P A S A R M O D A L Pengertian: Arti sempit : suatu tempat yang terorganisasi diamana efek-efek diperdagangkan (yang dikenal dengan bursa efek) Menurut Kamus : pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market) Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek Produk yang diperjual-belikan dipasar modal merupakan hak (pemilikan) perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan.
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal, pasar modal adalah kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang bersangkutan dengan efek. Efek adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan , misalkan : Surat pengakuan utang Surat berharga komersial (commercial paper) Saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (rifght issue) Dll Pasar modal di Indonesia diselenggarakan oleh dua perusahaan, yaitu PT Bursa Efek Jakarta dan PT Bursa Efek Surabaya
Sejarah Pasar Modal Indonesia Era sebelum Tahun 1976 saham dan Obligasi di Indonesia sebenarnya telah dimulai pada Abad ke-19, yaitu dengan berdirinya cabang bursa efek Vereniging Voor de Effectenhandel di Batavia pada tanggal 14 Desember 1912. Selain cabang di Batavia, selanjutnya diikuti dengan pembukaan cabang Semarang dan Surabaya. Sejak terjadi perang dunia ke-2, Pemerintah Hindia Belanda menutup ketiga bursa tersebut pada tanggal 17 Mei 1940 dan mengharuskan semua efek disimpan pada bank yang telah ditunjuk. Pasar modal di Indonesia mulai aktif kembali pada saat Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan obligasi pemerintah dan mendirikan bursa efek di Jakarta, yaitu pada tanggal 31 Juni 1952. Keadaan ekonomi dan politik yang sedang bergejolak pada saat itu telah menyebabkan perkembangan bursa berjalan sangat lambat yang diindikasikan oleh rendahnya nilai nominal saham dan obligasi, sehingga tidak menarik bagi investor.
Pra-Deregulasi (1976 - 1987) Era Deregulasi (1987 - 1990) Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan go publik dengan dana sebesar Rp 285,50 miliar. Era Deregulasi (1987 - 1990) PAKDES '87, tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek. PAKTO '88, yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal. PAKDES '88 di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990, sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.
Pra-Deregulasi (1976 - 1987) Era Deregulasi (1987 - 1990) Keppres RI No. 52 mengaktifkan kembali pasar modal. Sampai dengan tahun 1983, telah tercatat 26 perusahaan go publik dengan dana sebesar Rp 285,50 miliar. Era Deregulasi (1987 - 1990) PAKDES '87, tentang penyederhanaan persyaratan proses emisi saham dan obligasi, penghapusan biaya pendaftaran emisi efek yang ditetapkan oleh Bapepam, kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari nilai emisi, penghapusan batasan fluktuasi harga saham di bursa efek. PAKTO '88, yang antara lain berisi tentang ketentuan legal lending limit dan pengenaan pajak atas bunga deposito yang berdampak positip terhadap perkembangan pasar modal. PAKDES '88 di mana pemerintah memberikan peluang kepada swasta untuk menyelenggarakan bursa. Beberapa paket kebijaksanaan tersebut telah mampu meningkatkan aktivitas pasar modal sehingga pada akhir tahun 1990, sebanyak 153 perusahaan publik dengan dana yang terhimpun sebesar Rp 16,29 triliun.
Masa Konsolidasi (1991 - sekarang) Pada masa ini, pasar modal di Indonesia mengalami perkembang-an yang sangat cepat. Jumlah emiten meningkat menjadi sebanyak 288 perusahaan pada bulan Juli 2000 dengan jumlah saham beredar sebanyak 1.090,41 triliun saham. Swastanisasi bursa efek pada tahun 1992, Pada tanggal 22 Mei 1995 diterapkan otomasi sistem perdagangan di Bursa Efek Jakarta (The Jakarta Automated Trading System) September 1996, Bursa Efek Surabaya memperkenalkan sistem S-MART (The Surabaya Market Information and Automated Remote Trading) yang memungkinkan terlaksananya perdagangan jarak jauh.
Sejarah Pasar Modal Indonesia Secara historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial atau VOC. Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya. Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah.
Sejarah Pasar Modal Indonesia Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut: 14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda. 1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I 1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup. 1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
Sejarah Pasar Modal Indonesia 1952 : Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950) 1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif. 1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum. 10 Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama.
