3 2 1 4 5 9 8 7 10 6 L E T ’ S G O !.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa

Advertisements

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pajak Penghasilan Pasal 24
Pajak penghasilan pasal 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Assalamu`alaikum Wr.Wb We are Group 5 : 1.Nofera Tri Utami Septin Suryani Tri Putri Yuliana
PPH 24 oleh…. Fitriantinah.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PPh Pasal 24.
PENGHASILAN NETO Atau PENGHASILAN KENA PAJAK
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Kredit Pajak Luar Negeri Pertemuan 5
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 24 (Kredit Pajak LN)
Pengendalian Kredit Pajak 7
PPH PASAL 24 Hamdani ( ) Okto Rizki Pranayoga ( ) Ahmad Romadhani ( )
PPh pasal 24 UU No, 36 TAHUN 2008 Pajak yg dibayar atau terutang di ln atas penghasilan dari ln yg diterima atau diperoleh wp dn boleh dikreditkan terhadap.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak Berganda Internasional
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
Materi 7 Pengertian PPh Ps 24 Penghitungan PPh Ps 24
Menghitung Pajak Hafiez Sofyani, SE., M.Sc..
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Slide by: Jayu Pramudya dan Nia Paramita Departemen Akuntansi FEUI
Sesi 12 PPh Pasal 24 Hafiez Sofyani, M.Sc..
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
PPH PASAL 24 NAMA ANGGOTA : THIFAL FIRYAL RAYES
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
International Tax Law Principles (II)
Ketentuan Tentang Sumber Penghasilan
PERPAJAKAN INTERNASIONAL
International Tax Law Principles
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
Soal Pertemuan 5 Mata kuliah : F Perpajakan Internasional
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
KELOMPOK 1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 24 DISUSUN OLEH :
Pajak Penghasilan Pasal 25
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN (PSAK 46)
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PENGKREDITAN PAJAK LUAR NEGERI (pph pasal 24)
PPH PASAL 24.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
Kuis 2 Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 24
Kuis 7 Pajak Penghasilan.
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Transcript presentasi:

3 2 1 4 5 9 8 7 10 6 L E T ’ S G O !

Presented by Antonius Ragil Kuncoro, M. Acc, Double Taxation Presented by Antonius Ragil Kuncoro, M. Acc,

IHT Azas Pengenaan Pajak Azas sumber (source taxation): yaitu pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari negara itu tanpa memandang dari status Subjek Pajak dari si penerima penghasilan. Azas penduduk / domisili (residence taxation): pengenaan pajak kepada resident (SPDN) atas seluruh penghasilan (worldwide income), dan kepada non-residents (SPLN) atas penghasilan yang bersumber dari negara itu. Azas kewarganegaraan (citizenship): adalah pengenaan pajak berdasarkan status warganegara. Azas Teritorial: pengenaan pajak berdasarkan penguasaan wilayah. Azas Campuran dari azas-azas di atas. Citizenship principle menjadi masalah ketika satu orang memiliki dua kewarganegaraan (dual-resident taxpayers) 3

Source Taxation

Residence Taxation

Dimensi Pengenaan Pajak IHT Dimensi Pengenaan Pajak Residence Principle 2 3 Foreign Extra Territorial Perpajakan Internasional Income 1 4 Domestic Perpajakan Internasional Perpajakan Domestik Source Principle Residents Residency Non-Residents

Dimensi Pajak Internasional (PI) IHT Dimensi Pajak Internasional (PI) 1. Memajaki penghasilan dari LN yang diperoleh SPDN (Kuadaran 2) dan 2. Memajaki penghasilan dari DN yang diperoleh SPLN (Kuadran 4) Kuadran 3: Extra Territorial UU pajak domestik tidak berdaya (irrelevant/out-of-jurisdiction) untuk memajaki SPLN

Double Taxation Case X Corp. Source Taxation Income Tax 28% Malaysia IHT Double Taxation Case Source Taxation X Corp. Income Tax 28% Malaysia Deviden PPh Ps 4 (2) 10% Indonesia Residence Taxation

