Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
Advertisements

Oleh : Muhammad Bahrul Ilmi, SE. M.ESy. Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang terakhir diubah oleh UU No. 36 tahun 2008 Undang-undang.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
RUANG LINGKUP DAN DASAR HUKUM PPH PASAL ORANG PRIBADI (UU NO
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER
Norma Penghitungan.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
1 Undang - undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan EKA SRI SUNARTI FHUI 2009.
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770 S & 1770 SS
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2011
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN ORGANISASI NIRLABA
Materi 8.
E-LEARNING MATA KULIAH : PERPAJAKAN 1 DOSEN : MOMO KELAS : 21
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penilaian Kembali (Revaluasi) Aktiva Tetap
PERTEMUAN KE 6 PAJAK PENGHASILAN UMUM.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN MATERIIL PAJAK PENGHASILAN
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Penting! Simulasi e-Filing 1770SS & 1770S
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
Materi 7.
PERTEMUAN KE-4 PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (PPKP)
SOSIALISASI CARA PENGISIAN SPT TAHUNAN Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS M. Arief Risman, SE., MSi KPP Madya Jakarta.
Materi Kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Pertemuan PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PAJAK PENGHASILAN UU NOMOR 17 / 2000
Pertemuan 3,4 Pertemuan Ke
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
Sosialisasi Pengisian SPT Tahunan dengan E-Filing
SIMULASI PENGISIAN SPT PPh Orang Pribadi 1770, 1770 S & 1770 SS
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
SURAT PEMBERITAHUAN IV Pasal 1 UU KUP DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
OLEH: IIM IBRAHIM NUR, M.AK.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015
PAJAK PENGHASILAN.
KUP.
Pelaporan SPT melalui e-Filing
Hukum Pajak Pajak Penghasilan (PPh)
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Pertemuan 9 : PAJAK PENGHASILAN
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2016
Simulasi Pengisian e-Filing
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PPh Pasal 21 PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Pajak Penghasilan.
Undang-undang No 36 Tahun 2008
PAJAK PENGHASILAN UMUM
PAJAH PENGHASILAN FINAL
PERPAJAKAN UNTUK DOKTER Arif Muhlasin. ISU PERPAJAKAN  Kenaikan Target Pajak sebesar 600 T minimal 1250 T  Pegawai pajak baru mendapat suntikan “vitamin”
OBJEK DAN NON OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PPh PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-4
PPh Pasal 25.
SOSIALISASI SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi 1770 S Tahun Pajak 2016.
Transcript presentasi:

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 SOSIALISASI Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 Formulir 1770 - Pembukuan

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. Apa itu SPT Tahunan? Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.

Mengapa Kita Wajib Mengisi dan Menyampaikan SPT Tahunan PPh? MEMENUHI PERSYARATAN SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF WAJIB PAJAK MENGISI SPT DENGAN BENAR, LENGKAP, DAN JELAS, DAN MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN KE KPP TEMPAT TERDAFTAR ATAU TEMPAT LAIN YANG DITETAPKAN OLEH DIRJEN PAJAK Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan SUBJEKTIF dan OBJEKTIF wajib: Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; dan Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dan menandatangani; serta Menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 dan 3 UU No.6 UU No.16 Tahun 2009

Pengambilan Formulir SPT Tahunan Dapat Didownload / diunduh di www.pajak.go.id KPP / KP2KP Mobil Pajak Keliling/ Pojok Pajak

Media Penyampaian SPT Tahunan Langsung KPP/KP2KP Tempat lain Pojok Pajak Drop Box Mobil Pajak Kantor Pos Perusahaan ekspedisi/kurir e-Filing melalui website DJP (www.pajak.go.id) khusus formulir 1770 S & 1770 SS dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar

PENGHASILAN

TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS Defenisi Penghasilan INDONESIA Setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. DARI LUAR INDONESIA TAMBAHAN KEMAMPUAN EKONOMIS

Penghasilan yang bukan merupakan Objek PPh Penghasilan Bantuan atau Sumbangan Harta hibahan Warisan, klaim asuransi, beasiswa Harus dilaporkan dalam spt tahunan Tidak diperhitungkan dalam penentuan pajak terutang

