DOMINASI PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME DI INDONESIA
Advertisements

Oleh: Jordaan Eduard Ticoalu, 7.1 Bahasa Indonesia
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASAR
F.PENJAJAHAN INGGRIS DI INDONESIA ( )
PERKEMBANGAN KOLONIALISME BANGSA EROPA
MASA KOLONIAL EROPA DI INDONESIA
Revolusi Industri Pengertian Revolusi Industri.
Apa yang dimaksud REVOLUSI ????
Buku Dunia Maritim Pantai Barat Sumatera Bagian IV Pelaku dan Lembaga Niaga (Non Pemerintah) NAMA:UPIK NOVIANI NIM: ROMBEL:02.
PENDAHULUAN SEJARAH PAJAK DI INDONESIA Sebelum Abad XV
DUALISME Pengertian Pengaruh Dualisme
MATERI 2 PEMERINTAHAN KOLONIAL BEANDA Di Indonesia
MASA KOLONOALISME DI INDONESIA
AWAL KEKUASAAN BARAT DI INDONESIA
PROSES PERKEMBANGAN KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
Masa Pemerintahan Kolonial Belanda (Johanes Van Den Bosch)
SK : memahani proses kebangkitan Nasional
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
KOLONIALISME IMPERIALISME BELANDA DAN INGGRIS
Perkembangan Kehidupan Masyarakat pada Masa Kolonial
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AWAL KEKUASAAN BANGSA BARAT DI INDONESIA
Revolusi Industri Oleh Kelompok Fatman Alvin Wibisono Gagas Hakiki
3.Jihan Khalisah Khansa / 17
Kelompok fraternite (XI IIS 3)
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
Sejarah Perkebunan Indonesia
Masa kolonial Belanda Cakdiyon.blogspot.com.
SEJARAH DAN INSTITUSI PERPAJAKAN DI INDONESIA
Penjajahan Pemerintah Hindia Belanda
Dominasi Pemerintahan Kolonial Belanda
BAB 6 PERJUANGAN MELAWAN PENJAJAH
SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
Politik dan hukum agraria
Pertemuan ke-3 Pembentukkan UUPA dan Pembangunan Hukum Tanah Nasional
PELAKU KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
BAGI HASIL TANAH ABSENTEE (Studi Kasus di Dataran Tinggi Pasemah Kabupaten Lahat)   Permasalahan penguasaan tanah (pemilikan dan penggarapan) pada  hakikatnya.
Mengevaluasi Penjajahan Pemerintah Hindia Belanda
VOC Vereenigde Oost Indische Compagnie
Materi: Pemerintahan Penjajahan Hindia Belanda
SISTEM PEMERINTAHAN Sistem pemerintahan merupakan gabungan dari
BAB 3 MUNCULNYA NASIONALISME INDONESIA
Oleh : Upik Hamidah, S.H., M.H.
PERKEMBANGAN KEKUASAAN BARAT DI INDONESIA
Masa kolonial Belanda.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
GERAKAN MILENARIAN DI JAWA ATAU PERISTIWA CIMAREME
POLITIK ETIS.
Republik Bataaf dan Pemerintahan Daendels
Kemiskinan dan Kemakmuran Kaum Petani pada Masa Sistem Tanam Paksa di Pulau Jawa Disusun oleh : Ribud Haryanto Supeni
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Sejarah Ekspedisi Bangsa Inggris
PERTEMUAN II SEJARAH PERKEMBANGAN USAHATANI DI INDONESIA
KOLONIALISME DAN IMPERIALISME BARAT
REFORMA AGRARIA: TANAH,PEMBANGUNAN, DAN KONFLIK SOSIAL
Masa Pemerintahan Republik Bataaf )
Sejarah & Pengenalan Asuransi
PERKEMBANGAN AWAL DAN TUJUAN VOC
Pajak bumi dan bangunan
TINJAUAN HISTORIS HUBUNGAN DESA-KOTA
KELOMPOK FRATERNITE (XI IIS 3) -HAFIZH FADHLI (14) -MELISSA CHRISTINA (19) -PANDU RAMA (23) -RIFQI ACHMAD NAUFAL (27) -SALSABILA ANNISA (31) -SHARISSA.
Oleh kelompok 2 Alvian Malahedi Wahyu Putra Mohammad Indah Pratiwy Limonu Novita Dango Mulia Suleman TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
USAHATANI OLEH: KELOMPOK 6.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PEMERINTAH KOLONIAL
KOLONIALISME INGGRIS DI INDONESIA ( ) Abd. Rahman, S.Pd No Document No History.
Transcript presentasi:

DOMINASI PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA M. Riza Yudhawan M. Shafa Ucca V. Nazha Ali Christy Nazifah Hanun Niko Josevino Salma Destika R. XI MIA 3

Pada tahun 1816 Raffles mengakhiri pemerintahannya di Hindia dan akan digantikan oleh John Fendall. Akan tetapi pada tahun 1814 diadakan KONVENSI LONDON yang salah satu isinya adalah Inggris harus mengembalikan tanah jajahan di Hindia kepada Belanda. Sejak saat itulah dimulai Pemerintahan Kolonial Belanda.

