BIMTEK CALON TIM PENILAI ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH KARYA TERJEMAHAN/ KARYA INOVATIF BIMTEK CALON TIM PENILAI ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH Dra. Nurlena Rifai, MA, Ph.D
BIODATA NARASUMBER Nama : Nurlena Rifai, MA, Ph.D Tempat/tgl lahir : Jakarta, 20 Oktober NIP : 19591020198603 2001 Alamat : Vila Dago Cluster Maribaya Blok E1 No. 3 Pamulang Nomor HP : 081387959586 Email : n.rifai@yahoo.com Nurlena, 2016 18/09/2018
PENDIDIKAN: Sarjana Lengkap (Doctoranda, Dra.), Pendidikan Agama Islam, IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1984) Master of Art, Islamic Studies, McGill University Montreal-Canada (1993) Philosophy Doctor, Education, McGill University Montreal-Canada (2006) JABATAN: Dosen UIN Syarif Hidayatullah Program S1 dan Pasca Sarjana Tim Penilai Angka Kredit bagi Guru dan Pengawas Tingkat Nasional Tim Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
Pengembangan Profesi Pengawas KARYA INOVATIF Pengembangan Profesi Pengawas Berdasarkan Permenpan Nomor 21 tahun 2010/Permendiknas no. 143 tahun 2014 tentang: JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS dan ANGKA KREDITNYA 2016
Unsur dan sub unsur yang dinilai angka kreditnya (pasal 15 permeneg pan & Rb 21 2010) KEGIATAN PS YANG DINILAI ANGKA KREDITNYA UNSUR UTAMA PENDIDIKAN PENGAWASAN AKADEMIK DAN MANAJERIAL PENGEMBANGAN PROFESI UNSUR PENUNJANG KEGIATAN PENDUKUNG KARYA TULIS ILMIAH PENYADURAN BUKU/PJMHAN KARYA INOVATIF
UNSUR UTAMA 1: UNSUR PENDIDIKAN pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah; diklat fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP
UNSUR utama 2: PENGAWASAn AKADEMIK DAN MANAJERIAL Penyusunan Program Pelaksanaan Program Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Pengawasan Membimbing dan melatih profesional Guru Melaksanakan pengawasan di daerah Khusus
Unsur utama 3: pengembangan profesi MENYUSUN KARYA TULIS ILMIAH MEMBUAT KARYA INOVATIF PENYADURAN BUKU/PRJMAHAN Kegiatan Pengawas Sekolah dalam rangka: pengamalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan, khususnya dalam kegiatan menilaii dan membina penyelenggaraan pendidikan untuk peningkatan mutu profesionalisme sebagai Pengawas Sekolah
Unsur penunjang Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/pengawasan sekolah Keanggotaan dalam organisasi profesi Keanggotaan dalam Tim Penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah Melaksanakan kegiatan pendukung Pengawas Sekolah Mendapat penghargaan/Tanda Jasa Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya
Pengembangan Profesi Peng.Prof. KARYA INOVATIF KARYA TULIS ILMIAH Penerjemahan/Penyaduran Buku dan/atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan KARYA INOVATIF KARYA TULIS ILMIAH 6
APA ITU KARYA INOVATIF Penerjemahan/ Penyaduran Buku dan/atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan Karya tulis ilmiah berbentuk buku yang berisi hasil terjemahan pada bidang pendidikan formal/ kepengawasan Terjemahan dapat dari bahasa asing atau bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya, yang isinya berkaitan dengan masalah kependidikan atau kepengawasan
Kerangka isi Bukti fisik. Kerangka isi buku terjemahan, umumnya mengikuti kerangka isi dari buku yang diterjemahkan. Bukti fisik. Buku terjemahan asli atau foto kopi yang dengan jelas dapat menunjukkan keterangan nama penerbit, tahun terbit, nomor ISBN, serta penjelasan tentang pengakuan atau persetujuan dari BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional, yang umumnya ada pada sampul buku. Bilamana persetujuan BSNP tersebut belum ada, maka harus disertakan surat pernyataan bahwa buku tersebut telah lulus penilaian dari BSNP (Badan Standarisasi Nasional Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional. Baik buku terjemahan asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
APA ITU KARYA INOVATIF Penerjemahan/ Penyaduran artikel dan/atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan Makalah artikel ilmiah hasil terjemahan adalah tulisan hasil penerjemahan baik dari bahasa asing atau bahasa daerah ke dalam bahasa Indonesia atau sebaliknya isinya berkaitan dengan masalah kependidikan atau kepengawasan. dalam bidang pendidikan formal/kepengawasan yang telah dimuat pada jurnal tingkat nasional terakreditasi.
