VERIFIKASI KEBUTUHAN SPESIALIS
PELAKSANAAN VISITASI I TAHUN 2016 Usulan Daerah 144 RS 113 Kab/Kota 29 Provinsi Target Visitasi 124 RS 29 Provinsi Realisasi Visitasi 121 RS 110 Kab/Kota Rekomendasi Hasil Visitasi 90 RS 85 Kab/Kota 27 Provinsi Catatan : Visitasi dilakukan pada tanggal 29 November sd 10 Desember 2016 Instrumen visitasi meliputi instrumen ketenagaan, instrumen sarana prasarana dan instrumen validasi rumah sakit dan sosial ekonomi
DAPAT DIPENUHI (ANGKATAN I) * DAFTAR KEKURANGAN DOKTER SPESIALIS (4 DASAR DAN 1 PENUNJANG) DI 90 RUMAH SAKIT REKOMENDASI VISITASI TAHAP I NO JENIS SPESIALIS KEKURANGAN DAPAT DIPENUHI (ANGKATAN I) * 1 SPESIALIS ANAK 68 2 SPESIALIS OBYGIN 47 11 3 SPESIALIS PENYAKIT DALAM 52 8 4 SPESIALIS BEDAH 60 9 5 SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF 48 * Jumlah lulusan masih terbatas, akan segera dipenuhi secara bertahap April sd Juni 2017
SYARAT PENGUSULAN WKDS Usulan dilakukan secara berjenjang dari rumah sakit di Kab/Kota kepada Bupati/Walikota (up.dinkes kab/kota) dan diusulkan kepada Gubenur (up.dinkes propinsi) dan selanjutnya diusulkan kepada Menteri Kesehatan up.Kepala Badan PPSDM Kesehatan secara online melalui http://wkds.kemkes.go.id Setiap daerah yang mengusulkan harus membuat surat pernyataan yang mencantumkan isi sbb : Menyusun perencanaan kebutuhan sesuai tugas dan wewenangnya Bersedia menyiapkan sarana dan prasarana serta peralatan spesialistik di rumah sakit penempatan Bersedia memberikan insentif daerah kepada peserta WKDS sebesar Rp. ...... Bersedia menyediakan tempat tinggal/rumah dinas bagi peserta WKDS Menerbitkan surat ijin praktik bagi peserta WKDS Memberikan jaminan keamanan kepada peserta WKDS Memberikan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
MEKANISME PENGUSULAN DOKTER SPESIALIS (WKDS) RSUD KAB/KOTA RS mengusulkan kepada Bupati/Walikota up Dinkes Kab/Kota Kab/kota up Kadinkes Kab/Kota melakukan verifikasi dan setelah disetujui diusulkan kepada Gubenur up Kepala Dinkes Provinsi Gubenur up Kepala Dinkes Propinsi melakukan verifikasi usulan dan setelah disetujui usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up.Kepala Badan PPSDM Kesehatan RSUD PROPINSI RS mengusulkan kepada Gubenur up Kepala Dinkes Propinsi RS UPT VERTIKAL/BUMN RS mengusulkan kepada Dirjen Yankes up. Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan Ditjen Yankes melakukan verifikasi dan setelah disetujui maka usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up. Kepala Badan PPSDM Kesehastan RS TNI/POLRI RS TNI mengusulkan kebutuhan dokter spesialis kepada Kapuskes TNI Kapuskes TNI melakukan verifikasi setelah disetujui maka usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up. Kepala Badan PPSDM Kesehatan RS Polri mengusulkan kebutuhan dokter spesialis kepada Kapusdokkes Kapusdokkes melakukan verifikasi, setelah disetujui maka usulan diteruskan kepada Menteri Kesehatan up Kepala Badan PPSDMK Usulan dilakukan secara online melalui http://wkds.kemkes.go.id
YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA SEHAT ADALAH HARTAKU, YANG HARUS KU JAGA DAN KU PELIHARA Terima Kasih http://anakbersinar.com/assets/images/public/media/0b66834782d41ad790238af210e6470f.jpg