IMPLEMENTASI KEBIJAKAN INSTRUMEN EKONOMI LINGKUNGAN HIDUP DI SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN (Studi Kasus: Pemberian Sanksi Kepada PT Dwi Karya Reksa Abadi Ditinjau dari Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berbasis Sistem Insentif dan Disinsentif) Rizky Karo Karo 14/376209/PHK/08625
Latar Belakang Masalah Potensi Perikanan di Indonesia sangat besar dan banyak, misal >8000 jenis ikan laut di Indonesia (Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup KKP); Manusia dan lingkungan hidupnya bagaikan 2 (dua) sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan (Sastrawijaya, 2009:15); Modus Pencurian Ikan beraneka macam; PT. Dwikarya diberikan sanksi oleh KKP;
Pemberian Sanksi PT. Dwikarya (LHP, 107-109) Perusahaan dibidang usaha penangkapan ikan dan memiliki Surat Izin Usaha Perikanan Penanaman Modal (SIUP Penanaman Modal) Nomor 01.06.02. 0328.5354 tanggal 20 Agustus 2014 yang diterbitkan oleh KKP; Dugaan pembayaran upah lebih rendah dari UMP; Dugaan penyiksaan ABK; Dugaan perdagangan orang; Dugaan perdagangan bahan bakar minyak ditengah laut&hewan-hewan yang dilindungi; Dugaan praktik suap; Transhipment di tengah laut (LHP, h.120); Double Registered kapal (LHP, h.119); Pelanggaran daerah penangkapan ikan (LHP, h.121); Tidak mengaktifkan VMS (LHP, h.122); Pelanggaran penggunaan ABK&nahkoda asing (LHP, h.122); Diskriminasi gaji ABK asing & ABK WNI (LHP, h.124);
Rumusan Masalah Bagaimana dan apa saja kerugian ekonomi dan lingkungan hidup yang diakibatkan pelanggaran dan kejahatan di sektor kelautan dan perikanan? Bagaimana pengaturan khususnya dalam kebijakan instrumen ekonomi lingkungan hidup diterapkan di sektor kelautan dan perikanan? Bagaimana implementasi kebijakan instrumen ekonomi lingkungan hidup di sektor kelautan dan perikanan bagi PT. Dwi Karya Reksa Abadi berbasis sistem insentif dan disinsentif?
Metode Penelitian Penelitian Yuridis Normatif dengan didukung wawancara kepada narasumber untuk memperkuat penelitian; Wawancara terhadap: Pejabat di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI; Staff SATGAS 115 Kementerian Kelautan dan Perikanan RI; Dosen di Fakultas Pertanian UGM jurusan Perikanan;
1. Kerugian Ekonomi Dan Lingkungan Hidup Yang Diakibatkan Pelanggaran Dan Kejahatan Di Sektor Kelautan Dan Perikanan
Klasifikasi Kejahatan&Pelanggaran menurut UU Perikanan Pasal 84; Pasal 85; Pasal 86; Pasal 88; Pasal 91; Pasal 92; Pasal 93; Pasal 94 Pasal 87; Pasal 89; Pasal 90; Pasal 95; Pasal 96; Pasal 97; Pasal 98-Pasal 100;
Pencemaran Laut Timor, NTT, ledakan ladang minyak Montara sebanyak 5000 liter minyak mentaah oleh PTT Exploration&Production Public Company Limited mengakibatkan pendapatan nelayan menurun&mencemarakan laut (LHP, h.32-35); Penangkapan kapal asing oleh KKP (LHP, h.38-41); Illegal fishing yang merugikan negara sebanyak Rp.300 triliun, mengacanam kerusakan 65% terumbu karang, membuat jumlah tangkap hanya 2,5juta ton per tahun (LHP, h.42-44); Penyelundupan benih lobster yang berpotensi merugikan negara sebanyak Rp. 33.159 miliar (LHP, h.43);
2. Pengaturan Khususnya Dalam Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Diterapkan Di Sektor Kelautan Dan Perikanan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 57/Permen- KP/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor Per.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, selanjutnya disebut dengan Permen KKP 57/2014; Insentif bagi usaha perikanan tangkap terpadu, dan usaha penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan yang melakukan pengembangan usaha pengolahan ikan (LHP, h.66-68);
Insentif di sektor kelautan&perikanan Usaha pengolahan ikan tambahan alokasi jumlah kapal perikanan prioritas pemanfaatan kawasan industri di pelabuhan perikanan pemberian pelabuhan bongkar apda SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) dan SIKPI Bagi pengembangan usaha penangkapan fasilitasi promosi produk perikanan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia Usaha Perikanan Tangkap Terpadu prioritas pemanfaatan kawasan industri di pelabuhan perikanan; fasilitasi promosi produk perikanan, baik di pasar lokal ataupun pasar ekspor; peningkatan kapasitas kelembagaaan dan sumber daya manusia
Pungutan Perikanan Penerimaan negara bukan pajak (LHP, h.72); Kenaikan pungutan hasil perikanan dari 2,5% menjadi 25% dapat dikategorikan sebagai disinsentif namun bermanfaat bagi pemulihan pertumbuhan ikan ( Hasil wawancara dengan Bapak Suadi, dosen jurusan perikanan UGM);