Bukti Fisik: Jurnal ilmiah asli atau foto kopi yang menunjukan adanya nomor ISSN, tanggal terbitan, susunan dewan redaksi dan editor (mitra bestari) dan keterangan yang menyatakan bahwa jurnal tersebut telah terakreditasi secara nasional. Baik jurnal ilmilah asli maupun foto kopi harus disyahkan oleh koordinator pengawas sekolah yang bersangkutan.
Pemberian Angka Kredit kredit: Angka kredit diberikan untuk setiap makalah artikel hasil terjemahan yang dimuat di jurnal terakreditasi adalah 3,5 (tiga setengah) angka kredit. Bila satu artikel ilmiah yang sama (atau sangat mirip) dimuat di beberapa jurnal ilmiah, maka angka kredit untuk artikel tersebut hanya diberikan pada salah satu jurnal ilmiah.
Penerjemahan/Penyaduran Buku dan/atau Karya Ilmiah di Bidang Pendidikan Formal/Pengawasan Macam Kegiatan Nomor Kegiatan Kualitas Nomor macam publikasi Bentuk publikasi Besaran AK Menerjemahkan/ menyadur buku di bidang pendidikan formal /pengawasan 1 Diterbitkan secara nasional 1a Buku terjemahan yang diterbitkan secara nasional 7 1b Makalah artikel hasil terjemahan telah dimuat di jurnal ilmiah tingkat nasional 3,5 2 Tidak diterbitkan secara nasional 2a Buku terjemahan yang diterbitkan tidak secara nasional 2b Makalah artikel hasil terjemahan dimuat di jurnal ilmiah tingkat tingkat provinsi/kabupaten/kota atau makalah terjemahan 1,5
APA ITU KARYA INOVATIF Karya Inovatif karya hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang bermanfaat bagi pendidikan dan/atau masyarakat.
Karya Inovatif Macam Kegiatan Nomor Kegiatan Kualitas Nomor macam publikasi Besaran AK Menemukan/Membuat Karya Sains/Teknologi Tepat Guna 1 Kategori Kompleks 1a 4 Kategori Sederhana 1b 2 Menciptakan Karya Seni 2a 2b
Mengapa pengawas harus membuat karya inOvatif PS KREATIF & INOVATIF KS KREATIF & INOVATIF GURU KREATIF & INOVATIF SEKOLAH EFEKTIF SELAIN TUNTUTAN REGULASI SEKOLAH DITUNTUT MENJADI ...
KARYA SAINS/ TEKNOLOGI TEPAT GUNA JENIS KARYA INOVATIF KARYA SENI KARYA INOVATIF KARYA SAINS/ TEKNOLOGI TEPAT GUNA KARYA SAINS/TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Mengapa jenis karya ini yang dinilai? Karya sains/ teknologi tepat guna meningkatkan efektifitas pengawasan, karya yg dihasilkan bermanfaat bagi pendidikan/ masyarakat Karya Seni menumbuhkan rasa estetika dan meningkatkan kompetensi kepribadian PS, karya yg dihasilkan menggugah nilai estetika dan memperbaiki perilaku masyarakat Optimalisasi pelaksanaan tugas pengawasan
Kategori karya inovatif KOMPLEKS SEDERHANA . AK 2 AK 4
Dasar penentuan kategori karya inovatif KARYA SAINS/TEKNOLOGI KARYA SENI tingkat inovasi manfaat ukuran waktu SEDERHANA KOMPLEKS Nilai Seni Lingkup Sebaran/publikasi KOMPLEKS SEDERHANA
RAMBU-RAMBU UMUM MASING-MASING KARYA INOVATIF KOMPLEKS SEDERHANA Seni tinggi/pengakuan dari tingkat provinsi/nasional Belum pernah ada sebelumnya. Yang dibuat sekarang lebih baik dari sebelumnya (lebih mudah digunakannya, lebih praktis, lebih efisien dsb) Tingkat modifikasi tingggi Seni biasa/pengakuan dari tingkat kecamatan/ kabupaten/kota Sudah pernah ada sebelumnya. Yang dibuat sekarang sama baiknya dari sebelumnya ( peng- gunaannya, dari Kepraktisannya, dari efisiensinya dsb) Tingkat modifikasi rendah
KLASIFIKASI KARYA INOVATIF KARYA KOLEKTIF KARYA INDIVIDU KARYA KOLEKTIF A B C D Karya Individu A
Persentase PENILAIAN KARYA INOVATIF 100% 60% 40% 1 orang 2 orang 40 20 4 orang 3 orang 50% 25%
PERBEDAAN ANTARA KARYA INOVATIF DAN KARYA TULIS ILMIAH Yang utama adalah “Karya berupa Benda” tertentu” Umumnya penolakan untuk DIPERBAIKI Lampiran berupa foto, video, dan keterangan pengakuan. Yang utama adalah “Karya berupa Karya Tulis Ilmiah” Umumnya penolakan untuk MEMBUAT LAGI Lampiran berupa bukti pendukung instrumen, RPP, soal, hasil ulangan dll.
