PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Advertisements

DITPAI DITJEN PENDIS KEMENAG RI
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
SERTIFIKASI BK PSIKOLOGI PENDIDIKAN DAN BIMBINGAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
SERTIFIKASI GURU.
SISTEM PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
TAHAP SELEKSI DAN PENETAPAN PESERTA c. Penyusunan Berkas Administrasi Berkas administrasi yang harus disusun oleh calon peserta sertifikasi guru melalui.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2007.
SISTEM REKRUTMEN DAN PELAKSANAAN UJIAN SERTIFIKASI BAGI GURU
SISTEM REKRUTMEN DAN MATRIKULASI
PENILAIAN KINERJA GURU
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.
Suryanti STUDI PELAKSANAAN PPG SD PRAJABATAN DI UNESA Suryanti
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Oleh: Tim Pengembang PPG Prodi PGSD FIP UPI
KEBIJAKAN DAN MEKANISME
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2017 DINDIKPORA KAB
Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)
KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENGEMBANGAN KURIKULUM PPG KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
DANA DEKONSENTRASI GTK TAHUN 2017
PPL PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) PRAJABATAN PASCA SM-3T
HASIL RUMUSAN SIDANG KOMISI IV PADA REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DIREKTORAT JENDERAL PENINGKATAN MUTU PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2009.
PPG: IMPIAN UNTUK MENATA GURU
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
ORIENTASI PROGRAM PPG PPGT PRODI PGSD FIP UPI 2016
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Direktorat Jenderal GTK -
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN CALON PENGAWAS SEKOLAH
SERITIFIKASI GURU TAHUN 2016 PAPARAN BUKU 2
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN TAHUN 2011
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Di Susun : Alia Syamhandayani Petrus Ola Payon Retno Wulandari
Permendiknas No. 18/2007 SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
WORKSHOP DAN PEER TEACHING
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN SERGUR 2016
ALUR PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU DAN PENGAWAS PAI DALAM JABATAN
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
KEBIJAKAN SBI dan RSBI Kementerian Pendidikan Nasional
DIREKTORAT JENDERAL PMPTK
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
PENDIDIKAN PROFESI GURU
PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI GURU (PPG) Sutarno
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
IMPLIKASI UU DAN PP THD PENGEMBANGAN KURIKULUM
Program Penambahan Kewenangan Mengajar bagi Guru Mapel
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
ORIENTASI DAN PEMBEKALAN PESERTA PPG DALAM JABATAN TAHUN 2018
Transcript presentasi:

PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA KEMENTERIAN AGAMA DI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA TAHUN 2015 Disampaikan Dalam Acara Rapat Koordinasi Sertifikasi Guru Kantor Kementerian Agama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Hotel Bisanta Bidakara Surabaya 11 Desember 2015

ALUR SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) tahun 2015 bertujuan : Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru; Memantapkan penguasaan dan kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013 (kurikulum nasional); Menentukan kelulusan guru peserta sertifikasi.

     HASIL YANG DIHARAPKAN Diperolehnya hasil pemantapan penguasaan dan kemampuan guru dalam mengimplementa­sikan kurikulum 2013; Diperolehnya hasil kelulusan peserta sertifikasi guru dengan hasil yang memuaskan.

PRINSIP SERTIFIKASI GURU Dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntabel; Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru; Dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang- undangan; Dilaksanakan secara terencana dan sistematis; Jumlah peserta sertifikasi ditetapkan oleh pemerintah.

Gelombang Waktu Pelaksanaan 1 30 Oktober – 8 November 2015 2 10 – 19 November 2015 Ujian Ulang 1 : 29 November 2015 Ujian Ulang 2 : 12 Desember 2015

No Kode Mata Pelajaran Kode Rombel Jumlah 1 097 Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) IPA 26 2 100 Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) IPS 40 3 154 Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) PKN 43 4 156 Bahasa Indonesia IND 57 5 157 Bahasa Inggris ING 61 6 174 Bahasa Mandarin MAN 7 180 Matematika MAT 46 8 184 Fisika FIS 9 187 Kimia KIM 10 190 Biologi BIO 14 11 204 Sejarah SEJ 12 207 Geografi GEO 18 13 210 Ekonomi EKO 214 Sosiologi SOS 15 215 Antropologi ANT 16 217 Seni Budaya SEN 91 17 220 Pendidikan Jasmani dan Kesehatan JAS 84 224 Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) TIK 24 19 746 Bahasa Jawa DAJ 20 747 Bahasa Madura DAM 21 810 Bimbingan dan Konseling BKO 29 620 Gelombang Waktu Pelaksanaan 1 30 Oktober – 8 November 2015 2 10 – 19 November 2015 Ujian Ulang 1 : 29 November 2015 Ujian Ulang 2 : 9 Desember 2015