Skala Kecil Per tahun Skala Besar Satuan Rumusan Tarif No Pungutan Hasil Perikanan (PHP) atas Izin Penangkapan Ikan untuk kapal penangkap ikan dan/atau kapal pendukung operasi penangkapan ikan baru atau perpanjangan Satuan Rumusan Tarif 1 Skala Kecil Per tahun 5% x produktivitas kapal x harga patokan ikan x ukuran GT Kapal 2 Skala Menengah 10% x produktivitas kapal x harga patokan ikan x ukuran GT Kapal 3 Skala Besar 25% x produktivitas kapal x harga patokan ikan x ukuran GT Kapal
Terkait Insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari: KKP telah menyediakan 4 (empat) paket kebijakan instrumen ekonomi lingkungan hidup yang sangat menarik, yakni: Terkait Insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang terdiri dari: Tax holiday atau pengurangan PPh (Pajak Penghasilan) Badan hukum untuk nilai investasi sebesar Rp. 1.000.000.000.000.000.000 (satu triliun rupiah); pengurangan pengashilan netto sebesar 30% (tiga puluh per seratus) (untuk 6 tahun sebesar 5 persen per tahun); penyusutan dan amortisasi dipercepat; PPh atas dividen sebesar 10% (sepuluh per seratus) bagi wajib pajak luar negeri; Kompensasi kerugian lebih lama yakni 5-10 tahun; Keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berupa bebas pungutan PPN bagi barang kena pajak; Pemberian fasilitas kepabeanan yakni bebas bea masuk bagi impor mesin dan barang modal; Pangkas birokrasi berupa perizinan satu pintu lewat Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Implementasi Kebijakan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup di Sektor Kelautan dan Perikanan Bagi PT Dwi Karya Reksa Abadi Berbasis Sistem Insentif dan Disinsentif PT. Dwikarya dicabut izinnya melalui SK KKP Nomor: 38/KEPMEN- KP/2015, mengajukan gugatan namun tidak diterima PTUN melalui Putusan Nomor 210/G/2015/PTUN-JKT, mengajukan banding namun hasil PT TUN menguatkan PTUN JKT hingga saat ini mengajukan kasasi; Jikalau putusan kasasi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN, PT. Dwikarya tetap tidak bisa mengoperasikan kapalnya (hasil wawancara dengan ibu Esy, Satgas 115 KKP);
Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Bagi PT Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Bagi PT. Dwikarya berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Instrumen ekonomi lingkungan hidup (IH) adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap prang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup (UUPPLH 2009 Pasal 1 angka 33); Internalisasi biaya lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c UUPPLH 2009 adalah konsukuensi logis dari ajaran eksternalitas yang melahirkan prinsip pencemar membayar dan setiap perusahan yang berpotensi menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan bertanggung jawab (Ringkasan Disertasi Harry Supriyono, UI, 2009); Jika Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut RPP IE telah disahkan, maka RPP IE tersebut dapat dipakai oleh Kementrian apapun, Pemerintah Daerah instansi apapun sebagai payung hukum ataupun sebagai acuan untuk membuat RPP IE, dan salah satu hal yang diatur adalah tentang insentif&disinsentif (Hasil wawancara dengan Ibu Tika, pejabat di KLHK);
Insentif&disinsentif Pengembangan sistem label ramah lingkungan hidup Pengadaan barang dan jasa yang ramah lingkungan hidup Penerapan pajak, retribusi, dan subsidi lingkungan hidup Pengembangan sistem lembaga jasa keuangan Pengembangan sistem perdagangan izin pembuanagan limbah dan/atau emisi Pengembangan asuransi lingkungan hidup Pengembangan sistem pembayaran jasa lingkungan hidup Sistem penghargaan kinerja di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Insentif akan diberikan jika pengusaha melakukan usaha yang berdampak positif bagi lingkungan namun sebaliknya disinsentif akan diberikan jika pengusaha melakukan usaha yang berdampak negatif bagi lingkungan hidup (hasil wawancara dengan Ibu TIka, Pejabat di KLHK)
Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berupa Tarif Bagi PT Penerapan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Berupa Tarif Bagi PT. Dwikarya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Terkait Lainnya Pemerintah dapat memberikan fasilitas pajak bagi PT. Dwikarya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu (LHP, h.152); KKP dapat memberikan fasilitas pajak bagi PT. Dwikarya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu pada Sektor Kelautan dan Perikanan (LHP, h.154); KKP melakukan pungutan perikanan bagi PT. Dwikarya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementrian Kelautan dan Perikanan ( LHP, h.155)