KARYA SAINS/TEKNOLOGI TEPAT GUNA
karya sains/teknologi tepat guna Karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang: dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu, dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
CIRI KARYA SAINS/TEKNOLOGI YANG DAPAT DINILAI ANGKA KREDITNYA Bermanfaat untuk tugas kepengawasan, persekolahan/pendidikan atau masyarakat. Ada unsur modifikasi/inovasi bila sebelumnya sudah pernah ada di sekolah/ madrasah atau di lingkungan masyarakat tersebut. memiliki surat keterangan dari pihak berwenang minimal dari kepala desa/kelurahan atau instansi tempat karya sains/teknologi digunakan.
Jenis karya sains/teknologi Hasil pengembangan model pengawasan Media dan alat bantu pelatihan/pembimbingan guru/kepala sekolah Program aplikasi komputer untuk kepengawasan/ persekolahan Bahan Ajar Mandiri Berbasis Komputer Alat/mesin/konstruksi tertentu yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat
JENIS pengembangan MODEL pengawasan Model pengawasan Manajerial Model pengawasan Akademik Model Pembinaan Profesional Guru Model Pelatihan atau Pembimbingan
Pembuatan/MODIFIKASI MEDIA DAN ALAT BANTU PELATIHAN Poster yang dibuat rapih dan menarik yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah Model benda/barang atau alat tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah Film/video/animasi komputer yang digunakan untuk memperjelas konsep materi pelatihan (biasanya ada dalam media presentasi/power point) Alat bantu pelatihan/pembimbingan tertentu yang digunakan untuk pelatihan guru/kepala sekolah
Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru/kepala sekolah Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk guru (lengkap satu materi yang dapat digunakan secara mandiri tanpa kehadiran pengawas) Bahan ajar mandiri berbasis komputer untuk kepala sekolah (lengkap satu materi yang dapat digunakan secara mandiri tanpa kehadiran pengawas)
Program Aplikasi Komputer pengawasan manajemen sekolah pembelajaran penilaian
Alat/Mesin/Konstruksi yang Bermanfaat Untuk Pendidikan atau Masyarakat Alat/mesin tertentu untuk keperluan masyarakat Konstruksi tertentu untuk keperluan masyarakat
Kategori dan jumlah angka kredit karya sains/teknologi tepat guna KOMPLEKS 4 SEDERHANA 2 tingkat inovasi manfaat ukuran Waktu/lama pembuatan Lingkup penggunaan dan pengakuan (nasional/Provinsi/Kabupaten/ Kota) Lingkup penggunaan dan pengakuan tingkat Kelurahan/Sekolah binaan
Rambu Kategori Karya Sain/Teknologi Kategori Kompleks (lanjutan) Bukti Karya Inovatif Rambu-rambu Kompleks Sederhana Model Pengawasan belum pernah ada atau modifikasi lebih dari 50% modifikasi kurang dari 50% Bahan ajar mandiri berbasis komputer durasi pembelajaran lebih dari 45 menit durasi pembelajaran kurang dari 45 menit Program aplikasi komputer Alat/mesin/ konstruksi tertentu
Rambu Kategori Karya Sain/TeknologI-MEDIA/ALAT BANTU PELATIHAN Bukti Karya Inovatif Rambu-rambu Kompleks Sederhana Poster rapih dan menarik = jumlah lebih dari 10 (sepuluh) buah rapih dan menarik = jumlah antara 8 -10 buah Model benda/barang atau alat tertentu jumlah lebih dari 5 (lima) buah jumlah antara 4 - 5 buah Film/video/animasi komputer durasi lebih dari 45 menit durasi lebih antara 30 - 45 menit
Jenis karya sains/teknologi tepat guna Bukti Fisik yang dinilai 1. Hasil pengembangan model pengawasan Hasil Karya Laporan Penyusunan/Pembuatan Karya (2,3,4,5) Lembar pengesahan dari Korwas Lembar Pernyataan Keaslian dari Pengawas Sekolah disimpan dalam bentuk CD untuk karya pembuatan karya ke 2, 3, 4 Disertai Foto atau Video untuk karya yang ke 5. 2. Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk pembinaan guru dan/atau kepala sekolah. 3. Program aplikasi komputer untuk bidang kepengawasan 4. Bahan Ajar Mandiri Berbasis Komputer 5. Alat/mesin/bahan/konstruksi yang bermanfaat untuk pendidikan dan/atau masyarakat
Kerangka Isi Laporan Karya Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/ Teknologi) RANCANGAN/DESAIN KARYA TEKNOLOGI dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar alat dan bahan yang digunakan. PROSEDUR PEMBUATAN KARYA TEKNOLOGI dilengkapi dengan foto pembuatan. PENGGUNAAN KARYASAINS/TEKNOLOGI DI SEKOLAH/MADRASAH ATAU DI MASYARAKAT dilengkapi dengan softcopy atau foto pembuatan dan penggunaan. LAMPIRAN: surat keterangan, foto/video.
