PERBANDINGAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KAB. KOLAKA DAN KOTA KENDARI OLEH: KELOMPOK 1 MUH. ASRIADI B1 C1 11 070 NITA HASNITA B1 C1 11 210
LATAR BELAKANG Pemerintah Kabupaten Kolaka dan/atau Pemerintah Kota Kendari merupakan salah satu entitas pelaporan yang wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban berupa laporan keuangan. Sebagai entitas pelaporan, Pemerintah yang memiliki entitas akuntansi, salah satunya Sekretariat Daerah. Sekretariat Daerah memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan Neraca terdiri dari aktiva lancar, aktiva tetap, kewajiban dan modal. Dan yang akan dibahas kali ini adalah aktiva tetap, yaitu berbagai jenis aktiva dapat digunakan lebih dari satu periode. Aktiva tetap terdiri dari aktiva tetap berwujud dan tidak berwujud. Oleh karena itu perlunya untuk mengetahui serta memahami secara rinci tentang aktiva tetap baik aktiva tetap berwujud maupun tidak berwujud. Lebih khususnya, pembahasan kali ini terkait dengan asset tetap Konstruksi Dalam Pengerjaan.
RUMUSAN MASALAH TUJUAN PENELITIAN Bagaimana perbandingan Laporan Keuangan Kabupaten Kolaka dan Laporan Keuangan Kota Kendari khususnya elemen aset tetapnya yaitu Konstruksi Dalam Pengerjaan ditinjau dari PSAP No. 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan? Untuk membandingkan Laporan Keuangan Kabupaten Kolaka dan Laporan Keuangan Kota Kendari dalam menetapkan dasar – dasar pengakuan, pengukuran dan pengungkapan akuntansi konstruksi dalam pengerjaan berdasarkan PSAP No. 08 Akuntansi
KAJIAN TEORI Aset Tetap Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas. Klasifikasi aset tetap adalah sebagai berikut: Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Jalan, Irigasi, dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; dan Konstruksi dalam Pengerjaan.
2. Definisi Konstruksi Dalam Pengerjaan Lanjutan… … 2. Definisi Konstruksi Dalam Pengerjaan Konstruksi dalam pengerjaan adalah aset-aset tetap yang sedang dalam proses pembangunan. Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, serta aset tetap lainnya yang proses perolehannya dan/atau pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai. 3. Kontrak Konstruksi Kontrak konstruksi adalah perikatan yang dilakukan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama. Kontrak konstruksi dapat meliputi: Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur; Kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset; Kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung dengan pengawasan konstruksi aset yang meliputi manajemen konstruksi dan value engineering; kontrak untuk membongkar atau merestorasi aset dan restorasi lingkungan.
Konstruksi dalam pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Pengukuran KDP Konstruksi dalam pengerjaan dicatat dengan biaya perolehan. Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya; Jumlah biaya yang telah dikeluarkan dan yang masih harus dibayar; Uang muka kerja yang diberikan; Retensi Pengungkapan KDP
Biaya Konstruksi Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola: Biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi; Biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan Biaya lain yang secara khusus dibebankan sehubungan konstruksi yang bersangkutan. Biaya Konstruksi Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi: Termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan; Kewajiban yang masih harus dibayar kepada kontraktor berhubung dengan pekerjaan yang telah diterima tetapi belum dibayar pada tanggal pelaporan; Pembayaran klaim kepada kontraktor atau pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
< PEMBAHASAN KDP Kota Kendari KDP Kabupaten Kolaka Konstruksi Dalam Pengerjaan Pemerintah Kabupaten Kolaka per 31 Desember 2012 sebesar Rp16.885.202.060,00 yang merupakan penambahan dari saldo per 31 Desember 2011 sebesar Rp5.127.047.000,00 dan mutasi tambah sebesar Rp11.758.155.060,00 Konstruksi Dalam Pengerjaan Pemerintah Kota Kendari per 31 Desember 2012 dan per 31 Desember 2011 masing-masing adalah sebesar Rp144.850.037.236,00 dan Rp70.365.670.912,00. <
Kab. Kolaka : Kota Kendari Pada Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam Catatan atas Laporan Keuangannya tidak mengungkapkan rincian kontrak, nilai kontrak, uang muka kerja yang diberikan dan retensi. Sedangkan Pemerintah Kota Kendari dalam Catatan atas Laporan Keuangannya mengungkapkan seluruh elemen tersebut.
KESIMPULAN Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi. Informasi mengenai Konstruksi dalam Pengerjaan yang harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan pada akhir priode akuntansi adalah: (1) Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; (2) Nilai kontrak konstruksi dan sumber pendanaannya (3) Jumlah biaya yang telah dikeluarkan; (4) Uang muka kerja yang diberikan; dan (5) Retensi.