BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Berkelas.
MATERI I PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYU DINAS PENDIDIKAN
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
WARGA NEGARA.
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
NEGARA, AGAMA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hak dan Kewajiban Warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Asas Kewarganegaraan Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Hak dan Kewajiban Warganegara
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
NEGARA DAN WARGA NEGARA
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Warga Negara dan Bela Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
Warga Negara Pewarganegaraan.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
WARGA NEGARA BAB.2 (UU No.12 Th.2006 ).
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PKN Standar Kompetensi
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 1 USAHA PEMBELAAN NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
NEGARA INDONESIA.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban Warga Negara
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
(1) Pertemuan Ke: V (Lima) MPK 2019
Transcript presentasi:

BAB I, PARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA

BAB I USAHA PEMBELAAN NEGARA

STANDAR KOMPETENSI : MENAMPILKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM USAHA BELA NEGARA KOMPETENSI DASAR : PENTINGNYA USAHA BELA NEGARA MENGIDENTIFIKASI BENTUK-BENTUK USAHA PEMBELAAN NEGARA UPAYA BELA NEGARA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM UPAYA BELA NEGARA

PENGERTIAN NEGARA : Negara berasal dari bahasa sansekerta “negara / negari” yang berarti KOTA : Negara adalah : sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah yang memiliki kedaulatan Sifat dari negara : sifat yang terdapat dari kedaulatan setiap negara adalah : memaksa, memonopoli dan menyeluruh Unsur-unsur negara : Wilayah,Rakyat, pemerintah yang berdaulat (unsur konstitutif) (unsur deklaratif) mendapat pengakuan dari negara lain.

KEDAULATAN NEGARA : KEDAULATAN KEDALAM : Kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri KEDAULATAN KELUAR : Kekuasaan untuk mengadakan hubungan dan kerjasama dengan negara lain

ASAL MULA TERJADINYA NEGARA : BERDASARKAN KENYATAAN : Pendudukan Pelepasan Peleburan Pemecahan BERDASARKAN TEORI : Teori ketuhanan Teori perjanjian masyarakat (contract social) Teori kekuasaan Teori hukum alam

Tujuan dan fungsi negara Melaksanakan penertiban Mengusulkan kesejahteraan dan kemakmuran Pertahanan dan keamanan Menegakan keadilan TUJUAN NEGARA RI (pembukaan UUD 1945 alinea IV : Melindungi tumpah darah indonesia Memajukan kesejateraan umum Mencerdaskan prikehidupan bangsa Menjaga ketertiban dunia

Peraturan Perundang-undangan tentang pembelaan negara UUD 1945 pasal 27 ayat 3 UUD 1945 pasal 30 ayat 1 UU no 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara

Pengertian Sishankamrata Sistem pertahanan yang melibatkan seluruh komponen pertahanan (rakyat menyeluruh) A.T.H.G : (Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan) berasal dari : 1. dari dalam : tauran pelajar, kriminalitas,tauran antar suku, agama dll. 2. dari luar : penjajahan, perang dll.

Komponen Sishankamrata Komponen Utama : TNI dan POLRI Komponen Cadangan : Hansip, Satpol PP Komponen Pendukung : warga negara/masyarakat

Bentuk ancaman terhadap bela negara Ancaman dari dalam : pemberontakkan (GAM- OPM-RMS), disintegrasi, perkelahian pelajar Ancaman dari luar : infiltrasi (penyerangan terhadap negara lain, subversif (terorisme, bom)

LATIHAN SOAL : Apakah yang dimaksud dengan bela negara ? (jelaskan) Sebutkan 3 sifat dari negara ? Apakah yang dimaksud dengan unsur deklaratif dan unsur konstitutif dan berikan masing-masing contohnya? Sebutkan teori terbentuk negara menurut george Jellinek ? Jelaskan yang dimaksud dengan kedaulatan kedalam dan keluar dalam negara ? Sebutkan tujuan negara Indonesia ?

Bentuk negara : Negara kesatuan (hanya ada 1 negara dalam negara) Negara serikat ( terdiri dari beberapa negara bagian) Protektorat ( Negara dibawah perlindungan negara lain UNI ( gabungan dari beberapa negara) Koloni (negara jajahan) Dominion (gabungan negara-negara bekas jajahan inggris)

Bentuk pemerintahan : Kerajaan (monarki) pemerintahan yg dikuasai oleh 1 orang Republik (demokratis) pemerintahan yang dipilih secara demokratis oleh rakyat Bentuk lainnya seperti : Oligarkhi : pemerintahan yg dipimpin oleh banyak orang Demokrasi : pemrintahan dari, oleh dan untuk rakyat

Hakikat warga negara Penduduk : orang yg tinggal dalam waktu lama, memiliki tujuan tertentu, dalam negara sesuai dengan peraturan Bukan penduduk : tidak menetap/wisatawan asing Warga negara : mereka yang berdasarkan hukum menjadi WNI Orang asing : dengan proses pewarganegaraan/ naturalisasi

Asas kewarganegaraan : Asas ius sanguinis (keturunan) Cina/RRC Asas ius soli (tempat kelahiran) Indonesia, Amerika, dll. Dampak dari pewarganegaraan : Bipatride : orang yang memiliki 2 kewarganegaraan (orang Cina yang lahir di negara Indonesia) Apatride : orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (orang Indonesia yang lahir di Cina)

Cara memperoleh kewarganegaraan Stelsel aktif : dengan mengajukan permohonan kewarganegaraan Stelsel pasif : tanpa mengajukan permohonan Kedua hak tersebut berdampak : Hak opsi : memilih Hak repudiasi : menolak

Dasar hukum kewarganegaraan : UUD 1945 pasal 26 ayat 1 UU no. 12 tahun 2006 . Hak WNI dalam bidang Politik : ikut pemilu, persamaan dalam hukum,berorganisasi/ parpol.(pasal 27(1), pasal 28 . Bidang Ekonomi : pasal 33 dan pasal 27 (2) . Bidang sosialbudaya : pasal 31 dan 32 Bidang Hankam : pasal 27 (3), 30 (1).

Latihan soal hal 26-27 pg : bagian A D 6. C 11. B C 7. A 12. C C 8. A 13. A C 9. B 14. B D 10.D 15. A BAGIAN B : ESSAY 1-5

SELESAI PERTEMUAN 1 TERIMA KASIH