Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: Rakhmat Bowo Suharto
Advertisements

Chaeruddin Hasyim, SKM. M.,Si
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Tinjauan kelembagaan lingkungan hidup di
Prinsip-prinsip pengelolaan hutan
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
IZIN LINGKUNGAN HIDUP PP 27 Tahun 2012.
ANALISIS PADA INTEGRASI PERTIMBANGAN LINGKUNGAN
Pendahuluan Limbah telah lama mengitari kehidupan manusia terutama setelah dikenal adanya peradapan menetap di suatu tempat dan membentuk koloni. Secara.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
USULAN STRUKTUR KELEMBAGAAN
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
AMDAL Pengertian Manfaat Proses
MANAJEMEN LINGKUNGAN PERTEMUAN KE-2.
ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL PADA RAPAT KERJA PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION PAPUA Jakarta, 2 Desember 2015 BIRO PERENCANAAN.
PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Perencanaan Hutan Berbasis Ekosistem
GREEN POLICY: Local Wisdom
AIR PERLUKAH KITA LESTARIKAN ?
Perencanaan Perlindungan Lingkungan
KRITERIA KAWASAN KONSERVASI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
KEDUDUKAN dan RUANG LINGKUP
TEKNIS PENYUSUNAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP.
PENDAHULUAN PENGERTIAN Kawasan Konservasi
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
ANALISIS LINGKUNGAN LINGKUNGAN
Pengertian , Proses dan Manfaat AMDAL
Oleh: Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
Laporan Akhir MASTERPLAN LINGKUNGAN HIDUP Kabupaten Bengkalis.
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Undang-undang No. 32 Tahun 2009
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Kuliah 3 Kelembagaan dan instrumen penaatan wajib
AMDAL Kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
ASPEK LINGKUNGAN & AMDAL
GREEN POLICY: Local Wisdom
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEDUDUKAN & RUANG LINGKUP
KLHS RDTR KASIHAN-SEWON
AMDAL - SKB.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/16/2018 Kuliah III Instrumen Perencanaan, Pemanfaatan, dan Pemeliharaan Lingkungan Harsanto Nursadi & Andri GW 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011 (C) HN_AGW 2011

MATERI Inventarisasi LH, Ekoregion, dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan LH Daya dukung dan daya tampung lingkungan Konservasi, pencadangan, dan pelestarian LH KLHS (C) HN_AGW 2011 9/16/2018

Pendahuluan Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi (pasal 4): perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengawasan; dan penegakan hukum. (C) HN_AGW 2011 9/16/2018

Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/16/2018 PERENCANAAN Perencanaan terdiri dari (pasal 5): inventarisasi lingkungan hidup; penetapan wilayah ekoregion; dan penyusunan RPPLH. (C) HN_AGW 2011 (C) HN_AGW 2011 9/16/2018

Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/16/2018 PERENCANAAN TKT NASIONAL TINGKAT PULAU/KEPULAUAN TINGKAT WIL EKOREGION INVENTARISASI LH DisusunOleh MENTERI, GUBERNUR, BUPATI/ WALIKOTA. KARAKTERISIK BENTANG ALAM DAERAH ALIRAN SUNGAI IKLIM FLORA DAN FAUNA SOSIAL BUDAYA KE;LEMBAGAAN MASYARAKAT HASIL INVENTARISASI LH PENETAPAN WIL EKOREGION DIATUR dgn PP, PERDA DASAR dan dimuat dalam RPJP DAN RPJMN MEMUAT : PEMANFAATAN/ PENCADANGAN SDA PEMELIHARAAN DAN PERLIND- UNGAN KUALITAS/FUNGSI LH ADAPTASI DAN MITIGASI THDP PERUBAHAN IKLIM Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011 (C) HN_AGW 2011

Inventarisasi LH Inventarisasi LH terdiri atas: Inventarisasi tk Nasional Inventarisasi tk pulau/kepulauan Inventarisasi wilayah ekoregion 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Inventarisasi (lanjutan) Tujuan inventarisasi LH adalah untuk memperoleh informasi mengenai(pasal 6 ayat 2): potensi dan ketersediaan; jenis yang dimanfaatkan; bentuk penguasaan; pengetahuan pengelolaan; bentuk kerusakan; dan konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. Inventarisasi pada wilayah ekoregion dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