Double Taxation Economic double taxation: double taxation of the same items of economic income in the hands of different taxpayers. (the focus is on the taxable object) Juridical double taxation: the same person be taxed twice on the same income in more than one country. (the focus is on the taxable subject being taxed)

International Tax Problem Juridical Double Taxation Arise Because International Tax Problem Source – source conflict Beberapa negara mengklaim sebagai negara sumber penghasilan Residence – residence conflict Beberapa negara mengklaim sebagai tempat domisili penerima penghasilan Residence – source conflict Satu negara mengklaim sebagai negara sumber, satu negara mengklaim tempat domisili

Relief Mechanisms for Juridical Double Taxation Deduction Method Negara domisili membolehkan pembayar pajak untuk menjadikan pajak yang dibayar di luar negeri sebagai pengurang penghasilan kena pajak di Negara domisili Exemption Method Negara domisili memberikan pengecualian atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri sebagai penghasilan kena pajak. Credit Method Negara domisili membolehkan pajak yang terutang di luar negeri diperlakukan sebagai kredit pajak di dalam negeri.

Perbandingan Metode Deduction Exemption Credit Pengh. LN 100 Pajak di LN (40%) 40 Pajak LN sbg Pengurang -40 Nil Pengh. LN After Tax 60 Pengh. DN 140 Total Pengh (DN+LN) 200 240 PPh (25%) 50 35 Kredit Pajak LN PPh YMHD 20 Total Pajak (DN+LN) 90 75

Relief Mechanisms for Juridical Double Taxation Deduction Method Exemption Method Full Exemption Exemption with progression Credit Method Full Credit Ordinary Credit Bagaimana praktik di INDONESIA?

Latihan Soal Deduction Exemption Credit Pengh. LN 200 Pajak di LN (45%) 90 Pajak LN sbg Pengurang -90 Nil Pengh. LN After Tax 110 Pengh. DN 1500 Total Pengh (DN+LN) 1610 1700 PPh (25%) 402,5 375 425 Kredit Pajak LN PPh YMHD 335 Total Pajak (DN+LN) 492,5 465

Exemption With Progression Perbandingan Metode Exemption With Progression Exemption Pengh. LN 100 Pajak di LN (40%) 40 Pajak LN sbg Pengurang Nil Pengh. LN After Tax Pengh. DN 140 Total Pengh (DN+LN) PPh (25% utk 100 pertama; 50%) 54,6 45 Kredit Pajak LN PPh YMHD Total Pajak (DN+LN) 94,6 85 ((0,25 x 100)+(0,50 x 140))/240=39% PPh DN= (39%x140) =54,6

Relief Mechanisms for Economic Double Taxation Exemption of income from taxation at the corporate level Exemption at the shareholders level Full integration of corporate profits and shareholders income Full imputation of corporate profits to shareholders Bagaimana praktik di INDONESIA?

Kredit Pajak Luar Negeri IHT Kredit Pajak Luar Negeri Diatur dalam Pasal 24 UU PPh; KMK No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri Penghitungan Penghasilan Kena Pajak WPDN: Penghasilan DN (tidak termasuk Penghasilan yg dikenakan PPh Final dan / atau dikenakan PPh tersendiri) + Penghasilan LN (tidak termasuk kerugian di LN) Pengakuan Penghasilan LN: Saat diperoleh penghasilan dari usaha Saat diterima penghasilan selain dari usaha & deviden Saat ditetapkan  deviden 17

