Oleh : Novia Nur Yuniarti B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGAWASAN OPERASIONAL PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
Advertisements

TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Pokok-Pokok Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Gonthor R. Aziz, SH., LLM.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
o j k Otoritas jasa keuangan
BANK CENTRAL OLEH ENDANI NARO S.H.
BANK INDONESIA PERTEMUAN 3.
7. Bank Indonesia Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.
BANK SENTRAL.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Hukum Perbankan.
Bank Sentral Lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SISTEM PERBANKAN INDONESIA
5 Bab Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan.
Bank & Lembaga Keuangan Lainnya
BANK INDONESIA.
JURNAL PASAR MODAL TERKINI dan OTORITAS JASA KEUANGAN
Status dan Kedudukan Pengertian Bank Indonesia, menurut pasal 4 ayat (3) UU no 3/2004 ; “ Bank Indonesia dinyatakan sebagai badan hukum dgn undang-undang.
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
sebagai bank sentral bahan - 5
based of Pengertian LPS
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
BANK INDONESIA.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA dan OJK
BANK INDONESIA.
By : Koperasi By :
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
BANK INDONESIA.
BANK INDONESIA.
Ekonomi Lembaga Keuangan Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB), OJK dan Bank Sentral Oleh : Rita sari A Modul Ekonomi SMA X.
BANK,NON BANK DAN OTORITAS JASA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK & OJK
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN Oleh INTAN DWI ASTUTI A
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Lembaga Perbankan dalam Sistem Keuangan & Sistem Perbankan Indonesia
ILMU EKONOMI Oleh : farchan bagus arzaqi
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Otoritas Jasa Keuangan
BANK INDONESIA.
Bank Sentral dan otoritas jasa keuangan (OJK)
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
“Arah Kebijakan & Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia”
KOPERASI.
By : Koperasi By :
DEFINISI Otoritas Jasa Keuangan / OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang.
perbankan / manajemen administrasi / 2013
Otoritas Jasa Keuangan
Non Lembaga keuangan dan OJK
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Otoritas jasa Keuangan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
Kelompok 6 Alvadrian Yoel Bendri Andreansyah Novario Ola Koban
Kelompok 5.
Program Penyehatan Makanan
Ekonomi Moneter Kel 4 Lembaga Keuangan.
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan.
Kebanksentralan Dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
8. Bank Sentral & Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA OTORITAS JASA KEUANGAN
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
Transcript presentasi:

Oleh : Novia Nur Yuniarti

B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia C. Indikator 3.3.1Menjelaskan pengertian otoritas jasa keuangan (OJK) 3.3.2Menjelaskan tujuan dari otoritas jasa keuangan 3.3.3Mengidentifikasi fungsi dari otoritas jasa keuangan 3.3.4Mendemonstrasikan tugas dari otoritas jasa keuangan 3.3.5Mengklasifikasikan bank anggota otoritas jasa keuangan Menganalisis tugas dan peran otoritas jasa keuangan dengan studi kasus dalam kegiatan perekonomian Menyajikan hasil produk otoritas jasa keuangan dalam perekonomian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel Mampu mewujudkan sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang :  Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini  Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan  Menetapkan peraturan dan keputusan OJK  Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan  Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK  Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu  Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan  Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban  Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:  Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan  Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif  Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan  Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;  Melakukan penunjukan pengelola statuter  Menetapkan penggunaan pengelola statuter  Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan  Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Yang termasuk bank-bank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut : Bank Central Asia Bank Mandiri Bank Permata Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank Tabungan Negara Bank Tabungan Pensiunan Nasional Bank Internasional Indonesia