PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Advertisements

Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PENYAMPAIAN NOTA KEUANGAN
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM KEBERLANJUTAN PROGRAM AMPL
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
Asisten Pemerintahan dan Kesra
ARAH DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2010
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
Universitas Negeri Semarang
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROGRAM PRIORITAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
October 17 PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH RANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD) PROVINSI KALIMANTAN.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Oleh: Ir. Suprayitno, MA
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
MENTERI DALAM NEGERI PADA MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA, DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TAHUN 2018 Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SINERGI PERENCANAAN & PENGANGGARAN PUSAT-DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
MUSRENBANG RPJMD PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN
Samarinda, Rabu 14 Oktober 2018
Forum Konsultasi Publik Bappeda Provinsi Yogyakarta Tahun 2018
Rancangan Awal RKPD Provinsi Jawa Barat Tahun 2019
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
DISAMPAIKAN pada Musrenbang rkpd kabupaten belitung
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Informasi & Komunikasi Publik.
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
KERANGKA UMUM PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
FORUM KONSULTASI PUBLIK
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Transcript presentasi:

PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

TUJUAN PEMERINTAHAN DAERAH Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan: Pelayanan publik; Pemberdayaan masyarakat; Peran serta masyarakat; Daya saing daerah.

URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM ABSOLUT KONKUREN PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL PILIHAN (8) WAJIB (24) Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi URUSAN PEMERINTAHAN UMUM YAN DASAR (6) NON YAN DASAR (18) S P M N S P K PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT DAN KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. PASAL 260 UU 23/2014

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN KEWENANGAN DAERAH (Pasal 11 UU 23 Tahun 2014) Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: Pendidikan Kesehatan Pekerjaan umum dan penataan ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat Sosial Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN: Tenaga kerja Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Pangan Pertanahan Lingkungan hidup Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Perhubungan Komunikasi & Informatika Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Penanaman modal Kepemudaan dan Olah Raga Statistik Persandian Kebudayaan Perpustakaan Kearsipan Pilihan 8 URUSAN: Kelautan dan perikanan Pariwisata Pertanian Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral Perdagangan Perindustrian; dan Transmigrasi.

PEMBANGUNAN DAERAH (PASAL 258 UU NO.23 TAHUN 2014) Sesuai Pasal 258 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah melaksanakan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: Pendapatan masyarakat; Kesempatan kerja; Lapangan berusaha; Akses dan kualitas pelayanan publik; dan Daya saing Daerah. Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional Pembangunan Daerah : Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah 2016

PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262) RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP RPJPD RPJMD RKPD dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh BAPPEDA Menggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas. Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.

PENYELARASAN RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL DENGAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH Tema RKP 2019: Pemerataan Pembangunan untuk Pertumbuhan Berkualitas 5 Prioritas Nasional RKP 2019  Tahun Terakhir Pelaksanaan NAWACITA Melalui Pengurangan Kemiskinan dan Peningkatan Pelayanan Dasar Pembangunan Manusia Melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman Pengurangan Kesenjangan antarwilayah Melalui pertanian industry, dan jasa produktif Peningkatan Nilai Tambah Ekonomi Melalui pelestarian lingkungan Pemantapan Ketahanan energy, pangan dan sumber daya air Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan Pemilu Tema RKPD Prov. Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2019 “Mempercepat Pertumbuhan Ekonomi melalui Pembangunan Infrastruktur dan Konektivitas” dan Tema RKPD Kabupaten Belitung Tahun 2019 “Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Unggulan Daerah” PRIORITAS PEMBANGUNAN UNTUK PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DAN KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2019 APBD

UPAYA PENYELESAIAN ISU STRATEGIS DALAM PENYUSUNAN RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2019 No Isu Strategis Kondisi Perlu 1 Laju pertumbuhan ekonomi masih rendah Meningkatkan aksesibilitas daerah-daerah yang memiliki potensi ekonomi namun belum didukung infrastruktur yang memadai. Memberikan peluang seluasnya bagi pelaku usaha yang mendukung produk unggulan daerah (promosi). 2 Belum optimalnya pengelolaan potensi unggulan daerah Menggali potensi unggulan lokal dan mendorong kecintaan masyarakat terhadap produk lokal. Menyelenggarakan pusat-pusat pelatihan berbasis peningkatan kualitas produk unggulan lokal. Menciptakan kondisi yang kondusif untuk aspek keamanan dan peluang usaha (easy doing bussines). 3 Penguatan Ketahanan Pangan Daerah Optimalisasi program-program ketahanan pangan, penguasaan lahan, dukungan teknologi pertanian terbarukan, jaminan pasar

Lanjutan… No Isu Strategis Kondisi Perlu 4 Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Kesehatan Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dan kesehatan. Mendorong terlaksananya program pendidikan dan kesehatan seperti gerakan masyarakat sehat (germas) 5 Optimalisasi Pelayanan Publik Mendorong terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat 6 Penetapan Belitung sebagai Kawasan strategis Parisiwata Nasional dan KEK Tanjung Kalayang Penyediaan Lahan; Mendorong tersedianya infrastruktur pendukung; Perhubungan, Telekomunikasi dan Informasi, serta Energi; Menjunjung dan mengembangkan budaya lokal.

PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH (Pasal 258 & Pasal 259) TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL TARGET PEMBANGUNAN PROVINSI Sinkronisasi dan harmonisasi koordinasi teknis, Dikoordinasikan oleh MDN dengan Menteri Bidang Perencanaan K/L PROVINSI Koordinasi teknis pembangunan dilaksanakan oleh GUBERNUR sebagai wakil Pemerintah Pusat PROV KAB/KOTA TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH

RANGKAIAN KEGIATAN PERENCANAAN UNTUK PENCAPAIAN TARGET PEMBANGUNAN NASIOANAL

KOORDINASI TEKNIS SINKRONISASI DAN HARMONISASI PEMBANGUNAN ANTARA K/L DAN PEMDA PROVINSI DIKOORDINASIKAN OLEH MENDAGRI DAN MENPPN PASAL 258 AYAT 3 UU 23 TAHUN 2014 Kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk mencapai target pembangunan nasional. Koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. KOORDINASI KORTEK PASAL 259 AYAT 2 UU 23 TAHUN 2014 ANTARA PROVINSI DAN KAB/KOTA DIKOORDINASIKAN OLEH GUBERNUR DILAKUKAN DALAM BENTUK KOORDINASI TEKNIS Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota lingkup Daerah provinsi dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. PASAL 259 AYAT 1 UU 23 TAHUN 2014 Untuk mencapai target pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (3) dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Daerah. PASAL 259 AYAT 3 UU 23 TAHUN 2014 JENIS-JENIS KORTEK Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan Daerah. PASAL 259 AYAT 4 UU 23 TAHUN 2014

KESINAMBUNGAN IMPLEMENTASI MONEY FOLLOWS PROGRAM RKP 2019 KESINAMBUNGAN IMPLEMENTASI MONEY FOLLOWS PROGRAM

POLA PIKIR PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

RPJMD Mengawal konsistensi PENYELARASAN RKPD TAHUN 2019 DENGAN RPJMD DAN KONSISTENSI PENGANGGARAN & PELAKSANAAN APBD TAHUN 2019 Pimpinan dan Anggota DPRD & seluruh pemangku kepentingan Memberi saran dan masukan yang konstruktif PENYELARASAN PROGRAM & KEGIATAN RKPD TAHUN 2019 RPJMD Mengawal konsistensi Penganggaran APBD TA 2019 Pelaksanaan APBD TA 2019

HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2019 Arah Kebijakan Nasional Pertumbuhan ekonomi nasional berkisar 5,4-5,8 persen Inflasi secara nasional berkisar antara 2,5 – 4,5 persen. Sasaran tingkat kemiskinan pada kisaran 8,5-9,5 persen; IPM menjadi 71,98; gini rasio pada kisaran 0,38-0,39 pada tahun 2019; dan Tingkat pengangguran terbuka 4,8-5,2 persen. Sasaran pemerataan pembangunan antar wilayah: kontribusi wilayah terhadap pembangunan nasional; Sumatera 21,68 persen, Jawa 58,18 persen, Kalimantan 8,23 persen, Sulawesi 6,26 persen, Bali-Nusa Tenggara 3,18 persen, Maluku 0,54 persen Papua 1,94 persen. Prioritas Nasional (PN) Pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar; Pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektivitas dan kemaritiman; Peningkatan nilai tambah ekonomi melalui pertanian, industri dan jasa produktif; Pemantapan ketahanan energi, pangan, dan sumber daya air melalui pelestarian lingkungan; dan Stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu. Program dan kegiatan sesuai dengan kewenangan daerah Memprioritaskan belanja daerah terhadap urusan wajib pelayanan dasar sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) : Pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan dan kawasan permukiman; trantibum & linmas; dan sosial

PENUTUP Tahun 2019 adalah tahun terakhir pelaksanaan RPJMN 2015 – 2019. RKP 2019 fokus pada optimalisasi pemanfaatan seluruh sumber daya (pemerintah, swasta, perbankan) untuk mengejar pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan nasional dalam RPJMN. Sasaran dan Prioritas Pembangunan Nasional adalah alat untuk mencapai tujuan bernegara di semua tingkat pemerintahan sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Musrenbang RKPD di Kabupaten Belitung perlu difokuskan pada pelaksanaan pertemuan multi sektor dan kewilayahan untuk mendukung upaya sinergi perencanaan antara pusat dan daerah.

TERIMA KASIH