PROSEDUR & PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL Halal Is My Life LPPOM MUI (Hj. LILIK FATMAWATI, S.TP., M.A.P)
Pengertian : HALAL Sesuatu yang dibolehkan menurut ketentuan Syariat Islam. HARAM sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. NAJIS Sesuatu yang kotor menurut ketentuan syariat Islam
Perbuatan Hukum Benda Halal / Haram Hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram) Hukum Halal / Haram Benda Hukum asal benda adalah mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang mengharamkan. (Halal - Haram)
Cara Konsumen muslim mendapat jaminan bahwa produk yang dikonsumsi adalah Halal proses sertifikasihalal Sertifikat Halal Fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang
Sekilas MUI dan LPPOM MUI Majelis Ulama Indonesia merupakan induk organisasi Islam di Indonesia (+63 Ormas Islam) LPPOM MUI Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika -Majelis Ulama Indonesia Institusi yang dibentuk oleh MUI untuk menjalankan fungsi MUI dalam sertifikasi halal dengan melakukan pengkajian terhadap pangan, obat dan kosmetika
Logo HALAL LPPOM MUI xxxxxxxxxxxxxx (Nomor Sertifikat Halal MUI)
PROSEDUR SERTIFIKASI HALAL LPPOM MUI PROVINSI JAWA TIMUR : Pendaftaran Offline Pendaftaran Online via CEROL Thank You
BASIS PENDAFTARAN & SERTIFIKAT HALAL: Pendaftaran sertifikasi diajukan berdasarkan kelompok produk. Contoh kelompok produk: Daging Olahan, minuman dan bahan minuman,dll 1 kelompok produk : 1 registrasi pendaftaran, 1 nomor Sertifikat halal Beberapa kelompok produk yang berbeda : pendaftaran sesuai dengan jumlah kelompok produk tersebut Untuk pendaftaran sertifikasi yang telah memenuhi syarat maka akan diterbitkan Sertifikat halal Sertifikat halal dikeluarkan untuk setiap kelompok produk dan berlaku selama 2 tahun
JENIS PENDAFTARAN : 1.BARU Perusahaan baru Perusahaan lama dengan kelompok poduk baru Perusahaan lama tetapi tidak melakukan perpanjangan lebih dari 6 bulan sejak masa berlaku sertifikat berakhir Terbit sertifikat halal dengan nomor baru
JENIS PENDAFTARAN : 2.PENGEMBANGAN Produk baru yang kelompok produknya sudah disertifikasi Penambahan pabrik yang memproduksi kelompok produk yang sudah disertifikasi Terbit lampiran sertifikat dari sertifikat yang sudah dimiliki perusahaan 3.PERPANJANGAN: memperpanjang masa berlaku sertifikat Terbit sertifikat halal yang masa berlakunya baru dengan nomor yang lama
PENGHENTIAN SERTIFIKASI Proses sertifikasi dapat dihentikan jika: Perusahaan membatalkan pengajuan sertifikasi Dalam waktu lebih dari 3 bulan perusahaan tidak menanggapi atau menindaklanjuti memorandum Lebih dari 6 bulan sejak audit terakhir dilaksanakan, perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan atau menyelesaikan memorandum Setelah penghentian sertifikasi, jika perusahaan hendak melakukan sertifikasi maka pendaftaran harus dimulai dari awal, tidak melanjutkan proses yang sudah dihentikan
PERSYARATAN SERTIFIKASI HALAL BAHAN : Bahan mencakup bahan baku(raw material), Bahan tambahan (additive) & bahan penolong (processing aid) Bahan Baku dan Bahan Tambahan : Bahan yang digunakan dalam pembuatan produk & menjadi bagian dari komposisi produk(ingredient) Bahan Penolong : Bahan yang digunakan untuk membantu produksi tetapi tidak menjadi bagian dari komposisi produk (ingredient) Contoh: pelarut, katalis, refining/bleaching agent, enzim, air untuk mencuci, kuas untuk mengoles kue
Khusus untuk restoran/katering, jika ada menu konsinyasi/titipan, menu) rekanan, dan menu yang dibeli dari pihak lain (misal AMDK, soft drink, es krim) menu tersebut dimasukkan sebagai bahan Bahan tidak boleh berasal dari bahan haram/najis : Babi dan produk turunannya Contoh bahan vitamin yang dilapisi dengan gelatin babi, seasoning yang menggunakan lemak babi, pepton yang dihidrolisis enzim babi Khamr (minuman beralkohol) Bahan yang termasuk khamr: rhum, angciu, mirin
Lanjutan Bulu, rambut dan seluruh bagian dari anggota tubuh manusia Contoh : Asam amino (sistein, fenilalanin) sistein digunakan dlm pembuatan flavor, pengembang roti fenilalanin sbg bhn penyusun aspartam Contoh : Bulu digunakan sebagai kuas pengoles roti, dll Darah Bangkai atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan hukum Islam
Lanjutan Hewan lain yang diharamkan seperti hewan buas atau bertaring, hewan menjijikkan, hewan yang hidup di dua alam Catatan: Semua hewan laut adalah halal Bahan tidak boleh bercampur dengan bahan najis atau haram Bahan tidak boleh dihasilkan dari fasilitas produksi yang juga digunakan untuk membuat produk yang menggunakan babi atau turunannya sebagai salah satu bahannya
Lanjutan : Persyaratan Bahan untuk Produk Luar Produk luar adalah produk digunakan diluar dan tidak dikonsumsi, baik berupa kosmetik, obat dan jamu. Contohnya krim wajah, salep, sabun, shampo, dll. Bahan berikut dapat digunakan di produk luar: Etanol yang tidak berasal dari industri khamr (tanpa batas) Plasenta hewan halal Bulu, rambut dan tanduk dari bangkai hewan halal, termasuk yang tidak disembelih secara syar’i
FASILITAS PRODUKSI Seluruh nama (jika ada) dan alamat fasilitas produksi harus didaftarkan. Seluruh fasilitas produksi harus bebas najis termasuk najis bahan dari babi atau turunannya Seluruh fasilitas produksi tidak boleh digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk yang disertifikasi dan produk yang tidak disertifikasi yang salah satu bahannya dari babi atau turunannya.
