Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK ASASI MANUSIA.
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
BAB-3 HAK ASASI MANUSIA.
HAK ASASI MANUSIA.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
Pendidikan Kewarganegaraan
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Oleh : Dhimaz PPH Yolla Maharani Abdurahman Fahruzi Nanda Seffri M Mariam Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum.
Hukum Acara Pidana adalah rangkaian peraturan hukum menentukan bagaimana cara-cara mengajukan kedepan pengadilan, perkara-perkara kepidanaan dan bagaimana.
KOMNAS HAM.
1. DIMAS CANDRA KRESNA ( ) 2. ZAKI ABID BUDIMAN ( ) 3. RIFQI FADLIN NA’IM ( ) 4. SYAILENDRA AGUSTIAN (
NAMA KELOMPOK  KRISTIAN NUR SETO( )  ARDY DWI CAHYONO( )  MUHAMAD FEBRYANTO( )  AGUS WINANTO( )  EKO ANDRI NUGROHO( )
PROSES PERADILAN HAM.
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN SMA KELAS X
Tujuan Pembelajaran Peserta Didik dapat :
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan hukum dalam kasus pelanggaran ham di indonesia
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PENYIDIKAN NEGARA.
Hak Tersangka / Terdakwa
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
Acara Peradilan Pidana Anak
KOMPETENSI DASAR Menganalisis berbagai kasus pelanggaran HAM secara argumentatif dan saling keterhubungan antara aspek ideal, instrumental dan praksis.
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
Warga Negara 1 Hak asasi pribadi (personal rights) 2 Hak asasi ekonomi (property rights atau harta milik) 3 dan perlakuan yang sama dalam keadilan.
Wanita dan Hukum Seks dan Gender.
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
DR.Eva Achjani Zulfa,SH,MH
Instrumen Hukum Dan Peradilan Internasional HAM
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
HAK ASASI MANUSIA di INDONESIA
Deskripsi Instrumen HAM dan Peradilan Internasional HAM
KASUS Pelanggaran HAK ASASI MANUSIA
Bab 5 Hak Asasi Manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PENGGOLONGAN HAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT
PELANGGARAN HAM BERAT DAN PENGADILAN HAM
Proses Hukum Acara Peradilan HAM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Sudut ham kejahatan perang sudan
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
Hak Asasi Manusia (HAM)
ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM )
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN by DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Instrumen HAM Modern.
KOMNAS HAM.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
HAK ASASI MANUSIA.
Hak Asasi Manusia (HAM) dan Upaya Penegakannya
HAK ASASI MANUSIA DR.SUHARTO,SH,M.Hum.
PENEGAKAN HAM & HHI MELALUI PENGADILAN HAM Oleh: Rudi Rizki
PENGADILAN HAM.
widyanti kusuma rahayu
PELANGGARAN HAM (HAK ASASI MANUSIA)
APLIKASI HAK ASASI MANUSIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Kekerasan terhadap Perempuan
Sejarah Perjuangan HAM Di Indonesia
Pelanggaran HAM dalam perspektif pancasila Anggota Kelompok -M Yasin Aryaputra -Dimas Alfarizky -Oqqi Rosihan -Nichika Winarda -Nur Anggraini.
Transcript presentasi:

Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL

TAHAPAN PROSES ACARA HAM PENYELIDIK AN PENYIDIKAN PENUNTUT PERSIDANGAN

GENOSIDA Setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan/ memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dg cara : Membunuh anggota kelompok Mengakibatkan penderitaan fisik/mental yang berat Mngkondisikan kehidupan menuju pemusnahan secara fisik Memaksakan tindakan untuk mencegah kelahiran Memindahkan secara paksa

Kejahatan terhadap kemanusiaan Perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas/sistematik dan ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa : Pembunuhan Pemusnahan Perbudakan Pengusiran Perampasan kemerdekaan Penyiksaan Kekerasan seksual Penganiayaan Penghilangan orang secara paksa Kejahatan apartheid

KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN CONTOH KASUS GENOSIDA KEJAHATAN THD KEMANUSIAAN Pemusnahan Suku Indian Maya Diskriminasi Aprtheid Afsel Trafficking TKI Ilegal Pemusnahan suku aborigin Kasus sampit (Dayak-Madura) Kasus hirosima nagasaki (Pearl Harbour) Tragedi Petrus Israel Palestina (Jalur Gaza) Kerja Rodi Kasus Darfur Sudan Kasus damaskus Syria

Tahap penyelidikan Komnasham membentuk tim ad-hoc (+ masyarakat) Pemeriksaan peristiwa yang timbul dalam masyarakat berdasarkan sifat/ lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM berat Kesimpulan dibuat maks. 7 hari pada penyidik

Tahap Penyidikan Penyidik adalah jaksa agung Penyidik ad-hoc (pemerintah + masyarakat)

Masa penahanan Tahap penyidikan Lama penahanan maksimal 90 hari. Dapat diperpanjang 90 hari (ketua P. HAM) dan dapat diperpanjang lagi 60 hari. Tahap penuntutan Lama penahanan maksimal 30 hari Dapat diperpanjang 20 hari (Ketua P. HAM) dan dapat diperpanjang lagi 20 hari.

Tambahan perpanjangan Masa penahanan Pihak penahan Jangka waktu Perpanjangan Tambahan perpanjangan Pemberi ijin Penyidik 90 hari 60 hari Ketua P. HAM PU 30 hari 20 hari Hakim PN - Ketua PT Hakim PT Hakim MA Ketua MA

Tahap Penuntutan Dilakukan oleh Jaksa Agung Dapat dimintai keterangan tertulis oleh Komnasham tentang perkembangan wewenangnya

Pemeriksaan di sidang pengadilan Majelis hakim : 2 hakim P. Ham + 3 hakim ad-hoc Hakim ad-hoc atas usul ketua MA dan diangkat presiden Jumlah hakim ad-hoc minimal 12 orang

Perlindungan saksi dan korban Berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror dan kekerasan dari pihak manapun Korban berhak atas kompensasi, restitusi dan rehabilitasi