Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sosialisasi Daftar Perbandingan Jenis Revisi Anggaran
Advertisements

Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
PELAPORAN REALISASI ANGGARAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Implementasi SPAN Terkait Pembebanan Reksus
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DASAR HUKUM I. Nomor : 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara /Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. II. Nomor : 05/PMK.05/2010 tentang.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
Mekanisme Pengelolaan Hibah Langsung
REKONSILIASI EKSTERNAL TINGKAT WILAYAH
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
KPPN MALANG Perdirjen No.PER-39/PB/2016 Tentang Perubahan
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pengelolaan Hibah Langsung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Peningkatan Kemampuan Bidang Perbendaharaan Kementerian Kesehatan
Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PADA SATKER PENGELOLA APBN
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
DAN TATA CARA PEMBUKAAN REKENING
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
ADMINISTRASI PENGELOLAAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.05/2016
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
PELAKSANAAN ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 230/PMK. 05/2016 dan 182/PMK
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
INVENTARISASI DAN REKONSILIASI REKENING MILIK KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
Menu/Modul SILABUN (sistem Laporan bendahara umum Negara)
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir TA 2018 (Perdirjen Perbendaharaan No. PER-13/PB/2018) Kementerian Keuangan RI Direktorat Jenderal.
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
Pekalongan, 25 s.d 27 September 2018
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
APLIKASI BENDAHARA PENERIMAAN BOGOR, 30 MARET 2017.
KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11 JULI 2019
Transcript presentasi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.05/2014 tentang Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

PERUBAHAN ISI PMK No. PMK No.57/PMK.05/2007 PMK No. 252/PMK.05/2014 1 Struktur PMK 57 : Mengatur Pengelolaan (Pembukaan,penutupan & pelaporan) rekening PMK 58 : Mengatur penertiban rekening PMK 67 : Sanksi Pengelolaan & Penertiban Rekening PMK 05 : Mengatur Pengelolaan Rekening BLU Struktur : Gabungan dan penyempurnaan 4 PMK pengelolaan rekening yang meliputi Ruang Lingkup Rekening, Kewenangan Pengelolaan Rekening, Pembukaan Rekening Oleh Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Pengoperasian Rekening, Pelaporan Saldo Rekening Kepada Kuasa BUN/Kuasa BUN, Pelaporan dan Pengendalian Rekening Oleh BUN/Kuasa BUN, Penutupan Rekening, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Peralihan, dan Penutup 2 Kewenangan : Kuasa BUN di Daerah (KPPN) :Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan & Pengeluaran. Kuasa BUN Pusat (Dit. PKN) : Rekening Pemerintah Lainnya dan Penutupan Rekening. Kuasa BUN di Daerah : Pembukaan Rekening Bendahara Penerimaan & Pengeluaran Rekening penampungan dana hibah langsung Rekening Penampungan Dana Bantuan Sosial Rekening pada BLU Kuasa BUN Pusat : Pembukaan rekening pada bank umum yang bertempat dan berkedudukan di luar negeri Rekening Penampungan Sementara Rekening Penampungan Dana Jaminan Rekening Penampungan Dana Titipan

PERUBAHAN ISI PMK No. PMK No.57/PMK.05/2007 PMK No. 252/PMK.05/2014 3 Persyaratan Pembukaan Rekening : Salinan dokumen DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening Penambahan persyaratan : Surat keterangan sumber dana, mekanisme penyaluran dana, penyetoran bunga. Surat kuasa K/L kepada bank/pos untuk Kuasa BUN 4 Penilaian Permohonan Pembukaan Rekening Tidak diatur tentang kriteria penilaian permohonan pembukaan rekening Mengatur kriteria penilaian permohonan pembukaan rekening oleh Kuasa BUN 5 Penamaan Rekening : Tidak mengatur penamaan rekening Penamaan Rekening Standardisasi penamaan rekening oleh kuasa BUN 6 TNP Tidak mengatur TNP Rekening Penerimaan & Pengeluaran wajib TNP Mengatur pengkategorian rekening ke program TNP 7 Pelaporan Hanya mengatur laporan pembukaan dan penutupan rekening serta laporan Kuasa BUN Pelaporan Pembukaan/Penutupan Rekening dan Laporan Saldo Rekening dari K/L Laporan Daftar Saldo Rekening dari Kuasa BUN 8 Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN Tidak memiliki masa berlaku Masa berlaku 15 hari kalender sejak diterbitkan