PRODUK : Nama Produk : Tidak menggunakan nama minuman beralkohol Contoh: rootbeer, es krim rasa rhum raisin, bir 0% alkohol Tidak menggunakan nama babi dan anjing serta turunannya Contoh: babi panggang, beef bacon dan hot dog Tidak menggunakan nama setan Contoh: rawon setan, es pocong, mi ayam kuntilanak Tidak mengarah pada hal yang menimbulkan kekufuran /kebatilan Contoh: biskuit natal, mie Gong Xi Fa Cai Tidak menggunakan kata yang berkonotasi erotis, vulgar atau porno
Nama produk yang telah dikenal luas dan tidak mengandung bahan haram dapat digunakan, Contoh bir pletok, bakso, bakmi, bakpia, bakpao Karakteristik/profil sensori produk Tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram Contoh: minuman yang memiliki bau atau rasa bir tidak dapat disertifikasi meskipun dibuat dari bahan halal Bentuk produk Tidak menggunakan bentuk babi atau anjing Tidak menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar atau porno
Merk/brand pada produk retail Khusus untuk produk retail jika suatu produk dengan merk /brand tertentu didaftarkan, makas emua varian atau produk lain dengan merk/brand yang sama harus didaftarkan Kadar etanol Produk akhir minuman : tidak terdeteksi Produk intermediet(tidak dikonsumsi langsung) :< 1% Produk kosmetik/obat/jamu luar : tidak ada batasnya Produk Kosmetik Produk kosmetik yang mengklaim tahan air (waterproof) harus lulus uji analisa laboratorium daya tembus air. Pewarna rambut bisa disertifikasi
Produk kosmetik yang tidak tembus air dapat disertifikasi dengan syarat: (i) Produk yang penggunaannya terbatas waktunya, seperti sunblock khusus untuk berenang, (ii) Perusahaan harus memberikan catatan cara penggunaan bagi pengguna yang akan beribadah shalat ketika menggunakan kosmetika tersebut, misalnya dengan membuat leaflet khusus, penulisan di kemasan atau pembedaan warna kemasan. Penempatan harus jelas dan mencolok termasuk di box kemasan
Produk yang dikemas ulang (repacked) atau diberi label ulang (relabeled) Dapat diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut bersertifikat halal MUI atau produk termasuk kategori produk tidak beresiko (No Risk) Catatan: Dapat disertifikasi bersamaan dengan produk asalnya jika produk asal tidak bersertifikat halal MUI atau produk bukan termasuk kategori produk tidak beresiko (NoRisk)
Hal-hal Yang Perlu Disiapkan Saat Audit : Bahan-bahan yang digunakan Kemasan bahan (Jika diperlukan) Dokumen pembelian (Seperti : Nota Pembelian, Kwitansi, Faktur Pembelian, PO, DO, Surat Jalan, dll) Formula Standart atau Resep Manual SJH (Sistem Jaminan Halal) Implementasi SJH, terutama Sosialisasi Kebijakan Halal dan Edukasi Halal pada Karyawan
Terima kasih Kasein dan Kaseinat : Susu : Laktosa Keju Susu yang digumpalkan dengan asam atau enzim penggumpal (bisa berasal dari hewan / mikroba / tanaman) Hasil samping : whey, laktosa, casein/caseinat Laktosa : Hasil samping pembuatan keju ( whey yang telah dipisahkan mineral dan proteinnya) perlu dikritisi penggumpal susu Whey : Fase cair dari pembuatan keju perlu dikritisi penggumpal susu Audit whey dan turunan whey perlu perhatikan sumber liquid whey Kasein dan Kaseinat : Dari whey direaksikan dengan NaOH/Ca(OH)2 Keju Susu Mineral & Protein +rennet Whey Terima kasih Laktosa +NaOH/Ca(OH)2 Kasein dan Kaseinat