja Zakat yang diterima oleh OP yang berhak dari Badan atau Lembaga Amil yang Dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, serta sumbangan Keagamaan wajib Bagi pemelik agama lainnya yang diterima orang, pribadi dari Lembaga yang Dibentuk atau disahkan Pemerintah. BEASISWA
Tarif Penghasilan Kena Pajak Besarnya PTKP Penerima PTKP Setahun Sebulan Untuk WP Rp 24.300.000 Rp 2.025.000 WP yang menikah Rp 168.750 Keluarga WP maksimal 3 orang Tarif Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak Tarif Rp 0 – Rp 50.000.000 5 % Rp 50.000.001 – Rp 250.000.000 15% Rp 250.000.001 – Rp 500.000.000 25% Rp 500.000.000 ke atas 30%
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 A. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah... B. Bendaharawan pemerintah tennasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,... C. Dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua; D. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; E. Penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;
Perencanaan Pajak Pengertian Perencanaan Pajak Perencanaan pajak untuk menghitung PPh Pasal 21 dapat digunakan 4 (empat) alternatif menurut Zain (2007:89), yaitu: 1. PPh pasal 21 ditanggung pegawai (gross method). 2. PPh pasal 21 ditanggung pemberi kerja (net basis). 3. PPh pasal 21 diberikan dalam bentuk tunjangan pajak, 4. PPh pasal 21 di gross up.
Perhitungan Pajak Penghasilan PPh Pasal 21: Penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak. Penghasilan kena pajak adalah Penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Penghasilan neto dihitung dengan dua cara yaitu: Penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperbolehkan. Penghasilan bruto dikalikan dengan persentase norma penghitungan penghasilan neto. Besarnya Penghasilan Kena Pajak dari seorang pegawai dihitung berdasar penghasilan netonya dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun takwim. Adapun bagi pegawai yang Baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besamya PTKP tersebut dihitung berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.
I. PENGHIT1UNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 KARYAWAN TETAP Besarnya penghasilan neto pegawai tetap ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan: Biaya jabatan, Iuran Penghasilan kena pajak dihitung dengan cara penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tarif yang digunakan adalah tarif PPh Pasal 17.
Contoh Heri Handoko, status menikah dan mempanyai sam orang anak, bekerja pada PT Sumber Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp 3.500.000,00. PT Sumber Jaya masuk program Jamsostek dan iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dengan premi dan iuran sebag jo a iuran dan premi dihitung dari gaji):
II. PENGHITUNCAN PEMOTONCAN PPh PASAL 21 PECAWAI TETAP KARYAWATI Dalam hal karyawati telah menikah Bagi karyawati telah menikah yang menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat (serendah-rendahnya kecamatan) bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, diberikan tambahan PTKP sejumlah Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setahun atau Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebulan dan ditambah PTKP untuk keluarganya.
Contoh Yolanda S.E. adalah seorang karyawati dari PT Mustika dengan status menikah dan belum mempunyai anak. Yolanda, S.E. menerima gaji Rp 5.500.000,00 sebulan. PT Mustika masuk program Jamsostek dan iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dengan premi dan iuran sebagai berikut (semua iuran dan premi dihitung dari gaji):
Contoh 2
III. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP YANG MEMPEROLEH UANG LEMBUR
IV. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWA1 TETAP YANG GAJINYA DIBAYARKAN MINGGUAN DAN HARIAN
Contoh 2
