KEBIJAKAN PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM DI INDONESIA Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpustakaan Nasional RI Mataram, 22-24 Mei 2006
Pendahuluan Bahwa Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan upaya untuk mencerdaskan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional; Bahwa KC dan KR merupakan salah satu hasil budaya bangsa yg sangat penting dlm menunjang pembangunan nasional pd umumnya dan khususnya pembangunan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi serta pelestarian kekayaan budaya bangsa yg berdasarkan Pancasila.
Lanjutan Kebudayaan nasional dan daerah adalah perwujudan cipta, rasa dan karsa bangsa Indonesia dan merupakan keseluruhan daya upaya masyarakat Indonesia untuk mengembangkan harkat dan martabat bangsa. Pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradapan, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat;
UNDANG-UNDANG DEPOSIT Negara atau Bangsa yang tercatat lebih dahulu memprakarsai mewajibkan penerbit/pencetak buku menyerahkan beberapa kopi setiap judul yang diterbitkan kepada perpuistakaan yang ditunjuk adalah : Perancis tahun 1937, Swedia tahun 1661, dan Finlandia tahun 1707. Malaysia dengan Preservation of Books Act tahun 1966, 2 kopi ke Perpustakaan Nasional.
Maksud dan Tujuan UU Deposit Menghimpun, menyimpan, mendayagunakan dan melestarikan hasil karya intelektual bangsa yang berupa sumber informasi ilmu pengetahuan dan teknologi dan budaya dalam bentuk karya cetak dan karya rekam. Usaha pelestarian hasil budaya bangsa ini telah dimulai oleh sebagian bangsa-bangsa di dunia sejak abad ke 16. Memberikan fasilitas dan sumber belajar yang lebih komprehensip, mudah, dan dapat dipercaya, dengan ditetapkan lokasi-lokasi himpunan di perpustakaan-perpustakaan yang ditetapkan, yaitu perpustakaan nasional atau perpustakaan lain yang ditunjuk dengan udang-undang.
Lanjutan Mendokumentasikan hasil karya budaya manusia dalam bentuk bibliografi nasional masing-masing negara/bangsa. Menyediakan alat seleksi bahan pustaka untuk koleksi perpustakaan maupun untuk keperluan kajian bagi para peneliti, mahasiswa, atau masyarakat pada umumnya.
Kebijakan Pengumpulan dan Pendayagunaan KC dan KR di Indonesia Melalui ordonansi ini dihimbau kepada para pencetak di wilayah pemerintah Belanda di Nusantara mengirimkan beberapa kopi hasil terbitannya/cetakannya ke Bibliotheek Bataviaasch Genoontschap Van Kunsten en Weetenschappen (24 Aprl 1778 ), stlh Indonesia merdeka, berubah nama menjadi Lembaga Kebudayaan Indonesia, kemudian tahun 1979 dikenal dengan Perpustakaan Musium Nasional dengan koleksi yang terdiri dari buku-buku, majalah, koran, peta, lukisan dan berbagai karya cetak lain sejumlah lebih kurang 400.000 eksemplar.
Kantor Bibliografi Nasional Indonesia dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46860/Kab. Jakarta 11 Desember 1952 di Bandung dan bertugas : menyelenggarakan, menurut sistim yang tertentu, pendaftaran segala kitab-kitab, majalah-majalah dan laporan-laporan yang dicetak dan diterbitkan di Indonesia, kecuali yang bersifat rahasia. Menerbitkan pemberitaan berkala tentang penerbitan -penerbitan baru di Indonesia. Selanjutnya dalam menjalankan tugasnya Kantor Bibliografi Nasional dibantu dengan Panitia Penasihat berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 111/1962 tanggal 22 Nopember 1962 yang bertugas diantaranya menyusun suatu rancangan Undang-undang ttg serah simpan Karya Cetak.
Para Wajib Serah KC dan KR UU No. 4 Tahun 1990. Penerbit : adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik negara maupun swasta yg menerbitkan karya cetak ; Pengusaha rekaman : adalah setiap orang, persekutuan, badan hukum, baik milik negara maupun swasta yg menerbitkan karya rekam; Warga negara Indonesia yg hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri ; Orang atau badan usaha yg memasukkan karya cetak dan karya rekam mengenai Indonesia.
