RETRIBUSI dinas perhubungan
RETRIBUSI TERMINAL Berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Tebing Tinggi. Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Retribusi Ditepi Jalan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemakaian Kekayaan Daerah, Terminal dan Izin Trayek di kota Tebing Tinggi. Besaran tarif retribusi terminal dapat dirincikan sebagai berikut : NO JENIS ANGKUTAN TARIF 1 Angkutan Kota Rp. 1.000,- 2 Angkutan Pedesaan 3 Angkutan Antar Kota Provinsi (AKDP) kecil 4 Angkutan Antar Kota Provinsi (AKDP) sedang Rp. 1.500,- 5 Angkutan Antar Kota Provinsi (AKDP) besar Rp. 2.000,- 6 Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kecil 7 Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sedang 8 Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) besar
RETRIBUSI PARKIR Berdasarkan Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Kota Tebing Tinggi. Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2012 tentang Teknis Pelaksanaan Retribusi Ditepi Jalan Umum, Pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemakaian Kekayaan Daerah, Terminal, dan Izin Trayek di Kota Tebing Tinggi. Keputusan Walikota No. 620/1172 Tahun 2013 tentang Ruas Badan Jalan Tempat Parkir Kendaraan, Tempat Mangkal Angkutan Becak Bermotor, Becak Dayung, dan Angkutan Barang/Truck di Kota Tebing Tinggi. Adalah sebagai berikut : NO JENIS KENDARAAN TARIF 1 Kendaraan bermotor roda 2 (Dua) Rp. 500,-/Sekali Parkir 2 Kendaraan bermotor roda 4 (Empat) Rp. 1000,-/ Sekali Parkir 3 Kendaraan bermotor roda 6 (Enam) Rp. 5000,-/ Sekali Parkir
RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA TEBING TINGGI NO LOKASI PARKIR RUAS JALAN PARKIR TATA PERPARKIRAN KETERANGAN 1 Jalan Sudirman Mulai simpang Jalan Banteng dan Jalan Kakap sampai dengan Jl. Suprapto Mulai dari Rumah Sakit Pamela s/d RM. Iga Iga Bakso Kiri dan kanan jalan Sejajar Parkir tidak diijinkan 15 meter dari setiap persimpangan jalan 2 Jalan Ahmad Yani Mulai simpang Jalan Suprapto sampai dengan simpang Jalan Rao Mulai dari simpang Jalan Rao s/d simpang Jalan Prof. Dr. Hamka 3 Jalan Suprapto Mulai depan mesjid Raya sampai dengan jembatan sungai Bahilang. Mulai dari jembatan sungai Bahilang sampai dengan simpang Jalan Patriot. Mulai simpang Jalan Patriot sampai dengan tukang pangkas (samping TB. Bahtera) Mulai dari simpang Jalan Pemuda Perjuangan sampai dengan Jalan K.H Ahmad Dahlan Kiri dari jalan sudirman Kiri dari batas jembatan Bahilang Kiri dari simpang Jalan Patriot Kiri dari Jalan Pemuda Pejuang Serong 4 Jalan K.H Ahmad Dahlan Mulai simpang Jalan Iskandar Muda sampai dengan simpang Jalan Suprapto Kiri jalan masuk dari Jalan Iskandar Muda Parkir hanya sebelah kiri badan jalan 5 Jalan Iskandar Muda Mulai simpang jalan M.T Haryono sampai dengan jalan pahlawan Kiri jalan masuk dari jalan ahmad yani
Parkir hanya sebelah kiri badan jalan RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA TEBING TINGGI 6 Jalan M.T Haryono Mulai dari simpang Jalan Suprapto sampai dengan simpang Jalan Iskandar Muda Kiri jalan masuk dari Jalan Suprapto Serong Parkir hanya sebelah kiri badan jalan 7 Jalan K.F Tandean Mulai dari simpang Jalan Pattimura s/d Jalan Pendidikan Mulai dari simpang Jalan Pendidikan s/d simpang Jl. dr. Kumpulan Pane Mulai dari simpang Jalan dr. Kumpulan Pane s/d Jl. Rahmat Kiri jalan masuk dari simpang Jalan Patimura Kiri jalan masuk dari simpang Jalan Pendidikan Kiri jalan masuk dari simpang Jalan dr. Kumpulan Pane Sejajar 8 Jalan Patimura Mulai dari simpang jalan K.H. A. Dahlan sampai dengan jalan A. Yani Mulai dari simpang Jalan A. Yani sampai dengan jalan K.F. Tandean Kiri jalan masuk dari jalan K.H. Ahmad Dahlan Kiri jalan masuk dari Jl. Ahmad Yani Parkir di ijinkan 15 meter sebelum dan sesudah traffic light jalan K.F Tandean 9 Jalan Thamrin Mulai dari simpang Jalan Iskandar Muda sampai dengan Jalan S.M Raja Kiri dan kanan jalan 10 Jalan Senangin Mulai dari Jalan Sudirman sampai dengan Jalan Veteran 11 Jalan Teri Mulai dari simpang Jalan Senangin sampai dengan Jalan Sudirman 12 Jalan H.R Syihab Mulai dari simpang Jalan Sepat sampai dengan Jalan Senangin 13 Jalan Udang Mulai dari simpang Jalan Senangin sampai dengan Jalan Gabus
RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA TEBING TINGGI 14 Jalan Gurami Mulai dari simpang Jalan Senangin sampai Jalan Sudirman Kiri dan kanan jalan Sejajar 15 Jalan Gabus Mulai dari simpang Jalan Udang sampai dengan Jalan Sudirman Kiri jalan masuk dari Jalan Udang 16 Jalan Kakap Mulai dari simpang Jalan Sudirman Kiri jalan masuk dari Jalan Sudirman 17 Jalan Rumah Sakit Umum (RSUD) Mulai dari jalan A. Yani sampai dengan simpang Jalan DR. H. Kumpulan Pane 18 Kompek Pasar Mini 19 Jalan Sakti Lubis Mulai dari simpang Jalan A. Yani sampai dengan simpang Jalan Rao 20 Jalan Pemuda Pejuang Mulai dari simpang Jalan Suprapto sampai dengan Jalan Patriot 21 Jalan S. Parman 22 Jalan Patriot Mulai dari simpang Jalan Suprapto sampai dengan Jalan S. Parman
RUAS BADAN JALAN TEMPAT PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA TEBING TINGGI 23 Jalan Veteran Mulai dari simpang Jalan Sutomo sampai dengan Jalan S. Parman Kiri dan kanan jalan Sejajar 24 Jl. Ir. H. Juanda Mulai dari Jalan Ir. H. Juanda s/d simpang Jalan Gunung Leuser. Mulai dari simpang Gunung Leuser s/d simpang Jalan Setia Budi 25 Jl. Imam Bonjol Mulai dari simpang Jl. Soekarno Hatta s/d simpang Jl. Kartini 26 Jl. S.M. Raja Mulai dari simpang Jl. Thamrin s/d simpanag Jl. Pulau Samosir 27 Jl. Persatuan Mulai dari simpang Iskandar Muda s/d simpang Jl. Thamrin Kanan jalan 28 Komplek Terminal Pasar Sakti Sekeliling komplek Pasar Sakti
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR Berdasarkan peraturan Daerah No. 6 tahun 2011 tentang retribusi Daerah Kota Tebing Tinggi. Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2012 tentang Teknis pelaksanaan Retribusi ditepi jalan umum, pengujian Kendaraan Bermotor, Pengendalian Menara Telekomunikasi, Pemakaina Kekayaan Daerah, Terminal dan ijin trayek di kota Tebing Tinggi. Adalah sebagai berikut : NO JENIS RETRIBUSI TARIF 1 MOBIL PENUMPANG Formulir Pendaftaran Biaya Uji Buku Uji Plat Uji Pembutan tanda samping Rp. 5000 Rp. 10.000 Jumlah Rp. 35.000 2 MOBIL BUS Rp. 15.000 Rp. 40.000 3 MOBIL BARANG Rp. 20.000 Rp. 45.000
RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR 4 KERETA TEMPELAN & GANDENGAN Formulir Pendaftaran Biaya Uji Buku Uji Plat Uji Pembutan tanda samping Rp. 5.000 Rp. 20.000 Rp. 10.000 Jumlah Rp. 45.000 5 KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA Rp. 25.000 6 KENDARAAN KHUSUS Rp. 35.000 7 PEMERIKSAAN KONDISI TEKNIS Mobil Penumpang Mobil Barang Sepeda Motor Rp. 30.000 Rp. 15.000 Rp.65.000
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH Berdasarkan peraturan No. 6 Tahun 2011 tentang retribusi daerah di Kota Tebing Tinggi Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2012 tentang teknis pelaksanaan retribusi di ditepi jalan umum, Pengujian kendaraan bermotor, pengendalian menara Telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, terminal, dan ijin trayek di kota Tebing Tinggi. Adalah sebagai berikut : NO JENIS ANGKUTAN TARIF 1 Angkutan Roda 4 (empat) Rp. 2.000,- 2 Angkutan Roda 6 (enam) Rp. 3.000,- 3 Angkutan Roda 8 > (delapan) keatas Rp. 8.000,-
LOKASI POS PENGUTIPAN RETRIBUSI KEKAYAAN DAERAH NO NAMA POS LOKASI POS 1 Pos Simpang Dolok Jl. Ir. H. Djuanda 2 Pos Brohol Jl. Setia Budi 3 Pos Bulian Jl. Letda Sujono 4 Pos AMD Jl. Kutilang (AMD) 5 Pos Tandean Jl. K.F. Tandean 6 Pos Hamka Jl. Ir. Dr. Hamka 7 Pos Payalombang Jl. Gunung Semeru 8 Pos Kartini Jl. Kartini 9 Pos Jl. Darat Jl. Darat 10 Pos Jl. Baja Jl. Baja 11 Pos Bagelen Jl. Deblot Sundoro 12 Pos Persiakan Jl. Pulau Sumatra 13 Pos Beringin Jl. Syech Beringin 14 Pos Jl. Ikhlas Jl. Ikhlas
DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI Terima Kasih DINAS PERHUBUNGAN KOTA TEBING TINGGI