V. PEGAWAI TETAP YANG PPh PASAL 21-NYA D1TANGGUNG PEMBERI KERJA Iwan adalah pegawai PT Bestari dengan status menikah dan mempunyai 3 anak. Dia menerima gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan PPh ditanggung oleh pemberi kerja. PT Bestari mengikuti program Jamsostek dan iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dengan premi dan iuran sebagai berikut (semua iuran dan premi dihitung dari gaji) :
Keterangan Ditanggung Perusahaan Ditanggung Karyawan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24 % 0,1% Premi Jaminan Kematian (JKM) 1 % 0,5% luran Jaminan Hari Tua (JHT) 5% Juran Pensiun 3% 2%
VI. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP YANG MEMPEROLEH TUNJANGAN PAJAK DAN TUNJANGAN LAINNYA Sumianto adalah pegawai PT Heksada dengan status menikah dan mempunyai 1 anak. Dia menerima gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan tunjangan PPh sebesar 2,5% dan gaji. PT Heksada mengikuti program Jamsostek dan iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dengan premi dan iuran sebagai berikut (semua iuran dan premi dihitung dari gaji) :
Gaji sebulan Rp 5. 000. 000,00 Tunjangan PPh Rp 125 Gaji sebulan Rp 5.000.000,00 Tunjangan PPh Rp 125.000,00 Premi yang ditanggung perusahaan: JKK Rp 12.000,00 JKM Rp 50.000,00 Rp 62.000,00+ Penghasilan bruto Rp 5.187.000,00 Pengurang: Biaya jabatan Rp 259.350,00 luran pensiun Rp 250.000,00 luran THT Rp 100.000,00 Rp 609.350,00 Penghasilan neto sebulan Penghasilan neto setahun Rp 54.931.800,00 PTKP (K/1) WP sendiri Rp 24.300.000 Tambahan WP kawin Rp 2.025.000 Tambahan 1 anak Rp 2.025.000 Rp 28.350.000 PKP Rp 26.581.800 PPh Pasal 21 setahun Rp. 1,329.090 PPh Pasal 21 sebulan Rp 110.757,5
VII. PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 PEGAWAI TETAP YANG MEMPEROLEH PENGHASILAN NATURA ATAU KENIKMATAN LAINNYA Denta, status belum menikah, pegawai PT Bahana dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp 2.500.000,00. Di samping itu juga memperoleh beras 10 kg (harga pasar Rp 3.500,00) dan kendaraan dinas (setara dengan Rp 650.000,00). PT Bahana mengikuti program Jamsostek dan iuran pensiun yang dibayarkan ke yayasan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan dengan premi dan iuran sebagai berikut (semua iuran dan premi dihitung dari gaji)
Ditanggung Perusahaan Ditanggung Karyawan Keterangan Ditanggung Perusahaan Ditanggung Karyawan Premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 0,24 % 0,1% Premi Jaminan Kematian (JKM) 1 % 0,5% luran Jaminan Hari Tua (JHT) 5% luran Pensiun 3% 2% Penghitungan PPi Pasal 21 adalah sebagai berikut: Gaji sebulan Premi yang ditanggung perusahaan: Rp2.500.000,00 JKK Rp 6.000,00 JKM Rp 25.000,00 Rp 31.000.00 + Penghasilan bruto Rp 2.531.000,00 Pengurang: Biaya jabatan 5% x Rp 2.531.000,00 Rp 1 26.550,00 loran Pension Rp125.000,00 luran JHT Rp 50.000.00 + Rp 301.550.00 Penghasilan neto sebulan Rp 2.229.450,00 Penghasilan new setahun Rp 26.753.400,00 PTKP (TK/0) WP sendiri Rp 24.300.000.00 PKP Rp 2.453,400,00 PPh Pasal 21 setahun Rp 122.670,00 PPh Pasal 21 sebulan Rp 10.222,50
Kasus Perencanaan Pajak Tuan B merupakan salah satu karyawan di PT.X. Tuan B memperoleh penghasilan bruto setahun sebesar Rp. 24.000.000,00. Status Tuan B adalah menikah dengan 2 orang anak (K/2). Uraian PPh Pasal 21 Ditanggung Pegawai/Pemberi kerja Diberikan dalam bentuk tunjangan pajak Di Gross Up Gaji Setahun 24.000.000 Tunjangan PPh - 150.000 157.480 Tunj. Lainnya Premi Asuransi yang dibayar pemberi kerja Penghasilan Bruto Setahun 24.150.000 24.157.480 Biaya Jabatan 1.200.000 1.207.500 1.207.874 Penghasilan Neto Setahun 22.800.000 22.942.500 22.949.606 PTKP (K/2) 19.800.000 PKP 3.000.000 3.142.000 3.149.000 PPh Pasal 21 Setahun 157.100 Tunjangan Pajak (150.000) (157.480) PPh Pasal 21 yang harus dipotong 7.100
Terima Kasih