Oleh : Novia Nur Yuniarti
B. Kompetensi Dasar KD 3.6 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia KD 4.6 Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam perekonomian Indonesia C. Indikator 3.3.1Menjelaskan pengertian otoritas jasa keuangan (OJK) 3.3.2Menjelaskan tujuan dari otoritas jasa keuangan 3.3.3Mengidentifikasi fungsi dari otoritas jasa keuangan 3.3.4Mendemonstrasikan tugas dari otoritas jasa keuangan 3.3.5Mengklasifikasikan bank anggota otoritas jasa keuangan Menganalisis tugas dan peran otoritas jasa keuangan dengan studi kasus dalam kegiatan perekonomian Menyajikan hasil produk otoritas jasa keuangan dalam perekonomian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel Mampu mewujudkan sistem keuangan tumbuh secara berkelanjutan dan stabil Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang : Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan Menetapkan peraturan dan keputusan OJK Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang: Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan Memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; Melakukan penunjukan pengelola statuter Menetapkan penggunaan pengelola statuter Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan Memberikan dan/atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendaftaran, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, pengesahan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Yang termasuk bank-bank terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebagai berikut : Bank Central Asia Bank Mandiri Bank Permata Bank Negara Indonesia Bank Rakyat Indonesia Bank Tabungan Negara Bank Tabungan Pensiunan Nasional Bank Internasional Indonesia