Sejarah Pasar Modal Indonesia 1977 – 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal. 1987 : Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia. 1988 – 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat. 2 Juni 1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Sejarah Pasar Modal Indonesia Desember 1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal. 16 Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya. 13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ. 22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
Sejarah Pasar Modal Indonesia 10 November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996. 1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya. 2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia. 2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading). 2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
Visi dan Misi Pasar Modal Visi Pasar Modal Visi Pasar Modal adalah menjadi otoritas pasarmodal yang berkualitas internasional, yang mampu mendorong, mengawasi, dan memelihara pasar sehingga berdaya saing global dan mendukung perkembangan ekonomi nasional Misi Pasar Modal Misi ekonomi : menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien guna menunjang perekonomian nasional Misi ekonomi : menciptakan iklim kondusif bagi perusahaan dalam memperoleh pembiayaan bagi modal dalam melakukan alternatif investasi Misi Sosial Budaya : mengembangkan masyarakat yang berorientasi pasar modal dalam membuat keputusan pembiayaan dan investasi Misi Kelembagaan : mewujudkan lembaga independen dan berkualitas internasional yang selalu memperbaharui dan mengembangkan diri
Jenis-jenis Pasar Modal Pasar Perdana (Primary Market) Pasar perdana merupakan pasar dimana emiten pertama kali memperdagangkan saham atau surat berharga lainnya untuk publik, yang biasa dikenal dengan penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO). Pasar Sekunder (Secuondary Market) Pasar yang memperdagangkan efek setelah IPO, dimana perdagangan hanya terjadi antar investor yang satu dengan investor lainnya, transaksi ini tidak lepas fungsi bursa sebagai lembaga fasilitator perdagangan di pasar modal. Pasar Paralel Pasar paralel merupakan pelengkap dari bursa efek yang ada. Bagi perusahaan penerbit efek (emiten) dapat menjual efeknya melalui bursa.
STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA MENTERI KEUANGAN BAPEPAM LKP Bursa Efek LPP Profesi Penunjang Perusahaan Efek Lembaga Penunjang Akuntan Konsultan Hukum Penilai Notaris Biro Administrasi Efek Bank Kustodian Wali Amanat Penasehat Investasi Pemeringkat Efek Penjamin Emisi Efek Perantara Pedagang Efek Manajer Investasi Emiten dan Perusahaan Publik INVESTOR
PROSES GO PUBLIC 8 4 Profesi Penunjang B A P E P A M Pasar Modal 5 Profesi & Lembaga Penunjang Pasar Modal membantu emiten dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Emiten mengajukan permohonan kontrak pendahuluan Kontrak Pendahuluan antara Emiten dan Bursa Efek ditandatangani Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam Bapepam mengeluarkan pernyataan efektif Emiten & Lembaga Penunjang Pasar Modal melakuan Penawaran Umum Emiten mengajukan permohonan pencatatan di Bursa Efek Persetujaun Pencatatan & Pengumuman di Bursa Perdaganagn efek di Pasar Sekunder (Bursa Efek Jakarta) Profesi Penunjang Pasar Modal B A P E P A M 4 1 5 2 Lembaga Penunjang Pasar Modal 3 E M I T E N 7 8 6 Penawaran Umum (Penawaran Perdana) BURSA EFEK JAKARTA PASAR SEKUNDER 9
Proses Penawaran Umum
Sumber Dana Sumber Dana Internal Debt Eksternal Equity Laba Operasi Jk Pendek Jangka Panjang Pasar Uang Debt Pasar Modal Go Public Eksternal Equity Permanen
Melakukan Penawaran Umum What is “Go Public” ? Melakukan Penawaran Umum Listing BEJ BES EMITEN Pernyataan Pendaftaran ke Bapepam Efektif Tidak Melakukan Penawaran Umum Perusahaan Publik TDAK LISTING
Tujuan Go Public : Ekspansi Refinancing Divestasi Go Public Sebelum Go Public Go Public Setelah Go Public
PENAWARAN UMUM (Public Offering) Sebelum Emisi Emisi Sesudah Emisi Intern Perusahaan Pasar Perdana Pasar Sekunder BAPEPAM Pelaporan 1. Rencana go publik 2. RUPS 3. Penunjukkan: Underwriter (jika ada) Profesi Penunjang Lembaga Penunjang 4. Mempersiapkan dokumen 5. Konfirmasi sebagai agen Penjual oleh Penjamin emisi 6. Kontrak pendahuluan dengan Bursa Efek 7. Penandatangan-an perjanjian2 1. Emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran 2. Ekspose terbatas di Bapepam 3. Publik ekspose 4. Evaluasi: Kelengkapan dokumen Kecukupan dan kejelasan informasi Keterbukaan dari aspek hukum, akuntansi dan manajemen 5. Komentar tertulis dalam 45 hari 6. Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif 1. Laporan Penggunaan dana hasil Penawaran umum 2. LKT, LKTT 3. Laporan Tahunan 4. Laporan RUPS 5. Laporan pemenuhan prosedur suatu Transaksi 6. Laporan Keterbukaan Informasi 7. Laporan Keterbukaan Pemegang saham tertentu 1. Penawaran oleh Sindikasi Penjamin emisi &agen penjual 2. Penjatahan kepada pemodal oleh Sindikasi penjamin emisi dan emiten 3. Penyerahan Efek kepada Pemodal 1. Emiten mencatat kan Efeknya di di Bursa 2. Perdagangan Efek di Bursa