Kredit Pajak Luar Negeri Item Angka (ribuan) Pengh. LN 300.000 Pengh. DN (Neto) 100.000 PKP (Pengh. Neto) 400.000 PPh Terutang (25%) Pajak di LN (40%) 120.000 Max. boleh dikreditkan (75.000) PPh YMH Dibayar 25.000 Note: Pajak yang boleh dikreditkan: Pajak yg dibayar atau terutang di LN Jumlah maksimal yg boleh dikreditkan sebesar jumlah yg terutang/dibayar di LN atau jumlah tertentu yg dihitung secara proporsional –mana yang lebih rendah Jumlah tertentu dihitung  𝑥= 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝐿𝑁 𝑃𝑒𝑛𝑔ℎ𝑎𝑠𝑖𝑙𝑎𝑛 𝐾𝑒𝑛𝑎 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 x(Total Pajak Terutang) Kredit Pajak dihitung untuk tiap-tiap Negara sumber Pengkreditan dilakukan di tahun pajak saat penghasilan luar negeri digabungkan dengan penghasilan DN LB karena PPh Psl 24: Tidak bisa dikompensasikan Tidak boleh dibebankan sebagai biaya Tidak dapat direstitusi Pajak yg boleh dikreditkan= 300.000 400.000 x(100.000)=75.000

Prosedur Kredit Pajak LN WP mengajukan permohonan pengkreditan pajak yang dibayar/terutang di LN ke Ditjen Pajak. Permohonan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan Permohonan dilampiri dengan: Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri; Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak diwajibkan melakukan pembetulan SPT Tahunan jika terdapat perbedaan atau perubahan pajak yang dibayar atau terutang di LN. Jika Pembetulan SPT berakibat: PPh Kurang Bayar atas kekurangan bayar tidak dikenakan STP PPh Lebih Bayar  atas kelebihan bayar dapat diminta restitusi setelah diperhitungkan dengan utang pajak lainnya.

Ilustrasi Pembetulan SPT SPT NORMAL 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak    Rp. 1.000.000.000 Rp. 2.000.000.000 Rp. 3.000.000.000 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri :  Rp. 750.000.000 1.000.000.000 3.000.000.000 X Rp750.000.000 Rp. 250.000.000 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25  8. PPh Pasal 29  Rp. 500.000.000 Rp.  0 SPT PEMBETULAN 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak    Rp. 2.000.000.000 Rp. 4.000.000.000 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri :  Rp. 1.000.000.000 2.000.000.000 4.000.000.000 X 1.000.000.000 Rp. 500.000.000 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25  8. PPh Pasal 29  Rp. 00 Penghasilan luar negeri (SPT) Rp. 1.000.000.000,00 Penghasilan dalam negeri Rp. 2.000.000.000,00 Penghasilan luar negeri (setelah dikoreksi di luar negeri) Rp. 2.000.000.000,00 Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% X 1.000.000.000=400.000.000 Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri SETELAH KOREKSI FISKAL 40% X 2.000.000.000=800.000.000 PPh Pasal 25 yang dibayar Rp. 500.000.000,00

Ilustrasi Pembetulan SPT SPT NORMAL 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak    Rp. 1.000.000.000 Rp. 2.000.000.000 Rp. 3.000.000.000 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri :  Rp. 750.000.000 1.000.000.000 3.000.000.000 X Rp750.000.000 Rp. 250.000.000 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25  8. PPh Pasal 29  Rp. 500.000.000 Rp.  0 SPT PEMBETULAN 1. Pengh luar negeri 2. Pengh dalam negeri 3. Penghasilan Kena Pajak    Rp. 1.000.000.000 Rp. 3.000.000.000 Rp. 4.000.000.000 4. PPh terutang (25%) 5. Kredit Pajak Luar Negeri :  1.000.000.000 4.000.000.000 X 1.000.000.000 Rp. 250.000.000 6. PPh harus dibayar 7. PPh Pasal 25  8. PPh Pasal 29 9. Masih Harus Dibayar  Rp. 750.000.000 Rp. 500.000.000 Rp. 00 Penghasilan luar negeri (SPT) Rp. 1.000.000.000,00 Penghasilan dalam negeri Rp. 2.000.000.000,00 Penghasilan dalam negeri (setelah dikoreksi fiskal) Rp. 3.000.000.000,00 Pajak atas penghasilan yang terutang di luar negeri misalnya 40% X 1.000.000.000=400.000.000 PPh Pasal 25 yang dibayar Rp. 500.000.000,00 Atas kekurangan pajak karena pembetulan, tetap diterbitkan STP

It’s enough, Jack! Thanks God! SEE YOU SOON….