PESERTA PLPG 1. guru yang telah mengikuti dan memenuhi persyaratan skor Uji Kompetensi Awal (UKA) terdiri atas guru yang memilih: PSPL dengan status Tidak Memenuhi Persyaratan pola portofolio yang bestatus Masuk PLPG, atau tidak lulus verifikasi berkas portofolio peserta yang tidak lulus sertifikasi tahun sebelumnya. Data peserta di atas didasarkan pada data yang diunggah di Aplikasi Sertifikasi Guru online.

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan: Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP, Fotokopi Ijazah S-1/D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS), Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait, Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah dalam 5 tahun terakhir yang disahkan oleh atasan, Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3x4 cm (4 lembar) di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satuan administrasi pangkal).

Materi Kompetensi pedagogik, Kompetensi profesional, Kompetensi Kepribadian, dan Kompetensi Sosial. Tempat Pelaksanaan Gedung PPG Kampus Unesa Lidah Wetan Surabaya Skor Akhir Kelulusan Sertifikat

Kelulusan peserta PLPG ditetapkan dengan ketentuan: Skor Ujian Tulis Nasional (SUTN) ≥42; dan Skor Ujian Tulis (SUT) ≥ 60; SUT = 0,4SUTN + 0,6SUTL SUTL = Skor Uji Tulis LPTK Skor Ujian Praktik (SUP) ≥ 65 Skor Akhir Kelulusan (SAK) ≥ 65; SAK = 0,25SUT + 0,30SUP + 0,25HW + 0,1SP + 0,1SS

Peserta Sertifikasi Guru RANCANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2016 Peserta Sertifikasi Guru Guru (TK, SD, SMP, SMA, SMK) Pengawas Status Guru tetap (PNS dan GTY) Terdaftar sebagai guru di Kementerian (NUPTK) Kualifikasi Akademik minimal S1/D4

Linieritas Kualifikasi Akademik Tugas Mengajar Sertifikat Pendidik Permendiknas No 16/2007 Kualifikasi Akademik Tugas Mengajar GURU Sertifikasi Guru 2007-2014 Sertifikasi Guru 2015 Tunjangan Profesi Sertifikat Pendidik

Status Guru Guru PNS Guru Tetap Yayasan Sertifikasi Guru GURU TETAP GURU TIDAK TETAP Guru Honor Daerah Guru Honor Sekolah Guru Sukwan Sertifikasi Guru

Kelompok Guru dan Pola Sertifikasi Guru Mengajar sampai dengan 31 Des 2005 PSPL, Portofolio, PLPG Guru Dalam Jabatan Mengajar tahun 2006-2015 Sertifikasi Guru melalui PPGJ Calon Guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan Guru Pra Jabatan PPG PGSD Berasrama PPG Basic Science SM-3T (PPG SM-3T) Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik WAJIB memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82)

KRONOLOGIS PELAKSANAAN SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN 2007 Mulai pelaksanaan sertifikasi bagi 200.450 guru Sistem Portofolio + PLPG Landasan Hukum yaitu Fatwa Hukum dari Menteri Hukum dan Ham Ditetapkan 31 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2009 Sertifikasi berpedoman pada PP 74/2008 dengan pola Portofolio, PLPG, Pemberian Sertifikat scr langsng. Pengawas mulai disertifikasi Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2013 Sertifikasi guru dengan pola yg sama dgn tahun 2012 Ditetapkan 45 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 3 thn 2011 Dimulai sertifikasi guru di LPTK berbasis prodi Dg pola 1% Portofolio, dan 99% langsung PLPG Ditetapkan 46 Rayon LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru utk jangka waktu 2 thn 2005 UUGD (30 Des 2005), guru sebagai profesi 2015 Batas Akhir Sertifikasi Guru Dalam Jabatan sesuai UU No 14/2005 2006 2008 2010 2012 2014 2007 2005 2009 2011 2013 2015 2006 Siap memulai sertifikasi guru dgn kuota 20.000 bagi guru SD dan SMP. (Tidak jadi dilaksanakan krn belum ada landasan hukum) 2012 Sertifikasi guru yang diawali UKA Dengan pola seperti thn 2011 2008 Sertifikasi bagi 200.000 guru Pengetatan dalam penilaian Portofolio Terbit PP 74/2008 2014 Rencana sertifikasi guru melalui PPG Dalam Jabatan bagi guru yang mengajar sejak Januari 2006 2010 Sertifikasi guru dg Pola yang sama dg tahun 2009

Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (SGJ-PPG) (Pasal 2 (1) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2012) Hotel Clarity Bandung, 27-30 Oktober 2015

DASAR HUKUM Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 180/P/2012 tentang Konsorsium Sertifikasi Guru. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 128/P/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Permberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013.

Sasaran, Kuota, Unit Cost dan Penyelenggara Guru dalam jabatan yang diangkat tahun 2006-2015 Kuota: ……… orang guru Unit cost: ……. juta/orang Penyelenggara: Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah (Pasal 4 PP Nomor 74 Tahun 2008).

Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi Alur Mekanisme SGJ-PPG Tahun 2016 (alternatif 1) LPTK WORKSHOP 1 20 Hari (10 SKS) PPL 1 (6 SKS) Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) PPL 2 (8 SKS) L Test Masuk M Seleksi Administrasi (UKA ≥ 70) TM TL Uji Teori Maks 3x Uji Teori Maks 3x Uji Kinerja Maks 3x Uji Kinerja Maks 3x L SERTIFIKAT PENDIDIK L L L TL TL TL TL M : memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus Pengembangan diri Dikembalikan ke Dinas

Peer Teaching/Peer Guidance Conselling (GC)/Layanan TIK Test Masuk IN 1 ON 1 IN 2 ON 2 Workshop 1 PPL 1 Workshop 2 PPL 2  Skor =>70 10 SKS: 7 SKS di LPTK = 20 hari (10 JP per hari); 3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari) 6 SKS: 37 hari kerja (6 jam per hari) 12 SKS: 9 SKS di LPTK = 25 hari (10 JP per hari); 3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari) 8 SKS: 50 hari kerja (6 jam per hari)   Konsep dan penerapan Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Mencakup problematika pembelajaran/layanan di sekolah, kurikulum, materi ajar/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran/layanan Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui Colaborative Learning (3 org) Peer Teaching/Peer Guidance Conselling (GC)/Layanan TIK PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Bagi peserta yg telah mengikuti uji tulis berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan disupervisi oleh petugas yang ditunjuk. Pelaksanaan PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian kinerja dengan 3 kali kesempatan ujian Refleksi dan pengembangan lebih lanjut TPACK. Mencakup problematika pembelajaran/layanan di sekolah, kurikulum, materi ajar/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran/layanan Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui penugasan individual Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK Diakhiri dengan ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Bagi peserta yang telah mengikuti uji tulis berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan supervisi oleh petugas yang ditunjuk. Praktek persekolahan (manajemen persekolahaan, pembinaan perpustakaan, partisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan OSIS, dll.)

  LPTK Sekolah IN 1 ON 1 IN 2 ON 2 Workshop 1 PPL 1 Workshop 2 PPL 2 Workshop difokuskan untuk 5 KD/ bidang layanan yang dapat diterapkan pada bulan/smt berikutnya. Produk setiap KD/ bidang layanan terdiri atas RPP/RPL, modul/bahan ajar, media/LKS dan perangkat penilaian. Dalam pengembangan produk workshop dengan pendekatan TPACK Panduan workhshop Subject Specific Pedagogy (SSP) dikembangkan oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan . Workshop pengembangan SSP dipandu oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan Tagihan penugasan ke sekolah (3 sks) meliputi menginventarisasi (pemetaan) problematika pembelajaran/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran, analisis daya serap UN, analisis skor UTS/UAS atau analisis kebutuhan dan strategi layanan bagi guru BK/TIK, analisis skor hasil akreditasi di sekolah tempat tugas dengan fokus KD/bidang layanan terkait dengan kurikulum yang digunakan masing-masing sekolah. Produk penugasan berupa laporan problematika pembelajaran/layanan di sekolah yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan Produk yang dihasilkan: laporan dari On 1 meliputi jurnal kegiatan pembelajaran/ layanan dan PTK/lesson study/PTBK/ PTTIK yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan. Dalam pengembangan produk Workshop dengan pendekatan TPACK. Modul workhshop SSP dikembangkan oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan. Workshop pengembangan SSP dipandu oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan. Produk yang dihasilkan : laporan dari On 2 meliputi jurnal kegiatan pembelajaran/ layanan dan PTK/lesson study/PTBK/ PTTIK yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat sertifikat pendidik dan bagi yang tidak lulus kembali ke dinas untuk dilakukan pembinaan Pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial beserta penilaiannya dilakukan selama pelaksanaan SGJ-PPG