Kewajiban Penerbit dan Pengusaha Rekaman Pasal 2. Bahwa setiap penerbit yang berada di wilayah Republik Indonesia, wajib menyerahkan 2(dua) buah cetakan dari setiap judul karya cetak yg dihasilkan kpd Perpustakaan Nasional, dan sebuah kpd Perpustakaan Daerah di ibukota propinsi ybs selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan. Pasal 3. Ayat (1) Setiap Pengusaha Rekaman yang berada di wilayah Republik Indonesia, wajib menyerahkan sebuah rekaman dari setiap judul karya rekam yg dihasilkan kpd Perpustakaakn Nasional, dan sebuah kpd Perpustakaan Daerah ybs selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah proses rekaman selesai.
Cara penyerahan.: PP. no. 70 tahun 1991, Pasal 7 dan pasal 8. Penyerahan KC dan KR dpt dilakukan secara langsung atau dikirmkan melalui Pos tercatat kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah. Pengiriman melalui Pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dgn cara yg baik dan aman sesuai ketentuan pengiriman karya cetak/karya rekam pada umumnya. Karya cetak dan /atau karya rekam yg diterima diberikan tanda bukti penerimaan dan dikirmkan kepada wajib serah yg mengirimkan karya cetak/karya rekam.
PP Nomor 70 tahun 1991 Pasal 19. KC dan KR yg tlh diserahkan, dimuat dlm BNI yg diterbitkan oleh Perpusnas, dan BD yg diterbitkan oleh Perpustakaan Daerah. BNI dan BD diterbitkan secara berkala sekurang-kurangnya sekali dlm tiga bulan dan kumulasi tahunan. BNI, BD dan kumulasi tahunan sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan kpd orang atau badan yang menyerahkan-simpankan KC dan KR.
Pasal 20 Ayat (1) Perpusnas dan Perpusda dlm menyelenggarakan pengelolaan dapat : a. melakukan pemantauan pelaksanaan serah-simpan KC dan KR yg menjadi tanggungjawabnya; b. memberi peringatan kepada para wajib serah simpan KC dan KR yg lalai melakukan kewajibannya; c. mendayagunakan KC dan KR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ayat (2) Pendayagunaan KC dan KR sbgmn dimaksud dlm ayat (1) huruf c hrs memperhatikan keseimbangan antara peningkatan/pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PP nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan serah-simpan dan pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau film dokumenter Ketentuan Umum Angka 2. Film adalah karya rekam seni dan budaya yg merupakan media komunikasi massa pandang dengar yg dibuat bdsk asas sinematografi dgn direkam pd pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dlm segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dgn sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.
KETENTUAN PIDANA Pasal 11 (1). Barang siapa melanggar ketentuan sbgmn dimaksud dalam psl 2,3,4,6 dan 7 dipidana dgn pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau dipidana dengan denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah). (2). Barang siapa melanggar ketentuan sbgmn dimaksud dalam psl 8, dipidana dgn pidana kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau dipidana dengan denda setinggi-tingginya Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). (3). Tindakan pidana sgmn dimaksud dlm ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Kebijakan Pengumpulan dan Pendayagunaan KC dan KC Terbitan Daerah/Lokal Ketentuan serah-simpan KC dan KR sbgmn diatur dlm UU no.4 Tahun 1990,hanya sampai pada Propinsi sebagai deposit daerah, dan Perpusnas sbg deposit nasional. Hasil karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan oleh penerbit daerah termasuk (PU,PT,PS,PK) yang berada di Kabupaten/Kota selanjutnya dapat diatur dalam Perda dalam pengumpulan, penyimpanan, pelestarian dan pendayagunaannya.
Jenis karya cetak yang wajib diserahkan adalah : buku fiksi, buku non fiksi, buku rujukan, karya artistik, karya ilmiah yang dipublikasikan (disertasi, hasil penelitian), majalah, surat kabar, peta, brosur (pasal 5 ayat (1) PP Nomor 70 Tahun 1991). Dan untuk karya rekam terdiri dari : film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket ( pasal 10 ayat (1) PP Nomor 70 Tahun 1991).
Data penerimaan karya cetak tahun 2004 sebanyak 5. 307 jdl/24. 326eks Data penerimaan karya cetak tahun 2004 sebanyak 5.307 jdl/24.326eks. dan literatur kelabu sebanyak 6.598 jdl/7536 eks. terdiri dari hasil penelitian, disertasi, prosiding, tesis, brosur dan liflet. Data terbanyak hasil serah simpan karya cetak adalah tahun 1996 yaitu sebanyak 8.763 jdl/50.358 eks. (data Direktorat Deposit Bahan Pustaka Tahun 2004).