Format Laporan Karya Sains/Teknologi Halaman judul Halaman pengesahan oleh korwas/atasan langsung Prakata pembuat Daftar isi laporan Daftar gambar Pendahuluan ( latar belakang, tujuan, dan manfaat)
Format Laporan Karya Sains/Teknologi (LANJUTAN) Rancangan/desain karya dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan). Prosedur pembuatan karya (dilengkapi dengan foto pembuatan Penggunaan karya (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Kerangka Isi halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan laporan pembuatan karya sains/teknologi), nama karya sains/teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan nama sekolah/madrasah. halaman pengesahan berisi pengesahan oleh koordinator pengawas sekolah/madrasah. halaman pernyataan berisi pernyataan keaslian/belum pernah diusulkan oleh pengawas yang bersangkutan.
kata pengantar. daftar isi. nama karya sains/teknologi. tujuan. manfaat rancangan/desain karya sains/teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan). prosedur pembuatan karya sains/teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan). penggunaan karya sains/teknologi di sekolah/ madrasah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Format Laporan Karya sains/Teknologi berupa Hasil Pengembangan Model Pengawasan Halaman judul Halaman pengesahan oleh Korwas/atasan langsung. Prakata pembuat. Daftar isi laporan Daftar gambar BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Tujuan C. Manfaat BAB II : KONSEP PENGEMBANGAN BAB III : HASIL PENGEMBANGAN DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN
MENEMUKAN/MENCIPTAKAN KARYA SENI
karya seni Rupa Gerak Bunyi Kata Hasil budaya manusia yang merefleksikan nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti: Rupa Gerak Bunyi Kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan
Kriteria karya seni diekspresikan secara estetika dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata diakui oleh masyarakat adalah karya seni yang dipertunjukkan/dipamerkan/dipublikasikan kepada masyarakat minimal di tingkat kecamatan/ kabupaten/kota
Jenis karya seni Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung: Seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film) seni rupa (a.l.: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (a.l.: sampul buku, poster, brosur, fotografi) seni musik rekaman, film, dan sebagainya. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung seni rupa (a.l.: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana) seni pertunjukan (a.l: teater, tari, sendratari, ansambel musik)
KOMPLEKS SEDERHANA KATEGORI KARYA SENI lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran provinsi/ nasional/internasional KOMPLEKS lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kecamatan/kabupaten/ kota SEDERHANA
KARYA SENI INDIVIDUAL DAN KELOMPOK diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) INDIVIDUAL diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik) KOLEKTIF
Karya yang telah dibuat dengan menyertakan: BUKI FISIK-Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung (selain karya sastra) Karya yang telah dibuat dengan menyertakan: Keterangan identitas pencipta disahkan oleh korwas Laporan Pembuatan dan Penyusunan Surat pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari Korwas Surat keterangan telah dipamerkan/ dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/internasional dari panitia/pejabat
BUKI FISIK-Karya seni dengan bukti fisik yang tidak disertakan langsung Laporan proses penciptaan dan publikasi Rekaman tayangan (foto atau video) Lembar pernyataan kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari korwas Surat keterangan telah dipamerkan/ dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kecamatan/kabupaten/kota atau provinsi/nasional/internasional, atau surat pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN), rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kecamatan/ kabupaten/kota.