PERUBAHAN ISI PMK No. PMK No.57/PMK.05/2007 PMK No. 252/PMK.05/2014 9 Rekonsiliasi : Tidak diatur Rekonsiliasi Rekonsiliasi Kuasa BUN di Daerah dengan Satker Rekonsiliasi Kuasa BUN Pusat dengan bank/pos dan K/L 10 Bank/Pos Dilakukan Nota Kesepahaman -> Perjanjian Kerjasama dengan Bank/Kantor Pos 11 Sanksi Diatur dalam PMK No. 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Blokir Debet : Tidak menyampaikan Laporan Saldo Rekening Penutupan : Rekening pasif 1 tahun, Rekening dibuka tanpa ijin, dan Rekening yang dibuka tidak dilaporkan kepada Kuasa BUN 12 Ketentuan Peralihan Diatur dalam PMK No. 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga Mengatur penamaan ulang rekening dan penutupan rekening yang tidak dilaporkan kembali kepada Kuasa BUN

RUANG LINGKUP REKENING Rek. Pemerintah Milik K/L Rek. Penerimaan (Giro) Rek. Pengeluaran (Giro) Rek. Lainnya Rek. Milik BLU Rek. Pengelolaan Kas BLU (Giro & Deposito) Rek. Operasional BLU (Giro) Rek. Dana Kelolaan (Giro) Rek. Milik Perwakilan RI (Giro) Rek. Rutin (Giro USD) Rek. Rutin (Giro VS) Rek. Kas Besi (Giro USD) Rek. PNBP (Giro USD) Rek. Antara (Giro) Rek. Dana Titipan Di Luar Negeri (Giro) Rek. Penampungan Dana Hibah Langsung (Giro) Rek. Penyaluran Dana bantuan Sosial (Giro) Rek. Penampungan Sementara (Giro) Rek. Penampungan Dana Jaminan (Giro) Rek. Penampungan Dana Titipan (Giro)

KEWENANGAN PEMBUKAAN REKENING DJPB cq. Dit. PKN (Kuasa BUN-P) Rekening pada bank umum yang bertempat dan berkedudukan di luar negeri Rek. Penampungan Sementara Rek. Penampungan Dana Jaminan Rek. Penampungan Dana Titipan KPPN (Kuasa BUN-D) Rek. Bendahara Penerimaan Rek. Bendahara Pengeluaran Rek. Penampungan Hibah Langsung Rek. Penampungan Dana Bantuan Sosial Rek. Milik BLU

PEMBUKAAN REKENING K/L Kuasa BUN Bank/ Pos Permohonan Pembukaan Rekening Tembusan Kepada Sekjen K/L Kuasa BUN Penilaian Terhadap Permohonan Pembukaan Rekening Persetujuan/Penolakan Rekening Tembusan Persetujuan Kepada Sekjen K/L dan Kuasa BUN Pusat/ Daerah Atas Persetujuan Kuasa BUN Membuka Rek pada Bank/Pos Bank/ Pos Membuka Rek. An. K/L Sesuai Surat Persetujuan Kuasa BUN Menolak Pembukaan Rekening Tanpa Persetujuan Kuasa BUN Untuk permohonan dan persetujuan pembukaan rekening pada bank umum di luar negeri, salinan dapat dikirim dan digunakan mendahului surat aslinya Surat Persetujuan Pembukaan Rekening dari Kuasa BUN memiliki masa berlaku 15 hari kalender sejak diterbitkan, jika lebih maka bank wajib tolak pembukaan rekening dan K/L wajib melakukan permohonan ulang kepada Kuasa BUN Ijin pembukaan rek, milik perwakilan RI & rek. deposito milik BLU digunakan untuk 6 bulan ke depan

REKENING HIBAH MoU Hibah / Perjanjian Kerjasama Hibah Pengajuan Permohonan Nomor Register Pengajuan Persetujuan Pembukaan Rekening Hibah

KUASA BUN PUSAT KUASA BUN DAERAH NORMA WAKTU PENYELESAIAN PERSETUJUAN/ PENOLAKAN PEMBUKAAN REKENING KUASA BUN PUSAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA KUASA BUN DAERAH 5 (LIMA) HARI KERJA TERHITUNG SEJAK SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN REKENING DITERIMA KUASA BUN

Penamaan Rekening Rekening Penerimaan BPn...….(kode KPPN) …. (nama kantor)........... Rekening Pengeluaran BPg ...….(kode KPPN) …. (nama kantor)........... Rekening Pengeluaran Pembantu BPP ...….(kode KPPN) …. (nama kantor)........... Rekening Lainnya RPL ….(kode KPPN) ... (nama kantor)......untuk ….

