Hukum Acara Peradilan Konstitusi Rifqi Ridlo Phahlevy
Kemampuan Akhir Mahasiswa mampu menggambarkan prosedur penyelesaian sengketa di MK. (c3)
Indikator. Mahasiswa dapat menjelaskan Hukum acara yang berlaku di MK berdasarkan peraturan perundang-undangan. (c2) Mahasiswa dapat menggambarkan alur proses penyelesaian perkara di MK berdasarkan peraturan perundangan (c3)
Kriteria Keruntutan uraian sistematika proses beracara; Kesesuaian alur gambar dengan ketentuan perundangan.
Dasar hukum. Bab V UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Umum Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin sidang pleno, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi. Sebelum sidang pleno, Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan.
Umum.... Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakibat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Permohonan pemohon Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon atau kuasanya kepada MK, ditandatangani, dan dibuat dalam rangkap 12. Isi uraian permohonan mencakup permasalahan yang ada dalam lingkup kewenangan MK. Permohonan sekurangnya memuat: nama dan alamat pemohon; uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan hal-hal yang diminta untuk diputus. Disertai alat bukti yang menjadi penguat permohonan.
Pendaftaran dan penjadwalan Kewenangan pendaftaran dan penjadwalan ada pada Panitera MK. Diawali dengan pemeriksaan kelengkapan permohonan. Permohonan yang kurang lengkap, wajib melengkapinya paling lambat sejak diterimanya kembali permohonan oleh pemohon; Perkara lengkap dicatat dalam buku registrasi Perkara Konstitusi, yang berisi pula pencantuman nomor perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok perkara; Paling lambat 14 hari setelah permohonan dicatat dalam buku registrasi, MK menetapkan tanggal pertama kali sidang; Penetapan hari awal sidang wajib diumumkan di papan pengumumam MK; Permohonan bisa dicabut sebelum atau selama pemeriksaan oleh MK dilaksanakan, yang mengakibatkan perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Alat bukti Surat atau tulisan; Keterangan saksi; Keterangan ahli; Keterangan para pihak; Petunjuk; dan Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Keabsahan alat bukti Keabsahan ditentukan berdasarkan dapatnya alat bukti dipertanggung- jawabkan perolehannya secara hukum; Penentu keabsahan adalah MK melalui persidangan; Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain;
Kewajiban menghadiri sidang Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi; Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan; Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa
Pemeriksaan pendahuluan Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Dalam proses pemeriksaan Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari, jika dirasa permohonan kurang lengkap.
Pemeriksaan persidangan Sidang dinyatakan terbuka untuk umum; Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan beserta alat bukti yang diajukan; Hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan permohonan (maks 7 hari kerja); Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus untuk itu