KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL PERWAKILAN KONSULER KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Pembukaan Hubungan Konsuler Berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler : Berlangsung atas dasar persetujuan bersama negara. Persetujuan yang diberikan untuk pembukaan hubungan diplomtik antara dua negara berarti juga persetujuan pembukaan hubungan konsuler, kecuali dinyatakan lain. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Exequatur Seorang kepala perwakilan konsuler dilengkapi oleh pemerintah negara pengirimnya dengan suatu surat resmi/ surat pengangkatan yang disebut Lettre de Provision atau consulair patent atau Surat Tauliah (Surat Tauliah, Pasal 7 UU No. 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri). 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Lanjutan : Exequatur Bila tidak keberatan negara penerima mengeluarkan suatu dokumen yang disitilahkan dengan exequatur. Exequatur adalah dokumen resmi yang dikelurkan oleh negara penerima yang berisikan persetujuan penempatan kepala perwakilan konsuler di negaranya. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
KLASIFIKASI KEPALA PERWAKILAN KONSULER Klasifikasi kepala perwakilan konsuler dapat dibedakan kedalam empat kelas sesuai Pasal 9 Konvensi Wina 1963, yaitu : 1. Konsul Jenderal 2. Konsul 3. Konsul Muda, dan 4. Agen Konsul 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
KONSUL JENDERAL Diangkat/ ditunjuk sebagai kepala dari beberapa distrik konsuler dan mengepalai beberapa konsul, atau dapat juga sebagai kepala suatu distrik konsuler yang sangat luas. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
KONSUL Diangkat/ ditunjuk untuk kota-kota dan pelabuhan saja. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
KONSUL MUDA Asisten konsul jenderal atau konsul yang mempunyai sifat konsuler dan dapat menduduki jabatan konsul dalam semua tugas-tugasnya. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
AGEN KONSUL Agen-agen dengan sifat konsuler yang ditetapkan oleh seorang konsul jenderal atau konsul untuk melaksanakan bagian-bagian tertentu dari fungsi konsuler untuk kota-kota atau tempat tertentu dari suatu distrik konsuler. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
KEPPRES 51 TAHUN 1976 Konsul Jenderl dan Konsul yang memimpin perwakilan konsuler adalah pejabat yang mewakili NKRI di bidang konsuler. Konsul Jenderal atau Konsul NKRI adalah Perwakilan Konsuler NKRI, masing-masing dipimpin oleh seorang konsul jenderal atau konsul yg bertanggung jawab kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan bertanggung jawab langsung kepada Meneteri Luar Negeri. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
HUBUNGAN KERJA PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER Psal 70 Konvensi Wina 1963 mengenai exercise of consular functions by diplomatic misssions ditentukan : 1. Perwakilan diplomatik dapat melaksanakan fungsi konsuler. 2. Nama-nama anggota perwakilan diplomatik yg ditempatkan pada bagian konsuler harus diberitahukan kpd menlu negara penerima atau kpd pihak yang diberikan otoritas oleh menteri. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
HUBUNGAN KERJA PERWAKILAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN KONSULER 3. Dalam melaksanakan fungsi konsuler, misi diplomatik dapat melakukan hubungan dgn pemda di distrik konsuler tsb, pemerintah pusat apabila sesuai ketentuan hukum internasional, atau persetujuan. 4. Hak istimewa anggota diplomatik yang menjalankan fungsi konsuler tetap berlaku. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Kep.Menlu Nomor : 00705/OR/VII/81 Hub kerja antara PD dengn PK ADALAH : 1. Kepala PK secra operasional bertanggung jawab kpd PD yg membawahinya, kecuali tidak ada PD di negara itu. 2. Kewajiban PK dalam melaksanakan tupoksinya : Melaksanakan kebijaksanaan yg ditetapkan oleh Ka. PD yg membawahinya. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Kep.Menlu Nomor : 00705/OR/VII/81 Mewakili Ka PD dalam tugas-tugas yg ditetapkan oleh Ka PD yg membawahinya di wilayah yurisdiksi perwakilan konsuler itu. 3. Dlm bid administrasi, Ka PK bertanggung jawab kepada Menlu. Konsul Jenderl Kehormatan atau konsul kehormatan bertanggung jawab kpd Ka PD yg membawahinya secara langsung atau melalui Ka PK dalam hal wialayh kerjanya. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Fasilitas, Kekebalan, dan Keistimewaan Perwakilan Konsuler Fasilitas untuk dpt bekerja pada perwakilan konsuler. Penggunaan bendera dan lambang nasional. Akomodasi; kemudahan untuk mendapatkan gedung. Gedung perwakilan konsuler tdk boleh diganggu gugat. Bebas dari segala bentuk pajak thdp gedung perwakilan konsuler. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
Fasilitas, Kekebalan, dan Keistimewaan Perwakilan Konsuler Arsip dan dokumen perwakilan konsuler tdk dapat diganggu gugat pada saat dimana pun benda-benda itu berada. Kebebasan bergerak kecuali ditentukan ada zoan yg tdk boleh dimasuki. Kebebasan berkomunikasi. Komunikasi dan kontak dengan warga negara negara pengirim. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN PRIBADI PEJABAT PK PK tdk dpt ditangkap atau ditahan, menunggu sidang pengadilan, kecuali kejahatan berat. PK tdk akan dipenjarakan atau dikenakan pembatasan lain atas kebebasannya, kecuali dlm pelaksanaan putusan pengadilan yg tdk dapat ditarik kembali. Apabila proses pidana dilaksanakan terhadap pejabat konsuler, ia hrus menghadap dimuka pihak yg berwenang. Proses dilakukan dgn hormat krn kedudukan resminya. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN PRIBADI PEJABAT PK Penangkapan, penahanan dan penuntutan staf PK harus disampaikan oleh negara penerima kpd PK. Jika Ka PK yg mendapat tindakan seperti ini, negara penerima memberitahu kpd negara pengirim melalui kedubesnya. Kekebalan Yurisdksi : Para Pejabat konsuler dan pegawai konsuler tdk tunduk kpd yurisdikasi pengadilan atau kekuasaan administratif negara penerima berkaitan dgn tindakan yg dilakukannya berkaitan melaksanakan tugas resmi perwakilan konsuler. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN PRIBADI PEJABAT PK Kekebalan yurisdiksi tdk berlku apabila perjanjian yg dibuat oleh Pejabat Konsuler atau staf tdk tegas menyatakan bertindak sebagai wakil dari negara pengirim. Adanya tuntutan dari pihak ketiga berkaitan dgn kerugian kapal atau pesawat di negara penerima. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
PENANGGALAN HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN Negara pengirim dapat menaggalkan hak istimewa dan kekebalan para pejabat dan staf PK. Pernyataan penanggalan tsb harus jelas dan diberitahukan kpd negara penerima. Jika pejabat dan staf PK mengajukan tuntutan di pengadilan negara penerima maka dia tdk kebal thdp tuntutan pokok perkara apabila ada balasan. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
PENANGGALAN HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN Pembebasan dari pendaftaran orang asing dan izin tempat tinggal. Harta milik pejabat konsuler dan anggota keluarganya. Kewjiban negara ketiga. Penghormatan terhadap hukum dn peraturan negara penerima. Para Pejabat dan staf PK tdk melakukan kegiatan profesional atau komersil untuk keuntungan pribadi di negara penerima. 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd
MULAI DAN BERAKHIRNYA KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PK 18/09/2018 FERY SUJARMAN, SH.,S.Pd