EKOREGION (ps 7) Penetapan wilayah ekoregion dilakukan berdasarkan inventarisasi LH Penetapan wilayah ekoregion dilakukan oleh MenLH Penetapan wilayah ekoregion dilakukan dengan memperhatikan kesamaan: karakteristik bentang alam; daerah aliran sungai; iklim; flora dan fauna; sosial budaya; ekonomi; kelembagaan masyarakat; dan hasil inventarisasi lingkungan hidup. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Bioregion Pengertian (pasal 1): wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup Doug Aderley mendefinisikan bioregionalisme sebagai pemikiran dan praktek yang berkembang sebagai respon atas kebutuhan untuk menghubungkan kembali antara budaya manusia yang adil (socially-just human cultures) dengan ekosistem dalam skala region (region-scale ekosistem) sebagai tempat tinggal dari budaya tersebut. Bioregion terdiri dari ecoregion, georegion, morphoregion 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Bioregionalisme (lanjutan) Aberley menjelaskan ciri bioregionalisme dilihat dari 4 perspektif: 1. Bioregional world-view Tanpa adanya transformasi sosial yang berarti, krisis sosial dan ekologi yang muncul dapat membahayakan keanekaragaman hayati, termasuk di dalamnya nasib spesies manusia. Penyebab dari ancaman ini adalah ketidakmampuan negara kapitalis, yang bersifat patriarkis dengan peradaban berdasarkan mesinnya, untuk mengukur kemajuan berdasarkar ukuran selain dari uang (monetary wealth) efisiensi ekonomi, atau kekuasaan yang tersentralisir. Keberlanjutan, dalam arti terdistribusinya pencapaian kwalitas hidup secara sosial, ekologi, dan ekonomi yang adil, akan tercapai dalam sebuah struktur governance yang terdesentralisasi. Bioregion, sebuah teritori yang dibangun atas kesamaan biofisik dan budaya, menawarkan sebuah skala desentralisasi yang paling mampu mendukung tercapainya keberlanjutan. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Bioregionalisme (lanjutan) 2. Culture Manusia dan spesies lainnya memiliki hak intrinsik untuk hidup berdampingan dalam ekosistem local, bioregional, ataupun ekosistem global. Kebudayaan yang didasarkan kepada bioregion dapat dilihat pada kebudayaan masyarakat adat. Bioregionalisme berupaya untuk menggabungkan elemen-elemen terbaik dari tradisi adat tersebut dengan kebudayaan modern dan membentuk apa yang disebut “newly indigenous” atau “future primitive”. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Bioregionalisme (lanjutan) 3. Governance Tata kelola berdasarkan bioregion bersifat otonom, demokratis, dan partisipatoris yang sensitive terhadap kebudayaan. Legitimasi politik diukur berdasarkan keberhasilan pemegang mandat untuk mencapai keadilan sosial dan ekologis serta keberlanjutan ekosistem. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Bioregionalisme (lanjutan) 4. Economy Kegiatan manusia terintegrasi dengan proses ekologi, terutama melalui pemahaman yang baik atas daya tampung lingkungan serta pencadangan dan perbaikan ekosistem. Tujuan dari kegiatan ekonomi adalah untuk mencapai tingkat kemandirian yang tertinggi (the highest possible level of cooperative self-reliance). Yang lebih diutamakan adalah teknologi yang layak, diproduksi secara lokal, serta dibuat berdasarkan desain ekologis. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LH (RPPLH)—pasal 10 Definisi: perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu RPPLH terdiri atas: a. RPPLH nasional; b. RPPLH provinsi; dan c. RPPLH kabupaten/kota. RPPLH disusun secara hierarkis oleh Menteri, Gub., atau B/W 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