Jalan Tengah bersama Komisaris Jenderal Setelah kembali ke tangan Belanda tanah Hindia diperintah oleh badan baru yang diberi nama Komisaris Jenderal. Komisaris Jenderal dibentuk oleh Pangeran Williem VI yang terdiri atas tiga orang, yakni: Cornelis Theodorus Elout (Ketua), Arnold Ardian Buyskes (Anggota) dan Alexander Gerard Philip Baron Van Der Capellen (Anggota). Sebagai rambu-rambu pelaksanaan pemerintahan Pangeran Willem VI mengeluarkan Undang-undang untuk negeri jajahan (Regerings Relement) pada tahun 1815.

Pembentukan Komisaris Jenderal Pangeran Willem VI Komisaris Jenderal membentuk Terdiri Alexander Gerard P.B Van Der Capellen (anggota) Cornelis Theodorus Elout (ketua) Arnold Ardriaan Buyskes (anggota)

Ketiga Komisaris Jenderal sampai di Batavia pada 27 april 1816. Ketiga Komisaris sepakat menerapkan kebijakan jalan tengah, yaitu eksploitasi kekayaan ditanah jajahan langsung ditangani oleh pemerintah Hindia Belanda. Namun kebijakan ini tidak berjalan lurus. Akhirnya pada 22 desember 1818 Pemerintah memberlakukan UU yang menengaskan bahwa penguasa tertinggi ditanah jajahan adalah Gubernur Jenderal.

Van der Capellen ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal. Kebijakan Van der Capellen melanjuti strategi jalan tengah. Tetapi berkembang ke sewa tanah dengan penghapusan peran penguasa tradisonal dan penarikan pajak yang memberatkan rakyat yang menuai protes dan perlawanan. Van der Capellen dipulang dan digantikan oleh Du Bus Disignies. Ia berkeinginan membangun modal dan meningkatkan ekpor. Namun program ini tidak berhasil justru impor lebih besar dibanding ekspor yang merugikan Pemerintah Belanda.

Sistem Tanam Paksa Melihat kondisi ekonomi Belanda yang semakin menurun Pemerintah Belanda terus mencari solusi untuk mengatasi problem ekonomi. Johannes Van den Bosch memberi usulan pada raja Belanda dan berpendapat untuk memperbaiki ekonomi ditamah jajahan harus dilakukan penanaman tanaman yang laku dijual dijual dipasar dunia dengan paksa. Konsep Bosch itulah kemudian dikenal dengan Cultuurstelsel (Tanam Paksa).

Ketentuan Tanam Paksa Raja Willem setuju dengan Van der Bosch . Tahun 1830 Van der Bosch diangkat menjadi Gubernur Jendral baru di Jawa. Secara umum Tanam Paksa mewajibkan para petani untuk menanam tanaman-tanaman yang dapat diekpor di pasaran dunia seperti kopi, tembakau, tebu dan nila. Rakyat diwajibkan membayar pajak sesuai dengan hasil tanaman yang ditanam petani.

Ketentuan Tanam Paksa Lembaran Negara (Staatsblad) thn 1834 No. 22 : Penduduk menyediakan sebagian dari tanahnya untuk pelaksanaan Tanam Paksa. Tanah pertanian yang disediakan penduduk untuk pelaksanaan Tanam Paksa tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa. Waktu dan pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman Tanam Paksa tidak boleh melebihi pekerjaan yang diperlukan untuk menanam padi. Tanah yang disediakan untuk Tanam Paksa dibebaskan dari pembayaran pajak tanah.

5. Hasil tanaman yang terkait dengan pelaksaan Tanam Paksa wajib diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda. Jika harga atau nilai hasil tanaman ditaksir melebihi pajak tnah yang harus dibayarkan oleh rakyat, maka kelebihannyakan dikembalikan kepada rakyat. 6. Kegagalan penen yang bukan disebabkan oleh kesalahan rakyat petani, menjadi tanggung jawab pemerintah. 7. Penduduk desa yang bekerja ditanah-tanah untuk pelaksaan Tanam Paksa berada dibawah pengawasan langsung para penguasa pribumi, sedang pegawai-pegawai Eropa melakukan pengawasan secara umum. 8. Penduduk yang bukan petani, diwajibkan bekerja di perkebunan atau pabrik-pabrik milik pemerintah selama 65 hari dalam satu tahun. Ketentuan-ketentuan diatas tampaknya tidak terlalu memberatkan rakyat. Tanam Paksa masih memperhatikan martabat dan nilai-nilai kemanusiaan

Pelaksaan Tanam Paksa Menurut Van der Bosch, pelaksanaan Tanam Paksa harus menggunakan organisasi desa sebagai faktor penggerak. Yakni lembaga organisasi dan tradisi desa yang dipimpin oleh kepala desa. Disamping sebagai penggerak para petani, kepala desa juga sebagai penghubung dengan atasan dan penjabat pemerintah.

Pelaksaan Tanam Paksa tidak sesuai dengan peraturan tertulis Pelaksaan Tanam Paksa tidak sesuai dengan peraturan tertulis. Hal ini telah mendorong terjadinya tindak korupsi dari pegawai dan penjabat terkait pelaksanaan Tanam Paksa. Tanam Paksa membawa derita untuk rakyat, bayak pekerja yang jatuh sakit. Timbul bahaya kelaparan dan kematian diberbagai daerah. Misalnya di Cirebon (1843-1844), di Demak (1849) dan Grobogan (1850) Memang harus diakui ada beberapa manfaat dari Tanam Paksa, seperti dikenalkannya beberapa jenis tanaman baru, dibangunnya bebagai saluran irigasi, dan juga dibangunnya jaringan rel kereta api.