Penghasilan yang merupakan Objek PPh Penghasilan dari pekerjaan, contoh: gaji, honor, tunjangan, bonus, insentif, gratifikasi, komisi, uang pensiun hadiah (kecuali dari undian) atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan laba usaha keuntungan karena penilaian harta bunga di luar bunga bank di luar bunga bank royalti, keuntungan karenapembebasan hutang, keuntungan karena selisih kurs DIPOTONG PPH PASAL 21 DIPEROLEH MELALUI HASIL PEMBUKUAN & DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN DiLAPORKAN DAN DIHITUNG DALAM SPT TAHUNAN

dari penghasilan lain-lain dari harta yang dimiliki Sumber Penghasilan dari pemberi kerja dari penghasilan lain-lain dari harta yang dimiliki dari kegiatan usaha

PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Keterangan PTKP Setahun (PMK Nomor 101/ PMK.010/2016) Untuk diri Wajib Pajak Rp 54.000.000 Tambahan pegawai kawin Rp 4.500.000 Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dalam garis keturunan lurus, anak angkat yang menjadi tanggungan, maksimum 3 orang

WP Kawin + Istri Bekerja Status PTKP WP Tidak Kawin Kode PTKP 2016 0 Tanggungan TK/0 54.000.000 1 Tanggungan TK/1 58.500.000 2 Tanggungan TK/2 63.000.000 3 Tanggungan TK/3 67.500.000 WP Kawin Kode PTKP 2016 0 Tanggungan K/0 58.500.000 1 Tanggungan K/1 63.000.000 2 Tanggungan K/2 67.500.000 3 Tanggungan K/3 72.000.000 WP Kawin + Istri Bekerja Kode PTKP 2016 0 Tanggungan K/I/0 112.500.000 1 Tanggungan K/I/1 117.000.000 2 Tanggungan K/I/2 121.500.000 3 Tanggungan K/I/3 126.000.000 12

LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK Tarif Pajak NO LAPISAN PENGHASILAN KENA PAJAK TARIF 1. s.d. Rp 50.000.000 5% 2. Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000 15% 3. Di atas Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000 25% 4. Di atas Rp 500.000.000 30%

T S P

Jenis-jenis SPT PPh Orang Pribadi Mempunyai penghasilan: dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan pengjasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final; dari penghasilan lain. 1770 dalam negeri lainnya; yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final. 1770 S Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja). 1770 SS

SPT Tahunan bagi Suami-Istri Formulir SPT Suami SPT Istri Keterangan PNS/ Swasta 1770S Dalam hal status HB, PH atau MT: Suami dan Istri masing-masing mengisi SPT Tahunan; Bagi suami-istri dengan status PH atau MT, besarnya PPh yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri dan disesuaikan dengan perbandingan penghasilan neto mereka Usaha 1770

Pengurang Penghasilan Bruto Biaya Jabatan: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp 6.000.000 per tahun Biaya Pensiun: 5% dari Penghasilan Bruto dengan batas maksimal Rp 2.400.000 per tahun (pegawai pensiun) Biaya Jabatan/ Biaya Pensiun 4,75% dari Gaji Pokok + Tunjangan Keluarga (khusus PNS/TNI/POLRI) Iuran Pensiun Zakat atau sumbangan keagamaan lainnya kepada lembaga/badan yang telah ditetapkan pemerintah Zakat Disesuaikan status Wajib Pajak dan jumlah tanggungan PTKP

Hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian SPT Yang diisi terlebih dahulu adalah formulir lampiran, bukan induknya Di setiap lembar jangan lupa mengisi identitas seperti nama, NPWP, dan tahun pajaknya Jangan lupa membubuhkan tanda tangan, karena jika tidak SPT yang anda laporkan dianggap tidak sah Sebelum spt dikirim/disampaikan ke KPP, jika SPT menunjukkan kurang bayar, kekurangan tersebut harus dibayar paling lambat sebelum SPT dilaporkan Pembayaran dapat dilakukan di kantor pos atau bank

Lembar Informasi yang Dilekatkan pada Amplop SPT Tahunan   LEMBAR INFORMASI AMPLOP SPT TAHUNAN  NPWP : Nama Wajib Pajak Tahun Pajak Status SPT * Nihil Kurang Bayar Lebih Bayar Jenis SPT* SPT Tahunan SPT Tahunan Pembetulan Ke- ... Perubahan Data* Ada Tidak Ada Jika ada perubahan data Wajib Pajak, maka tempelkan formulir perubahan data pada amplop SPT Tahunan No. Telp/HP Pernyataan Dengan menyadari sepenuhnya atas segala akibat termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa informasi pada amplop ini sesuai dengan SPT Tahunan yang terdapat dalam amplop ini. Tanda Tangan Dicantumkan untuk pengiriman SPT Tahunan melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman

ZAKAT Badan/Lembaga sebagai penerima zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (PER-33/PJ/2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-15/PJ/2012 yang berlaku sejak tanggal 11 Juni 2012) Badan Amil Zakat Nasional, LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia, LAZ Dompet Dhuafa Republika, LAZ Yayasan Baitul Maal wat Tamwil, LAZ Yayasan Amanah Takaful, LAZ Baituzzakah Pertamina, LAZ Pos Keadilan Peduli Umat, LAZ Dompet Peduli Umat Daarut Tauhiid (DUDT), LAZ Yayasan Baitulmaal Muamalat, LAZ Yayasan Dana Sosial Al Falah, LAZ Yayasan Rumah Zakat Indonesia, LAZ Baitul Maal Hidayatullah, LAZIS Muhammadiyah, LAZ Persatuan Islam, LAZIS Nahdlatul Ulama (LAZIS NU), LAZ Yayasan Baitul Mal Umat Islam PT Bank Negara Indonesia, LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI), LAZ Yayasan Bangun Sejahtera Mitra Umat, Lembaga Sumbangan Agama Kristen Indonesia (LEMSAKTI), LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Badan Dharma Dana Nasional Yayasan Adikara Dharma Parisad (BDDN YADP)

Contoh Kasus

Sumber Penghasilan Ilustrasi Dari Pemberi Kerja: Samuel Westvillage mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Keuangan di PT Belanja Online (NPWP 02.456.788.0-112) (sudah dipotong oleh pemberi kerja) Dari Kegiatan Usaha: Samuel Westvillage memiliki usaha toko kelontong dengan omzet sebesar Rp 6.000.000.000 pada tahun 2016. Samuel Westvillage melakukan pembukuan. Dari Harta: Bunga Deposito dari Bank Amir Rp10.000.000 Penghasilan Lain-lain: Samuel Westvillage mendapatkan bonus dari penerbit buku UD. Tani (01.456.789.0-111.000) sebesar Rp 20.000.000 belum dipotong PPh Pasal 21. Menerima warisan dari orang tua berupa perhiasan senilai Rp50.000.000 pada tahun 2016.

Kredit Pajak Ilustrasi Angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar selama tahun 2016 sebesar Rp500.000.000; PPh Pasal 21 yang telah dipotong pemberi kerja PT. Belanja Online sebesar Rp25.000.000.

DATA HARTA DAN KEWAJIBAN Data Wajib Pajak Tahun 2016 DATA HARTA DAN KEWAJIBAN Rumah di Komplek Beautiful Menteng A/2 No. 7 Medan Sumatera Utara yang dibeli tahun 2004 dengan harga Rp400.000.000; Mobil Toyota Avanza di beli tahun 2016 dibeli kredit dengan harga Rp170.000.000 melalui lembaga pembiayaan Bank Cari Angsuran Finance; Rumah (sekaligus tempat usaha) di Jalan Setiabudi Indah dibeli tahun 2002 dengan harga Rp800.000.000. (Perbandingan penggunaan lahan rumah dengan toko adalah 70:30); Deposito di Bank Soleh cabang Senayan semenjak tahun 2001 sejumlah Rp150.000.000 dengan bunga per tahun Rp10.000.000. PPh final atas bunga deposito telah dipotong oleh Bank Amir; Perhiasan senilai Rp50.000.000 pada tahun 2016 (warisan); Pinjaman kepada lembaga pembiayaan Bank Nyari Investor Finance Tahun 2016 sejumlah Rp170.000.000 (selama 3 tahun) dengan sisa pinjaman pada akhir tahun 2016 sebesar Rp80.000.000. Wajib Pajak wajib melaporkan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak disertai pencantuman kode harta. Kas dan Setara Kas: 011 : uang tunai 012 : tabungan 013 : giro 014 : deposito 019 : setara kas lainnya Piutang: 021 : piutang 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) 029 : piutang lainnya Investasi: 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 : saham 033 : obligasi perusahaan 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 035 : surat utang lainnya 036 : reksadana 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 : Investasi lainnya Alat Transportasi: 041 : sepeda 042 : sepeda motor 043 : mobil 049 : alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya: 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik) 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 : peralatan elektronik, furnitur 059 : harta bergerak lainnya Harta Tidak Bergerak 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 069 : harta tidak gerak lainnya Kode Utang 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya) 102 : Kartu Kredit 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) 109 : Utang Lainnya 24

Bangunan utk usaha: 30/100 X Rp800jt NERACA TAHUN 2016 6 Bangunan utk usaha: 30/100 X Rp800jt