RPPLH RPPLH Nasional didasarkan pada hasil inventarisasi RPPLH provinsi didasarkan pada: RPPLH Nasional Inventarisasi LH tingkat pulau/kepulauan Inventarisasi LH wilayah ekoregion RPPLH Kab/Kota didasarkan pada: RPPLH Provinsi 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

RPPLH (lanjutan) RPPLH memuat: pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam RPJP dan RPJM. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/16/2018 PEMANFAATAN BERDASARKAN RPPLH APABILA RPPLH BELUM ADA  BERDASARKAN DAYA TAMPUNG DAN DAYA DUKUNG MEMPERHATIKAN : KEBERLANJUTAN PROSES DAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP KEBERLANJUTAN PROD LH KESELAMATAN, MUTU HIDUP DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DITETAPKAN OLEH MENTERI NASIONAL DAN PULAU/KEPULAUAN GUBERNUR PROP dan EKOREGION LINTAS KAB/KOTA BPT/WALIKOTA KAB/KOTA DAN EKOREGION KAB/KT 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011 (C) HN_AGW 2011

Hk Ling: Perencanaan Pemanfaatan dan Pemeliharaan 9/16/2018 PEMELIHARAAN (ps 57) PERLINDUNGAN SDA PENGAWETAN SDA PEMANFAATAN SECARA LESTARI SDA KONSERVASI SDA PENCADANGAN SDA TIDAK BOLEH DIMANFAATKAN UTK WAKTU TERTENTU UPAYA MITIGASI DAN ADAPTASI UPAYA PERLINDUNGAN LAP OZON UPAYA PERLINDUNGAN THDP HUJAN ASAM PELESTARIAN FUNG SI ATMOSFIR 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011 (C) HN_AGW 2011

Konservasi Definisi: pengelolaan SDA untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya Konservasi SDA meliputi, antara lain, konservasi sumber daya air, ekosistem hutan, ekosistem pesisir dan laut, energi, ekosistem lahan gambut, dan ekosistem karst. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Konservasi meliputi: Konservasi perlindungan sumber daya alam; pengawetan sumber daya alam; dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alam. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Pencadangan Pencadangan SDA meliputi SDA yang dapat dikelola dalam jangka panjang dan waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan. Untuk melaksanakan pencadangan SDA, Pemerintah, pemprov, atau pem kab/kota dan perseorangan dapat membangun: taman keanekaragaman hayati di luar kawasan hutan; ruang terbuka hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luasan pulau/kepulauan; dan/atau menanam dan memelihara pohon di luar kawasan hutan, khususnya tanaman langka. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

KLHS (ps 15-18) Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau Program (pasal 1 angka 10 UUPPLH) “SEA is a systematic process for evaluating the environmental consequences of proposed policy, plan or programmed initiatives in order to ensure they are fully included and appropriately addressed at the earliest appropriate stage of decision making on par with economic and social considerations” (Sadler & Verheem) ”SEA is the formalized, systematic and comprehensive process of evaluating the environmental effects of a policy, plan or programmed (PPPs) and its alternatives, including the preparation of a written report on the findings of that evaluation, and using the findings in publicly accountable decision-making” (Therievel et al) 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

