Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Advertisements

PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
TUGAS BELAJAR KAITANNYA DENGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
Bersama. Memiliki Sertifikat Pendidik Melakukan Tri Dharma Perguruan tinggi 12 SKS 16 SKS ( Pendidikan dan penelitian 9 SKS, harus melakukan Pengabdian.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
STATUTA PERGURUAN TINGGI
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
Universitas Padjadjaran
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
REMUNERASI TENAGA KEPENDIDIKAN Universitas Brawijaya
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
KEBIJAKAN UMUM TENTANG CALON TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
ORGANISASI DAN TATA KERJA (OTK) UNIVERSITAS BRAWIJAYA
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
IDENTIFIKASI MASALAH KEPENGAWASAN
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
Hak dan Kewajiban HAK GURU
Pedoman Pengabdian Masyarakat Berbasis Kemitraan
Sri Rohyanti Zulaikha UPAYA LEMBAGA KEPENDIDIKAN ILMU KEPUSTAKAWANAN DALAM MENCETAK CALON PUSTAKAWAN BERCITRA POSITIF Sri.
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK UGM
Balai Bahasa Jawa Timur, Badan Pengembangan dan
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
HAK DAN KEWAJIBAN.
Oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
SOSIALISASI PERATURAN BUPATI LUWU TENTANG KEPEGAWAIAN
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Transcript presentasi:

Kebijakan Umum tentang Tenaga Kependidikan Tetap Universitas Brawijaya oleh : Dr.Sihabudin,SH.,MH Wakil Rektor Bidang Umum dan Kepegawaian Disampaikan dalam Diklatsar Kepegawaian Calon Tenaga Kependidikan Tahap I Batu, 3 April 2018 oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS Disampaikan dalam Rapat Kerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 31 Januari 2018 oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS Disampaikan dalam Rapat Kerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 31 Januari 2018 oleh : Prof. Dr. Ir. Mohammad Bisri, MS Disampaikan dalam Rapat Kerja di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 31 Januari 2018

Pendahuluan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia (UU RI 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi).

TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI Bisnis Utama Perguruan Tinggi TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI 1. Pendidikan Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat

Visi dan Misi UB Visi Misi Menjadi universitas unggul yang berstandar internasional dan mampu berperan aktif dalam pembangunan bangsa melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat Misi Menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional agar peserta didik menjadi manusia yang berkemampuan akademik dan atau profesi atau vokasi yang berkualitas dan berkepribadian serta berjiwa dan/atau berkemampuan entrepreuneur; Melakukan pengembangan dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Universitas Brawijaya Tenaga Kependidikan Peran kontrol dan strategis dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Universitas Brawijaya Peran pegawai mengalami perkembangan dinamis mengikuti Dinamika Organisasi Universitas Brawijaya

Tenaga Kependidikan Kualifikasi Pegawai UB : PNS dan Non PNS PNS : Administratif,Fungsional,Profesi Non PNS : Tetap dan Kontrak Pengukuran Kinerja : Mengacu pada tugas pokok dan fungsi unit kerja b. Uraian tugas dan standar kinerja Remunerasi : Gaji akan disesuaikan dengan beban kinerja dan hasil kinerja

Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016 Tenaga Kependidikan Pegawai Tetap = Pegawai selain PNS yang memenuhi syarat diangkat oleh Rektor sebagai pegawai tetap UB berdasarkan perjanjian kerja (Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS). Pegawai Kontrak = Orang yang bekerja sebagai pegawai tidak tetap berdasarkan Kontrak Kerja dengan Rektor. Tenaga Kependidikan = Pegawai yang bertugas merencanakan dan melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan yang mempunyai jenjang karier tertentu

Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016 Tenaga Kependidikan Calon Tenaga Kependidikan Tetap Non-PNS (CKT-UB) = Pegawai yang masih dalam masa percobaan selama sekurang- kurangnya 1 (satu) tahun. Tenaga Kependidikan Tetap Non-PNS (KT-UB) = Pegawai Tetap non PNS yang diangkat berdasarkan Keputusan Rektor dan mekanisme kepegawaian dalam ruang lingkup UB. Pendidikan dan Latihan (Diklat) = proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan pegawai

Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016 Gaji dan Tunjangan Gaji pokok Tunjangan beras Tambahan gaji PNBP Insentif kinerja (Peraturan Rektor UB tentang Remunerasi) Tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokok Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok (2 anak dan < 18 th) Uang makan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016 Pemberhentian dengan hormat meninggal dunia. mencapai batas usia pensiun. (56 tahun) mengundurkan diri setelah masa kerja 5 (lima) tahun. (sebelum masa kerja tersebut, wajib membayar ganti rugi 10 kali gaji pokok) perampingan organisasi UB. tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani. hasil evaluasi tahunan tidak memenuhi kriteria baik.

Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016 Pemberhentian dengan tidak hormat melanggar peraturan yang berlaku di UB melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Peraturan Rektor no.74 Tahun 2016 Disiplin pegawai Pegawai UB wajib mematuhi peraturan disiplin pegawai Pembinaan disiplin pegawai dilakukan oleh atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian Dalam hal pembinaan pegawai, atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian dapat berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai Ketentuan tentang disiplin pegawai mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai

Standar Organisasi Tata Kelola UB Terstruktur dan mempunyai bagan Organisasi Mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) untuk masing-masing unit kerja. Sesuai dengan kompetensinya.

Struktur Organisasi Tata Kelola (OTK) UB Peraturan Rektor no.20 tahun 2016

Struktur Badan Pengelola Usaha Rektor Badan Usaha Akademik Badan Usaha Non Akademik Rumah Sakit Rumah Sakit Gigi dan Mulut Klinik Rumah Sakit Hewan Pendidikan Badan Inkubator Wirausaha BPU

Struktur Badan Usaha Akademik Direktur Utama Sport Center UB Media UB Guest House UB Kantin Griya Brawijaya Wakil Direktur Utama Struktur Badan Usaha Non Akademik Direktur Utama UB Press Unit Pengembangan Bahasa Institut Biosains Brawijaya Smart School Lab.Lapang Terpadu Kepuharjo Agro Technopark UB Forest Institut Atsiri UB TV & Radio Wakil Direktur Utama Struktur Badan Usaha Akademik

Sistem Informasi di UB gapura.ub.ac.id

TERIMA KASIH “Building-up Noble Future” LOGO LAMBANG MASKOT TERIMA KASIH MOTTO “Building-up Noble Future” “membangun kemuliaan masa depan”