RINCIAN KEGIATAN SGJ-PPG Tempat Pembelajaran SKS Jml TM BB/SKS/ Minggu Jml BB / Semester (Menit) Jml JP (jp=50') Jml Hari WS-1 LPTK 7 14 100 9800 196 20 SEKOLAH 3 4200 84 8 WS-2 9 12600 252 25   Jml Jam (60') PPL 1 6 160 13440 224 37 PPL 2 17920 299 50 36

ANGGARAN Keg. Tempat Pembelajaran SKS Jml TM BB/SKS/ Minggu Jml BB / Semester (Menit) Jml JP (jp=50') Komponen Biaya WS-1 LPTK 7 14 100 9800 196 196 jp x 2 org x Rp. 150.000 = / rombel SEKOLAH 3 4200 84 Jmlh peserta x Rp.150.000 WS-2 9 12600 252 252 jp x2 org x Rp. 150.000 = / rombel   Jml Jam (60') PPL 1 6 160 13440 224 Jmlh peserta x honor pembimbingan + transport dan akom at cost PPL 2 8 17920 299  JUMLAH 36

Alur Mekanisme SGJ-PPG Tahun 2016 (alternatif 2) LPTK P4TK Seleksi masuk PT Dinas Pendidikan Kab/Kota/ Provinsi PPL 1 (6 SKS) WORKSHOP 2 25 Hari (12 SKS) PPL 2 (8 SKS) DIKLAT TERPADU P4TK DGN LPTK 280 JP = 28 Hari M L Seleksi Administrasi (UKA ≥ 70) RPL PRODUK DIKLAT TERPADU (10 SKS) L Uji Teori Maks 3x Uji Kinerja Maks 3x Uji Kinerja Maks 3x L SERTIFIKAT PENDIDIK L TM TL TL TL TL M : memenuhi TM : Tidak Memenuhi L : Lulus TL : Tidak Lulus Pengembangan diri Dikembalikan ke Dinas

RPL PRODUK DIKLAT TERPADU P4TK DENGAN LPTK SELEKSI ADM LPTK SEKOLAH (ON 1) LPTK (IN 1) SEKOLAH (ON 2) RPL PRODUK DIKLAT TERPADU P4TK DENGAN LPTK PPL 1 WORKSHOP 1 PPL 2  Skor =>70 280 JP = 28 Hari (20 hari diklat terpadu dan 8 hari di sekolah (10 JP per hari)) 6 SKS: 37 hari kerja (6 jam per hari) 12 SKS: 9 SKS di LPTK = 25 hari (10 JP per hari); 3 SKS Penugasan di Sekolah = 8 hari (10 JP per hari) 8 SKS: 50 hari kerja (6 jam per hari)   Pedoman dan Modul Diklat Terpadu dikembangkan oleh KSG Pelaksanaan Diklat Terpadu dilaksanakan oleh P4TK bersama LPTK Konsep dan penerapan Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK). Mencakup problematika pembelajaran/layanan di sekolah, kurikulum, materi ajar/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran/layanan Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui Colaborative Learning (3 org) Peer Teaching/Peer Guidance Conselling (GC)/Layanan TIK PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Peserta yg telah mengikuti diklat berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan disupervisi oleh petugas yang ditunjuk. Pelaksanaan PTK/Lesson Study/PTBK/PTTIK Diakhiri dengan ujian kinerja dengan 3 kali kesempatan ujian Refleksi dan pengembangan lebih lanjut TPACK. Mencakup problematika pembelajaran/layanan di sekolah, kurikulum, materi ajar/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran/layanan Pengembangan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK melalui penugasan individual Peer Teaching/Peer GC/Layanan TIK Diakhiri dengan ujian tulis dengan 3 kali kesempatan ujian. Bagi peserta yang telah mengikuti uji tulis berhak mendapat sertifikat mengikuti kegiatan Bagi yang lulus dapat melanjutkan ke PPL 2 sedangkan yang tidak lulus kembali ke dinas pendidikan untuk mengikuti pembinaan. Penerapan perangkat pembelajaran atau perangkat layanan bagi guru BK dan TIK di sekolah masing-masing dengan supervisi oleh petugas yang ditunjuk. Praktek persekolahan (manajemen persekolahaan, pembinaan perpustakaan, partisipasi dalam kegiatan ekstra kurikuler, pembinaan OSIS, dll.)