It may take the form of a law, document, statement or precedent Kebijakan: directive which outlines, guides, or sets a context for the proposed actions(s) a government intends to take It may take the form of a law, document, statement or precedent Policy is implemented by plans and programs Actions, options, measures to be carried out “Plans and programmes” means plans and programmes and any modifications to them that are: Required by legislative, regulatory or administrative provisions; and Subject to preparation and/or adoption by an authority or prepared by an authority for adoption, through a formal procedure, by a parliament or a government 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Perbandingan SEA dan EIA: Kebijakan memiliki ketidakjelasan (uncertainty) tentang dampak yang lebih tinggi dibandingkan dengan proyek (EIA berlaku utk proyek) SEA memiliki dampak lingkungan yang harus diperhatikan yang lebih luas dibandingkan dengan EIA SEA memiliki kaitan dengan isu sos-ek yang lebih luas dibandingkan dengan EIA SEA memiliki skala dan periode pertimbangan dampak lingkungan yang lebih luas dan lebih lama dibandingkan dengan EIA Menilai dampak lingkungan dari kebijakan, rencana, dan program (PPP) pemerintah Dibuat jauh sebelum Amdal (yg dilakukan utk kebutuhan proyek) Melibatkan partisipasi dan konsultasi publik 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Kebijakan, Rencana, Program PEMERINTAH PEMDA Sustainable Development menjadi dasar dan terintegrasi KLHS Penyusunan Evaluasi Kebijakan, Rencana, Program RTRW RPJP RPJM NAS PROV KAB/KOTA NAS PROV KAB/KOTA DAMPAK, RESIKO Lingkungan 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Hk Ling: Pengendalian Lingkungan 9/16/2018 Kajian Lingkungan Hidup Strategis KLHS Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPPLH AMDAL UKL/UPL IZIN LINGKUNGAN IZIN USAHA 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011 (C) HN_AGW 2011

perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; Muatan KLHS (ps 16): kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan; Jika KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung telah terlampaui, maka (pasal 17): Kebijakan, Rencana, dan Program diubah sesuai dgn KLHS Kegiatan yang telah melampaui daya tampung dan daya dukung dihentikan perkiraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup; kinerja layanan/jasa ekosistem; efisiensi pemanfaatan sumber daya alam; tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

KLHS menurut Protokol Kiev Definisi: “Strategic environmental assessment means the evaluation of the likely environmental, including health effects, which comprises the determination of the scope of an environmental report and its preparation, the carrying out of public participation and consultations, and the taking into account of the environmental report and the results of the public participation and consultations in a plan or programme” (Pasal 2 par. 6 Kiev Protocol on Strategic Environmental Assessment) 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Mekanisme SEA menurut Protokol Kiev: Rencana dan program tertentu dan kegiatan yang wajib Amdal, wajib didahului dengan SEA Screening: kegiatan yg tidak termasuk ke dalam (1) tapi diperkirakan akan menimbulkan dampak bagi kesehatan dan lingkungan, wajib didahului dengan SEA Scoping: identifikasi informasi apa saja yang akan dimasukkan ke dalam laporan lingkungan (environmental report—di Indonesia disebut dokumen KLHS) Penyusunan Environmental Report yg berisi laporan tentang dampak bagi kesehatan dan lingkungan dari Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pemerintah Memuat: Current knowledge and methods of assessment; the contents and the level of detail of the plan or programmed and its stage in the decision-making process; The interests of the public; and the information needs of the decision-making body. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Jaminan bahwa dapat menyatakan pendapatnya ttg environmental report Partisipasi publik: Jaminan bahwa sedini mungkin masyarakat tahu tentang rancangan environmental report Jaminan bahwa dapat menyatakan pendapatnya ttg environmental report Termasuk ke dalam masyarakat adalah LSM yg relevan Konsultasi dengan otoritas lingkungan dan kesehatan terkait dengan potensi dampak KRP terhadap kesehatan dan lingkungan Pemberitahuan sedini mungkin kepada negara lain yang kemungkinan akan terkena dampak KRP, dan melakukan konsultasi dengan negara tersebut 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

Pengambilan kebijakan Kebijakan harus memperhatikan: Kesimpulan dari environmental report; Upaya pencegahan, pengurangan, dan mitigasi dampak buruk yang telah diidentifikasi dalan environmental report; Komentar dari masyarakat, LSM, otoritas kesehatan dan lingkungan hidup, serta negara lain yang kemungkinan terkena dampak. Monitoring: setiap negara peserta wajib melakukan pemantauan atas dampak buruk dari KRP terhadap kesehetan dan lingkungan, guna sedini mungkin mengetahui dampak buruk yang sebelumnya tidak diperkirakan (unforeseen adverse effects) dan mengambil langkah2 pemulihan secepatnya. 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

POLDER UNTUK JAKARTA 9/16/2018 (C) HN_AGW 2011

9/16/2018 (C) HN_AGW 2011