Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 12
Advertisements

Oleh : Akhiar Salmi, S.H., M.H.
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
TUGAS-TUGAS BANK INDONESIA
Kejahatan Pencucian Uang
Siswanto, Ir. MT. dkk. Diperbaruhi dari Slide : Yoeserwan, SH. MH Tindak Pidana Pasar Modal.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM PERSAINGAN USAHA (H P U)
Kepailitan dan penundaan pembayaran dalam kegiatan bisnis M-11
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
Tindak Pidana di Bidang Perbankan & Money Laundering
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
Hukum kepailitan.
PERSAINGAN USAHA GIOFEDI RAUF, SH.,MH..
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
Hukum Perbankan Semester Genap 2015 (Feb-Mei 2015)
PENYIDIKAN NEGARA.
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGANTAR ILMU POLITIK
Menjangkau yang tak Terjangkau
Penerapan Etika dan Profesionalisme Teknologi Informasi
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Aspek Hukum Dalam Bisnis
Pencegahan Perkawinan
pelanggaran-2 + kejahatan-2  thd norma-2 hk mengenai kepentingan umum
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
UU REPUBLIK INDONESIA NO
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
Hukum pidana Pengantar ilmu hukum.
TUNTUTAN HUKUM BAGI INSIDER TRADING
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
ASPEK HUKUM E-BUSINESS
PEMBIDANGAN HUKUM.
Sanksi Perpajakan di Indonesia
Dimodifikasi dari bahan kuliah Fully H. R, FHUI
HUKUM PIDANA.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA
Universitas Esa Unggul
PENYEDIA JASA KEUANGAN
Perlindungan Konsumen
Kelompok VIII Venna Melinda Putri Pertiwi
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN CURANG
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN (STUDI KASUS DI POLRESTA BANDA ACEH) M. RIZKI JANUARNA NPM FAKULTAS. HUKUM.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENYITAAN DAN PERAMPASAN HARTA KEKAYAAN DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI Disusun.
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
KEMENTERIAN KESEHATAN
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Tindak Pidana Ekonomi/ Kejahatan Bisnis Pengaturan regulasi

Peraturan yang mengatur TPE Ordonnantie gecontroleerde goederen 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 144), Prijsbeheersing-ordonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 295), Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951 (Lembaran-Negara tahun 1953 No. 4), "Rijstordonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 253), Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi (Lembaran-Negara tahun 1952 No. 33), "Deviezen Ordonnantie 1940 ("Staatsblad" 1940 No. 205), (pasal 1 sub 1).

Sifat TPE (doeloe) lahirnya tindak-pidana ekonomi sebagai tindak-pidana adalah belum lama berselang, yakni baru sejak tahun 1941, sehingga banyak pelanggar berpendapat, bahwa pelanggaran tindak-pidana ekonomi bukanlah suatu hal yang luar biasa, dan bahwa penuntutan dan pengusutan perbuatan itu adalah merupakan suatu "bedrijfsrisico" biasa saja yang dapat diperhitungkan dalam "calculatie". (contohnya penimbunan barang)

mengancam dan merugikan kepentingan-kepentingan yang sangat "gecompliceerd", sehingga orang biasa sering - para hakim dan jaksa kadang-kadang - tidak mempunyai gambaran yang sebenarnya tentang kepentingan-kepentingan itu dan dengan demikian memberikan nilai kepadanya yang sangat berbeda satu daripada yang lain,

memberi keuntungan besar kepada si pelanggar yang senantiasa sangat menarik si pelanggar baik dengan maupun tiada dengan memperhitungkan laba dan rugi untuk melakukan perbuatan itu.

Agar diketahui oleh semua orang, bahwa tindak-pidana ekonomi sebagaimana yang diuraikan dalam slide sebelumnya itu adalah merupakan tindak-pidana, sehingga perlu dikriminalisasi tindakan tersebut dan perlu diadakan peradilan kriminil untuk dilakukan tindakan-tindakan "repressie" sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan 8 Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang PENGUSUTAN, PENUNTUTAN DAN PERADILAN TINDAK PIDANA EKONOMI .