Besaran Angka Kredit No Kriteria Karya Seni Lingkup Pengakuan A.K. 1 Seni sastra: Setiap 2 (K) 1 (S) judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas Setiap 1 judul buku kumpulan minimal 10 (K) 5 (S) cerpen, buku kumpulan minimal 40 (K) 20 (S) puisi, diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas Kompleks* 4 Sederhana** 2
Seni sastra (lanjutan) Besaran Angka Kredit No Kriteria Karya Seni Lingkup Pengakuan A.K. Seni sastra (lanjutan) Untuk cerpen dan puisi dapat berupa satuan karya yang sudah diterbitkan pada media masa dengan jumlah cerpen atau puisi yang dinilai adalah setiap 10 (K) 5 (S) cerpen atau setiap 40 (K) 20 (S) puisi Semua karya pada buku kumpulan karya sastra adalah karya guru yang bersangkutan dan bukan terjemahan Kompleks* 4 Sederhana** 2
No Kriteria Karya Seni Kategoi A.K. 2 Seni desain komunikasi visual Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 30 menit (K) 15 menit (S), diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 10 (K) 5 (S)baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat Setiap minimal 20 (K) 10 (S) poster/ pamflet/ brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat Kompleks* 4 Sederhana**
No Kriteria Karya Seni Kategoi A.K. 3 Seni Musik Setiap 6 (K) 3 (S) judul lagu yang telah direkam oleh instansi/perusahaan rekaman tertentu atau setiap 6 (K) 3 (S) judul lagu yang telah dipublikasikan secara luas dan diakui oleh masyarakat/pihak berwenang (dinas, dewan kesenian, asosiasi seni dan sejenisnya) Setiap 10 (K) 5 (S) naskah aransemen lagu yang telah diedarkan secara luas dan diakui masyarakat atau bila berupa buku telah diterbitkan dan ber-ISBN Kompleks* 4 Sederhana** 2
No Kriteria Karya Seni Lingkup Pengakuan A.K. 4 Seni Busana: • Setiap 10 (K) 5 (S) kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat. Kompleks* Sederhana** 2 5 Seni Rupa Setiap 6 (K) 3 (S) lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat. Setiap 20 (K) 10 (S) karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat Setiap 10 (K) 5 (S) jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat.
No Kriteria Karya Seni Lingkup Pengaku an A.K. 6 Seni pertunjukan: Setiap 1 (60’ K 30’ S) judul drama tari modern/klasik atau sendratari dengan total durasi minimal spt tsb diakui oleh masyarakat Kompleks* 4 Sederhana** 2 Keterangan: *kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/peredaran/pameran/ pertunjukan/lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat provinsi/nasional/ internasional ** kategori sederhana mengacu kepada publikasi/peredaran/pameran/ pertunjukan/lomba/ pengakuan karya seni pada tingkat kecamatan/ kabupaten/kota
Dasar penentuan kategori karya SENI Nilai Seni: Lingkup Sebaran/ publikasi KOMPLEKS SEDERHANA AK 4 AK 2
Kerangka Isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni SAMPUL DEPAN: KATA PENGANTAR PENCIPTA DAFTAR ISI, DAFTAR TABEL/GAMBAR BAGIAN I PENDAHULUAN BAGIAN II PROSES PENCIPTAAN DAN PUBLIKASI BAGIAN III PENUTUP REFERENSI/KEPUSTAKAAN
LAMPIRAN: Biodata ringkas pencipta Lembar pernyataan Korwas tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti: Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.