LAPORAN LABA RUGI TAHUN 2016 Penghitungan penyusutan Pemberian natura Hibah, bantuan, sumbangan, warisan Kepentingan Pribadi Tanpa daftar nominatif 6

PENYUSUTAN 6

Form 1770-IV 6 Diisi dengan tahun pajak bersangkutan Di isi dengan kode jenis harta wajib pajak Diisi dengan harga perolehan atau harga/nilai pada saat membeli/ menerima harta Perhitungan Menggunakan Pembukuan Diisi dengan NPWP dan nama Diisi dengan tahun perolehan atau tahun mendapatkan/ menerima harta Diisi dengan Hasil Penjumlahan Seluruh Harta pada kolom (5) Diisi dengan NOP Tanah/Bangunan, nomor BPKB atau keterangan lain 6 Wajib Pajak wajib melaporkan harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak disertai pencantuman kode harta. Kas dan Setara Kas: 011 : uang tunai 012 : tabungan 013 : giro 014 : deposito 019 : setara kas lainnya Piutang: 021 : piutang 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) 029 : piutang lainnya Investasi: 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali 032 : saham 033 : obligasi perusahaan 034 : obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll) 035 : surat utang lainnya 036 : reksadana 037 : Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll) 038 : penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya 039 : Investasi lainnya Alat Transportasi: 041 : sepeda 042 : sepeda motor 043 : mobil 049 : alat transportasi lainnya Harta Bergerak Lainnya: 051 : logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya) 052 : batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya) 053 : barang-barang seni dan antik (barang-barang seni, barang-barang antik) 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus 055 : peralatan elektronik, furnitur 059 : harta bergerak lainnya Harta Tidak Bergerak 061 : tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal. 062 : tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya) 063 : tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) 069 : harta tidak gerak lainnya Kode Utang 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya) 102 : Kartu Kredit 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh) 109 : Utang Lainnya

Form 1770-IV Diisi dengan jumlah seluruh kewajiban termasuk bunganya Diisi dengan pekerjaan Diisi dengan Nama sesuai Akte Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan Diisi dengan Hubungan Keluarga

Form 1770-III 6 Jangan lupa mengisi kolom-kolom berikut Diisi dengan jumlah bunga yang diperoleh Diisi dengan PPh yang terhutang Jangan lupa mengisi kolom-kolom berikut Diisi dengan jumlah PPh yang terhutang 6

Form 1770-III Diisi dengan jumlah penghasilan bruto dari warisan yang diterima (bila ada)

Bukti Potong 1721-A1 16 2016

Bukti Potong Pasal 21 Tidak Final 16 2016

Jangan lupa mengisi kolom-kolom berikut Diisi dengan nama pemotong/ pemungut bila ada dalam tahun 2014 dan bila lampiran tidak cukup dapat ditambah Di isi dengan nama nomor bukti/tanggal dan jumlah PPh yang dipotong/pungut sumbernya dari bukti potong/pungut yang diterima wajib pajak 6 1.1-12-16-1 1.3-11-15-784 31/12/2016 20/11/2016 Form 1770-II

Form 1770-I Halaman 2 6 Jangan lupa mengisi kolom-kolom berikut Karena menggunakan pembukuan, bagian b dikosongkan Jangan lupa mengisi kolom-kolom berikut 6 Form 1770-I Halaman 2 6

Form 1770-I Halaman 2 Diisi dengan pengurang penghasilan bruto Diisi dengan penghasilan neto (Ph bruto-pengurang) Diisi dengan NPWP dan nama pemberi kerja Diisi dengan penghasilan bruto selama satu tahun Jumlah penghasilan netto

Jangan lupa mengisi kolom-kolom ini Data diperoleh dari laporan laba rugi komersial 6 Form 1770-I Halaman 1

Jumlah penghasilan neto dari usaha untuk dipindahkan ke SPT induk Penyesuaian fiskal yang diperoleh dari proses rekonsiliasi laporan keuangan komersial Form 1770-I Halaman 1 Jumlah penghasilan neto dari usaha untuk dipindahkan ke SPT induk

Form 1770 Induk 6 Jangan lupa mengisi kolom-kolom berikut Diisi dengan angka yang berasal dari lampiran I halaman 2 dan dari formulir 1721 A-2 Diisi dengan klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan jenis usaha/pekerjaan Hitung PTKP sesuai status dan jumlah tanggungan Di isi dengan nomor telepon dan atau faksimili yang dapat dihubungi Pilih sesuai status perkawinan dan di isi dengan jumlah tanggungan 6

