RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
NETRALITAS ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Advertisements

PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PAPARAN : PP 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
Manajemen Kepegawaian Nasional dan Kebijakan Wasdalpeg
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
BANDA ACEH, 1 MARET VISIKORPRI Seluruh pegawai negeri harus memiliki “semangat kebersamaan” dalam memperjuangkan hak dan menegakkan kewajibannya.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERGUB No. 72 Tahun 2007 tentang Pegawai Non PNS SKPD/Unit Kerja
PEMBINAAN DISIPLIN PNS
INTEGRASI SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN MENGHADAPI PELAKSANAAN
DISIPLIN PNS Disusun Oleh : SUTRISNO, S.H.,M.H
Bidang Pengangkatan dan Pensiun
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
IMPLEMENTASI MERIT SYSTEM DAN MANAJEMEN ASN
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PERMASALAHAN DALAM PEMROSESAN KASUS DISIPLIN
ISU – ISU STRATEGIS MANAJEMEN ASN OLEH : Dra
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEBIJAKAN UMUM TENTANG CALON TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
PENINGKATAN KINERJA PEJABAT PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN
ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI PERATURAN GUBERNUR NOMOR 193 TAHUN 2015 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH.
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
BKD Provinsi DKI Jakarta
STANDAR NASIONAL INDONESIA
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Pelaksanaan PP No.53 tahun 2010
Kelompok 3 Afrina Fitri Haryati
KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2014
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
ORGANISASI ASN KEDUDUKAN: Wadah Korps Profesi Pegawai ASN RI untuk menyalurkan aspirasinya. TUJUAN : Menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PILKADA SERENTAK
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA Oleh: Tasdik Kinanto, SH, MH Komisi Aparatur Sipil Negara Palembang, 8 Februari 2018.
Farid B. Siswantoro, KPU DIY
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
(PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA)
PERENCANAAN KEBUTUHAN PEGAWAI SESUAI DENGAN KEBUTUHAN ORGANISASI
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
PENGUATAN SISTEM MANAJEMEN SDM ASN
PP 49 TAHUN 2018 MANAJEMEN PPPK (PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA) Batam, 9 September 2019.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN Sekretaris Daerah Prov. Jatim Sambutan RAPAT KOORDINASI KEPEGAWAIAN SE-JAWA TIMUR Tahun 2018 Oleh : Dr. H. AKHMAD SUKARDI, MM Sekretaris Daerah Prov. Jatim

Puji Syukur Marilah memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya

1 2 3 Sembilan indikator merit sistem Seluruh jabatan telah memiliki standar kompetensi jabatan 1 Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja 2 Pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka 3

4 5 6 Lanjutan Sembilan indikator merit sistem Menerapkan manajemen karier, perencanaan, pengembangan, pola karier dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta 4 Menerapkan kode etik dan kode perilaku pegawai asn 5 Memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan 6

7 8 9 Lanjutan Sembilan indikator merit sistem Merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja 7 Memberikan perlindungan kepada pegawai asn dari tindakan penyalahgunaan wewenang 8 Memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh pegawai asn 9

Tujuan rapat Untuk meningkatkan kemampuan petugas kepegawaian di setiap perangkat daerah dalam menyelesaikan tugasnya Agar mampu menangani permasalahan pelanggaran disiplin pns diselesaikan secara cepat dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku

Penerapan manajemen kepegawaian Merupakan suatu upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kewajiban kepegawaian, sejak perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, dan kesejahteraan serta pemberhentiannya, membutuhkan pegawai yang handal.

Pelanggaran Disiplin Pelanggaran disiplin karena tindak pidana bisa terjadi karena pidana jabatan atau pidana non jabatan, hal ini bisa dijatuhi hukuman tingkat berat berupa pemberhentian dari pns. Pelanggaran disiplin karena bukan pidana bisa terjadi : Pns melanggar peraturan disiplin pns baik kewajiban maupun larangan pns; Pns laki-laki melakukan perkawinan kedua dan seterusnya atau pns melakukan perceraian tanpa ijin pembina kepegawaian; Pns menjadi anggota parpol.

Kode Etik Tugas kita sebagai aparatur Pelanggaran Kode Etik turut serta menjaga kelancaran dan ketertiban pilkada ini agar berjalan kondusif, dan tentunya tidak lupa untuk ikut secara aktif melakukan pencoblosan pada tanggal 27 juni 2018. Pelanggaran Kode Etik mengunggah dan menanggapi (like, comment dan sejenisnya) atau menyebarluaskan foto calon kepala daerah melalui media online pns dilarang melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan. Pns juga dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

Arti Pelayanan menurut kotler (1994) Menurut Hadipranata (1980) Pelayanan adalah proses pemenuhan kebutuhan melalui aktivitas orang lain secara langsung. menurut kotler (1994) pelayanan adalah aktivitas atau hasil yang dapat ditawarkan oleh sebuah lembaga kepada pihak lain yang biasanya tidak kasat mata, dan hasilnya tidak dapat dimiliki oleh pihak lain tersebut. Menurut Hadipranata (1980) pelayanan adalah aktivitas tambahan di luar tugas pokok (job description) yang diberikan kepada konsumen-pelanggan, nasabah, dan sebagainya serta dirasakan baik sebagai penghargaan maupun penghormatan.

Pelayanan Kepegawaian Pelayanan kepegawaian adalah segala bentuk penyelenggaraan pelayanan kepegawaian secara maksimal yang diberikan pengelola kepegawaian dengan segala kemampuannya dalam rangka memenuhi kepuasan pelanggan untuk mewujudkan pelayanan prima (excellent service) kepada masyarakat pengguna. Pelayanan kepegawaian meliputi : melengkapi arsip data kepegawaian setiap individu pegawai pada file yang tersedia mengisi daftar induk kepegawaian membuat laporan bulanan keadaan pegawai mengurus secara administrasi mengenai usul-usul kepegawaian

Beberapa strategi pelayanan benar – benar mendengarkan mereka jangan mengabaikan mereka mengakomodasi kebutuhan pelanggan membangun kepercayaan hidupkan nilai organisasi