Tanggal Pelaporan Posisi Rekening 1-10 Laporan Posisi Rekening dari satker ke KPPN 11 Pengenaan Sanksi Blokir Rekening 15 KPPN Menyampaikan Laporan Posisi Rekening KPPN kepada Kanwil DJPB 20 Kanwil DJPB menyusun rekapitulasi Laporan Posisi Rekening Tingkat Kanwil Kepada Dirjen Perbendaharaan Triwulan DJPB cq. Dit. PKN menyusun laporan posisi rekening tingkat nasional

REKONSILIASI REKENING (TRIWULAN) KUASA BUN PUSAT REKONSILIASI BANK / KANTOR POS K/L KUASA BUN DAERAH SATKER Rekonsiliasi rekening dilaksanakan selambat-lambatnya akhir bulan pertama setelah triwulan berakhir Rekonsiliasi Data : Kode Bagian Anggaran Kode Satuan Kerja Kode KPPN Nomor Rekening Nama Rekening Nama Bank Tempat Pembukaan Rekening Kode Rekening Saldo rekening Tanggal Transaksi Terakhir Nomor & Tanggal surat persetujuan Kuasa BUN

PENUTUPAN REKENING Penutupan Rekening Kuasa BUN Pusat berhak menutup dan memindah bukukan dana rekening K/L dalam rangka pengelolaan kas Kuasa BUN Pusat menutup rekening terhitung 1 tahun sejak rekening tergolong rekening pasif. Sebelum penutupan rekening, Kuasa BUN terlebih dahulu menyampaikan konfirmasi rekening pasif kepada K/L PA/KPA menutup rekening yang tidak sesuai tujuan pembukaan. Apabila rek. Ditutup dan terbukti bukan milik K/L, dana rekening yang telah masuk kas negara dapat dikembalikan kepada pemilik rekening Laporan penutupan rekening disampaikan PA/KPA kepada Kuasa BUN penerbit ijin paling lambat 5 hari kerja sejak penutupan rekening dengan lampiran bukti penutupan dan/atau bukti pemindahbukuan saldo rekening

BLOKIR & PENUTUPAN REKENING BLOKIR REKENING (BLOKIR DEBET) Tidak menyampaikan laporan posisi rekening bulanan BLU yang tidak menyampaikan laporan posisi rekening, dilakukan pemblokiran atas seluruh rekening operasional yang dikelola *) Sebab Telah menyampaikan laporan posisi rekening bulanan kepada KPPN Pencabutan Kuasa BUN dalam rangka pengelolaan Kas Rek dibuka tanpa persetujuan Kuasa BUN PA/KPA tidak melaporkan pembukaan rekening paling lama 21 hari kalender sejak terbitnya persetujuan pembukaan rekening Rek. Tergolong pasif selama 1 tahun (2 tahun sejak transaksi terakhir), dan/atau digunakan tidak sesuai dengan permohonan ijin.

SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING Rekening Penerimaan/Pengeluaran Surat Permohonan (Lap. I) Fotocopy DIPA Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (Lamp. II) Surat Kuasa (Lamp. III) Rekening Milik BLU/Penyaluran Dana Bansos/ Penampungan Sementara/Penampungan Dana Jaminan/Penampungan Dana Titipan Surat Keterangan Sumber Dana, Penyaluran Dana dan Penyetoran Bunga (Lamp. IV)

SYARAT-SYARAT PEMBUKAAN REKENING Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung Surat Permohonan (Lap. I) Surat Pernyataan Penggunaan Rekening (Lamp. II) Surat Kuasa (Lamp. III) Surat Keterangan Sumber Dana, Penyaluran Dana dan Penyetoran Bunga (Lamp. IV) Surat Pernyataan Kesanggupan Memasukkan Dana Hibah Dalam DIPA (Lamp. V) Salinan Surat Penerbitan Nomor Register Hibah Persetujuan Kembali Rekening yang telah dibuka Surat Permohonan beserta lampiran (Lap. XVIII)

PENUTUP Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.05/2007 tentang Pengenaan Sanksi Dalam Rangka Pengelolaan Dan Penertiban Rekening Pemerintah Pada Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja

TERIMA KASIH