Yang masih harus dibayar dengan SSP Jangan lupa tanda tangan Kredit pajak yang diperoleh dari 1770-II bagian a kolom 7 Angsuran PPh pasal 25 setiap bulan selama tahun 2016 Jangan lupa memberi tanda silang pada bagian yang akan dilampirkan 5%x50jt = 2.500.000 15%x 200jt = 30.000.000 25%x 250jt = 62.500.000 30%x 4.953,5jt = 1.486.050.000 + 1.581.050.000 7 Form 1770 Induk

Kode Jenis Setoran (KJS) dapat dilihat di PER-38/PJ/2009 6 5 2017

Jangan lupa menyimpan Bukti Penyampaian SPT Tahunan Alur SPT Tahunan Bukti Potong (Lampiran A1/A2) Hitung Bayar Isi SPT Lapor Kurang Bayar (KB) Lebih Bayar (LB) Nihil (N) Jangan lupa menyimpan Bukti Penyampaian SPT Tahunan Langsung ke KPP/KP2KP Dropbox Kantor Pos/Kurir/Jasa Pengiriman E-Filing 42 42

Sanksi Tidak Menyampaikan SPT DENDA & BUNGA Ps. 7 UU KUP Rp 100.000 dan 2% dari Kurang Bayar PIDANA KARENA ALPA Ps. 38 UU KUP TIDAK MENYAMPAIKAN SPT atau MENYAMPAIKAN SPT: ISINYA TIDAK BENAR TIDAK LENGKAP MELAMPIRKAN KETERANGAN YANG ISINYA TIDAK BENAR PIDANA KARENA SENGAJA Ps. 39 UU KUP kurungan paling singkat 3 bln atau paling lama 1 tahun dan denda paling sedikit 1 kali dari pajak yg terhutang atau 2 kali dari pajak terhutang penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 x dari jumlah pajak terutang dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang 43 43

Isilah SPT Tahunan Anda dengan BENAR, LENGKAP, dan JELAS

pengaduan langsung help desk Direktorat KITSDA surat elektronik kode.etik@pajak.go.id pengaduan@pajak.go.id surat elektronik (021) 52970777 saluran telepon Kepada Dirjen Pajak Direktur KITSDA Direktur P2Humas Direktur Intelijen dan Penyidikan Pimpinan Unit Vertikal surat tertulis Catatan: Saluran pengaduan ‘SIKKA’ hanya bisa diakses oleh pegawai DJP WHISTLEBLOWING SYSTEM DIREKTORAT JENDERAL PAJAK (WBS DJP) Latar Belakang Untuk menciptakan suatu tata kelola yang baik (good governance) dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha mengembangkan kegiatan dan kebijakan untuk membangun sistem kepatuhan internal yang baik, antara lain dengan mengembangkan whistleblowing system DJP melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tanggal 19 Agustus 2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011). Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah: tindak pidana korupsi merupakan salah satu jenis pelanggaran yang termasuk extraordinary crime sehingga harus ditangani secara extraordinary; pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak berdampak negatif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keuangan Negara; kondisi saat itu tidak menguntungkan bagi pelapor (whistleblower) namun sebaliknya merupakan kondisi yang ‘nyaman’ bagi pelaku pelanggaran; Direktorat Jenderal Pajak memerlukan sistem pencegahan, deteksi dini dan penindakan yang efektif dan konsisten terhadap pelanggaran. Prinsip-prinsip dasar dari Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: mencegah pelaku melakukan pelanggaran (prevention); mengundang antusiasme whistleblower (early detection); penanganan yang efektif (proper investigation). Penerbitan dan pemberlakuan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 ini juga sejalan dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Inpres 9/2011) dimana sesuai dengan target capaian yang telah ditetapkan dalam Inpres 9/2011 tersebut, pada tahun 2011 Ditjen Pajak telah: menerbitkan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut; melakukan sosialisasi atas Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 tersebut ke unit-unit di seluruh Indonesia, baik sosialisasi secara langsung maupun melalui media internet dan intranet. Dasar Hukum Dasar hukum penerbitan Perdirjen nomor PER-22/PJ/2011 adalah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.09/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 149/KMK.09/2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) Serta Tata Cara Pelaporan dan Publikasi Pelaksanaan Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Kementerian Keuangan. SIKKA masing-masing pegawai

TERIMA KASIH