UNDANG-UNDANG NO. 19 TAHUN 2002 TTG HAK CIPTA UU Hak Cipta ini perubahan dr UU no.6 Th 1982, UU NO.7 Th 1987, UU no. 12 Th 1997. Pencipta adlh seorang atau bbrp org secara bersama -sama yg atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan bdsk kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yg dituangkan dlm bentuk yg khas dan bersifat pribadi. Psl.1 (2). Ciptaan adlh hasil setiap pencipta yg menunjukkan keasliannya dlm lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.psl. 1 (3).
FUNGSI DAN SIFAT HAK CIPTA Psl. 2 ayat (1) : Hak Cipta mrpk hak eksklusif bg Pencipta atau Pemegang Hak Cipta utk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yg timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yg berlaku. Ayat (2) : Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak utk memberikan izin atau melarang org lain yg tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tsb. Utk kepentingan yg bersifat komersial. Psl 3 ayat (1) : Hak Cipta dianggap sbg benda bergerak. Ayat (2):Hak Cipta dpt dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian krn : Pewarisan,Hibah,Wasiat,Perjanjian tertulis, sebab-sebab yg lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Psl.10 ayat (1) :Ngr menjadi hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, benda budaya nasional lainnya;
Pasal 14 Dgn syarat bahwa sumbernya hrs disebut secara lengkap, maka tdk dianggap melanggar hak cipta: a. Pengutipan ciptaan pihak lain sampai sebanyak-banyaknya 10% dari kesatuan yg bulat tiap ciptaan yg dikutip sbg bahan utk menguraikan masalah yg dikemukakan; b. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan pembelaan di dlm dan di luar pengadilan; c. Pengambilan ciptaan pihak lain baik seluruhnya maupun sebagian guna keperluan: 1. ceramah yg semata-mata utk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, 2. pertunjukan atau pementasan yg tdk dipungut bayaran. d. Perbanyakan suatu ciptaan dlm bidang ilmu, seni dan sastra dlm huruf braile guna keperluan para tuna netra, kecuali jika perbanyakan itu bersifat komersial.
e. Perbanyakan suatu ciptaan secara terbatas dgn fotokopi atau proses yg serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yg non komersial semata-mata utk keperluan aktivitasnya. f. Perubahaan yg dilakukan atas karya arsitektur seperti ciptaan bangunan bdsk pertimbangan pelaksanaan teknis. g. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer atau komputer program oleh Pemilik program komputer atau komputer program yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Undang-undang Tentang Hak Asasi Manusia UU Nomor 39 Tahun 1999 Hak mengembangkan diri : Psl. 13 dan 14. Setiap orang berhak utk mengembangkan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya sesuai dgn martabat manusia demi kesejahteraan pribadinya, bangsa dan umat manusia. Setiap orang berhak utk berkomunikasi dan memperoleh informasi yg diperlukan utk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya. Setiap orang berhak utk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis sarana yg tersedia.
Kebijakan sedang disusun berbentuk Undang-undang Undang-Undang Tentang Perpustakaan (PERPUSNAS) Undang-Udang Tentang Perbukuan - Pernaskahan - Penulis, penerjemah, penyadur, dan pengadaptasi - Penerbitan, pencetakan, perbanyakan - Bahan baku pencetakan - Badan usaha perbukuan - Pembelian buku oleh pemerintah - Importir dan Eksportir - Penerbitan Buku pelajaran - Peraturan Pajak - Penilaian buku - dll. (DEWAN BUKU NASIONAL, YAYASAN BUKU UTAMA, IKAPI, DEPDIKNAS, PERPUSNAS, ORGANISASI PROFESI PERBUKUAN DAN PERPUSTAKAAN).
Pencanangan Gerakan Membaca Nasional dengan Pemberdayaan Perpustakaan Hari Aksara, bulan gemar membaca dan hari kunjung perpustakaan, oleh Presiden RI tanggal 14-9-1995 Pembentukan GPMB tanggal 25-10-2001 Pencanangan Gerakan Membaca Nasional oleh Presiden RI 12 Nopember 2003. Pencanangan Pemberdayaan Perpustakaan di Masyarakat Oleh Pres. (17-5-2006).
Penutup Terbitan daerah yang merupakan perwujudan cipta, rasa, dan karsa masyarakat adalah merupakan hasil karya budaya daerah yang harus dihimpun, disimpan, dipelihara dan dilestarikan, peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan khususnya pembangunan pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penyebaran informasi. Dalam rangka mewujudkan deposit daerah hendaknya para penerbit dan pengusaha rekaman baik pemerintah, swasta dan perorangan dapat mematuhi kewajibannya untuk menyerah-simpankan hasil karyanya ke perpustakaan yang ditunjuk dan diatur oleh undang-undang.
TERIMA KASIH