BAGIAN II PROSES PENCIPTAAN KETERANGAN: memuat judul, nama pencipta, NIP, nama dan lokasi dinas pendidikan SAMPUL DEPAN Memuat latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan BAGIAN I: PENDAHULUAN Memuat bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual) BAGIAN II PROSES PENCIPTAAN
PERSYARATAN LAIN Penilaian jenis karya seni untuk jabatan pengawas ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit pada butir (4). Kliping resensi dari media massa cetak (ber-ISSN) atau media elektronik nasional/internasional dan/atau sertifikat/ penghargaan pemenang utama (pemenang I—III) lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/ kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota . supriatun , 2010
Penilaian Karya Inovatif Penilaian Menemukan/Menciptakan Karya Inovatif berpedoman pada jenis karya dan besaran angka kreditnya Kategori karya kompleks dan sederhana terkait dengan jumlah karya, durasi karya, dan lingkup peredaran /pengakuan masyarakat (untuk karya seni minimal tingkat kabupaten/kota). Penolakan sebuah usulan ditentukan dengan kriteria sebagai berikut. supriatun , 2013
Prosedur menilai Karya SENI? Cermati Bukti Kegiatan (buku/ laporan, Video, foto, dsb) Pastikan Keaslian Tentukan Kategori Diberi Nilai 4 atau 2 DITOLAK
LANGKAH DALAM MENILAI (1) Ambil format penilaian yang sudah disediakan Ambil Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang akan dinilai Perhatikan identitas pengawas sekolah yang akan dinilai karya Terjemahan/Karya Inovatif Sesuaikan dengan isian dalam format Bila tidak sesuai, minta penjelasan kepada petugas sekretariat Bila KTI tersebut merupakan pengajuan kembali (apelan), atau yang pernah ditolak, baca dengan cermat isi surat penolakan terdahulu, dan pahami apa yang disarankan dalam surat tersebut. Bila tidak ada surat terdahulu, tanyakan kepada sekretariat
LANGKAH DALAM MENILAI (2) Cermati apakah memenuhi persyaratan APIK (terutama keaslian KTInya) Baca KTI secara cepat namun cermat dan perhatikan indikator sebagaimana tertera pada nomor 1 sampai dengan 4 ( Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten) Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian. Bila APIK teruskan dengan membaca lebih cermat dan menentukan JENIS KARYA TULIS ILMIAHNYA
LANGKAH DALAM MENILAI (3) Cermati KTI sesuai dengan JENIS PUBLIKASINYA Lihat nomor alasan dari nomor 16 sampai dengan 24. Nilailah KTI sesuai dengan nomor alasan yang sesuai dengan JENIS Karya Tulis Ilmiahnya.(* Bila tidak memenuhi syarat, tuliskan nomor alasan penolakan pada format penilaian. Bila telah memenuhi semua persyaratan berikan nilai yang sesuai dengan ketetapan pada format penilaian. Lanjutkan dengan menilai KTI berikutnya
Bila ditolak ada surat pemberitahuan hasil penilaian Dikirim ke Pengawas Berisi hasil penilaian Bila belum dapat nilai, tertulis judul KTInya, alasan penolakan dan saran Alasan dan saran SESUAI PEDOMAN Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah Hasil penilaian Anda harus dilampirkan saat perbaikan
Contoh lembar hasil penilaian PENILAIAN UNSUR PENGEMBANGAN PROFESI PERIODE 2012 1. Nama : .......................................... 2. NIP : .......................................... 3. Tempat/Tgl. Lahir : .......................................... 4. Pangkat/Golongan : .......................................... 5. Jabatan Pengawas Sek. : .......................................... 6. Jenis Pengawas : ........................................... 7. Tugas : .......................................... 8. Unit Kerja : ........................................... 9. Alamat Unit Kerja : .......................................... 10. Kab/Kota : ............................................ 11. Prov : ............................................ 12. PP Lama No Judul Karya Inovatif Dibuat Tahun Angka Kredit Alasan Penolakan Kriteria (Jenis Karya) AK 1. 2. Cukup mencantumkan nomor alasan penolakan berdasarkan Pedoman Penilaian
WASSLAM www.themegallery.com