RPL PRODUK DIKLAT TERPADU P4TK DENGAN LPTK SEKOLAH (ON 1) LPTK (IN 1) SEKOLAH (ON 2) RPL PRODUK DIKLAT TERPADU P4TK DENGAN LPTK PPL 1 WORKSHOP 1 PPL 2   Sistem Diklat Terpadu (Kerjasama LPTK dengan P4TK), sehingga sertifikat dari P4TK dapat dikonversi menjadi 10 SKS. Perlu disiapkan modul Diklat terpadu dengan pendekatan Techno Pedagogical Content Knowledge (TPACK) Diklat Terpadu difokuskan untuk 5 KD/ bidang layanan yang dapat diterapkan pada bulan/smt berikutnya. Produk setiap KD/ bidang layanan terdiri atas RPP/RPL, modul/bahan ajar, media/LKS dan perangkat penilaian. Dalam pengembangan produk diklat terpadu dengan pendekatan TPACK Panduan Diklat Terpadu Subject Specific Pedagogy (SSP) dikembangkan oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan . Workshop pengembangan SSP dipandu oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan Tagihan penugasan ke sekolah (3 sks) meliputi menginventarisasi (pemetaan) problematika pembelajaran/layanan, karakteristik peserta didik, model, media dan evaluasi pembelajaran, analisis daya serap UN, analisis skor UTS/UAS atau analisis kebutuhan dan strategi layanan bagi guru BK/TIK, analisis skor hasil akreditasi di sekolah tempat tugas dengan fokus KD/bidang layanan terkait dengan kurikulum yang digunakan masing-masing sekolah. Produk penugasan berupa laporan problematika pembelajaran/layanan di sekolah yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan Produk yang dihasilkan : laporan dari ON 1 meliputi jurnal kegiatan pembelajaran/ layanan dan PTK/lesson study/PTBK/ PTTIK yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan. Workshop difokuskan untuk 5 KD/ bidang layanan yang dapat diterapkan pada bulan/smt berikutnya. Dalam pengembangan produk Workshop dengan pendekatan TPACK. Modul workhshop SSP dikembangkan oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan. Workshop pengembangan SSP dipandu oleh ahli materi bidang, ahli pedagogi, ahli evaluasi pembelajaran/layanan. Produk yang dihasilkan : laporan dari ON 2 meliputi jurnal kegiatan pembelajaran/ layanan dan PTK/lesson study/PTBK/ PTTIK yang ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan. Bagi peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapat sertifikat pendidik dan bagi yang tidak lulus kembali ke dinas untuk dilakukan pembinaan Pengembangan kompetensi kepribadian dan sosial beserta penilaiannya dilakukan selama pelaksanaan SGJ-PPG

RINCIAN KEGIATAN SGJ-PPG Tempat Pembelajaran SKS Jml TM BB/SKS/ Minggu Jml BB / Semester (Menit) Jml JP (jp=50') Jml Hari DIKLAT TERPADU P4TK DGN LPTK P4TK 100 9800 196 20 SEKOLAH 4200 84 8 RPL LPTK 10 Jumlah dokumen x 2 asesor WS-1 9 14 12600 252 25 3   Jml Jam (60') PPL 1 6 160 13440 224 37 PPL 2 17920 299 50  JUMLAH 36

Terima Kasih