Pengaturan dalam Undang-undang Darurat No Pengaturan dalam Undang-undang Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan TPE jika undang-undang yang bersangkutan tidak menentukan lain, maka tindak-pidana adalah kejahatan, apabila perbuatan itu dilakukan dengan sengaja, dan pelanggaran, apabila dilakukan tidak dengan sengaja (pasal 1 ayat 1 )

diadakan ancaman hukuman kumulatif (pasal 6) kemungkinan menjatuhkan hukuman langsung terhadap sesuatu badan hukum dengan sebagainya (pasal 15) sebagai perluasan pasal 2 kitab Undang-undang Hukum Pidana maka perbuatan ikut serta yang dilakukan di luar negeri dapat dihukum pidana juga pasal 3),

diadakan peraturan yang melarang adanya "verkapte bestraffing" (pasal 5), percobaan melakukan dan turut-membantu melakukan tindak-pidana ekonomi diperluas sampai pelanggaran (pasal 4),

tidak memenuhi tuntutan seorang pegawai pengusut, berdasarkan Undang-undang Darurat ini, adalah suatu tindak-pidana ekonomi (pasal 26), melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukuman tambahan atau tindakan tata-tertib yang dijatuhkan, adalah suatu tindak-pidana ekonomi (pasal 32),

melakukan penarikan bagian-bagian kekayaan untuk dihindarkan dari tagihan atau pelaksanaan hukuman atau tindakan tata-tertib adalah suatu tindak-pidana ekonomi (pasal 33),

Ruang lingkup TPE dalam UU No. 7 Drt 1955 TPE Gol I, meliputi perbuatan yang melanggar peraturan UU yang ditunjuk dalam Pasal 1 sub 1 UU No. 7 Drt 1955 (lihat Slide 2) TPE Gol II, meliputi pelanggaran thd ketentuan Pasal 26, 32 dan 33 TPE Gol III, meliputi perbuatan yang melanggar ketetentuan UU lain dimana pelanggaran tersebut dikategorikan sebagai TPE oleh peraturan yang bersangkutan, seperti pada UU No. 8 Prp 1962 ttg perdagangan barang dalam pengawasan, UU No. 9 Prp 1962 ttg Pengendalian harga

UU No. 7 Drt Th 1955 sampai saat ini masih merupakan hukum pidana positif, tapi MANDUL Artinya sampai saat ini masih berlaku namun tidak pernah diterapkan karena sifatnya temporer Yaitu diberlakukan ketika negara mengalami kesulitan ekonomi, dan pemberlakuan berakhir ketika kondisi perekonomian pulih kembali

Pengaturan yang sekarang Pengaturan sebagaimana yang diterangkan dalam UU No. 7 Drt Tahun 1955 tersebut kini telah diatur tersendiri oleh beberapa undang-undang yang spesifik tergantung bidang-bidangnya

Dalam peraturan perundang-undangan yang saat ini ada, mengatur ketentuan pidana bagi para pelaku bisnis seperti pada : UU No. 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat UU No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan UU No. 4 Tahun 1998 jo UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Undang-undang tentang HAKI UU No. 15 Tahun 2002 jo No. 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dll

Dalam masing-masing undang-undang tersebut baik secara implisit maupun eksplisit menunjukkan penerimaan/ pengakuan terhadap fungsi hukum pidana, meskipun dalam perundang-undangan tersebut ada menyatakan sanksi administratif harus didahulukan dari sanksi perdata atau pidana (expressive verbis)

Pengakuan fungsi dan peranan hukum pidana ke dalam kegiatan dalam lingkup perdata di dunia internasional terdapat dalam OECD Convention on Combating Bribery of Foreign PublicOfficials in International Business Transaction

Negara yang tergabung dalam uni eropa telah menyusun dan mengesahkan konvensi yang bertujuan mencegah dan memberantas terjadinya penyuapan dalam kegiatan transaksi bisnis internasional, dan mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif

Peranan konvensi tersebut disadari pemerintah Amerika terutama setelah kasus ENRON dan WorldCom, dengan mengganti/ mengubah Security Exchange Commission Act, 1934 dengan SARBANES-OXLEY Act (SOA) pada 25 Juli 2002, dalam hal ini ancaman pidana menjadi 20 th bagi pegawai atau CEO, KAP atau pihak ketiga yang terkait dalam criminal liability